Minggu, 03 Mei 2015

Siapa PEMBOHONG? Kepala Desa Wates atau POLRES TULUNGAGUNG



Permasalahan Bangunan UD Try Mulya Onik di Desa Wates Kecamatan Campurdarat dengan Masyarakat sekitar yang terzolimi akibat Dampak Perusahaan sampai saat ini belum ada penyelesaian, bahkan pihak pihak yang memiliki kewenangan terlihat berpihak pada UD Try Mulya Onik
Mengacu UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG
Pasal 39 ayat 1 C : Bangunan gedung dapat dibongkar apabila tidak memiliki izin mendirikan bangunan
Pasal 40 ayat 2 B : Dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik bangunan gedung  mempunyai kewajiban memiliki Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB )
     Semestinya Undang-Undang diatas  bisa sebagai landasan bagi Polres Tulungagung untuk mengambilsikap tegas, namun Polres Tulungagung malah memberikan keterangan tidak sesuai dengan fakta riil di lapangan, Polres Tulungagung memberiketerangan bahwa :
a.Ijin Oprasional batuan Jenis Marmer milik UD Try Mulya Onik berupa ijin usaha pertambangan oprasi produksi kusus sudah keluar
b.Permintaan warga yang berupa pembuatan saluran air, Pembuatan Jalan paving, Lampu Jalan, dan Kompensasi tanah ladang yang oleh masyarakat diklaim berakibat terganggunya hasil panen akibat berdirinya Pabrik sudah diselesaikan oleh pihak UD Try Mulya Onik
Pada hal kenyataan yang terjadi tidak seperti yang disampaikan oleh Polres Tulungagung, sebagaimana Kepala Desa Wates Kecamatan Campurdarat membantah keterangan Polres Tulungagung, yang mana Kepala Desa Wates menjelaskan:
Ø Tidak mengetahui tentang ijin Oprasional batuan Jenis Marmer milik                  UD Try Mulya Onik yang berupa ijin usaha pertambangan oprasi produksi kusus
Ø  Pembuatan saluran air disekitar UD try Mulya Onik   Belum terealisasi
Ø  Kompensasi tanah ladang dari akibat terganggunya hasil panen yang disebabkan UD Try Mulya Onik  Belum terealisasi
Yang terealisasi baru pembuatan jalan Paving dan penerangan lampu jalan
Berikut komentar Budi salah satu Warga yang kena Dampak” keterangan Polres Tulungagung tidak sesuai dengan kenyataan, dan dari keterangan itu saya pernah menghadap Kanit Pikter Herii menyampaikan bahwa kami warga yang kena dampak belum mendapat kompensasi dari UD try Mulya Onik, disitu heri menjawab akan mempertemukan kami dengan pihak UD Try Mulya Onik tetapi sampai saat ini sudah hampior dua bulan belum ada tanda tanda kami dipertemukan, yah begitulah pandainya Petugas Polres Tulungagung mempermainkan lidah alias berbohong, ungkap budi
Keterangan budi dibenarkan oleh mbah Tukijan, Mbah Tukijan mengatakan bahwa dirinya selaku Warga yang terkena dampak belum pernah dimintai keterangan oleh Polres Tulungagung, jadi hal yang sangat lucu jika Polres Tulungagung mengatakan warga yang kena dampak telah mendapatkan kompensasi, ungkap mbah Tukijan
Totok Yulianto Sekjend LSM CAKRA berkomentar” dibawah ini surat dari POLRI dan Surat Kepala Desa Wates, pembaca dapat menganalisa kira kira siapa yang pembohong Kepala Desa Wates ataukah jajaran POLRI,…….





Memang kita bekerja mencari uang dan jika Agama hanya sebagai kedok belaka maka kita tidak akan mempedulikan uang halal atau haram, dan yang menjadi pertanyaan apakah anda masih percaya Tuhan? Renungkanlah!




Legenda Manten Kucing






Ritual manten kucing sebenarnya sudah ada sejak puluhan tahun silam. Tradisi tersebut pertama kali muncul di Desa Pelem, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung. Ritual manten kucing dilaksanakan sebagai sarana untuk memohon hujan.“Dulu di Desa ini pernah terjadi kemarau panjang, dan setelah  ritual memandikan Kucing,  hujanpun turun dari langit, entah itu kebetulan ataukah karena ritual itu tetapi masyarakat setempat meyakini bahwa hujan tersebut karena hasil dari ritual mereka.
Arti ritual manten kucing itu bukan berarti menikahkan seekor kucing, tetapi memandikan seekor kucing di Tlaga yang disebut Tlaga Buret,  dikisahkan  asal muasal ritual manten kucing itu mempunyai sejarah panjang, yang hingga sekarang masih dipercaya oleh masyarakat setempat. Dahulu, di Desa Pelem hidup seorang Demang yang dikenal dengan sebutan Eyang Sangkrah. Ia adalah sosok linuwih dalam ilmu kejawen. Eyang Sangkrah memiliki seekor kucing condromowo (bulunya tiga warna) jantan dengan sepasang mata istimewa, diawali kira kira  tahun 1928, terjadi kemarau panjang hingga terjadi kelanggkaan air, Eyang Sangkrah selaku pemimpin Desa  merasa bertanggungjawab atas nasib penduduknya, Eyang Sangkra merasa kehabisan cara, dan dalam kebingungan itu  Eyang Sangkrah mandi di telaga, sahat mandi kucing jantannya ikut mandi, anehnya begitu kucing tersebut berguyur air tak lama kemudian hujan turun dari langit  dan semenjak peristiwa itu  masyarakat setempat  meyakini  dan melestarikan ritual manten kucing

Seiring perkembangan zaman dan bergantinya generasi, masyarakat setempat menamakan ritual tersebut sebagai manten kucing. Agar suasana lebih meriah, biasanya, masyarakat menambahkan kesenian lokal, seperti tiban, jidor, dll
Dari Tradisi yang sebenarnya akirnya berubah menjadi penerapan yang salah, dimana ada yang melakukan Maten kucing dilengkapi dengan kembarmayang sekaligus penghulu hal inilah yang dikecam MUI karena dianggap melukai hati orang Islam dan berbau Syirik
Jika para pelestari budaya kembali ke sejarah asal muasal Budaya manten Kucing maka tidak akan ada sorotan keras dari MUI, jikalau para pelestari budaya juga bersedia mengganti nama Manten Kucing dengan nama asalnya yaitu Ngedus Kucing, mungkin suasana akan menjadi lebih damai