Tulungagung.buletincakra.
Pada tanggal 14 Januari 21019 Komisi A DPRD Tulungagung menggelar
Hearing atas permohonan Perkumpulan Komunitas Tulungagung Peduli ( PKTP),
membahas tentang kegagalan Program Seragam Gratis, Buku Pendamping Gratis, dan
pembagian server ke Lembaga Pendidikan.
Dalam Hearing di Hadiri oleh, Ketua DPRD Tulungagung Bapak
Supriyono,SE,Msi, Ketua Komisi A dan Sekretaris Komisi A DPRD Tulungagung serta
beberapa Anggota Dewan lainnya sebagaimana terlihat Suharno selaku Kepala Dinas
Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Tulungagung, Zamrotul fuad dari bagian
ULP Tulungagung dan beberapa dari intansi Inspektorat, namun TP4D Kejaksaan
Negeri Tulungagung tidak menghadiri hearing tersebut.
Setelah hearing dibuka tim PKTP menyampaikan pokok materi,
diantaranya pembagian seragam untuk kelas 1 SDN dan kelas VII SMPN belum
realisasi sepenuhnya, pada hal anggran tersebut adalah anggran tahun 21018
demikian juga tentang buku pendamping yang hingga tahun 2019 belum dibagikan
secara merata pada hal tahun ajaran sudah hampir selesai demikian juga dengan
server yang masih penuh misteri.
Dalam kilahnya suharno mengatakan” program ini masih baru sehingga
perlu penyesuaian sementara tahun anggran dan tahun ajaran itu berbeda dimana
tahun anggran per januari sedangkan tahun ajaran per Juli, hal itulah yang
membuat terjadi perbedaan namun untuk tahun yang akan datang tidak akan terjadi
hal yang seperti ini lagi, tegasnya”
Zamrotul Fuad juga berkilah” bahwa dirinya telah menjalankan
prosedur dimana pelelangan untuk buku pendamping yang semula CV Almas namun
setelah Verifikasi dirasa tidak memenuhi syarat baru pengerjaan dilimpahkan ke
pemenang kedua, dan untuk semua keterlambatan sudah dilakukan denda serta
penangguhan pembayaran,/ kata fuad.
Berbeda dengan Bapak Supriyono,SE,MSi selaku Ketua DPRD Tulungagung,
beliau mengatakan” bahwa program tersebut secara manfaat telah gagal dimana
tujuan dari program itu adalah membantu saudara kita yang hidup ditulungagung
ini kurang beruntung sehingga mereka terbantu dalam menyekolahkan anaknya namun
hal tersebut tidak disadari oleh pelaksana program, tegasnya.
Berikut Komentar Apriliawan Adi selaku Sekretaris PKTP” dalam
pemilihan/penentuan pemenang lelang ULP tidak boleh mengabaikan PP No 54 tahun
2010 dimana dalam pasal 19 telah jelas terdapat kuwajiban bagi peyedia barang
dan jasa dan ULP bisa melakuka penilaian Prakualifikasi sebagimana amanat pasal
56 dalam UU ini, demikian juga pasal 58 (2) tentang Pemilihan Penyedia Barang /
Jasa Lainya dengan metode pelelangan sederhana disitu terdapat aturan yang
mengatur yang semestinya ULP Tulungagung patuh akan peraturan tersebut,
sehingga bisa dikatan ULP Tulungagung ikut ambil bagian dari kegagalan program
tersebut/ungkapnya.
Ditempat terpisah Sabar sugianto,S.Pd
selaku Ketua LSM”CAKRA” mengatakan” Pasal 100 PP No 214 Tahun
2010 ayat (3)Menjelaskan; Nilai paket
pekerjaan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya sampai dengan
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), diperuntukan bagi Usaha
Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang
menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro dan Usaha
Kecil serta koperasi kecil. Nah lihat berapa nilai yang dimenangkan oleh
CV.ALMAS dalam pelelangan Buku Pendamping ? anehkan sebuah CV bisa memenangkan
lelang diatas Dua Milyar Lima Ratus Juta, ada apa dengan ULP Tulungagung? Ungkapnya
Salah satu
member MKT ( Masyarakat kritis Tulungagung ) berharap teman teman PKTP membawa
permasalahan tersebut ke ranah hukum agar yang lain jera sehingga tulungagung
aman tanpa korupsi, ucapnya



