Senin, 31 Desember 2018

PENANAMAN POHON OLEH SERIKAT PEGAWAI DAN PEKERJA PERUM PERHUTANI ( SP2P)



Tulungagung.buletincakrablogspot
Pada hari Senin 31 Desember 2018 di Desa Gondang Gunung Kecamatan Pagerwojo tepatnya Petak 18 A wilayah KRPH Pagerwojo BKPH Tulungagung telah diadakan penanaman pohon oleh Serikat Pegawai Dan Pekerja Perum Perhutani ( SP2P) yang dalam kegiatan tersebut didukung oleh beberapa elemen Masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut namapak Appanudin Nasution selaku Ketua SP2P menerima simbolis bibit pohon dari Sabri Madjid selaku Pembina SP2P dan setelah itu dilanjutkan penanaman secara bersamasama, terlihat jelas Watini selaku Kepala Desa Gondang Gunung bersama Slamet mustari Koorlap LSM”CAKRA juga giat dalam ikut langsung menanam pohon, tak ketinggalan juga Sungkono selaku Ketua LMDH Sumberlestari juga ikut ambil peran dalam kegiatan tersebut, meskipun wilayah tersebut bukan termasuk daerah kelola LMDH Sumberlestari.




 

Berikut Komentar Sungkono selaku ketua LMDH Sumberlestari” Penenaman Pohon adalah kegiatan mulia sebab pohon merupakan paru paru dunia sehibgga menggerakkan hati kami selaku Masyarakat Desa Hutan untuk ikut ambil bagian, ungkapnya.







Keterangan Sungkono senada dengan keterangan Supriadi selaku Bendahara LSM CAKRA yang dirinya juga ikut tampil dengan beberapa anggota LSM CAKRA, Supriadi mengatakan” gerakan menanam pohon merupakan wujud kepedulian terhadap lingkungan dan sepatutnya jangan hanya suka menanam tapi juga ikut berperan dalam mengamankan sehingga bisa benar benar kita wujudkan Indonesia sebagai Paru Paru Dunia, ungkapnya






Di Tempat terpisah tim Konfermasi dengan Heri selaku KRPH Pagerwojo dan Heri membenarkan hal tersebut , yang mana bapak Sabri Madjid menegaskan agar SP2P selalu berguna bagi PERHUTANI serta
Masyarakat dan sebagai wujudnya adalah penanaman pohon di Petak 18 A dengan luas 3,7 Ha sebagaimana terlihat jelas penanaman diselesaikan dengan baik, tegasnya
Heri meneruskan keterangannya” Saya mengucapkan terimakasih Kepada Bapak Kepala Desa Gondang Gunung beserta Masyarakatnya, Crew BASARTA, Crew LSM”CAKRA” LMDH Sumberlestari yang telah membatu penanaman pohon di Petak 18 A wilayah KRPH Pagerwojo BKPH Tulungagung./tim

Minggu, 23 Desember 2018

LMDH SUMBER LESTARI SISIHKAN HASIL SHARING UNTUK TK,PAUD SE DESA SAMAR



Buletincakra tulungagung.blogspot
 Pada tanggal 21 Desember 2018 di Balai Pertemuan Desa Samar Kecamatan Pagerwojo diadakan kegiatan Parenting yang dalam kegiatan tersebut diikuti oleh TK Dharma Wanita I Samar, TK Dharma Wanita II Samar dan PAUD Kasih Ibu Samar, dimana dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh, Bapak Kepala Desa Samar, KUPTD Dinas Pendidikan Pagerwojo, serta Komite TK dan PAUD.
Dalam sambutannya Sungkono selaku Ketua Komite menyampaikan bahwasannya LMDH Sumberlestari memberikan sumbangsih untuk TK dan PAUD dimaksud, dimana sumbangsih atau bantuan tersebut berasal dari hasil Sharing.
 



Ditempat terpisah tim buletincakra konfermasi ke Sungkono selaku Ketua Komite Sekolah dan ternyata juga sebagai Ketua LMDH Sumberlestari, berikut komentarnya” saya ditunjuk sebagai Ketua Komite TK dan PAUD di Desa Samar dan juga sebagai Ketua LMDH Sumberlestari, dimana LMDH Sumberlestari setiap tahun mendapat dana sharing yaitu dana bagi hasil antara LMDH Sumberlestari dengan Perhutani dalam kerjasama pengelolaan hutan, nah! dari hasil itulah sebagian disisihkan untuk bakti sosial termasuk memberikan sumbangsih ke TK dan PAUD yang berada di Desa Samar, mengingat para wali murid di TK, PAUD tersebut adalah bagian dari 928 anggota LMDH Sumberlestari, tegasnya.

