Rabu, 23 Desember 2015

PNPM Mandiri Unit Pelaksana Kegiatan di Wilayah Pagerwojo di Polisikan

Tulungagung. LSM CAKRA melaporkan Pengurus Unit Pelaksana Kegiatan ( UPK ) wilayah Kecamatan Pagerwojo ke Polres Tulungagung dikarenakan para Pengurus UPK diduga melahap uang 1,8 Milyar
UPK adalah leading sector dana pinjaman bergulir di PNPM mandiri yang mana dana tersebut diperuntukan terhadap para kelompok usaha menengah ke bawah, akan tetapi para Pengurus UPK menyalah gunakan jabatannya untuk kepentingan dirinya sendiri, mereka membuat kelompok fiktif yang digunakan sebagai peminjam 
menurut keterangan Sabar Sugianto,S.Pd selaku Ketua LSM CAKRA mengatakan" kami dapat informasi dari banyak Kepala Desa di wilayah Kecamatan Pagerwojo yang mana mereka merasa di kibuli oleh pengurus UPK Kecamatan Pagerwojo, mereka Para Pengurus UPK tersebut telah membuat kelompok baru tanpa sepengetahuan Kepala Desa, dari situlah terungkap kecurangan mereka sehingga tidak ada alasan lagi bagi mereka  para Pengurus UPK untuk mengelak, ungkap sabar

”East Java Looking Through the lens Reflection of Penataran temple”



APA YA MUNGKIN....??????



Apa Ya Mungkin….???????
Tulungagung- Cukup lama rasanya tidak menyapa para pembaca buletincakratulungagung buat menuangkan  peristiwa menarik yang terjadi baik aktual maupun human interest, kebetulan, beberapa waktu  lalu penulis menghadiri sebuah acara bertajuk”East Java Looking Through the lens  Reflection of Penataran temple” sebuah acara bagi para fotografer untuk menyalurkan keahliannya dalam bidang fotografi buat mengabadikan momen-momen indah dan menarik
Acaranya digelar selama  dua hari, penulis hanya 1 hari saja bisa mengikuti secara intens, mengingat ada acara lain yang butuh perhatian juga ( red: ceritanya sok sibuk), namun hal itu tidak mengurangi nuansa acaranya, yang penting goalnya sudah dapat, yakni perlu adanya kesinambungan dalam pelaksaaan acara, tidak hanya berhenti saat acara selesai digelar namun tentunya mesti memiliki nilai lebih bagi para peserta yang mengikuti acaranya. Selain itu karena penulis  wong Tulungagung tulen ingin acara seperti begini dapat diselenggarakan dikota Tulungagung yang tentunya lebih heboh dan lebih pecah…….mengingat Tulungagung sebagai kota persimpangan…ke Utara Kota Kediri….ke Barat kota Trenggalek…..keTimur kota Blitar…ke Selatan Segoro Kidul he..he..he..
Apa ya mungkin….?????
Terlepas dari segala kemungkinan yang terjadi, penulis sedikit kilas balik era 80an……bahwa saat itu penulis sedang tergila-gila dengan dunia foto memfoto, kalo pengen hunting foto kita harus betul betul jeli melihat objek foto, biar klise film tidak terbuang percuma……kini melihat perkembangan teknologi kamera yang super canggih, sempat membuat penulis melongo..??? demikan halnya saat menghadiri acara ini, berbekal kamera pinjeman teman dan mindset era 80an, penulis notabene diajak seorang kawan, yang saat itu sebagai fashion support para model untuk dijadikan objek foto mencoba mengabadikan momen-momen indah yang terjadi…………..

Selasa, 15 Desember 2015

DINASTI BUPATI TULUNGAGUNG

Nama-nama Bupati / Kepala Daerah yang memimpin Tulungagung sejak berdirinya Pemerintahan di Tulungagung
1. KYAI NGABEHI MANGUNDIRONO, Bupati Ngrowo di Kalangbret
2. TONDOWIDJOJO, Bupati Ngrowo di Kalangbret
3. R.M. MANGOENNEGORO, Bupati Ngrowo di Kalangbret
4. R.M.T. PRINGGODININGRAT, Bupati Ngrowo di Tulungagung 1824-1830
5. R.M.T. DJAJANINGRAT, Bupati Ngrowo di Tulungagung 1831-1855
6. R.M.A SOEMODININGRAT, Bupati Ngrowo di Tulungagung 1856-1864
7. R.T. DJOJOATMOJO, Bupati Ngrowo di Tulungagung 1864-1865
8. RMT GONDOKOESOEMO, Bupati Ngrowo di Tulungagung 1865-1879
9. RT SOEMODIRJO, Bupati Ngrowo di Tulungagung 1879-1882
10. RMT PRINGGOKOESOEMO, Bupati Ngrowo di Tulungagung 1882-1895
11. RT PATOWIDJOJO, Bupati Ngrowo di Tulungagung 1896-1901
12. RT COKROADINEGORO, Bupati Tulungagung 1902-1907
13. RPA SOSRODININGRAT, Bupati Tulungagung 1907-1943
14. R. DJANOEISMADI, Kenchoo Tulungagung 1943-1945
15. R. MOEDAJAT, Bupati Tulungagung 1945-1947
16. R. MOCHTAR PRABU MANGKUNEGORO, Bupati Tulungagung 1947-1950
17. R. MOETOPO, Bupati Tulungagung 1951-1958
18. DWIDJOSOEPARTO, Kepala Daerah Tulungagung 1958-1960
19. KASRAN, Bupati Tulungagung 1958-1959
20. R. SOERYOKOESOEMO, Pd. Bupati 1959-1960
21. M. POEGOEH TJOKROSOEMARTO, Bupati/Kepala Daerah 1960-1966
22. R. SOENDARTO, Pd. Bupati/Kep.Daerah 1966-1968
23. LETKOL (U) SOENARDI, Bupati/Kepala Daerah 1968-1973
24. LETKOL INF. MARTAWISOEROSO, Bupati/Kepala Daerah 1973-1978
25. SINGGIH, Bupati/Kepala Daerah 1978-1983
26. DRS.MOH. POERNANTO, Bupati/Kepala Daerah 1983-1987
27. DRS. H. JAIFUDIN SAID,
28. Drs. BUDI SOESETYO Bupati Tulungagung 1999-2003
29. IR. HERU TJAHJONO, MM. Bupati Tulungagung 2003-2013
30. Syahri Mulyo, SE Bupati Tulungagung 2013-2018
31…..?????

Jumat, 11 Desember 2015

ANDA PASTI SENANG LIHAT WARKOP PLUS – PLUS

Tulungagung. Dalam acara Warkop Plus- Plus yang diadakan oleh Radio Paramita Jaya Perkasa telah terkuak bahwa Perum Jasa Tirta sebuah Perusahan Negara tidak bisa sebagai tauladan dalam penerapan UU No.13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dan juga kesaksian dari salah satu Pegawai Disnakertran tentang kelakuan Unik dari Polres Tulungagung, sangat menarik !!!!

Selasa, 08 Desember 2015

Perum Jasa Tirta membiarkan Tanggul Bendungan di acak acak



Tulungagung..Tumpak Bledek  wilayah kerja Perum Jasa Tirta Waduk Wonorejo tepatnya di Desa Wonorejo Kecamatan Pagerwojo diacak- acak oleh Penambang Batu, anehnya  intansi terkait tutup mata atas hal tersebut  
Menurut Keterangan warga sekitar Penambang bebatuan ada yang mengkondisikan dimana dalam satu angkutan truk di kenakan retribusi 40rb yang mana uang tersebut untuk mengkondisikan pihak pihak terkait
Dilain tempat Sakur Kepala Desa Wonorejo Kecamatan Pagerwojo selaku Kades Pemangku Bendungan Waduk Wonorejo juga menyesalkan atas rusaknya lokasi Tumpak Bledek yang terus menerus digali untuk diambil Batunya, menurut Sakur Perum Jasa Tirta ( PJT ) yang memiliki wilayah tersebut sehingga secara kewilayahan PJT lah yang bertanggung jawab, ungkap sakur
Keterangan yang sama diungkapkan oleh Didik selaku pihak Perhutani  KRPH Gondang, didik mengatakan bahwa diatas area tumpak Bledek adalah wilayah kerja Perhutani yang mana daerah Perhutani yang dilindungi     ( hutan Lindung ) sebab di area Bendungan atau lazim disebut sabuk ijo merupakan daerah yang tidak boleh gundul dan kami tidak tahu tentang wilayah PJT, yang artinya wilayah PJT termasuk wilayah lindung atau bukan saya kurang paham   
Berikut komentar Sabar Sugian LSM CAKRA sekaligus warga masyarakat yang berdomisili dekat dengan area tambang liar dimaksud; Tumpak Bledek dahulu masuk wilayah kerja Perum Perhutani KRPH Gondang setelah adanya bendungan Waduk Wonorejo kelihatannya masuk wilayah kerja Perum Jasa Tirta sebagaimana keterangan KRPH Gondang yang mengatakan bahwa patok WW jelas bisa dilihat, patok WW adalah patok yang dipasang PJT sebagai tanda wilayah kerjanya, demikian juga Kades Wonorejo ( Sakur ) mengatakan kalau Tumpak Bledek tidak termasuk wilayah Pemerintah Desa Wonorejo, sehingga kita  bisa menyimpulkan bahwa Tumpak Bledek merupakan wilayah kerja PJT.
Sabar melanjtkan komentarnya; di Tumpak Bledek telah diobrak abrik oleh Penambang batu yang disinyalir tidak memiliki ijin hal itu bisa kita simpulkan karena para penambang itu mengambil hasil tambang pada malam hari sedangkan di waktu siang tidak ada aktifitas tambang, hal ini membuktikan kalau para penambang itu tidak memiliki perijinan yang lengkap sehingga para penambang itu takut kalau diketahui oleh pihak yang berwajib, namun meski demikian sangatlah janggal kalau PJT dan Polsek Pagerwojo tidak mengetahuai adanya Penambangan liar tersebut, ungkap sabar
Dari uraian diatas kita bisa menyimpulkan bahwa Tumpak Bledek area Tanggul Bendungan Waduk Wonorejo merupakan tempat yang dilindungi sebab wilayah Perhutani yang berada diatas Tumpak Bledek adalah Hutan Lindung , dan ini telah menimbulkan keanehan jika pihak yang berwenang menangani pelanggaran tersebut tutup mata dan tutup telingan, mungkin ada angin sejuk yang masuk ke oknum pejabat yang berwenang sehingga mereka tertidur pulas/tok   

Senin, 07 Desember 2015

Acara warkop Plus Plus di Radio Perkasa FM

acara membahas tentang UMK di Kabupaten Tulungagung
ada Gus Ali Sodiq dari LSM Bintara, Agus Waluyo dari Ormas Agung dan ada Juga Totok Yulianto dari LSM CAKRA

Kamis, 26 November 2015

Dugaan Korupsi di UPK Kecamatan Pagerwojo dilaporkan Polisi

Tulungagung. Pada tgl 19 Nopember 2015 LSM CAKRA melayangkan surat Dumas ke Polres Tulungagung atas dugaan korupsi yang dilakukan UPK Pagerwojo
Menurut Sabar sugianto.S.Pd selaku Ketua Umum LSM CAKRA mengatakan: Dalam rangka pencapaian Misi Mendukung Penegakan Hukum dengan berdasar pada PP No.71 tahun 2000 tentang peranserta masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kami LSM CAKRA mengadukan dugaan korupsi yang dilakukan oleh UPK Pagerwojo ke Polres Tulungagung mengingat kelakuan UPK Pagerwojo sangat merugikan Masyarakat, yang mana UPK pagerwojo disinyalir menggondol uang 1,8 Milyar pada hal uang tersebut diperuntukan ke para pengusahan kecil sebagai dana pinjaman lunak, tegas sabar
Supriadi salah satu aktivis LSM CAKRA menambahkan keterangan Sabar; keterangan yang kami dapat dari uang 1,8 Milyar dibawa oknum UPK yang bernama malik ± 800jt sedangkan sisanya dibagi 4 rekannya sehingga dapat di indikasi maliklah aktor dari perbuatan itu atau mungkin ada oknum lain yang mengendalikan Malik sebab seorang perempuan seperti malik terkesan janggal jika memiliki keberanian sebesar itu, dan ini masih kami selidiki, ungkap supri
Supri menambahkan; Modus yang dilakukan oleh UPK Pagerwojo dalam perbuatan itu demikian” UPK Pagerwojo memasukan data fiktif sebagai peminjam sebagaimana yang diungkapkan para nara sumber yang ditemui Cruw LSM CAKRA,……………………………..
Bapak Sakur selaku Kepala Desa Wonorejo Kecamatan Pagerwojo mengatakan ; di desa kami telah dibentuk 6            ( enam ) Kelompok yang dalam pembentukannya selalu mengetahui Kepala Desa, namun di catatan UPK Kecamatan Pagerwojo telah terdaftar 24 ( dua puluh empat ) kelompok dan yang jelas selain 6 ( enam ) kelompok tersebut diluar sepengetahuan saya
Wijiono selaku Ketua LPM Desa Kedungcangkring yang dalam keterangan lisannya mengatakan; di Desa Kedungcangkring Kecamatan Pagerwojo hanya ada 2 ( dua ) Kelompok namun di UPK Kecamatan Pagerwojo di        daftar 17 ( tujuh belas ) Kelompok
Bahwa di Desa Penjor Tarno selaku Kepala Desa menerangkan UPK Kecamatan Pagerwojo telah melakukan penyimpangan senilai 800 juta rupiah, hal tersebut diketahui ketika dilakukan pemeriksaan bersama yang mana Dalam pemeriksaan ditemukan kelompok Desa Penjor memiliki tanggungan 800 juta rupiah pada hal kenyataannya Kelompok Desa Penjor tidak memiliki tanggungan dan akirnya cruew UPK Kecamatan Pagerwojo mengakui kalau tanggungan tersebut dalam tanggungannya


         .


Sabtu, 14 November 2015

REKOR MURI

PARADE 2400 PENARI REOG KENDANG TULUNGAGUNG
DALAM RANGKA REKOR MURI BIDANG TARI TRADISIONAL 


Rabu, 28 Oktober 2015

Di wilayah Kecamatan Pagerwojo Melanggar Aturan Dilindungi

Tulungagung. Peraturan baik entah itu Undang Undang, Perda atau yang lainnya adalah Prodak yang dibuat oleh Jajaran Eksekutif bersama Dewan perwakilan Rakyat yang semestinya selalu dipatuhi oleh seluruh Warga Negara Indonesia tanpa kecuali, namun tidak seperti itu di Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung tepatnya di Desa Mulyosari Kecamatan Pagerwojo meskipun seseorang telah melanggar sebuah Peraturan belum tentu di tindak tegas jikalau orang tersebut ada kedekatan dengan Pejabat.
Di Desa Mulyosari Kecamatan Pagerwojo telah berdiri Peternakan Unggas dilahan pertanian yang belum dikeringkan  sebagaimana ternyata pelaku usaha tidak memiliki ijin peternakan hal tersebut jelas melanggar Keputusan menteri Peternakan No: 404/kpts/OT.210/6/2002 namun jajaran Pemerintah Kabupaten Tulungagung tidak berusaha melakukan penertipan.




