Senin, 20 Februari 2017

LMDH Sumberlestari Patut dicontoh



TulungagungBuletincakrablogspot
LMDH Sumber lestari Desa Samar Kecamatan Pagerwojo Kabupaten Tulungagung- Jatim dimana LMDH tersebut pernah menggondol piala Nasional Wanalestari kini Sungkono selaku Ketua, Rasidi selaku Sekretaris bersama teman temannya se lingkup LMDH Sumber lestari mendapat kunjungan WWF dan Nestle
Bapak Budi dari WWF merasa sangat puas dengan kinerja LMDH Sumberlestari dimana LMDH Sumber lestari sudah membuktikan komitmenya, semuahutan disekeliling Kecamatan Pagerwojo telah di penuhi oleh pohon ungkapnya

Demikian juga dengan Bapak Dana dari Nestle yang juga sangat mendukung gerakan penghijauan hutan sehingga kebersamaan antara LMDH, WWF, Nestle dan Perhutani terwujud, hutan di sekitar Kecamatan Pagerwojo sudah layak sebagai percontohan atas kerjasama Masyarakat dan institusi yang peduli dengan penghijauan


Komentar Asper Tulungagung yang akrap dengan sapaan Maman menerangkan bahwa hutan di wilayah Pagerwojo hanya sekitar 10% yang belum ada pohon, hal itu disebabkan lahannya bebatuan yang tidak dilapisi tanah, ungkapnya
selain daripada itu LMDH Sumberlestari juga memiliki Prodag unggulan yaitu Madu lanceng, dan yang pasti Madu Lanceng Prodag LMDH Sumberlestari dihasilkan oleh Budidaya para anggota LMDH, selain dari pada itu para anggota LMDH Sumberlestari juga sebagai peternak sapi perah


TulungagungBuletincakrablogspot
LSM CAKRA berkirim suratke Ombudsman Republic Indonesia melaporkan dugaan sengketa Publik dengan Dinas pendidikan Tulungagung telah ditanggapi Oleh Ombudsman Republic Indonesia, dimana LSM CAKRA trelah mendapatkan surat jawaban dari Ombudsman dengan Nomor surat 0372/SRT/0052.2017/AS.38/TIM/II/2017 yang isi surat tersebut memberitahukan penanganan permasalahan atas ketidak komitmenya Dinas PendidikanTulungagung diserahkan ke Ombudsman JawaTimur.
Berikut komentar Sabar Sugianto,S.Pd selaku Ketua Umum LSM CAKRA” sudah lama kami menahan diri melihat kinerja Dinas Pendidikan Tulungagung yang menurut kami kurang komitmen sebagaimana kenyataannya Sekolah SMPN masih diberlakukan iuran bulanan yang kesemuannya dilakukan dengan berbagai dalih untuk menghindar dari permasalahan hukum dan kini Suharno selaku Kepala Dinas Pendidikan Tulungagung telah mengeluarkan Keputusan Nomor 188 tahun 2016 yang isinya Penetapan Pagu Kelas dan Pagu Siswa dengan ketentuan SMPN1 Tulungagung, SMPN 2 Tulungagung, SMPN Kauman 1 maksimal 9(Sembilan) Kelas dengan jumlah siswa 36/kelas namun kenyataanya SMPN 1 Tulungagung 11 Kelas, SMPN 2 Tulungagung 11 Kelas dan SMPN 1 Kauman 10 Kelas, ungkapsabar
Sabar meneruskan bicaranya” dengan tidak digubrisnya Keputusan Kepala Dinas oleh para Kepala Sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan tidak bisa berbuat banyak, hal tersebut membuktikan ketidak komitmennya Tubuh Dinas Pendidikan Tulungagung sehingga menimbulkan asumsi negatif, padahal Dunia pendidikan merupakan pencetak karakter anak bangsa lalu bagaimana jika para pencetak karakter adalah kumpulan orang orang yang lidahnya tidak bisa dipegang?... ketusnya

Galeh Rama Kristian,S.H Bagian Hukum LSM CAKRA juga angkat bicara” terkait permasalahan tersebut sudah kami adukan ke Ombudsmand RI yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh Perwakilan Ombudsman Jatim, kita pantau dan kita tunggu aja hasilnya, ungkap Avokad muda itu./tim