Rabu, 17 Oktober 2018

Hebat! Saksi JPU Anggota Polsek Kota Tulungagung saling Tuding


Tulungagung.buletincakra.
Pada hari Rabu 10 Oktober yang dilanjutkan 17 Oktober 2018, sidang perkara  pidana No: 268/pid.Sus/2018/PN Tlg berlangsung yang mana terdakwa Slamet Mustari  dengan didampingi para penasehat hukum yaitu, Galih raha SH, FX Sintua SH dan Adi Apriliawan SH sementara JPU Kupik Sulaini menghadirkan saksi Devin Atmawijaya Anggota Polsek Kota Tulungagung, dan ditanggal 17 Oktober 2018 JPU menghadirkan Slamet  Anggota Polsek Kota Tulungagung dan Masduuki Ahli dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung
Berikut perjalanan siding terbuka yang mampu dikutip oleh tim bulletin cakra, dalam kesaksiannya Devin Atma Wijaya mengatakan bahwa dalam penggrebekan di warung terdakwa tidak dijumpai barang bukti namun terdakwa memberikan barang bukti dengan sukarela berupa empat botol arak bali dengam isi 600ml/botol, dan dalam penyerahan barang bukti diterima oleh pak Slamet salah satu tim dalam pengreekan tersebut.
Dalam kesaksian berikutnya, Deevin Atmawijaya telah mengingkari salah satu alat bukti yang telah dihadirkan oleh JPU yaitu berupa botol bekas aqua yang masih terdapat lebel aqua  berisi arak bali 600mnl yang mana sepengetahuan Devin barang bukti yang disita dari warung terdakwa berupa botol aqua yang tanpa lebel apapun.



Satu minggu berikutnya Sidang kembali digelar dan SLAMET Anggota Polsek Kota Tulungagung selaku saksi didengar kesaksiannya, bahwasanya Slamet mengatakan dalam penggrebekan tidak ditemukan barang bukti namun terdakwa dengan sukarela menyerahkan barang bukti ke Devin Atmawijaya, barang bukti yang berupa 4 botol aqua 600 ml dengan dibungkus tas plastik warna hitam bahkan  dipertegas bahwa Slamet { saksi} tidak melihat isi dari tas plastik tersebut
Keterangan Masduuki { Ahli} mengatakan: barang yang dihadirkan oleh JPU ada tiga botol aqua 600ml yang mana salah satu masih tertempel lebel aqua dan barang yang terdapat lebel aqua memiliki bau yang berbeda yang artinya tidak sama dengan kedua barang yang tanpa lebel, dan yang pasti barang tersebut tergolong miras yang tidak membahayakan kesehatan.
Berikut komentar Supriadi  LSM CAKRA”
bahwa Polri berperan selaku pemelihara keamanan ketertiban masyarakat, pengayom, pelindung, pelayan masyarakat serta penegakan hukum. Dengan kewenangan yang demikian luas, maka konsekwensi logis yang menjadi tanggung jawab setiap personel Polri yaitu melaksanakan kewenangan tersebut secara normatif profesional dan tidak tercela. Yang artinya profesionalisme penyidik Polri untuk mampu mengungkap pelaku kejahatan  secara cepat, tepat, tuntas transparan dan tidak ada rekayasa, namun sangat berbeda dengan fakta persidangan dalam perkara ini, dimana keterangan Saksi Devin dan Slamet tidak singkron, mereka saling Klaim bahwa mereka bukan yang menerima penyerahan barang bukti dari terdakwa, lalu siapa sebenarnya yang menerima barang bukti tersebut? ….jangan jangan barang bukti yang dihadirkan JPU bukan yang didapat dari terdakwa, ungkapnya.
Dilain tempat Ketua Ormas Agung, Agus Waluyo yang akrap dengan sapaan Jenderal juga ikut berkomentar” Dalam kesaksian Devin mengatakan Penggrebekan tidak ditemukan barang bukti dan terdakwa menyerahkan barang bukti dengan sukarela ke SLAMET, sementara SLAMET mengatakan Devin yang menerima penyerahan barang bukti dari terdakwa, bahkan JPU menghadirkan barang bukti yang di ingkari oleh Saksi yang notabene seorang anggota Polsek kota Tulungagung yang tentunya anggota polsek kota lah yang pertama mendapatkan barang bukti tersebut.
Jenderal meneruskan bicaranya: menyimak kesaksian demi kesaksian semakin jelas bahwa perkara tersebut terkesan dipaksakan sehingga muncul presepsi negativ, sebab dikaji dari lamanya berkas naik dan minimnya barang bukti, ada apa?...... trus apa hanya tempat kecil yang disikat?........ Bagaimana dengan Kafee MARKAS, kenapa Kafe MARKAS Aman ?......  pertanyaan demikian mungkin hanya rumput bergo  yang bisa menjawab.
Wahyu dari Ormas Faksi melontarkan komentar” apakah permasalahan tersebut bukan merupakan OTT, dan jika tergolong OTT kenapa prosesnya begitu lama, ingat jika benar tanpa ada rekayasa, semestinya barang bukti sudah dikantongi sepenuhnya oleh petugas, kenapa Penyidik membutuhkan waktu satu tahun untuk menyelesaikan perkara tersebut? Aneh kan!
Ditempat terpisah Adi Apriliawan SH selaku Penasehat Hukum terdakwa mengatakan” dari keterangan sdr saksi bahwa dalam penggrebekan tidak ditemukan barang bukti yang artinya LOCUS DELICLTI dakwaan JPU tidak terpenuhi sehingga sangat patut jika terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan atau pun tuntutan, akan tetapi semua tergantung Yang mulia Majelis Hakim, kami para penasehat hukum hanyalah Pemohon, namun kami akan mengungkap kebenaran dari perkara ini dan muda mudahan usaha kami dalam meyakinkan Yang mulia Majelis Hakim di ridhoi oleh Yang Maha Kuasa sehingga terdakwa bisa bebas tanpa syarat, paparnya.
Ditempat terpisah Mustari selaku terdakwa mengatakan” saya memang sengaja di jadikan tumbal oleh Satuan Polisi Kota Tulungagung, dimana dalam penggrebekan tidak ditemukan barang bukti lalu Slamet anggota Polsek kota merayu saya untuk mencarikan arak bali untuk dimusnahkan, karena hal itulah saya mencarikannya dan setelah itu saya di kriminalisasi oleh satuan Polsek Kota Tulungagung, saya ditangkap dijadikan pesakitan di Pengadilan.

Senin, 24 September 2018

Hebat! POLSEKTA Tulungagung abaikan Peraturan KAPOLRI Nomor 12 tahun 2009


Tulungagung.buletincakra.
Dalam pasal 31 ayat 2 Peraturan KAPOLRI Nomor 12 tahun 2009 telah mengatur batas waktu penyelesaian penyidikan yang mana perkara sangat sulit diberi waktu 120 hari, lalu bagaimana jika penyidik menyelesaikan dalam waktu satu tahun?.... jelas penyidik terkesan kurang cakap!
Sekitar pukul 22.WIB pada hari Selasa tanggal 12 September 2017 telah terjadi penggrebekan yang dilakukan oleh Satuan Polsek Kota Tulungagung di kedai  kopi milik Mustari yang berada di Jalan Ayani Timur IV/ 7 Kelurahan Bago Tulungagung, entah tehnik yang bagaimana Satuan Buser POLSEKTA Tulungagung bias mendapatkan 4 { empat} botol arak bali
Berikut keterangan Mustari” pada hari selasa satuan Polsek Kota Tulungagung menggrebeg kedai kopi milik saya yang mana satuan petugas Polsek Kota bagaikan preman jalanan melakukan penggledahan dengan  tidak menunjukan surat penggledahan, setelah mereka tak menemukan barang bukti maka akal bulus yang mereka gunakan, oknum petugas yang bernama Slamet merayu saya agar mau mencarikan minuman beralkohol jenis arak bali yang menurut slamet salah satu petugas Polsek Kota mengatakan bahwa team nya  telah kehilangan barang bukti untuk dimusnahkan sehingga sangat perlu untuk mendapatkan minuman beralkohol jenis arak bali, namun setelah saya membelikan barang yang ia cari keesokan harinya saya di sidik oleh penyidik Polsek Kota dan setahun kemudian saya diserahkan kejaksaan /ungkap nya
Berikut Komentar FX Sintua,SH selaku Penasehat Hukum Tersangka” Kami bertiga Galih Rama,SH, Adi Apriliawan,SH tertarik untuk menguji perkara tersebut, sebab terdapat sesuatu yang aneh, dimana perkara tersebut semestinya perkara mudah yang seharusnya penyidik hanya perlu 30 hari untuk menyelesaikannya, namun Polsek Kota Tulungagung memerlukan waktu satu tahun untuk menyelesaikan perkara tersebut, ada apa dibalik itu semua,ungkapnya
Adi Apriliawan,SH juga ikut bicara” kami akan menguji perkara tersebut sebab kami curiga terhadap penyidik mengingat waktu yang dibutuhkan penyidik dalam menyelesaikan kasus Arak bali sejumlah 4 { empat} botol, jangan jangan tersangka hanya sebagai tumbal kekuasaan dan atau endam pribadi oknum petugas, oleh sebab itu kami  bertiga siap terima kuasa tanpa honor, tegasnya.
Dilain tempat Sabar Sugianto,SPd selaku Ketua Umum LSM CAKRA berkomentar” dalam Pasal 31 ayat 2 Peraturan KAPOLRI Nomor 12 tahun 2009 telah jelas, dimana dalam menangani perkara mudah satuan penyidik hanya diberi waktu 30 hari dan 120 hari untuk perkara sangat sulit akan tetapi POLSEK Tulungagung membutuhkan waktu setahun untuk perkara tersebut, sehinga sangat pantas jika kami selaku masyarakat berasumsi negativ terhadap para petugas penyidik Polsek Kota Tulungagung, dan dari peristiwa tersebut LSM CAKRA akan memberikan Informasi ke KARO PID Mabes POLRI atas kinerja POLSEKTA Tulungagung terkait Peraturan KAPOLRI no 12 tahun 2009, tegas Ketua LSM CAKRA
Di tempat terpisah Agus Waluyo selaku Ketua ORMAS AGUNG senada dengan Ketua LSM CAKRA, Agus juga akan mengirim surat ke Kadiv Humas POLRI terkait batas waktu penyelesaian perkara yang dilakukan oleh POLSEK TA Tulungagung dalam menyelesaikan perkara dan Agus menambahkan bahwasannya ormas agung akan mencari bukti bahwa di wilyah hokum POLSEKTA Tulungagung terdapat tempat yang dipakai menenggak minuman terlarang padahal di tulungagung belum muncul ijin rumah minum, ungkapnya

LMDH SUMBERLESTARI TUTUP TAHUN


Tulungagung.buletincakra.
Lembaga Masyarakat Desa Hutan ( LMDH ) Sumberlestari yang di kendalikan oleh pengurus yang handal telah menunjukan hasilnya dengan berbagai program yang telah dilaksanakan terbukti LMDH Sumberlestari telah menggondol piagam tingkat Nasional dan pada kesempatan ini LMDH Sumberlestari melakukan tutup tahun.
Menurut keterangan Heri selaku KRPH Perhutani wilayah Pagerwojo yang mana beliau merupakan mitra sekaligus pembimbing LMDH Sumberlestari, beliau mengatakan tutup tahun diselenggarakan dengan transparan, terbuka dimana hasil kinerja LMDH Sumberlestari telah diterima oleh segenap anggota bahkan sesepuh LMDH Sumberlestari juga hadir, beliau adalah Pak Saring dan Pak Muryat yang dahulu merupakan perintis dari LMDH tersebut, ungkapnya
Dilain tempat, Sungkono selaku Ketua LMDH Sumberlestari mengatakan” Keberhasilan LMDH Sumberlestari merupakan anugrah yang maha Kuasa dan hasil kerja keras para pengurus yang didukung segenap anggota, dan saya menghimbau kerja keras serta kekompakan ini harus tetap di pupuk, tegas sungkono.
berikut program kedepan LMDH SUMBER LESTARI