Berikut Komentar Galirh Rama kristian,S.H Biro Hukum LSM CAKRA “ sebuah konflik timbul bukan hanya karena ketidak pahaman  masyarakat terhadap peraturan bisa juga timbul atas keteledoran jajaran birokrasi yang mengabaikan Kepastian hukum, missal pelaku usaha Peternakan Unggas telah melanggar ketentuan Keputusan menteri, disini sudah timbul adanya pelanggaran dan semestinya Pejabat Birokrasi segera melakukan tindakan penertipan disertai pengarahan, tetapi para pejabat itu menunggu laporan dari masyarakat yang mengeluh atas permasalahannya.ungkap galih
Sabar Sugianto,S.Pd Ketua Umum LSM CAKRA  juga ikut bicara; keadan yang seperti tersebut diatas telah diketahui pejabat terkait sebab saya telah berkirim surat ke BPPT Tulungagung dengan tembusan Bupati Tulungagung, Camat Pagerwojo, dan Kades mulyosari namun tidak ada tindakan penertipan dan sampai saat ini di Desa Mulyosari masih berkeliaran Peternakan Unggas liar yang masih aktif pada hal bau yang timbul akibat dari Peternakan Unggas itu sangat menggangu, ungkapnya
Memang benar Pejabat Birokrasi di lingkup pemerintah Kabupaten Tulungagung kurang dalam mewujudkan Kepastian Hukum, seperti permasalahan Peternakan unggas milik Juri warga Desa mulyosari kecamatan Pagerwojo, Pemerintah Desa Mulyosari dan Muspika  baru saja menindak lanjuti setelah ada protes dari masyarakat atas Peternakan Unggas tersebut, Pemdes Mulyosari bersama Muspika Kecamatan Pagerwojo mengadakan sosialisai pada  tanggal 27 Oktober 2015 sekaligus penandatangan persetujuan atas berdirinya Peternakan Unggas milik juri yang dari hasil persetujuan tersebut sebagai syarat mengurus ijin di BPPT  Tulungagung.
Dalam pantauan tim bulletin cakra di acara sosialisasi dan penandatangan persetujuan Peternakan unggas tersebut penuh dengan permainan kotor, dimana para warga msyarakat yang di mintai persetujuan sebagaian besar bukan orang orang yang terkena dampak dari Peternakan unggas sebagaimana permainan yang sangat menyolok adalah bentuk Form yang disediakan untuk warga yang hadir dalam Sosialisasi itu yang mana dalam Form  hanya disediakan kolom untuk yang menyetujui atas berdirinya Peternakan Unggas dimaksud sedangkan untuk yang tidak menyetujui tidak disediakan kolom.
Kita beralih pada acara sosialisasi, Sosialisasi dibuka oleh Agil Wuisan selaku kepala Desa mulyosari dilanjutkan oleh Agung Sudrajat selaku camat pagerwojo, dalam Setatemenya Camat Pagerwojo mengatakan bahwa dirinya berdiri di tengah sebagai jembatan antara pelaku usaha peternakan unggas dengan masyarakat yang komplin serta sebagai jembatan bagi pelaku usaha untuk meyampaikan syarat perijinan ke BPPT Tulungagung sebab kewenangan mengeluarkan ijin ada pada BPPT sedangkan penertipan ada pada Sat Pol PP, ungkap Camat pagerwojo
Ditempat terpisah tim Supriyono salah satu Dewan Penasehat LSM CAKRA  menanggapi setatemen Camat pagerwojo ” sikap Camat Pagerwojo beserta timnya bukan sebagai penengah melainkan bergerak atas kepentingan pelaku usaha, para tim camat mengumpulkan masyarakat guna meminta tanda tangan persetujuan sebagai syarat mengajukan ijin Peternakan Unggas di BPPT Tulungagung, sebagai bukti nyata adalah form yang disodorkan di warga masyarakat hanya form persetujuan sehingga nasib bagi yang tidak setuju atas Peternakan Unggas milik Juri menjadi terkebiri”.
Supriyono meneruskan bicaranya” ada lagi perlakuan berat sebelah yang sangat menyolok yaitu para Yth.di Jajaran Birokrasi kecamatan Pagerwojo tidak melakukan langkah penertipan atau melaporkan ke institusi yang membidangi atas  pelanggran yang dilakukan oleh pelaku usaha pada hal dilokasi Peternak Unggas tersebut ada seorang Janda umur 64 tahun tinggal di dekat lokasi Kandang Unggas, bagaimana hal itu ter abaikan? Mungkin anda bisa mencari jawabanya,  yang jelas pelaku usaha adalah orang berduit sedangkan Janda Umur 64 tahun bisa ber buat apa,” ungkap Supriyono.


Kamis, 22 Oktober 2015

Kejati Jatim VS LSM"CAKRA"

Tulungagung. Sumiati Trirahani dan Tri Sasmitowati yang telah melaporkan Farah Fauwzia Soraya atas dugaan Penipuan dan Penggelapan di tepis oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan alasan Nebis in idem atau telah diputus oleh Pengadilan hal tersebut menimbulkan Kontrovesrsi sehingga salah satu LSM di Tulungagung angkat bicara
Yang dimaksud dalam perkara ini adalah perkara Tipu Gelap yang dilakukan oleh farah Fauwzia Soraya S.T Istri Bamabang pengembang perumahan Permata kota dimana perkara tersebut telah diputus oleh Mahkamah Agung dengan Pidana 2 tahun 6 bulan atas laporan dari Evi Dian Kurnia wati.
Dalam Sidang terungakap nilai penipuan yang dilakukan ± 70 milyar sementara yang dilaporkan evi senilai ± 3,5 milyar dan disini masih banyak nilai di korban korban yang lain sehingga para korban itu juga berbondong bondong akan melaporkan Farah fauwzia Soraya, akan tetapi niat mereka tertahan oleh Kabar dari sumiatai yang laporannya ditepis oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada hal Sumiati dan Tri sasmito wati melaporkan Farah Fauwzia jauh sebelum perkara dimaksud dilimpahkan di kejaksaan dan perlu diketahui tindak pidana yang dilakukan terlapor dilakukan ditempat, wilayah dan korban yang berbeda
Berikut komentar Sabar Sugianto S.Pd selaku Ketua Umum Perkumpulan LSM CAKRA” menurut pendapat kami perbuatan yang dilakukan oleh Farah fauwzia Soraya tidak termasuk dalam Nebis in idem sebab yang dilakukan oleh Farah Fauwzia  merupakan pekerjaan yaitu menipu sebagai lapangan kerja, hal itu dibuktikan dengan timbulnya banyak korban di berbagai tempat, dan atas hal tersebut kami akan menyampaikan pendapat sekaligus laporan agar pendapat Kejati Jatim di tinjau, mungkin dalam waktu dekat laporan akan kami kirim Kepada        Yth.Jaksa Muda Pengawas serta yth. komisi Kejaksaan dengan harapan Jamwas mengkaji pendapat Kejaksaan Tinggi Jawa timur atas perkara dimaksud, tegas sabar
  



