Tulungagung.buletincakra.
Pada tanggal 07 Januari 2019 Petugas PLN yang didampingi oleh
Petugas Kepolisian melakukan Razia terhadap para pelanggan yang dianggap melakukan
pencurian Daya Listrik, Razia dilakukan di wilayah Dsn Bantengan Desa Mulyosari
Kecamatan Pagerwojo Kabupaten Tulungagung dengan hasil mendapatkan Para janda
serta Manula sebagai pemilik persil pelanggaran
Dari Keterangan Meti selaku Superveser PLN Cabang Tulungagung
mengatakan” kami PLN tidak tebang pilih dalam melakukan tindakan entah itu
janda atau bukan sebab barang yang kami Razia adalah milik PLN yang tanggung
jawabnya diserahkan sepenuhnya pada pemilik persil dan jika pelanggan ingin
saluran listrik di persilnya kembali dipasang harus melunasi denda yang
ditetapkan oleh PLN, pungkasnya
Ditempat terpisah tim konfermasi ke Mbah Raji salah satu yang
terkena Razia, beliau mengatakan” Saya tak tahu tentang arus listrik jadi bukan
saya yang melubangi kabel itu, memang
saya mengijinkan ketika petugas PLN memeriksa dirumah saya, tapi saya
tidak melihat secara dekat ketika petugas PLN melakukan pemeriksaan kabel tersebut,
ujarnya.
Mbah Raji meneruskan bicaranya” menurut petugas dikantor PLN kalau
tidak salah namanya Meti, telah memberi gambaran tentang denda yang harus saya
bayar sebesar Rp.1.400.000,00 (
satu Juta Empat Ratus Ribu), mbah raji menghentikan bicaranya sebab tak tahan
menahan air yang keluar dari mata nya.
Berikut Komentar Eko pemuda
setempat” sebaiknya para penghuni rumah selektif dalam menerima siapapun dan
jangan main tanda tangan, minta lah pendamping dari tetangga terdekat yang anda
anggap cakap bila perlu minta pendamping Perangkat desa sebab kita juga tidak
tahu kredebelitas petugas PLN tersebut, sehingga tidak muncul presepsi negative
setelah kejadian, ucap Eko
Eko meneruskan bicaranya”
jika kita melihat keadaan isi rumah dari mereka yang terkena Razia PLN
sangatlah tidak masuk akal jika penghuni melakukan pencurian arus, sebab perabot
yang berada di dalam rumah tidaklah
membutuhkan Daya listrik besar dan bisa kita lihat penghuni tersebut tidak
paham akan intalasi listrik bahkan ketika lampu nya putus sering kali saya
disuruh memasangkan dikarenakan keterbatasannya tentang listrik , hadeh hadeh, ujarnya
Galih Rama,SH Bagian Hukum LSM CAKRA mengatakan” tidak lah mudah
menjastis seseorang sebagai pencuri, kita tak boleh mengesampingkan LOCUS
DELCTI dan TEMPOS DELIKTI dari sebuah perkara, dan jika melihat kasus tersebut
tidak lah tepat jika PLN main Hakim sendiri dengan memutus arus listrik di
rumah pelanggan, yang pasti perbuatan yang merugikan PLN belum jelas siapa
pelakunya dan jika pelanggan menandatangani kesepakatan apapun dengan PLN
kesemuanya itu dilakukan karena pelanggan membutuhkan PLN sehingga Berita Acara
Kesepakatan Yang disodorkan oleh pihak
PLN pasti di setujui oleh Pelanggan,
jadi kesepakatan tersebut bisa dibilang kesepakatan dibawah tekanan
kebutuhan, ujarnya
Galih meneruskan bicaranya” jika pelanggan merasa dirugikan atas
perlakuan PLN silahkan lakukan Gugatan di Pengadilan dan jika anda menginginkan
jasa Lowyer dari kantor Galih Rama & Rekan, silahkan datang ke Kantor kami,
saya bersama rekan tidak akan memungut Honor untuk perkara ini, tegas nya.
Di lain tempat Supriadi LSM CAKRA juga angkat bicara” PLN seharusnya
introfeksi, bagaimana dengan barangnya yang dititipkan ke pelanggan, yang
artinya posisi barang/kabel tersebut mudah untuk dirusak ataukah sangat sulit
untuk dirusak jadi berpikirlah agar pelanggan tidak terbebani atas barang
titipan tersebut, dan yang tak kalah pentingnya melakukan sosialisasi agar
masyarakat mengetahuinya, contoh nya saya, sejak saya menjadi pelanggan PLN, saya belum pernah melihat atau mengalami
langsung PLN mensosialisasikan hal tersebut ke Masyarakat, ujarnya.
Apriliawan Adi SH salah satu lowyer di
tulungagung mengatakan” Eksekusi atau pembongkaran hanya bisa dilakukan dengan
penetapan Pengadilan, jika PLN melakukan Pembongkaran tanpa Penetapan
pengadilan hal tersebut masuk dalam
kategori apa? Apalagi barang tersebut
dalam

Tidak ada komentar:
Posting Komentar