Tulungagung. Sumiati
Trirahani dan Tri Sasmitowati yang telah melaporkan Farah Fauwzia Soraya atas
dugaan Penipuan dan Penggelapan di tepis oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
dengan alasan Nebis in idem
atau telah diputus oleh Pengadilan hal tersebut menimbulkan Kontrovesrsi
sehingga salah satu LSM di Tulungagung angkat bicara
Dalam Sidang terungakap
nilai penipuan yang dilakukan ± 70 milyar sementara yang dilaporkan evi senilai
± 3,5 milyar dan disini masih banyak nilai di korban korban yang lain sehingga
para korban itu juga berbondong bondong akan melaporkan Farah fauwzia Soraya,
akan tetapi niat mereka tertahan oleh Kabar dari sumiatai yang laporannya
ditepis oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada hal Sumiati dan Tri sasmito wati
melaporkan Farah Fauwzia jauh sebelum perkara dimaksud dilimpahkan di kejaksaan
dan perlu diketahui tindak pidana yang dilakukan terlapor dilakukan ditempat, wilayah
dan korban yang berbeda
Berikut komentar Sabar
Sugianto S.Pd selaku Ketua Umum Perkumpulan LSM CAKRA” menurut pendapat kami
perbuatan yang dilakukan oleh Farah fauwzia Soraya tidak termasuk dalam Nebis in
idem sebab yang dilakukan oleh Farah Fauwzia
merupakan pekerjaan yaitu menipu sebagai lapangan kerja, hal itu
dibuktikan dengan timbulnya banyak korban di berbagai tempat, dan atas hal
tersebut kami akan menyampaikan pendapat sekaligus laporan agar pendapat Kejati
Jatim di tinjau, mungkin dalam waktu dekat laporan akan kami kirim Kepada Yth.Jaksa Muda Pengawas serta yth. komisi
Kejaksaan dengan harapan Jamwas mengkaji pendapat Kejaksaan Tinggi Jawa timur
atas perkara dimaksud, tegas sabar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar