Rabu, 28 Oktober 2015

Di wilayah Kecamatan Pagerwojo Melanggar Aturan Dilindungi

Tulungagung. Peraturan baik entah itu Undang Undang, Perda atau yang lainnya adalah Prodak yang dibuat oleh Jajaran Eksekutif bersama Dewan perwakilan Rakyat yang semestinya selalu dipatuhi oleh seluruh Warga Negara Indonesia tanpa kecuali, namun tidak seperti itu di Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung tepatnya di Desa Mulyosari Kecamatan Pagerwojo meskipun seseorang telah melanggar sebuah Peraturan belum tentu di tindak tegas jikalau orang tersebut ada kedekatan dengan Pejabat.
Di Desa Mulyosari Kecamatan Pagerwojo telah berdiri Peternakan Unggas dilahan pertanian yang belum dikeringkan  sebagaimana ternyata pelaku usaha tidak memiliki ijin peternakan hal tersebut jelas melanggar Keputusan menteri Peternakan No: 404/kpts/OT.210/6/2002 namun jajaran Pemerintah Kabupaten Tulungagung tidak berusaha melakukan penertipan.




Berikut Komentar Galirh Rama kristian,S.H Biro Hukum LSM CAKRA “ sebuah konflik timbul bukan hanya karena ketidak pahaman  masyarakat terhadap peraturan bisa juga timbul atas keteledoran jajaran birokrasi yang mengabaikan Kepastian hukum, missal pelaku usaha Peternakan Unggas telah melanggar ketentuan Keputusan menteri, disini sudah timbul adanya pelanggaran dan semestinya Pejabat Birokrasi segera melakukan tindakan penertipan disertai pengarahan, tetapi para pejabat itu menunggu laporan dari masyarakat yang mengeluh atas permasalahannya.ungkap galih
Sabar Sugianto,S.Pd Ketua Umum LSM CAKRA  juga ikut bicara; keadan yang seperti tersebut diatas telah diketahui pejabat terkait sebab saya telah berkirim surat ke BPPT Tulungagung dengan tembusan Bupati Tulungagung, Camat Pagerwojo, dan Kades mulyosari namun tidak ada tindakan penertipan dan sampai saat ini di Desa Mulyosari masih berkeliaran Peternakan Unggas liar yang masih aktif pada hal bau yang timbul akibat dari Peternakan Unggas itu sangat menggangu, ungkapnya
Memang benar Pejabat Birokrasi di lingkup pemerintah Kabupaten Tulungagung kurang dalam mewujudkan Kepastian Hukum, seperti permasalahan Peternakan unggas milik Juri warga Desa mulyosari kecamatan Pagerwojo, Pemerintah Desa Mulyosari dan Muspika  baru saja menindak lanjuti setelah ada protes dari masyarakat atas Peternakan Unggas tersebut, Pemdes Mulyosari bersama Muspika Kecamatan Pagerwojo mengadakan sosialisai pada  tanggal 27 Oktober 2015 sekaligus penandatangan persetujuan atas berdirinya Peternakan Unggas milik juri yang dari hasil persetujuan tersebut sebagai syarat mengurus ijin di BPPT  Tulungagung.
Dalam pantauan tim bulletin cakra di acara sosialisasi dan penandatangan persetujuan Peternakan unggas tersebut penuh dengan permainan kotor, dimana para warga msyarakat yang di mintai persetujuan sebagaian besar bukan orang orang yang terkena dampak dari Peternakan unggas sebagaimana permainan yang sangat menyolok adalah bentuk Form yang disediakan untuk warga yang hadir dalam Sosialisasi itu yang mana dalam Form  hanya disediakan kolom untuk yang menyetujui atas berdirinya Peternakan Unggas dimaksud sedangkan untuk yang tidak menyetujui tidak disediakan kolom.
Kita beralih pada acara sosialisasi, Sosialisasi dibuka oleh Agil Wuisan selaku kepala Desa mulyosari dilanjutkan oleh Agung Sudrajat selaku camat pagerwojo, dalam Setatemenya Camat Pagerwojo mengatakan bahwa dirinya berdiri di tengah sebagai jembatan antara pelaku usaha peternakan unggas dengan masyarakat yang komplin serta sebagai jembatan bagi pelaku usaha untuk meyampaikan syarat perijinan ke BPPT Tulungagung sebab kewenangan mengeluarkan ijin ada pada BPPT sedangkan penertipan ada pada Sat Pol PP, ungkap Camat pagerwojo
Ditempat terpisah tim Supriyono salah satu Dewan Penasehat LSM CAKRA  menanggapi setatemen Camat pagerwojo ” sikap Camat Pagerwojo beserta timnya bukan sebagai penengah melainkan bergerak atas kepentingan pelaku usaha, para tim camat mengumpulkan masyarakat guna meminta tanda tangan persetujuan sebagai syarat mengajukan ijin Peternakan Unggas di BPPT Tulungagung, sebagai bukti nyata adalah form yang disodorkan di warga masyarakat hanya form persetujuan sehingga nasib bagi yang tidak setuju atas Peternakan Unggas milik Juri menjadi terkebiri”.
Supriyono meneruskan bicaranya” ada lagi perlakuan berat sebelah yang sangat menyolok yaitu para Yth.di Jajaran Birokrasi kecamatan Pagerwojo tidak melakukan langkah penertipan atau melaporkan ke institusi yang membidangi atas  pelanggran yang dilakukan oleh pelaku usaha pada hal dilokasi Peternak Unggas tersebut ada seorang Janda umur 64 tahun tinggal di dekat lokasi Kandang Unggas, bagaimana hal itu ter abaikan? Mungkin anda bisa mencari jawabanya,  yang jelas pelaku usaha adalah orang berduit sedangkan Janda Umur 64 tahun bisa ber buat apa,” ungkap Supriyono.


Kamis, 22 Oktober 2015

Kejati Jatim VS LSM"CAKRA"

Tulungagung. Sumiati Trirahani dan Tri Sasmitowati yang telah melaporkan Farah Fauwzia Soraya atas dugaan Penipuan dan Penggelapan di tepis oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan alasan Nebis in idem atau telah diputus oleh Pengadilan hal tersebut menimbulkan Kontrovesrsi sehingga salah satu LSM di Tulungagung angkat bicara
Yang dimaksud dalam perkara ini adalah perkara Tipu Gelap yang dilakukan oleh farah Fauwzia Soraya S.T Istri Bamabang pengembang perumahan Permata kota dimana perkara tersebut telah diputus oleh Mahkamah Agung dengan Pidana 2 tahun 6 bulan atas laporan dari Evi Dian Kurnia wati.
Dalam Sidang terungakap nilai penipuan yang dilakukan ± 70 milyar sementara yang dilaporkan evi senilai ± 3,5 milyar dan disini masih banyak nilai di korban korban yang lain sehingga para korban itu juga berbondong bondong akan melaporkan Farah fauwzia Soraya, akan tetapi niat mereka tertahan oleh Kabar dari sumiatai yang laporannya ditepis oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada hal Sumiati dan Tri sasmito wati melaporkan Farah Fauwzia jauh sebelum perkara dimaksud dilimpahkan di kejaksaan dan perlu diketahui tindak pidana yang dilakukan terlapor dilakukan ditempat, wilayah dan korban yang berbeda
Berikut komentar Sabar Sugianto S.Pd selaku Ketua Umum Perkumpulan LSM CAKRA” menurut pendapat kami perbuatan yang dilakukan oleh Farah fauwzia Soraya tidak termasuk dalam Nebis in idem sebab yang dilakukan oleh Farah Fauwzia  merupakan pekerjaan yaitu menipu sebagai lapangan kerja, hal itu dibuktikan dengan timbulnya banyak korban di berbagai tempat, dan atas hal tersebut kami akan menyampaikan pendapat sekaligus laporan agar pendapat Kejati Jatim di tinjau, mungkin dalam waktu dekat laporan akan kami kirim Kepada        Yth.Jaksa Muda Pengawas serta yth. komisi Kejaksaan dengan harapan Jamwas mengkaji pendapat Kejaksaan Tinggi Jawa timur atas perkara dimaksud, tegas sabar
  



Sabtu, 17 Oktober 2015

Selasa, 13 Oktober 2015

Disinyalir BPPPT Tulungagung dan SAT POL PP hanyalah Macan Ompong



Tulungagung.buletincakratulungagungblogspot.
Perusahaan baik UD.CV bahkan PT harus memenuhi Tanda Daftar Perusahaan atau surat ijin yang lainya di BPPT Tulungagung dan tidak ketinggalan pula bagi Usaha Rakyat termasuk Peternakan Rakyat, akan tetapi di wilayah Kabupaten Tulungagung banyak perusahaan atau usaha rakyat yang notabene belum memiliki ijin lengkap bahkan tidak memiliki ijin sama sekali namun BPPT selaku tehnis dan SAT POL PP selaku penegak Perda hanya mendiamkannya
Di Wates terdapat UD Try mulya Onik yang oleh warga dan Kepala Desa di Desa setempat mengkomplain BBPT Tulungagung atas berdirinya perusahaan tersebut yang semula BPPT dan Sat Pol PP seakan akan bersikap menegakkan hukum, namun pada akirnya tidak bisa berkutik menghadapi UD try Mulya Onik, dan ada lagi di Desa Mulyosari Kecamatan Pagerwojo kembali BPPT Tulungagung dibuat tidak bisa berbuat apa oleh Peternak ayam, ada apa dibalik itu semua ???
Berikut komentar Supriadi dari LSM CAKRA” kami menduga cruew BPPT dan Sat POL PP Tulungagung di suap oleh pihak UD Try mulya Onik sebab pada waktu menerima laporan terklihat sigap tanggap akan permasalahan, BPPT Tulungagung tahu persis kalau ijin HO dari UD try Mulya Onik belum tercukupi bahkan sampai sekarang, tetapi saat ini kedua alat Pemkab Tulungaggung itu membiarkan UD Try Mulya Onik melakukan aktifitas dengan enjoi, salahkah jika kami ber asumsi bahwa ada ATM yang masuk ke mereka?”, ungkap supri
Sabar Sugianto Ketua LSM CAKRA juga berkomentar “ Keadaan Tulungagung saat ini parah, begitu doyannya para pejabat itu dengan gaji buta, apa pekerjaan mereka? Di Desa Mulyosari seorang Janda umur 64 tahun terzolimi oleh Pengusaha ayam yang bernama Juri dan BPPT Tulungagung mendiamkan hal tersebut!
Sabar meneruskan bicaranya” kami sudah laporkan ke Kantor Desa Mulyosari Kecamatan Pagerwojo, kami sudah kirim surat ke Pemerintah Desa mulyosari dengan tembusan Camat Pagerwojo, BPPT Tulungagung dan Sat Pol PP Tulungagung, bahkan kami juga sudah berkirim surat ke BPPT Tulungagung juga ke Sat Pol PP Tulungagung namun sampai saat ini belum ada tindakan, mungkin kah BPPT dan Sat Pol PP Tulungagung doyan suap dari Pengusaha ayam dimaksud, jika itu benar masyaAllah begitu bejatnya moral mereka, tegas sabar
Rohmad Bagian Pengaduan BPPT Tulungagung ketika di konfermasi mengatakan” Pengusaha peternak ayam yang bernama Juri dengan alamat Desa Mulyosari Kecamatan pagerwojo telah mengajukan ijin di BPPT Tulungagung dan setelah kami tahu ada permasalahan atas pengajuan HO nya maka surat ijin tersebut tidak kami keluarkan, ungkap rohmad.
Melihat rentetan diatas dan kenyataan dilapangan apa yang diucapkan Rahmad BPPT Tulungagung hanyalah ungkapan semu, sebab dengan dan tanpa ijin si juri tetap eksis melakukan ushanya yang mana akibat dari usaha itu telah menggangu kenyamanan orang lain, apa tindakan BPPT dan Sat Pol PP Tulungagung atas permasalahan tersebut ? kita tunggu edisi depan

