Kamis, 15 Januari 2015

KETUA DPC PARTAI GERINDRA DILAPORKAN POLISI



Tulungagung.buletincakrablogspot.pada tgl 14 Januari 2015 para mantan Caleg Partai Gerindra DPRD Tulungagung yang di pelopori oleh Rohmad Sugeng,melaporkan Muhajir,ST sang Ketua Partai, atas dugaan Penggelapan Dana Fakta intregritas dalam pencalonan DPRD Tulungagung periode 2014-2019, sekitar Pukul 14.30 WIB, Rohmad Sugeng, Ayang Hidayat dan kawan kawan dengan di dampingi dua Penasehat Hukumnya yaitu Nanianto,S.H dan Santoso,S.H.,M.Hum tiba di Polres Tulungagung langsung ke SPKT Polres Tulungagung untuk menyampaikan berkas laporan tersebut .
"Para Caleg dimintai uang ( Dana Fakta Intregritas ) oleh Muhajir ( Ketua DPC Partai Gerindra ) dengan jumlah tidak sama berkisar   30 juta an, uang tersebut digunakan untuk perlengkapan Kampanye termasuk biaya saksi, namun kenyataannya uang yang kami berikan tidak digunakan pada mestinya, oleh sebab itu kami secara bersama sama melaporkan Muhajir ke Polres Tulungagung", ungkap Rohmad Sugeng.
Kapolres Tulungagung AKBP Bastoni Purnama melalui Kabag Humas membenarkan adanya laporan tersebut, Polres Tulungagung akan menindak lanjuti laporan sesuai Prosedur hukum yang berlaku, tegasnya.
Ditempat terpisah, Buletincakra mewancarai Penasehat hukum Pelapor," menurut pengamatan kami dengan bukti bukti yang dibawa oleh klien kami, kami berpendapat bahwa perbuatan terlapor, tergolong perbuatan menggerakan orang untuk menyerahkan uang atau barang demi memperkaya diri dengan melawan hukum, oleh sebab itu kami siap mendampingi pelapor, namun keputusan yang sebenarnya ada pada Majelis Hakim, kita tunggu saja, tegasnya."
Hingga berita ini diturunkan, buletincakra tulungagung masih belum bisa mendapatkan keterangan dari pihak terlapor, dan kami menunggu konfirmasi dari Muhajir,ST selaku pihak terlapor.(TY)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar