Selasa, 21 April 2015

Masyarakat kecil Tidak mendapat Perlindungan Hukum

 Warga  Rt 03 / Rw 01 Desa Wates Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung merasa dirugikan atas berdirinya bangunan Gedung Milik sdr Mulyani Cs yang digunakan untuk memproduksi Prodag UD Try mulya Onik, dimana Bangunan tersebut menghalangi sinar matahari pagi yang menyinari tanaman mereka, selain itu debu debu akibat dari Truk pengangkut bahan baku UD Try Mulya Onik juga mengganggu warga sekitar, Genangan air timbul disekitar tanah warga karena air hujan menuju sungai terhalang oleh bangunan dimaksud
Menurut keterangan Kepala Desa Wates bangunan tersebut tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ) sebab IMB muncul jika ada ijin HO sementara Ho dari bangunan tersebut tidak ditandatangani oleh Warga Masyarakat sekitar Bangunan, bahkan Warga Sekitar Bangunan pernah meminta perlindungan Hukum ke Pemkab dan Polres Tulungagung yang pada saat itu Warga di damping oleh LSM CAKRA namun sampai saat ini Banunan itu tetap Eksis berdiri dan digunakan secara aktif,ungkap Kades 
Keterangan Kades Wates dikuatkan oleh Supriadi LSM CAKRA, Supriadi mengatakan Bangunan dimaksud pernah di POLICE LINE oleh Polres Tulungagung dan saat ini POLICE LINE telah dilepas dengan pertimbangan ijin telah terpenuhi dan permintaan warga telah diselesaikan namun kenyataan yang sebenarnya tidak seperti itu, ternyata hanya sebagian kecil permintaan warga yang di selesaikan oleh pihak Perusahaan UD Try Mulya Onik, inilah Surat dari Polri dan Bantahan dari Pemerintah Desa Wates

Totok Yulianto Sekjend LSM CAKRA berkomentar" Inilah Negeri kita ini, di Tulungagung hukum seakan tidak berlaku bagi orang berduit, pada hal UU no 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Pasal 39 ayat 1 C yang berbunyi  Bangunan gedung dapat dibongkar apabila tidak memiliki izin mendirikan bangunan, demikian juga dengan PERDA Kabupaten Tulungagung No 17 tahun 2010 Tentang Ijin Mendirikan Bangunan, pasal 10 a : yang berbunyi  setiap Orang atau Badan dilarang mendirikan bangunan tanpa memiliki IMB dari dasar itu kami mengirim surat  ke Pemkab dan Polres Tulungagung perihal Permohonan Perlindungan Hukum, namun hasilnya NIHIL, sehingga pepatah yang sering kami dengar mungkin benar di Tulungagung ini ( JANGAN BERMAIN MAIN DENGAN HUKUM JIKA TIDAK PUNYA UANG, SEBAB HUKUM TIDAK AKAN BERPIHAK PADA ORANG YANG TIDAK MEMILIKI UANG),ungkapnya   






Tidak ada komentar:

Posting Komentar