Kelakuan Farah yang di dakwa menipu
banyak orang, dengan modus mengerakakn orang untuk menanm modal/ Investasi atas
usaha yang dilakukan oleh terdakwa, namun kenyataan usaha tersebut tidak
terbukti, ada bebrapa bentuk usaha namun nominal dari usaha tersebut jauh dari investasi yang terkumpul,dari
Investasi yang terkumpul mencapai milyaran rupiah sdangakan nominal Usaha yang
ada hanya puluhan juta rupiah
Dari apa yang di lakukan oleh Farah,
akirnya para korban merasa geram dan melakukan langkah sesuai hukum yang
berlaku, sebab langkah langkah kekeluargaan menemui jalan buntu, dan
dimungkinkan Farah memetik hasil perbuatannya di dalam jeruji besi
Berikut Komenter Sabar Sugianto,S.Pd
selaku Ketua Umum LSM CAKRA, kami selalu memantau perjalanan perkara tersebut:
menurut kami tuntutan JPU sangat lah tepat, sebab atas ulah dari terdakwa seorang
Pembantu Rumah Tangga harus menjual harta warisannya untuk diberikan ke
terdakwa, kami mengacungkan jempol terhada Ibu Puji Astuti selaku JPU dalam
perkara ini, ternyata dijaman sperti ini masih ada pelaku Penegak Hukum yang
menjujung tinggi Hukum, dan kini kami menunggu keputusan Majelis Hakim dalam
memutuskan perkara ini, muda mudahan Majelis Hakim berpendapat sama dengan JPU
dan menjatuhkan hukuman berat atas diri terdakwa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar