Senin, 27 April 2015

KALFATARU BAKAL MELETUS DI TULUNGAGUNG

Tulungagung…Pada tanggal 27 April 2015 dilaksanakan penilaian pelestarian lingkungan oleh tim BLH Provinsi Jawa Timur di Desa Samar Kecamatan Pagerwojo, pelestarian lingkungan tersebut dilakukan oleh Lembaga Masyarakat Desa Hutan ( LMDH ) Sumber Lestari Desa Samar Kecamatan Pagerwojo
Kegiatan pelestarian ini dilakukan sejak LMDH Sumberlestari dibentuk, dimana Sungkono selaku Ketua ( mantan Pegawai Perhutani ) dan Rasidi selaku Sekretaris ( PNS/ Koordinator PPL Pertanian Kecamatan Pagerwojo ) dan seluruh Anggota LMDH Sumberlestari bersama Cruew,( Perhutani, BLH Kabupaten Tulungagung, Dis Bun Kabupaten Tulungagung, Muspika Kecamatan Pgerwojo dan Pemerintah Desa Samar) giat memanfaatkan fungsi alam demi terciptanya lingkungan yang sehat dan sejuk,     dari jerih payah tersebut telah menyentuh hati Pemerintah Kabupaten Tulungagung sehingga Pemerintah Kabupaten Tulungagung mengikutkan LMDH Sumberlestari dalam Penilaian Pelestarian lingkungan Provinsi Jawa timur dengan harapan LMDH Sumberlestari bisa memboyong Piagam kalfataru
Sebelum ke lokasi tim Penilai Provinsi Jawatimur disambut oleh LMDH Sumberlestari di Balai Desa Samar yang mana Sekretariat LMDH Sumberlestari bersebelahan dengan Kantor Desa Samar, penyambutan di awalai oleh Agung Sudrajat selaku camat Pagerwojo diteruskan  oleh Sungkono selaku ketua LMDH sumberlestari dan setelah penyambutan selesai timpenilai langsung menuju lokasi yang ditinjau
Sungkono melalui Rasidi ketika dikonvermasi mengatakan; luas lahan LMDH Sumberlestari ada 662 HK, terdapat 125 titik Sumber air oleh sebab itu kami berupaya menghijaukan hutan demi terjaganya sumber air, dan program kami kedepan yaitu mevungsikan hutan lindung sebagaimana mestinya dimana para pesanggem untuk tidak bercocoktanam lagi karena hutan lindung tidak diperbolehkan dipakai bercocoktanam, hal itulah yang saat ini kami program dan tentunya pesanggem tidak boleh dirugikan, maka tanam yang kami tanam adalah buah buahan sehingga pesanggem bisa meraih hasil dari panen buah, tegas rasidi
Maman ( Asper ) melalui Budi KRPH Pagerwojo membenarkan apa yang disampaikan LMDH Sumberlestari, Budi menjelaskan bahwa lokasi sumber air yang saat ini diperhatikan secara Khusus oleh LMDH Sumberlestari berada di Petak 24 dan Petak 26 RPH Pagerwojo BKPH Tulungagung dalam Pangkuan Desa Samar Kecamatan Pagerwojo
Setelah tinaju lokasi kira kira pukul 17,15 WIB Cruew penilai bersama Muspika, Perhutani dan Intansi terkait lainnya kembali ke Sekretariat LMDH Sumberlestari untuk membubarkan diri, dan tim bulletincakratulungagung sempat konvermasi dengan Ibu Lestari selaku tim Penilai dari BLH provinsi Jawa timur, beliau merasa puas dan muda mudahan memenuhi hasil sehingga Kalfataru bisa diboyong ke Tulungagung, sedangkan pengumuman akan disampaikian pada saat  Peringatan Hari Lingkungan hidup, tegasnya    


Selasa, 21 April 2015

Masyarakat kecil Tidak mendapat Perlindungan Hukum

 Warga  Rt 03 / Rw 01 Desa Wates Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung merasa dirugikan atas berdirinya bangunan Gedung Milik sdr Mulyani Cs yang digunakan untuk memproduksi Prodag UD Try mulya Onik, dimana Bangunan tersebut menghalangi sinar matahari pagi yang menyinari tanaman mereka, selain itu debu debu akibat dari Truk pengangkut bahan baku UD Try Mulya Onik juga mengganggu warga sekitar, Genangan air timbul disekitar tanah warga karena air hujan menuju sungai terhalang oleh bangunan dimaksud
Menurut keterangan Kepala Desa Wates bangunan tersebut tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ) sebab IMB muncul jika ada ijin HO sementara Ho dari bangunan tersebut tidak ditandatangani oleh Warga Masyarakat sekitar Bangunan, bahkan Warga Sekitar Bangunan pernah meminta perlindungan Hukum ke Pemkab dan Polres Tulungagung yang pada saat itu Warga di damping oleh LSM CAKRA namun sampai saat ini Banunan itu tetap Eksis berdiri dan digunakan secara aktif,ungkap Kades 
Keterangan Kades Wates dikuatkan oleh Supriadi LSM CAKRA, Supriadi mengatakan Bangunan dimaksud pernah di POLICE LINE oleh Polres Tulungagung dan saat ini POLICE LINE telah dilepas dengan pertimbangan ijin telah terpenuhi dan permintaan warga telah diselesaikan namun kenyataan yang sebenarnya tidak seperti itu, ternyata hanya sebagian kecil permintaan warga yang di selesaikan oleh pihak Perusahaan UD Try Mulya Onik, inilah Surat dari Polri dan Bantahan dari Pemerintah Desa Wates

Totok Yulianto Sekjend LSM CAKRA berkomentar" Inilah Negeri kita ini, di Tulungagung hukum seakan tidak berlaku bagi orang berduit, pada hal UU no 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Pasal 39 ayat 1 C yang berbunyi  Bangunan gedung dapat dibongkar apabila tidak memiliki izin mendirikan bangunan, demikian juga dengan PERDA Kabupaten Tulungagung No 17 tahun 2010 Tentang Ijin Mendirikan Bangunan, pasal 10 a : yang berbunyi  setiap Orang atau Badan dilarang mendirikan bangunan tanpa memiliki IMB dari dasar itu kami mengirim surat  ke Pemkab dan Polres Tulungagung perihal Permohonan Perlindungan Hukum, namun hasilnya NIHIL, sehingga pepatah yang sering kami dengar mungkin benar di Tulungagung ini ( JANGAN BERMAIN MAIN DENGAN HUKUM JIKA TIDAK PUNYA UANG, SEBAB HUKUM TIDAK AKAN BERPIHAK PADA ORANG YANG TIDAK MEMILIKI UANG),ungkapnya   






Hutan Batu Akik di Jaga Ketat

Hutan Area Waduk Wonorejo di Jaga Polhut dan Masyarakat karena adanya Batu Akik
Tulungagung… Hutan Johar limo Area Perhutani wilayah RPH Gondang BKPH Tulungagung tepatnya sebelah selatan Waduk Wonorejo terdapat Bongkahan Batu Akik ( Warna Solar dan Bacan ) atas hal tersebut Masyarakat sekitar dan POLHUT Perhutani menjaga wilayah tersebut secara ketat, wilayah tersebut dijaga 24 jam bergilir, dikawatirkan Bongkahan Bongkahan Batu akik itu diambil oleh orang yang tidak memikirkan akan Tanggu Waduk Bendungan Wonorejo

Berikut komentar Masyarakat yang tidak mau disebut namanya: hutan ini dijaga oleh Masyarakat dan Perhutani, sebab jika batu batu itu digali akan mengakibatkan Erosi dan bendungan bisa ambrol, ungkapnya.

