Sabtu, 07 Januari 2017

LSM CAKRA SIKAPI MALING BATU TUMPAK BLEDEK



Tulungagung.buletincakrablogspot
Berawal dari aduan warga DesaWonorejo Kecamatan Pagerwojo LSM CAKRA menyikapi pencurian batu yang berada di wilayah Kerja Perum Jasa Tirta( PJT ) Devisi Jasa Asa Waduk Wonorejo dimana wilayah tersebut masuk wilayah Hukum Polsek Pagerwojo / Polres Tulungagung.
Padatanggal 17 oktober 2016 LSM CAKRA bersama warga Desa Wonorejo mendatangi kantor Sub PJT Waduk Wonorejo namun sayang tidak bisa bertemu dengan Fendri selaku Kasubag PJT Waduk Wonorejo akan tetapi warga kembali lagi pada tanggal 20 Oktober 2016 yang akirnya bertemu dengan Fendri selaku Kasubag PJT Waduk Wonorejo dan disitulah warga mengungkapkan kekesalannya terhadap penambangan liar di Tumpak bledek yang mana lokasi dimaksud merupakan wilayah kerja PJT Waduk Wonorejo, warga mengungkapkan bahwa akibat dari penambangan liar tersebut jalan menjadi rusak parah namun tidak ada yang bertanggungjawab atas hal itu, kekeslan warga diterima oleh Fendri sebagaimana keterangannya Fendri mengatakan bahwa PJT tidak mengijinkan adanya penambangan tersebut penambang       itu adalah pencuri batu secara liar dan itu akan kami sikapi, tegas fendri.
Benar apa yang di tegaskan Fendri, tidak lama kemudian dipasang patok penutupjalan yang menuju kelokasi pencurian batu namun seakan peluang masih diberikan kepada para pencuri batu untuk membuat jalan alternatif sehingga pencurian batu masih tetap berlangsung, dan kira kira tgl 17 Nopember 2016 pemasangan patok kembali dilakukan oleh pihak PJT dengan dan tanpa dihadiri oleh pihak Polsek pagerwojo.
Dengan dipasangannya patok yang kedua oleh PJT kira kira pada tanggal 16 Nopember 2016 tidaklah membuat para pencuri batu berhenti terbukti Sinto warga Dsn Tawingan Desa Wonorejo Kecamatan Pagerwojo tewas di lokasi tumpak bledek saat mencuri batu dan aneh nya pihak kepolisian tidak memeriksa di tempat sinto jatuh, hanya terlihat pihak Polsek pagerwojo bersama pihak puskesmas Pagerwojo datang di rumah Sinto melakukan pemeriksaan jenasah.
Hal tersebut terjadi karena kurangtegas nya pihak terkait dalam menyikapi permasalahan tersebut dimana pihak PJT terkesan lamban dalam mengambilsikap sebagaimana kenyataannya pemasangan patok kedua sekitar tgl 16 Nopember 2016 baru di lakukan pemasangan patok berikutnya tanggal 06 Januari 2017 sungguh selang waktu yang cukup panjang dilain daripada itu pihak Polsek Pagerwojo seakan tidak peduli dengan adanya pencurian batu dilokasi tumpak bledek sehingga para pencuri batu merasa enjoi
Menurut KS wrga wonorejo mengatakan sinto mencari batu ditumpak bledek karena ada yang membeli yitu pak Bas DPRD Tulungagung, sinto diberi panjar terlebih dulu oleh pak Bas dan saat meninggal kemarin  diberi santunan Rp 2jt, ungkapnya
Agus Suharseto salah satu Ketua LSM CAKRA berkomentar” memang dari ulah para pencuri batu di Tumpak bledek membuat warga sekitar jengkel sebab jalan yang sering dilewati warga rusak parah akibat truk pengangkut batu tersebut sehingga warga mengadukan ke Kami, kenapa demikian, sebab warga merasa bingung untuk mengadu kemana? sebab pemerintah Desa tidak menggubris atas aduan warganya terkait Pengambilan batu di tumpak bledek, akir nya mereka meminta pendampingan LSM CAKRA untuk bersama sama menyikapi pencurian batu yang seakan akan terlindungi itu, dar iitu lah kami mengambil sikap, kami berupaya baikdengan mendatangi PJT waduk wonorejo untuk segera menyikapi ada nya pelanggaran hukum di wilayah kejanya yang akirnya PJT tergerak meski menurut kami PJT lamban dalam   mengambil sikap terkesan ada sesuatu hal dibalik itu semua terbukti para pencuri batu dengan beraninya melecehkan pejabat dengan membobol jalan yang ditutup sebagaimana para pencuri batu mengabaikan papan peringatan yang di pasang oleh PJT dan dilain itu Polsek Pagerwojo juga terkesan tutup mata tutup telinga atas hal tersebut, inilah yang menjadi pertanyaan ada apa dibalik itu semua?, …… dari kenyataan tersebut akirnya kami mengadu kan hal itu keKementrian Sekretaris Negara Republik Indonesia sebab kami kawatir peristiwa salim kancil terulang di Tulungagung, ungkapagus
Agus meneruskan bicaranya” setelah kami mengadu kan keMensesneg dan mendapat tanggapan barulah patok penutup jalan bobolan di pasang oleh PJT dengan di saksikan oleh pihak Koramil Pagerwojo, Polsek Pagerwojo, Piksus Polres Tulungagung dan LSM CAKRA, lalu masih beranikah Pencuri batu melakukan pembobolan jalan yang artinya para pencuri batu berani meleceh kan para petugas?..... dan bagaimana sikap para petugas jika kehormatan nya dianggap sampah oleh para pencuri batu ? ….. kita ikut iaja
Supriadi koorlap LSM CAKRA juga berkomentar” jikalau ada anggota DPRD yang ikut bermain dibalik semua itu memang lah hal itu membuat keberanian para pencuri batu tumbuh akan tetapi para penegak hukum dan sipemilik pangkuan kerja seharusnya tidak gentar dengan DPR yang berada dibelakang maling batu tersebut akan tetapi kita tidak tahu jika ada kesepakatan tertentu yang bisa membuat oknum petugas tergiur sehingga dalam melaksanakan tugasnya setengahhati ,namun saya tidak percaya ha litu terjadi sebab Kepolisian RI telah disumpah untuk tidak melakukan KKN demikian juga PJT adalah Perusahaan Negara yang sumpahnya mungkin tidak jauh berbeda dengan PNS, tapi … yaw mungkin kesibukan dan pekerjaan lain yang lebih penting sehingga terkesan para penegak hukum dan PJT lamban atau kurang tegas dalam menyikapi pencurian batu ditumpak bledek, ungkappriabertubuhtegapitu/tim

LSM CAKRA adukan Dinas Pendidikan Tulungagung Ke Ombudsman



Tulungagung.Buletincakrablogspot

LSM CAKRA berkirimsuratke Ombudsman Republic Indonesia melaporkandugaansengketaPublikdenganDinaspendidikantulungagungdimana LSM CAKRA melaporkanbeberapa SMPN yang melanggarkeputusanKepalaDinaspendidikan No 188 th 2016 tentangpagukelasnamunKepaladinaspendidikanTulungagungtidakmeresponataslaporantersebut
BerikutkomentarSabarSugianto,S.PdselakuKetua LSM CAKRA” sebenarnya kami mendukungDinaspendidikandimanaterdapat SMPN yang mengabaikanKeputusanKepalaDinasdan LSM CAKRA bergegasmengadukankeDinaspendidikanakantetapisurataduan kami tidak di tanggapiolehDinaspendidikansehingga kami melaporkannyake Ombudsman RepublikIndonesi, ungkapsabar
TakketinggalanAgus S Ketuaharian LSM CAKRA jugaikutbicara” jikalaupelanggaranterhadapKeputusanKepalaDinasPendidikanTulungagungNomor 188 tahun 2016tidakadatindakanberartikeputusanKadindiktersebutbukanlahpedomanbagiparaKepalasekolahakantetapitakjauhberbedadenganCerpen.
Agusmeneruskanbicaranya” jikaseorangpembuatkeputusanmendiamkanketikakeputusan yang dibuatnyadilanggarolehjajaran yang harusmematuhidansipembuatkeputusanterkesanmendiamkandiribahkanketikadiberilaporantidakmelakukantindakanapapunmalahandirinyareladilaporkankepihaklain, halsemacamitumasyarakatdapatmenilaiadaapadibalikitu semua?....