Rabu, 16 Januari 2019

HEARING KOMISI A DPRD TULUNGAGUNG MEMBAHAS KETELEDORAN DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA DALAM MELAKSANAKAN PROGRAM


Tulungagung.buletincakra.
Pada tanggal 14 Januari 21019 Komisi A DPRD Tulungagung menggelar Hearing atas permohonan Perkumpulan Komunitas Tulungagung Peduli ( PKTP), membahas tentang kegagalan Program Seragam Gratis, Buku Pendamping Gratis, dan pembagian server ke Lembaga Pendidikan.
Dalam Hearing di Hadiri oleh, Ketua DPRD Tulungagung Bapak Supriyono,SE,Msi, Ketua Komisi A dan Sekretaris Komisi A DPRD Tulungagung serta beberapa Anggota Dewan lainnya sebagaimana terlihat Suharno selaku Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Tulungagung, Zamrotul fuad dari bagian ULP Tulungagung dan beberapa dari intansi Inspektorat, namun TP4D Kejaksaan Negeri Tulungagung tidak menghadiri hearing tersebut.
Setelah hearing dibuka tim PKTP menyampaikan pokok materi, diantaranya pembagian seragam untuk kelas 1 SDN dan kelas VII SMPN belum realisasi sepenuhnya, pada hal anggran tersebut adalah anggran tahun 21018 demikian juga tentang buku pendamping yang hingga tahun 2019 belum dibagikan secara merata pada hal tahun ajaran sudah hampir selesai demikian juga dengan server yang masih penuh misteri.
Dalam kilahnya suharno mengatakan” program ini masih baru sehingga perlu penyesuaian sementara tahun anggran dan tahun ajaran itu berbeda dimana tahun anggran per januari sedangkan tahun ajaran per Juli, hal itulah yang membuat terjadi perbedaan namun untuk tahun yang akan datang tidak akan terjadi hal yang seperti ini lagi, tegasnya”
Zamrotul Fuad juga berkilah” bahwa dirinya telah menjalankan prosedur dimana pelelangan untuk buku pendamping yang semula CV Almas namun setelah Verifikasi dirasa tidak memenuhi syarat baru pengerjaan dilimpahkan ke pemenang kedua, dan untuk semua keterlambatan sudah dilakukan denda serta penangguhan pembayaran,/ kata fuad.
Berbeda dengan Bapak Supriyono,SE,MSi selaku Ketua DPRD Tulungagung, beliau mengatakan” bahwa program tersebut secara manfaat telah gagal dimana tujuan dari program itu adalah membantu saudara kita yang hidup ditulungagung ini kurang beruntung sehingga mereka terbantu dalam menyekolahkan anaknya namun hal tersebut tidak disadari oleh pelaksana program, tegasnya.
Berikut Komentar Apriliawan Adi selaku Sekretaris PKTP” dalam pemilihan/penentuan pemenang lelang ULP tidak boleh mengabaikan PP No 54 tahun 2010 dimana dalam pasal 19 telah jelas terdapat kuwajiban bagi peyedia barang dan jasa dan ULP bisa melakuka penilaian Prakualifikasi sebagimana amanat pasal 56 dalam UU ini, demikian juga pasal 58 (2) tentang Pemilihan Penyedia Barang / Jasa Lainya dengan metode pelelangan sederhana disitu terdapat aturan yang mengatur yang semestinya ULP Tulungagung patuh akan peraturan tersebut, sehingga bisa dikatan ULP Tulungagung ikut ambil bagian dari kegagalan program tersebut/ungkapnya.
Ditempat terpisah Sabar sugianto,S.Pd selaku Ketua LSM”CAKRA” mengatakan”  Pasal 100 PP No 214 Tahun 2010 ayat (3)Menjelaskan;  Nilai paket pekerjaan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), diperuntukan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil. Nah lihat berapa nilai yang dimenangkan oleh CV.ALMAS dalam pelelangan Buku Pendamping ? anehkan sebuah CV bisa memenangkan lelang diatas Dua Milyar Lima Ratus Juta, ada apa dengan ULP Tulungagung? Ungkapnya
Salah satu member MKT ( Masyarakat kritis Tulungagung ) berharap teman teman PKTP membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum agar yang lain jera sehingga tulungagung aman tanpa korupsi, ucapnya

