Kamis, 15 Januari 2015

FARAH FAUWSIA SORAYA CALON PENGHUNI PENJARA



Tulungagung. Pada tanggal 12 Januarai 2014 Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutan terhadap perkara No 322 dengan terdakwa Farah Fauwzia Soraya, J P U menuntut farah dengan tuntutan 3 ,5 tahun.
Kelakuan Farah yang di dakwa menipu banyak orang, dengan modus mengerakakn orang untuk menanm modal/ Investasi atas usaha yang dilakukan oleh terdakwa, namun kenyataan usaha tersebut tidak terbukti, ada bebrapa bentuk usaha namun nominal dari usaha tersebut  jauh dari investasi yang terkumpul,dari Investasi yang terkumpul mencapai milyaran rupiah sdangakan nominal Usaha yang ada hanya puluhan juta rupiah
Dari apa yang di lakukan oleh Farah, akirnya para korban merasa geram dan melakukan langkah sesuai hukum yang berlaku, sebab langkah langkah kekeluargaan menemui jalan buntu, dan dimungkinkan Farah memetik hasil perbuatannya di dalam jeruji besi
Berikut Komenter Sabar Sugianto,S.Pd selaku Ketua Umum LSM CAKRA, kami selalu memantau perjalanan perkara tersebut: menurut kami tuntutan JPU sangat lah tepat, sebab atas ulah dari terdakwa seorang Pembantu Rumah Tangga harus menjual harta warisannya untuk diberikan ke terdakwa, kami mengacungkan jempol terhada Ibu Puji Astuti selaku JPU dalam perkara ini, ternyata dijaman sperti ini masih ada pelaku Penegak Hukum yang menjujung tinggi Hukum, dan kini kami menunggu keputusan Majelis Hakim dalam memutuskan perkara ini, muda mudahan Majelis Hakim berpendapat sama dengan JPU dan menjatuhkan hukuman berat atas diri terdakwa    
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar