Rabu, 16 Januari 2019

JERITAN PELANGGAN PLN CABANG TULUNGAGUNG


Tulungagung.buletincakra.
Pada tanggal 07 Januari 2019 Petugas PLN yang didampingi oleh Petugas Kepolisian melakukan Razia terhadap para pelanggan yang dianggap melakukan pencurian Daya Listrik, Razia dilakukan  di wilayah Dsn Bantengan Desa Mulyosari Kecamatan Pagerwojo Kabupaten Tulungagung dengan hasil mendapatkan Para janda serta Manula sebagai pemilik persil pelanggaran
Dari Keterangan Meti selaku Superveser PLN Cabang Tulungagung mengatakan” kami PLN tidak tebang pilih dalam melakukan tindakan entah itu janda atau bukan sebab barang yang kami Razia adalah milik PLN yang tanggung jawabnya diserahkan sepenuhnya pada pemilik persil dan jika pelanggan ingin saluran listrik di persilnya kembali dipasang harus melunasi denda yang ditetapkan oleh PLN, pungkasnya
Ditempat terpisah tim konfermasi ke Mbah Raji salah satu yang terkena Razia, beliau mengatakan” Saya tak tahu tentang arus listrik jadi bukan saya yang melubangi kabel itu, memang  saya mengijinkan ketika petugas PLN memeriksa dirumah saya, tapi saya tidak melihat secara dekat ketika petugas PLN melakukan pemeriksaan kabel tersebut, ujarnya.
Mbah Raji meneruskan bicaranya” menurut petugas dikantor PLN kalau tidak salah namanya Meti, telah memberi gambaran tentang denda yang harus saya bayar sebesar Rp.1.400.000,00        ( satu Juta Empat Ratus Ribu), mbah raji menghentikan bicaranya sebab tak tahan menahan air yang keluar dari mata nya.
Berikut Komentar Eko  pemuda setempat” sebaiknya para penghuni rumah selektif dalam menerima siapapun dan jangan main tanda tangan, minta lah pendamping dari tetangga terdekat yang anda anggap cakap bila perlu minta pendamping Perangkat desa sebab kita juga tidak tahu kredebelitas petugas PLN tersebut, sehingga tidak muncul presepsi negative setelah kejadian, ucap Eko
Eko meneruskan bicaranya”  jika kita melihat keadaan isi rumah dari mereka yang terkena Razia PLN sangatlah tidak masuk akal jika penghuni melakukan pencurian arus, sebab perabot yang berada di dalam rumah  tidaklah membutuhkan Daya listrik besar dan bisa kita lihat penghuni tersebut tidak paham akan intalasi listrik bahkan ketika lampu nya putus sering kali saya disuruh memasangkan dikarenakan keterbatasannya tentang listrik , hadeh hadeh, ujarnya
Galih Rama,SH Bagian Hukum LSM CAKRA mengatakan” tidak lah mudah menjastis seseorang sebagai pencuri, kita tak boleh mengesampingkan LOCUS DELCTI dan TEMPOS DELIKTI dari sebuah perkara, dan jika melihat kasus tersebut tidak lah tepat jika PLN main Hakim sendiri dengan memutus arus listrik di rumah pelanggan, yang pasti perbuatan yang merugikan PLN belum jelas siapa pelakunya dan jika pelanggan menandatangani kesepakatan apapun dengan PLN kesemuanya itu dilakukan karena pelanggan membutuhkan PLN sehingga Berita Acara Kesepakatan Yang disodorkan oleh pihak  PLN pasti di setujui oleh Pelanggan,  jadi kesepakatan tersebut bisa dibilang kesepakatan dibawah tekanan kebutuhan, ujarnya
Galih meneruskan bicaranya” jika pelanggan merasa dirugikan atas perlakuan PLN silahkan lakukan Gugatan di Pengadilan dan jika anda menginginkan jasa Lowyer dari kantor Galih Rama & Rekan, silahkan datang ke Kantor kami, saya bersama rekan tidak akan memungut Honor untuk perkara ini, tegas nya.
Di lain tempat Supriadi LSM CAKRA juga angkat bicara” PLN seharusnya introfeksi, bagaimana dengan barangnya yang dititipkan ke pelanggan, yang artinya posisi barang/kabel tersebut mudah untuk dirusak ataukah sangat sulit untuk dirusak jadi berpikirlah agar pelanggan tidak terbebani atas barang titipan tersebut, dan yang tak kalah pentingnya melakukan sosialisasi agar masyarakat mengetahuinya, contoh nya saya, sejak saya menjadi pelanggan PLN,  saya belum pernah melihat atau mengalami langsung PLN mensosialisasikan hal tersebut ke Masyarakat, ujarnya.
Apriliawan Adi SH salah satu lowyer di tulungagung mengatakan” Eksekusi atau pembongkaran hanya bisa dilakukan dengan penetapan Pengadilan, jika PLN melakukan Pembongkaran tanpa Penetapan pengadilan  hal tersebut masuk dalam kategori apa?  Apalagi barang tersebut dalam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar