Kamis, 22 Oktober 2015

Kejati Jatim VS LSM"CAKRA"

Tulungagung. Sumiati Trirahani dan Tri Sasmitowati yang telah melaporkan Farah Fauwzia Soraya atas dugaan Penipuan dan Penggelapan di tepis oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan alasan Nebis in idem atau telah diputus oleh Pengadilan hal tersebut menimbulkan Kontrovesrsi sehingga salah satu LSM di Tulungagung angkat bicara
Yang dimaksud dalam perkara ini adalah perkara Tipu Gelap yang dilakukan oleh farah Fauwzia Soraya S.T Istri Bamabang pengembang perumahan Permata kota dimana perkara tersebut telah diputus oleh Mahkamah Agung dengan Pidana 2 tahun 6 bulan atas laporan dari Evi Dian Kurnia wati.
Dalam Sidang terungakap nilai penipuan yang dilakukan ± 70 milyar sementara yang dilaporkan evi senilai ± 3,5 milyar dan disini masih banyak nilai di korban korban yang lain sehingga para korban itu juga berbondong bondong akan melaporkan Farah fauwzia Soraya, akan tetapi niat mereka tertahan oleh Kabar dari sumiatai yang laporannya ditepis oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada hal Sumiati dan Tri sasmito wati melaporkan Farah Fauwzia jauh sebelum perkara dimaksud dilimpahkan di kejaksaan dan perlu diketahui tindak pidana yang dilakukan terlapor dilakukan ditempat, wilayah dan korban yang berbeda
Berikut komentar Sabar Sugianto S.Pd selaku Ketua Umum Perkumpulan LSM CAKRA” menurut pendapat kami perbuatan yang dilakukan oleh Farah fauwzia Soraya tidak termasuk dalam Nebis in idem sebab yang dilakukan oleh Farah Fauwzia  merupakan pekerjaan yaitu menipu sebagai lapangan kerja, hal itu dibuktikan dengan timbulnya banyak korban di berbagai tempat, dan atas hal tersebut kami akan menyampaikan pendapat sekaligus laporan agar pendapat Kejati Jatim di tinjau, mungkin dalam waktu dekat laporan akan kami kirim Kepada        Yth.Jaksa Muda Pengawas serta yth. komisi Kejaksaan dengan harapan Jamwas mengkaji pendapat Kejaksaan Tinggi Jawa timur atas perkara dimaksud, tegas sabar
  



Tidak ada komentar:

Posting Komentar