Gebyar Pelayanan Publik Ekstra



Tulungagung.buletincakratulungagungblogspot.
Catatan Sipil Kapupaten Tulungagung melakukan pelayanan ekstra dalam gebyar pelayanan publik, para petugas dihalaman Pemkab Tulungagung melayani Pendaftaran, Pembetulan KK dan KTP, pelayanan di tutup hingga habis pemohon
Menurut Yadi salah satu staf Kabit yang membidangi mengatakan” kami melayanai permohonan hingga pukul 22.00 WIB dan soal kelengkapan atminitrasi tidak ada bedanya presis sebelum nya dan soal biaya Gratis, ungkap yadi
Hal tersebut dibenarkan oleh galih warga Desa sobontor Kecamatan boyolangu, bahwa dirinya pernah mengantar temannya mengurus Kartu Keluarga pada pukul 20.30WIB di halaman Pemkab Tulungagung dan disitu dilayani dengan memuaskan./tim

Jumat, 09 Oktober 2015

ASMORONDONO


Pelaksanaan Eksekusi Pidana terdapat celah bermain curang

Tulungagung. pelaksanaan atau eksekusi putusan pidana mengundang kontroversi yang cukup riuh, karena adanya putusan-putusan pengadilan terkait perkara tidak pidana tidak segera di eksekusi, seperti halnya terpidana Farah Fauwzia Soraya telah diputus oleh Mahkamah Agung pada tanggal 31 Agustus 2015 kemarin namun Kejaksaan Negeri Tulungagung menerima salinan putusan pada tanggal 20 September 2015.
Berikut berbagai komentar yang di kumpulkan oleh tim buletincakratulungagung;
Menurut kejaksaan Agung: bahwa keterlambatan eksekusi putusan terjadi, karena pihak pengadilan tidak segera mengirimkan salinan putusan ke kejaksaan, keterangan tersebut berdasar pada ketentuan Pasal 270 KUHAP yang menentukan bahwa eksekusi dilakukan oleh jaksa, setelah panitera mengirimkan sailnan surat putusan kepadanya.
Disisi lain Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 21/1983 Tentang Batas Waktu Pengiriman Salinan Putusan Pada Jaksa Mengenai “dalam jangka waktu beberapa lama” Panitera harus sudah mengirimkan salinan surat putusan itu kepada Jaksa, hal itu memang tidak diatur dalam KUHAP. Akan tetapi Mahkamah Agung menganggap wajar apabila jangka waktu pengiriman itu diberi batas, yakni eksekusi putusan oleh Jaksa dapat segera dilaksanakan.
KUHAP telah menetapkan bahwa Jaksa adalah Eksekutor terhadap Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan untuk itu Panitera mengirimkan salinan Surat Putusan kepadanya (ps. 270 yo ps 1 butir 6a KUHAP). Dengan demikian Eksekusi putusan Pengadilan Yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sepenuhnya merupakan tugas dan tanggung jawab Jaksa., namun batas waktu kapan segera dilakukan Eksekusi tidak ada isyrat yang mengatur atas hal itu
Berikut Komentar Galih Rama Kristian selaku Biro hukum LSM CAKRA” dalam hal ini terdapat celah bagi oknum Jaksa yang bermoral picik untuk melakukan kecurangan, karena tidak terdapat Isyarat yang mengatur tentang batas waktu bagi Jaksa untuk melakukan eksekusi, hal inilah yang dimungkinkan untuk memeras terpidana, ungkapnya
"Fiat justitia ruat coeleum" .. hukum harus tetap ditegakkan, biarpun langit runtuh .. semangat aksioma ini sebenarnya sudah ada di dalam dada (sanubari) Para Penegak Hukum walau barangkali jauh di lubuk hati relung yg paling dalam .. atau memang barangkali hampir sirna.
Tak heran kalaupun pemeriksaan, penyelidikan, penyidikan sampai sidang pengadilan digelar, jaksa dan atau advokat berargumentasi, hingga dihadirkan saksi atau bukti .. dan kemudian PALU DIKETOK oleh Hakim  .. ternyata sebuah keputusan HANYALAH PERNYATAAN YURIDIS FORMAL .. artinya sejauh semua rangkaian tadi sesuai prosedur dan keputusan ditetapkan berdasarkan HUKUM. Apa yang kurang ? Penegak hukum sering lengah dari mempertimbangkan RASA KEADILAN RAKYAT .. mengoyak RASA KEMANUSIAAN ORANG KECIL .. dan lebih banyak berpihak pada PENGUASA.
Inilah nasip negeriku dan inilah doaku: YA ALLAH - aku juga bukan manusia suci – tapi atas nama RAKYAT NEGERI INI dan DEMI KEADILANMU YA ALLAH ... jika  keberadaan NEGERI INI masih TUHANKU kehendaki, jadikanlah penghuninya mengerti akan Dosa, dan jika memang tidak bisa seperti itu hancurkan saja dengan bencanamu " amin”


Rabu, 07 Oktober 2015

LSM ”CAKRA” MENDAMPING TIM VERIFIKASI MENPORA DALAM KUNJUNGAN KERJA


Tulungagung. Pada tanggal  20-22 September 2015 tim Verifikasi Menpora mengunjungi para Wirausaha Muda Pemula yang saat ini akan menerima bantuan usahanya, tim dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB turun ke lokasi usaha
Menurut keterangan Totok Yulianto sekretaris  LSM CAKRA yang selalu setia menemani tim Menpora dalam survey lokasi usaha : ada empat personil dari Menpora dalam meninjau Lokasi Usaha yang dimiliki oleh para Pengusaha Muda, dalam peninjauan tidak ditemukan kendala apapun bahkan di Cakra sejahtera yaitu usaha milik LSM CAKRA beliau ber empat disambut oleh ketiga Ketua LSM CAKRA
Totok meneruskan bicaranya, di tempat usaha penggilingan Padi tim melihat masuk dan mengambil gambar model usaha tersebut dan juga berfoto bareng dengan Ketua Umum LSM CAKRA, hal ini merupakan kebanggan kami dimana ketua Kami Sabar Sugianto bisa berfoto bareng dengan tim Kementrian, ungkap totok

Bapak Supriyatna salah satu tim Menpora berkomentar” kami puas dengan apa yang kami tinjau ditulungagung, para pemuda di Tulungagung kreatif terbukti ada Wira Usaha Pemuda yang di data oleh Kementrian dan selayaknya untuk dibina, tegasnya 

Selasa, 06 Oktober 2015

Disinyalir, Dinas Pendidikan Tulungagung memerintah Kepala Sekolah untuk bermain dalam PPDB



Tulungagung, pada bulan Juni 2015 telah di laksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru         ( PPDB ) disetiap sekolah lingkup Dinas Pendidikan Tulungagung, terindikasi para Kepela sekolah Favorit di lingkup Dinas Pendidikan Tulungagung menjual bangku dengan nominal jutaan rupiah, dan anehnya Dinas Pendidikan Tulungagung terkesan mengamini ulah kotor tersebut.
Dari investigasi tim mendapatkan Data: Bahwa ada dua cara dalam PPDB tahun 2015 ini, yaitu jalur Online dan Jalur Offline yang mana jalur Online ferivikasi berdasar pada SKHUN,dan dipastikan dalam jalur ini tidak ada kecurangan serta tidak membuat masyarakat kecewa, akan tetapi perekrutan pada jalur Offline dilakukan dengan tidak jelas, miski ada batasan batasan yang harus dipenuhi, yaitu: Unsur Prestasi, Unsur Bina lingkungan/Kemasalakatan dan Jalur keluarga miskin yang tinggal dekat sekolah, namun batasan batasan tersebut hanyalah bualan belaka  diduga setiap sekolah favorit bermain dalam jalur offline.
Menurut keterangan Supri warga kelurahan bago : penerimaan Siswa baru pada jalur online  SMPN 2 Tulungagung telah diumumkan dengan SKHUN terendah 28,80 sedangkan nilai SKHUN anak saya 28,60 sehingga tidak masuk dalam kompetisi jalur online, hal itu bisa kami terima namun di jalur offline telah membuat kami tercengang dimana Jarak sekolah jelas kami lebih dekat, nilai anak saya lebih bagus, kondisi orang tua tidak termasuk orang peduli pendidikan yang artinya sama dengan saya, akan tetapi SMPN 2 Tulungagung justru menerima anak yang SKHUN nya 27 dan 25 sementara anak saya nilainya 28 dibuang, ungkapnya
Supri meneruskan bicaranya : anak yang saya maksut diantaranya adalah 1) Ichwan Kafii dari SD al Badar, anak tersebut SKHUNnya tidak genap 25 dan rumahnya di Desa Bulusari Kecamatan Kedungwaru ± 9Km dari SMPN 2 Tulungagung, 2) Rifki Yoga dari SDN Kampung Dalem 4, bertempat tinggal di Perumahan Puri Permata mas ± 7 Km dari SMPN 2 Tulungagung,ucap supri
Keterangan Supri terjawab oleh keterangan Rambut Jagung: saya pernah ditawari orang anggap saja Calo dibidang memasukan anak sekolah, demikian yang ia katakana: kalau anakmu ingin masuk SMPN2Tulungagung, asalkan ada uang 15 juta saya bisa bantu dan jika ingin di SMPN 1 Tulungagung siapkan 20 juta, sepontan saya jawab” uang sebanyak itu ? lebih baik tak buang di tengah jalan dari pada saya berikan ke bajingan bajingan bersepatu brow” ungkap rambut jagung
Berikut Komentar sabar sugianto S.Pd selaku Ketua Umum LSM CAKRA” dari berbagai keterangan dapat kami simpulkan bahwa kelakuan Kepala sekolah dalam PPDB tahun 2015 di amini oleh Kepala Dinas pendidikan bahkan mungkin diperintah untuk mengambil kesempatan dalam kesempitan, sebab kepala Sekolah tidak akan berani melakukan hal seperti tersebut diatas tanpa ada restu jajaran diatasnya, ini logika, tegas sabar
Dari berbagai investigasi dan Informasi tim belum bisa klarivikasi atau bertemu dengan EKO PUR selaku Kepala Sekolah SMPN 2 Tulungagung dan juga belum bisa bertemu dengan SUHARNO Kepala Dinas pendidikan Tulungagung/tim
  

Sabtu, 03 Oktober 2015

Kemampuan Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung Patut di Pertanyakan, LSM "CAKRA" Lapor KY





Dalam rangka pencapaian Misinya yaitu  Mendukung Penegakan Hukum, LSM” CAKRA” melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung ke Komisi Yudicial, LSM"CAKRA" melaporkan tentang adanya dugaan penyimpangan yang terjadi di lingkup Pengadilan Negeri Tulungagung sebagaimana penyimpangan tersebut diduga kuat dilakukan oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Pidana No. 322/Pid.B/2014/PN.Tlg, atas nama Terdakwa FARAH FAWZIA SORAYA, S.T. sedangkan para hakim yang memeriksa perkara tersebut adalah:

