Tulungagung.
Pada tgl 19 Nopember 2015 LSM CAKRA melayangkan surat Dumas ke Polres
Tulungagung atas dugaan korupsi yang dilakukan UPK Pagerwojo
Menurut Sabar
sugianto.S.Pd selaku Ketua Umum LSM CAKRA mengatakan: Dalam rangka pencapaian Misi Mendukung Penegakan Hukum
dengan berdasar pada PP No.71 tahun 2000 tentang peranserta masyarakat dalam
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kami LSM
CAKRA mengadukan dugaan korupsi yang dilakukan oleh UPK Pagerwojo ke Polres
Tulungagung mengingat kelakuan UPK Pagerwojo sangat merugikan Masyarakat, yang
mana UPK pagerwojo disinyalir menggondol uang 1,8 Milyar pada hal uang tersebut
diperuntukan ke para pengusahan kecil sebagai dana pinjaman lunak, tegas sabar
Supriadi
salah satu aktivis LSM CAKRA menambahkan keterangan Sabar; keterangan yang kami
dapat dari uang 1,8 Milyar dibawa oknum UPK yang bernama malik ± 800jt
sedangkan sisanya dibagi 4 rekannya sehingga dapat di indikasi maliklah aktor
dari perbuatan itu atau mungkin ada oknum lain yang mengendalikan Malik sebab
seorang perempuan seperti malik terkesan janggal jika memiliki keberanian
sebesar itu, dan ini masih kami selidiki, ungkap supri
Supri
menambahkan; Modus yang dilakukan oleh UPK Pagerwojo dalam perbuatan itu
demikian” UPK Pagerwojo memasukan data fiktif sebagai peminjam sebagaimana yang
diungkapkan para nara sumber yang ditemui Cruw LSM CAKRA,……………………………..
Bapak Sakur selaku Kepala Desa
Wonorejo Kecamatan Pagerwojo mengatakan ; di desa kami telah dibentuk 6 ( enam
) Kelompok yang dalam pembentukannya selalu mengetahui Kepala Desa, namun di
catatan UPK Kecamatan Pagerwojo telah terdaftar 24 ( dua puluh empat ) kelompok
dan yang jelas selain 6 ( enam ) kelompok tersebut diluar sepengetahuan saya
Wijiono selaku Ketua LPM
Desa Kedungcangkring yang dalam keterangan lisannya mengatakan; di Desa
Kedungcangkring Kecamatan Pagerwojo hanya ada 2 ( dua ) Kelompok namun di UPK Kecamatan
Pagerwojo di daftar 17 ( tujuh belas ) Kelompok
Bahwa di Desa Penjor Tarno
selaku Kepala Desa menerangkan UPK Kecamatan Pagerwojo telah melakukan
penyimpangan senilai 800 juta rupiah, hal tersebut diketahui ketika dilakukan
pemeriksaan bersama yang mana Dalam pemeriksaan ditemukan kelompok Desa Penjor
memiliki tanggungan 800 juta rupiah pada hal kenyataannya Kelompok Desa Penjor
tidak memiliki tanggungan dan akirnya cruew UPK Kecamatan Pagerwojo mengakui
kalau tanggungan tersebut dalam tanggungannya
.