"Para Caleg
dimintai uang ( Dana Fakta Intregritas ) oleh Muhajir ( Ketua DPC Partai Gerindra
) dengan jumlah tidak sama berkisar 30
juta an, uang tersebut digunakan untuk perlengkapan Kampanye termasuk biaya
saksi, namun kenyataannya uang yang kami berikan tidak digunakan pada mestinya,
oleh sebab itu kami secara bersama sama melaporkan Muhajir ke Polres
Tulungagung", ungkap Rohmad Sugeng.
Kapolres Tulungagung AKBP Bastoni
Purnama melalui Kabag Humas membenarkan adanya laporan tersebut, Polres
Tulungagung akan menindak lanjuti laporan sesuai Prosedur hukum yang berlaku,
tegasnya.
Ditempat terpisah, Buletincakra mewancarai
Penasehat hukum Pelapor," menurut pengamatan kami dengan
bukti bukti yang dibawa oleh klien kami, kami berpendapat bahwa perbuatan
terlapor, tergolong perbuatan menggerakan orang untuk menyerahkan uang atau
barang demi memperkaya diri dengan melawan hukum, oleh sebab itu kami siap
mendampingi pelapor, namun keputusan yang sebenarnya ada pada Majelis Hakim,
kita tunggu saja, tegasnya."
Hingga berita ini diturunkan, buletincakra tulungagung masih belum bisa mendapatkan keterangan dari pihak terlapor, dan kami menunggu konfirmasi dari Muhajir,ST selaku pihak terlapor.(TY)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar