Tulungagung. Peraturan
baik entah itu Undang Undang, Perda atau yang lainnya adalah Prodak yang dibuat
oleh Jajaran Eksekutif bersama Dewan perwakilan Rakyat yang semestinya selalu
dipatuhi oleh seluruh Warga Negara Indonesia tanpa kecuali, namun tidak seperti
itu di Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung tepatnya di Desa Mulyosari
Kecamatan Pagerwojo meskipun seseorang telah melanggar sebuah Peraturan belum
tentu di tindak tegas jikalau orang tersebut ada kedekatan dengan Pejabat.
Berikut Komentar Galirh
Rama kristian,S.H Biro Hukum LSM CAKRA “ sebuah konflik timbul bukan hanya
karena ketidak pahaman masyarakat
terhadap peraturan bisa juga timbul atas keteledoran jajaran birokrasi yang
mengabaikan Kepastian hukum, missal pelaku usaha Peternakan Unggas telah
melanggar ketentuan Keputusan menteri, disini sudah timbul adanya pelanggaran
dan semestinya Pejabat Birokrasi segera melakukan tindakan penertipan disertai
pengarahan, tetapi para pejabat itu menunggu laporan dari masyarakat yang
mengeluh atas permasalahannya.ungkap galih
Sabar Sugianto,S.Pd Ketua
Umum LSM CAKRA juga ikut bicara; keadan
yang seperti tersebut diatas telah diketahui pejabat terkait sebab saya telah
berkirim surat ke BPPT Tulungagung dengan tembusan Bupati Tulungagung, Camat
Pagerwojo, dan Kades mulyosari namun tidak ada tindakan penertipan dan sampai
saat ini di Desa Mulyosari masih berkeliaran Peternakan Unggas liar yang masih
aktif pada hal bau yang timbul akibat dari Peternakan Unggas itu sangat
menggangu, ungkapnya
Memang benar Pejabat
Birokrasi di lingkup pemerintah Kabupaten Tulungagung kurang dalam mewujudkan
Kepastian Hukum, seperti permasalahan Peternakan unggas milik Juri warga Desa
mulyosari kecamatan Pagerwojo, Pemerintah Desa Mulyosari dan Muspika baru saja menindak lanjuti setelah ada protes
dari masyarakat atas Peternakan Unggas tersebut, Pemdes Mulyosari bersama
Muspika Kecamatan Pagerwojo mengadakan sosialisai pada tanggal 27 Oktober 2015 sekaligus
penandatangan persetujuan atas berdirinya Peternakan Unggas milik juri yang
dari hasil persetujuan tersebut sebagai syarat mengurus ijin di BPPT Tulungagung.
Dalam pantauan tim bulletin
cakra di acara sosialisasi dan penandatangan persetujuan Peternakan unggas
tersebut penuh dengan permainan kotor, dimana para warga msyarakat yang di
mintai persetujuan sebagaian besar bukan orang orang yang terkena dampak dari
Peternakan unggas sebagaimana permainan yang sangat menyolok adalah bentuk Form
yang disediakan untuk warga yang hadir dalam Sosialisasi itu yang mana dalam
Form hanya disediakan kolom untuk yang
menyetujui atas berdirinya Peternakan Unggas dimaksud sedangkan untuk yang
tidak menyetujui tidak disediakan kolom.
Kita beralih pada acara
sosialisasi, Sosialisasi dibuka oleh Agil Wuisan selaku kepala Desa mulyosari
dilanjutkan oleh Agung Sudrajat selaku camat pagerwojo, dalam Setatemenya Camat
Pagerwojo mengatakan bahwa dirinya berdiri di tengah sebagai jembatan antara
pelaku usaha peternakan unggas dengan masyarakat yang komplin serta sebagai
jembatan bagi pelaku usaha untuk meyampaikan syarat perijinan ke BPPT
Tulungagung sebab kewenangan mengeluarkan ijin ada pada BPPT sedangkan penertipan
ada pada Sat Pol PP, ungkap Camat pagerwojo
Ditempat terpisah tim
Supriyono salah satu Dewan Penasehat LSM CAKRA menanggapi setatemen Camat pagerwojo ” sikap
Camat Pagerwojo beserta timnya bukan sebagai penengah melainkan bergerak atas
kepentingan pelaku usaha, para tim camat mengumpulkan masyarakat guna meminta
tanda tangan persetujuan sebagai syarat mengajukan ijin Peternakan Unggas di
BPPT Tulungagung, sebagai bukti nyata adalah form yang disodorkan di warga
masyarakat hanya form persetujuan sehingga nasib bagi yang tidak setuju atas Peternakan
Unggas milik Juri menjadi terkebiri”.
Supriyono meneruskan bicaranya”
ada lagi perlakuan berat sebelah yang sangat menyolok yaitu para Yth.di Jajaran
Birokrasi kecamatan Pagerwojo tidak melakukan langkah penertipan atau melaporkan
ke institusi yang membidangi atas pelanggran
yang dilakukan oleh pelaku usaha pada hal dilokasi Peternak Unggas tersebut ada
seorang Janda umur 64 tahun tinggal di dekat lokasi Kandang Unggas, bagaimana hal
itu ter abaikan? Mungkin anda bisa mencari jawabanya, yang jelas pelaku usaha adalah orang berduit sedangkan
Janda Umur 64 tahun bisa ber buat apa,” ungkap Supriyono.