JERITAN PELANGGAN PLN CABANG TULUNGAGUNG


Tulungagung.buletincakra.
Pada tanggal 07 Januari 2019 Petugas PLN yang didampingi oleh Petugas Kepolisian melakukan Razia terhadap para pelanggan yang dianggap melakukan pencurian Daya Listrik, Razia dilakukan  di wilayah Dsn Bantengan Desa Mulyosari Kecamatan Pagerwojo Kabupaten Tulungagung dengan hasil mendapatkan Para janda serta Manula sebagai pemilik persil pelanggaran
Dari Keterangan Meti selaku Superveser PLN Cabang Tulungagung mengatakan” kami PLN tidak tebang pilih dalam melakukan tindakan entah itu janda atau bukan sebab barang yang kami Razia adalah milik PLN yang tanggung jawabnya diserahkan sepenuhnya pada pemilik persil dan jika pelanggan ingin saluran listrik di persilnya kembali dipasang harus melunasi denda yang ditetapkan oleh PLN, pungkasnya
Ditempat terpisah tim konfermasi ke Mbah Raji salah satu yang terkena Razia, beliau mengatakan” Saya tak tahu tentang arus listrik jadi bukan saya yang melubangi kabel itu, memang  saya mengijinkan ketika petugas PLN memeriksa dirumah saya, tapi saya tidak melihat secara dekat ketika petugas PLN melakukan pemeriksaan kabel tersebut, ujarnya.
Mbah Raji meneruskan bicaranya” menurut petugas dikantor PLN kalau tidak salah namanya Meti, telah memberi gambaran tentang denda yang harus saya bayar sebesar Rp.1.400.000,00        ( satu Juta Empat Ratus Ribu), mbah raji menghentikan bicaranya sebab tak tahan menahan air yang keluar dari mata nya.
Berikut Komentar Eko  pemuda setempat” sebaiknya para penghuni rumah selektif dalam menerima siapapun dan jangan main tanda tangan, minta lah pendamping dari tetangga terdekat yang anda anggap cakap bila perlu minta pendamping Perangkat desa sebab kita juga tidak tahu kredebelitas petugas PLN tersebut, sehingga tidak muncul presepsi negative setelah kejadian, ucap Eko
Eko meneruskan bicaranya”  jika kita melihat keadaan isi rumah dari mereka yang terkena Razia PLN sangatlah tidak masuk akal jika penghuni melakukan pencurian arus, sebab perabot yang berada di dalam rumah  tidaklah membutuhkan Daya listrik besar dan bisa kita lihat penghuni tersebut tidak paham akan intalasi listrik bahkan ketika lampu nya putus sering kali saya disuruh memasangkan dikarenakan keterbatasannya tentang listrik , hadeh hadeh, ujarnya
Galih Rama,SH Bagian Hukum LSM CAKRA mengatakan” tidak lah mudah menjastis seseorang sebagai pencuri, kita tak boleh mengesampingkan LOCUS DELCTI dan TEMPOS DELIKTI dari sebuah perkara, dan jika melihat kasus tersebut tidak lah tepat jika PLN main Hakim sendiri dengan memutus arus listrik di rumah pelanggan, yang pasti perbuatan yang merugikan PLN belum jelas siapa pelakunya dan jika pelanggan menandatangani kesepakatan apapun dengan PLN kesemuanya itu dilakukan karena pelanggan membutuhkan PLN sehingga Berita Acara Kesepakatan Yang disodorkan oleh pihak  PLN pasti di setujui oleh Pelanggan,  jadi kesepakatan tersebut bisa dibilang kesepakatan dibawah tekanan kebutuhan, ujarnya
Galih meneruskan bicaranya” jika pelanggan merasa dirugikan atas perlakuan PLN silahkan lakukan Gugatan di Pengadilan dan jika anda menginginkan jasa Lowyer dari kantor Galih Rama & Rekan, silahkan datang ke Kantor kami, saya bersama rekan tidak akan memungut Honor untuk perkara ini, tegas nya.
Di lain tempat Supriadi LSM CAKRA juga angkat bicara” PLN seharusnya introfeksi, bagaimana dengan barangnya yang dititipkan ke pelanggan, yang artinya posisi barang/kabel tersebut mudah untuk dirusak ataukah sangat sulit untuk dirusak jadi berpikirlah agar pelanggan tidak terbebani atas barang titipan tersebut, dan yang tak kalah pentingnya melakukan sosialisasi agar masyarakat mengetahuinya, contoh nya saya, sejak saya menjadi pelanggan PLN,  saya belum pernah melihat atau mengalami langsung PLN mensosialisasikan hal tersebut ke Masyarakat, ujarnya.
Apriliawan Adi SH salah satu lowyer di tulungagung mengatakan” Eksekusi atau pembongkaran hanya bisa dilakukan dengan penetapan Pengadilan, jika PLN melakukan Pembongkaran tanpa Penetapan pengadilan  hal tersebut masuk dalam kategori apa?  Apalagi barang tersebut dalam

Rabu, 02 Januari 2019

Salah Satu Dosa Besar SUHARNO Selaku Kepala Dinas Pendidikan Tulungagung Terhadap Para Siswa Sekolah Dasar



Tulungagung, buletincakrablogspot.
Dinas Pendidikan adalah wadah dari para pendidik yang mana para pendidik adalah pencetak karakter serta pencetak pondasi pola pikir anak bangsa,sedangkan anak bangsa merupakan generasi penerus bangsa, sehingga sangat wajar jika Pemerintah memperhatikan kelangsungan Bangsa ini dengan memberi perhatian terhadap pendidikan anak
pada saat ini Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah sangat peduli dengan kemajuan anak bangsa yang kesemuannya itu telah dibuktikan dengan program program yang meringankan beban walimuri dalam menyekolahkan anaknya, dimana salah satu program tersebut adalah Buku Pendamping, Namun program bagus tersebut telah dinodai oleh Dinas Pendidikan Tulungagung yang mana terdapat Program Anggran tahun 2018 baru direalisasikan di tahun 2019 
 Berikut komentar salah satu walimurid di SDN 2 Mulyosari Wilayah UPTD Pagerwojo” sebentar lagi di bulan April anak kelas VI melakukan Ujian sementara sebagian dari Buku Pendamping yang telah dianggarkan oleh Pemkab Tulungagung baru dibagikan kemarin tgl 2 Januari 2018, itu pun belum semuannya, trus untuk apa buku tersebut dibagikan kalau buku baru diterima sudah usang? Mudamudahan SUHARNO selaku Kepala Dinas bisa berpikir jernih dan tidak mengulangi dalam merugikan anak sekolah,
Ditempat terpisah tim bulletincakrablogspot mendengar celoteh para wali murid yang mengumpat SUHARNO selaku Kepala Dinas Pendidikan, menurut mereka Suharno lah yang harus bertanggungjawab di hadapan Tuhan Yang Maha Esa atas perlakuannya terhadap anak didik, sebab hal tersebut merupakan Dosa besar karena menelantar kan pendidikan anak sekolah dan beberapa wali murid menggalang Doa agar para oknum yang bermain di Program tersebut segera ditangkap KPK, ujarnya
Berikut Komentar Sabar Sugianto,S.Pd selaku Ketua LSM CAKRA” selain buku pendamping terdapat juga seragam sekolah yang dianggarkan oleh Pemerintah Daerah Tulungagung untuk anggran tahun 2018 sehingga wajib hukum nya direalisasikan pada tahun 2018 bukan pada tahun 2019 dan yang takkalah menariknya adalah perbuatan menelantarkan siswa, dimana buku pendamping yang seharusnya bisa dinikmati oleh parasiswa ditahun ajaran kemarin harus terpotong oleh ulah oknum yang tidak bertanggung jawab, dari kejadian tersebut para walimurid bisa melakukan Gugatan secara bersama sama atas kerugian yang ditimbulkan dan sebaiknya segera memberi pelajaran atas  keteledoran Dinas Pendidikan dalam merealisasikan Program Pemerintah agar di kemudian hari tidak terjadi lagi seperti ini, tegas Ketum LSM CAKRA