ada
beberapa keputusan yang mana keputusan tersebut berbeda antara Pengadilan
Negeri dan Pengadilan tingkat di atasnya, ini membuktikan bahwa Hakim tetaplah
manusia yang tak luput dari keterbatasan dan kekurangan hal itu lah yang
membuat masyarakat
minus kepercayaan terhadap
Putusan Pengadilan Negeri karena para Hakim di Pengadilan Negeri yang bertatap muka langsung dengan
terdakwa atau kuasa hukumnya sehingga sangat berpeluang bagi mereka untuk
menciptakan deal deal tertentu atas Putusan yang akan di
tetapkan oleh para Hakim,
apakah benar hakim hakim tersebut memiliki kekuatan iman kuat untuk memutus perkara berdasar pada Fakta
Hukum dan siap mempertanggungjawabkan putusannya di hadapan Tuhan Yang Maha
Esa??
Contoh
Putusan Pengadilan Negeri Tulungagung No: 269/pid.B/2006/PN.Ta tertanggal
16-10-2006 atas nama Kaseni bin Jamal yang dituntut atas penyerobotan lahan
Perhutani dalam Putusan PN Tulungagung bebas tanpasayarat, JPU yang
merasa tidak puas akan Putusan tersebut melakukan upaya Hukum di Pengadilan
Tinggi Surabaya, di PT Surabaya mengadili sendiri dengan menjatuhkan Pidana
Penjara 2 tahun kepada Kaseni bin Jamal dengan Nomor Putusan : 402/PID/PT.SBY,
Kaseni bin Jamal melalui Kuasa Hukumnya juga melakukan upaya Hukum namun
Mahkamah Agung menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, akankah ini
terjadi lagi di Tulungagung ???? , jika Putusan Pengadilan berdasar pada
Fakta hal yang sangat lucu jika perkara sama terjadi Putusan Berbeda.
Perkara
No:322/pid.B/2014/PN.Tlg
atas nama Farah Fauwzia Soraya,S.T telah diputus onslaag oleh Pengadilan Negeri Tulungagung
atas dakwaan Penipuan dan Pengelapan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Yulius
Christian Handratmo,S.H dengan
hakim Anggota Erika Sari Emsah Ginting,S.H.,M.H dan Diky Arianto Safe Nitabani,S.H.,M.H telah membuat Putusan yang mengejutkan dimana para
Hakim itu telah mementahkan tuntutan Puji astuti selaku Jaksa
penuntut Umum, JPU menuntut 3
tahun 6 bulan atas perkara tersebut, dan kini JPU akan melakukan upaya hukum ke
Pengadilan yang lebih tinggi, menurutnya dakwaan dan tuntutan telah dilengkapi bukti bukti yang
kuat dan dilengkapi dengan BAP
dari Kepolisian POLDA JATIM
Agus
Waluyo ketua Ormas Agung juga angkat bicara” kalau kalian berbuat kejahatan
jangan tanggung tanggung lihat Maryatin yang hanya menipu 36 jt diganjar 8 bulan penjara, sedangkan
Farah yang di dakwa menipu 70 milyar diputus Lepas oleh Pengadilan
Negeri Tulungagung pada hal
dalam mengadili perkara no 333 atas nama Maryatin dan perkara no 322 atas nama farah dilakukan
oleh hakim yang sama hanya saja beda posisi Ketua Majelisnya akan tetapi maryatin menipu hanya uang kecil yang
dipastikan uang tersebut telah habis sebelum masuk Penjara, hal inilah yang
membuat perbedaan sehingga mengakibatkan Putusan yang berbeda, ungkapnya sambil
ketawa.