1.        Yulius Christian Handratmo,S.H           - Hakim Ketua
2.        Erika Sari Emsah,S.H,M.H                  -  Hakim Anggota
3.        Diky Arianto Safe Nitbani,S.H.M.H     - Hakim Anggota                             


Berikut komentar Sabar Sugianto,S.Pd selaku Ketua Umum LSM” CAKRA” adapun yang membuat LSM” CAKRA “ terpanggil untuk melakukan laporan adalah
1. Bahwa di dalam putusannya Judex Factie telah salah dalam menerapkan hukum, hal ini bisa dilihat pada pertimbangan hukumnya halaman ke-227 s/d halaman ke-236, dimana dalam pertimbangan hukumnya Judex Factie menerangkan perbuatan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur – unsur  Pasal 378 KUHP, yaitu : 1. Barang Siapa,   2. Unsur dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu atau memberi hutang maupun menghapuskan piutang,   3. Unsur dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum,       4. Gabungan dari beberapa perbuatan yang masing – masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri dan yang masing – masing menjadi kejahatan yang terancam, Akan tetapi  Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Pidana  No. 322/Pid.B/2014/PN.Tlg, atas nama Terdakwa FARAH FAWZIA SORAYA, S.T., memiliki keyakinan yang berbeda dalam memutuskan perkara, sehingga putusan perkara menjadi “Onslag Van Recht Vervolging” ( Judex Factie justru melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum ), hal ini sangatlah bertentangan dengan pertimbangan hukum Judex Factie sendiri yang telah menyatakan perbuatan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur – unsur Pasal 378 KUHP, sungguh sangat ironis Putusan Pengadilan Negeri Tulungagung atas perkara tersebut.

       2.Bahwa Keterangan Ahli Prof Sholeh Udin dari UBARA menyatakan bahwa perbuata terdakwa masuk dalam ranah unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana di atur dan diancam Pasal 378 KUHP jo 372 KUHP, bahkan menurut Ahli ada indikasi perbuatan Terdakwa masuk dalam ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundry).    

      3.Bahwa pengumpulan bukti dari Puji Astuti selaku Jaksa Penuntut Umum telah dimentahkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung sehingga Puji Astuti harus melakukan upaya hukum ditingkat Kasasi 


  4. Bahwa upaya Kasasi yang dilakukan oleh Puji Astuti telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung yang akirnya Putusan Pengadilan Negeri Tulungagung dibatalkan oleh Mahkamah Agung, dan Mahkamah Agung mengadili sendiri dengan menjatuhkan hukuman Pidana 2 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Farah Fauwzia Soraya, ungkap sabar 

Komentar Sabar diperkuat oleh Agus Suharseto salah satu ketua LSM”CAKRA”
Hakim merupakan penentu nasip bagi orang yang berperkara sehingga sangat perlu keseriusan dalam menjatuhkan hukuman, lagi pula dalam amar putusan di sebutkan Demi Keadilan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sehingga  dipastikan tidak terjadi kesalahan dalam Putusan Pengadilan sebab dalam putusan membawa nama Tuhan, akan tetapi dalam perkara No. 322/Pid.B/2014/PN.Tlg telah terjadi putusan yang berbeda antara Pengadilan Negeri Tulungagung dengan Putusan Mahkamah Agung, pada hal Putusan berdasarkan Fakta Hukum,...mungkinkah dalam pemeriksaan perkara yang sama yaitu perkara No. 322/Pid.B/2014/PN.Tlg  terjadi fakta hukum yang berbeda???    Inilah yang perlu kita sikapi agar dikemudian hari masyarakat yang berperkara tidak dijadikan mainan oleh para pelaku hukum, tegas Agus.