Sabtu, 17 Oktober 2015

Selasa, 13 Oktober 2015

Disinyalir BPPPT Tulungagung dan SAT POL PP hanyalah Macan Ompong



Tulungagung.buletincakratulungagungblogspot.
Perusahaan baik UD.CV bahkan PT harus memenuhi Tanda Daftar Perusahaan atau surat ijin yang lainya di BPPT Tulungagung dan tidak ketinggalan pula bagi Usaha Rakyat termasuk Peternakan Rakyat, akan tetapi di wilayah Kabupaten Tulungagung banyak perusahaan atau usaha rakyat yang notabene belum memiliki ijin lengkap bahkan tidak memiliki ijin sama sekali namun BPPT selaku tehnis dan SAT POL PP selaku penegak Perda hanya mendiamkannya
Di Wates terdapat UD Try mulya Onik yang oleh warga dan Kepala Desa di Desa setempat mengkomplain BBPT Tulungagung atas berdirinya perusahaan tersebut yang semula BPPT dan Sat Pol PP seakan akan bersikap menegakkan hukum, namun pada akirnya tidak bisa berkutik menghadapi UD try Mulya Onik, dan ada lagi di Desa Mulyosari Kecamatan Pagerwojo kembali BPPT Tulungagung dibuat tidak bisa berbuat apa oleh Peternak ayam, ada apa dibalik itu semua ???
Berikut komentar Supriadi dari LSM CAKRA” kami menduga cruew BPPT dan Sat POL PP Tulungagung di suap oleh pihak UD Try mulya Onik sebab pada waktu menerima laporan terklihat sigap tanggap akan permasalahan, BPPT Tulungagung tahu persis kalau ijin HO dari UD try Mulya Onik belum tercukupi bahkan sampai sekarang, tetapi saat ini kedua alat Pemkab Tulungaggung itu membiarkan UD Try Mulya Onik melakukan aktifitas dengan enjoi, salahkah jika kami ber asumsi bahwa ada ATM yang masuk ke mereka?”, ungkap supri
Sabar Sugianto Ketua LSM CAKRA juga berkomentar “ Keadaan Tulungagung saat ini parah, begitu doyannya para pejabat itu dengan gaji buta, apa pekerjaan mereka? Di Desa Mulyosari seorang Janda umur 64 tahun terzolimi oleh Pengusaha ayam yang bernama Juri dan BPPT Tulungagung mendiamkan hal tersebut!
Sabar meneruskan bicaranya” kami sudah laporkan ke Kantor Desa Mulyosari Kecamatan Pagerwojo, kami sudah kirim surat ke Pemerintah Desa mulyosari dengan tembusan Camat Pagerwojo, BPPT Tulungagung dan Sat Pol PP Tulungagung, bahkan kami juga sudah berkirim surat ke BPPT Tulungagung juga ke Sat Pol PP Tulungagung namun sampai saat ini belum ada tindakan, mungkin kah BPPT dan Sat Pol PP Tulungagung doyan suap dari Pengusaha ayam dimaksud, jika itu benar masyaAllah begitu bejatnya moral mereka, tegas sabar
Rohmad Bagian Pengaduan BPPT Tulungagung ketika di konfermasi mengatakan” Pengusaha peternak ayam yang bernama Juri dengan alamat Desa Mulyosari Kecamatan pagerwojo telah mengajukan ijin di BPPT Tulungagung dan setelah kami tahu ada permasalahan atas pengajuan HO nya maka surat ijin tersebut tidak kami keluarkan, ungkap rohmad.
Melihat rentetan diatas dan kenyataan dilapangan apa yang diucapkan Rahmad BPPT Tulungagung hanyalah ungkapan semu, sebab dengan dan tanpa ijin si juri tetap eksis melakukan ushanya yang mana akibat dari usaha itu telah menggangu kenyamanan orang lain, apa tindakan BPPT dan Sat Pol PP Tulungagung atas permasalahan tersebut ? kita tunggu edisi depan

Gebyar Pelayanan Publik Ekstra



Tulungagung.buletincakratulungagungblogspot.
Catatan Sipil Kapupaten Tulungagung melakukan pelayanan ekstra dalam gebyar pelayanan publik, para petugas dihalaman Pemkab Tulungagung melayani Pendaftaran, Pembetulan KK dan KTP, pelayanan di tutup hingga habis pemohon
Menurut Yadi salah satu staf Kabit yang membidangi mengatakan” kami melayanai permohonan hingga pukul 22.00 WIB dan soal kelengkapan atminitrasi tidak ada bedanya presis sebelum nya dan soal biaya Gratis, ungkap yadi
Hal tersebut dibenarkan oleh galih warga Desa sobontor Kecamatan boyolangu, bahwa dirinya pernah mengantar temannya mengurus Kartu Keluarga pada pukul 20.30WIB di halaman Pemkab Tulungagung dan disitu dilayani dengan memuaskan./tim