Di Tulungagung BLT tidak Tepat Sasarn

Tulungagung…. Di wilayah Kabupaten Tulungagung BLT( Bantuan Langsung Tunai ) dibagikan ke Masyarakat bukan kategori miskin, LSM CAKRA menemukan beberapa penerima BLT yang semestinya tidak masuk kategori miskin menerima BLT
Untuk memperjelas Syarat atau Kategori penerima BLT ketua Ormas Agung ( agus Waluyo ) Sekjend dan Bendahara LSM CAKRA ( Totok Yulianto & Supriadi ) mendatangi Kantor Badan Statistik Kabupaten Tulungagung, dikantor tersebut tim LSM CAKRA ditemui oleh Pak Parno kabid yang membidangi, dan Pak Parno menerangkan bahwa; yang digunakan dalam penyaluran BLT adalah pendataan tahun 2011,semestinya Dinas Sosial Pemerintah Daerah mengabdid setiap 6 bulan sekali sehingga mengetahui jika terjadi perubahan setatus ekonomi masyarakat, hal ini memang sangat pelik dimana dana anggran di Badan Statistik terbatas untuk melakukan pendataan, sedangkan untuk penyaluran tahun 2016 mendatang kami sudah mempersiapkan tehnis yang mana data data yang kami abdit akan kami Pampang disetiap Desa sehingga masyarakat bisa memberi masukan ataupun koreksi, kata Parno
Berikut Komentar Ketua Ormas Agung”Keadaan seperti itu sejak dahulukala dan jika masyarakat bertanya mereka saling lempar kesalahan, seperti ini” Stastistik menyalahkan Pemerintah Desa atas data yang disampaikan dan menyalahkan Dinsos karena tidak melakukan Abdid demikian juga Pemerintah Desa merasa apa yang didata tidak dipakai oleh penyelenggara BLT ataupun PKH, itulah mereka hanya suka akan Gaji tapi kinerja jelek, tegasnya
Sabar Sugianto,S.Pd Ketua LSM CAKRA juga ikut bicara” memang itulah karakter Masyarakat kita ini, Pejabatnya berupaya mencarikan uang orang orang terdekatnya dan Warga Masyarakat tidak memiliki rasa malu jika diberi bantuan, hal inilah yang akirnya membuat resah karena yang mendapatkan BLT bukan orang yang tepat,ungkapnya
Sekjend LSM CAKRA menambahkan” lebih baik BLT tidak ada daripada BLT dinikmati oleh orang yang seharusnya tidak menerima, semua orang akan lega jika yang menerima betul betul orang miskin sehingga bantuan tersebut berarti, kalau yang saat ini dilakukan Pemerintah Indonesia tentang BLT hanyalah mengajari Masyarakat Malas dan menggantungkan pemberian dari Pemerintah        


Sabtu, 18 April 2015

DISINYALIR SUAP MASUK DI SATUAN RESKRIM POLRES TULUNGAGUNG

Tulungagung. Pemasangan police line yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Tulungagung di Perusahaan UD Try Mulya Onik Dsn.Cangkring Desa Wates Kecamatan Campurdarat Penuh teka teki, sebab hasil penyidikan Sat reskrim Polres Tulungagung tidak sesuai dengan Fakta riil  
Pada tanggal 4 Oktober 2014 Satuan Reskrim Polres Tulungagung mendapat perintah untuk menindak lanjuti laporan harian Sat Intelkam Polres Tulungagung berupa pertemuan Warga Desa wates Kecamatan Campurdarat dengan pihak UD Try Mulya Oniki yang bertempat di kantor Sat Pol PP Tulungagung membahas perijinan HO dan IMB yang mana dalam dugaan UD Try Mulya Onik belum memiliki HO dan IMB
Bahwa dalam penyidikan UD Try Mulya Onik belum bisa menunjukan Ijin Pemurnian atau pengolahan bahan tambang yang mana ijin tersebut masih dalam proses pengurusan, akirnya Satreskrim Polres Tulungagung memasang Police Line pada perusahaan tersebut.
Selang beberapa waktu Police line dilepas oleh Polres Tulungagung dengan pertimbangan:
1.    Ijin Pengolahan Bahan Tambang sudah keluar
2.    Permintaan Warga sekitar telah diselesaikan oleh UD Try mulya Onik
Keterangan Polres Tulungagung dibantah oleh Kepala desa Wates Kecamatan Campurdarat, yang mana Kades Wates mensangsikan atas Ijin pengolahan bahan tambang tersebut, dan Kades Wates juga membantah dengan keras tentang munculnya HO dan IMB atas bangunan yang dipasang Police Line oleh Polres Tulungagung
Berikut komentar Kades Wates” Di Dsn Cangkring Desa wates Kecamatan campurdarat terdapat 2 ( dua ) bangunan milik UD try mulya Onik yang dipisahkan jarak kira kira 300m, Bangunan yang lama telah memiliki ijin secara sempurna, namun Bangunan yang baru dengan ukuran lebih besar tidak memiliki HO dan IMB, sebab Masyarakat pemilik tanah disebelah bangunan berdiri belum dimintai persetujuan termasuk saya dan saudara saudara saya, jadi kalaupun ada HO dipastikan hasil rekayasa dari orang orang yang bermental picik, tegas Kades
Berikut Komentar Sabar Sugianto, S.Pd selaku ketua Umum LSM CAKRA” UD Try Mulya Onik sudah beraktifitas dengan dan tanpa surat ijin Pengolahan bahan tambang, dimana surat itu muncul setelah Police Line dipasang oleh Polres Tulungagung, yang artinya aktifitas sebelum surat Pengolahan bahan tambang muncul !!!!! bisakah Hukum berlaku mundur???? Bagaimana Polres Tulungagung dalam menyikapi hal ini ?????,  lagi pula Police Line dipasang pada bangunan yang saat ini belum memiliki HO dan IMB sedangkan amanat UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG
Pasal 39 ayat 1 C : Bangunan gedung dapat dibongkar apabila tidak memiliki izin mendirikan bangunan
Pasal 40 ayat 2 B : Dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik bangunan gedung  mempunyai kewajiban memiliki Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB )
PERDA Kabupaten Tulungagung No 17 tahun 2010 Tentang Ijin Mendirikan Bangunan, pasal 10 a : yang berbunyi  setiap Orang atau Badan dilarang mendirikan bangunan tanpa memiliki IMB, Lalu apa langkah dari Penegak hukum dalam menyikapi permasalahan tersebut ?? tunggu aja
Komentar Sabar disambung oleh Totok Yulianto sekjend LSM CAKRA, ada pepatah Jangan Bermain Main dengan Hukum jika Kamu tidak Punya Uang, sebab hukum tidak akan berpihak pada orang yang tidak memiliki Uang, mungkin itulah Jawabannya, kita semua tahu Polisi adalah Manusia, ungkap totok sambil ketawa
                      


Selasa, 14 April 2015

Tulungagung. Sewing Residents Dsn.Bringin Bringin Village Deli Sub Pagerwojo on April 12, 2015 around 17:00 pm suicide by hanging himself in the tree Jackfruit 
according to Uceng sari: Sew were harvesting rice in rainfed and is located approximately 1 km from the home sewing, at the time of harvest rice looks cloudy rainy weather will soon go down, sewing wife while entering dried rice harvesting area that says "come on quickly The clean up will soon rain down, do not klemar klemer, word was taken heart by sewing so desperate suicide, said uceng cider

Kamis, 09 April 2015

HUT LSM CAKRA CUKUP MERIAH

Tulungagung.pada Tanggal 4 April 2014 adalah Hari Ulang Tahun LSM Cakra, namun Pengurus LSM CAKRA bersepakat merayakan pada Tanggal 5 April 2014 malam hari, acara dimulai pukul 19.30 WIB dengan dihadiri segenap Kepala Desa Se Kecamatan Pagerwojo, bahkan salah satu Kabid Dinas Pendapatan ( Sugiono ) juga hadir dalam acara tersebut.
Acara dimulai dengan Sambutan Sabar Sugianto,S.Pd selaku Ketua Umum LSM CAKRA dilanjutkan dengan Pembacaan Sejarah Pendirian dan Perjalanan LSM CAKRA oleh Supriyono mantan Sekjend yang mana supriyono saat ini menduduki Jabatan Dewan Penasehat, setelah pembacaan Latar belakang Pendirian LSM CAKRA dilanjutkan dengan Sambutan Kepala Desa Mulyosari, selesai Sambutan Kepala Desa Mulyosari dilanjutkan Sambutan Koordinator Kepala Desa se Kecamatan Pagerwojo oleh Bapak    Mulyono Susanto Kades Sidomulyo, kemudian pemberian Sembako ke para Gakin Lanjut Usia sebanyak 41 penerima dilanjutkan hiburan langen tayub yang ditandai  penyerahan sampur oleh Wagiran Pratama ke Pramugari dan Pramugari mengalungkan ke Panhis Yody Wirawan,S.H.M.Kn selaku Donatur, Nanianto,S.H selaku Donatur dan Ke Kades Pucung Ngantru juga sebagai Donatur namun karena sesuatu hal Kades Pucung Imam S tidak hadir dalam acara tersebut, berikut rekaman peringatan