Selasa, 27 Januari 2015

Otoritas Hakim peluang ada angin masuk


Tulungagung.. KUHAP yang telah memberi Otoritas dan keleluasaan bagi hakim untuk memutus perkara berdasar pada keyakinan sangat lah rentan dengan adanya angin busuk yang masuk dan mempengaruhi keyakinan para Hakim, hal inilah yang sangat mungkin digunakan oleh hakim yang tidak takut akan laknat Tuhan yang maha Esa pada hal Keputusan Pengadilan selalu berdasar pada Ketuhanan yang Maha Esa.
ada beberapa keputusan yang mana keputusan tersebut berbeda antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan tingkat di atasnya, ini membuktikan bahwa Hakim tetaplah manusia yang tak luput dari keterbatasan dan kekurangan hal itu lah yang  membuat masyarakat minus kepercayaan terhadap Putusan Pengadilan Negeri karena para Hakim di Pengadilan Negeri yang bertatap muka langsung dengan terdakwa atau kuasa hukumnya sehingga sangat berpeluang bagi mereka untuk menciptakan deal deal tertentu atas Putusan yang akan di tetapkan oleh para Hakim, apakah benar hakim hakim tersebut memiliki kekuatan iman kuat untuk memutus perkara berdasar pada Fakta Hukum dan siap mempertanggungjawabkan putusannya di hadapan Tuhan Yang Maha Esa??
Contoh Putusan Pengadilan Negeri Tulungagung No: 269/pid.B/2006/PN.Ta tertanggal 16-10-2006 atas nama Kaseni bin Jamal yang dituntut atas penyerobotan lahan Perhutani dalam Putusan PN Tulungagung  bebas tanpasayarat, JPU yang merasa tidak puas akan Putusan tersebut melakukan upaya Hukum di Pengadilan Tinggi Surabaya, di PT Surabaya mengadili sendiri dengan menjatuhkan Pidana Penjara 2 tahun kepada Kaseni bin Jamal dengan Nomor Putusan : 402/PID/PT.SBY, Kaseni bin Jamal melalui Kuasa Hukumnya juga melakukan upaya Hukum namun Mahkamah Agung menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, akankah ini terjadi lagi di Tulungagung ???? , jika Putusan Pengadilan  berdasar pada Fakta hal yang sangat lucu jika perkara sama terjadi Putusan Berbeda.
Perkara No:322/pid.B/2014/PN.Tlg atas nama Farah Fauwzia Soraya,S.T telah diputus onslaag oleh Pengadilan Negeri Tulungagung atas dakwaan Penipuan dan Pengelapan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Yulius Christian Handratmo,S.H dengan hakim Anggota Erika Sari Emsah Ginting,S.H.,M.H dan Diky Arianto Safe Nitabani,S.H.,M.H telah membuat Putusan yang mengejutkan dimana para Hakim itu telah mementahkan tuntutan Puji astuti selaku Jaksa penuntut Umum, JPU menuntut 3 tahun 6 bulan atas perkara tersebut, dan kini JPU akan melakukan upaya hukum ke Pengadilan yang lebih tinggi, menurutnya dakwaan dan tuntutan telah dilengkapi bukti bukti yang kuat dan dilengkapi dengan BAP dari Kepolisian POLDA JATIM
Berikut Komentar Sabar Sugianto,SPd selaku Ketua Perkumpulan LSM CAKRA : Putusan yang dibuat oleh Pengadilan Negeri Tulungagung dalam mengadili perkara No 322/pid.B/2014/PN.Ta diluar prediksi dari masyarakat yang memantau, tuntutan JPU 3,5 tahun akirnya diputus lepas oleh PN Tulungagung, pada hal alibi terdakwa yang mengaku sebagai korban penipuan atas seseorang yang tidak diketahui alamat dan rimbanya telah terungkap dipersidangan, inilah bukti bahwa Hakim juga manusia, kini kita tinggal menunggu Putusan dari Pengadilan yang lebih tinggi, kita lihat saja jika Putusan berdasarkan FAKTA dipastikan Putusan Pengadilan Tinggi/Mahkamah akan sama dengan Putusan PN, dan jika Putusan Pengadilan jajaran lebih Tinggi memutuskan berbeda berarti kredibilitas para Hakim tersebut patut dipertanyakan,ungkapnya

  
 
 Agus Waluyo ketua Ormas Agung juga angkat bicara” kalau kalian berbuat kejahatan jangan tanggung tanggung lihat Maryatin yang hanya menipu 36 jt diganjar 8 bulan penjara, sedangkan Farah yang di dakwa menipu 70 milyar diputus Lepas oleh Pengadilan Negeri Tulungagung pada hal dalam mengadili perkara no 333 atas nama Maryatin dan perkara    no 322 atas nama farah dilakukan oleh hakim yang sama hanya saja beda posisi Ketua Majelisnya akan tetapi maryatin menipu hanya uang kecil yang dipastikan uang tersebut telah habis sebelum masuk Penjara, hal inilah yang membuat perbedaan sehingga mengakibatkan Putusan yang berbeda, ungkapnya sambil ketawa.