Tulungagung,buletincakra Dalam pendampingan terhadap Warga Desa Wates Kecamatan Campurdarat LSM CAKRA berkirim surat ke POLRES Tulungagung tertanggal 19 Nopember
2014 perihal Permohonan Perlindungan Hukum terkait Bangunan UD Try mulya Onik
yang merugikan Warga sekitar, Bangunan belum ada HO dan IMB serta telah
dipasang Police Line oleh Polres Tulungagung yang mana Polres Tulungagung
melepas Police Line tersebut tanpa keterangan yang jelas, surat LSM CAKRA
tidak dijawab oleh Polres Tulungagung tetapi Humas POLRI yang menjawab surat
LSM CAKRA berdasar pada keterangan POLRES Tulungagung, Keterangan yang
disampaikan Polres Tulungagung ke Divisi Humas Polri tidak sesuai dengan fakta yang
sebenarnya, Polres Tulungagung memberikan keterngan ke Devisi Humas Polri
sebagai berikut:
1. Ijin
Oprasional batuan Jenis Marmer milik UD Try Mulya Onik berupa ijin usaha
pertambangan oprasi produksi kusus sudah keluar
2. Permintaan
warga yang berupa pembuatan saluran air, Pembuatan Jalan paving, Lampu Jalan,
dan Kompensasi tanah ladang yang oleh masyarakat diklaim berakibat terganggunya
hasil panen akibat berdirinya Pabrik sudah diselesaikan oleh pihak UD Try Mulya
Onik
Pada hal kenyataan yang terjadi tidak seperti yang
disampaikan oleh Polres Tulungagung, sebagaimana Kepala Desa Wates Kecamatan
Campurdarat menerangkan berbeda dengan Polres Tulungagung, berikut keterangan Kepala
Desa Wates
-
Pemerintah Desa Wates Tidak mengetahui tentang ijin Oprasional batuan Jenis Marmer milik
UD Try Mulya Onik yang berupa ijin usaha pertambangan oprasi produksi kusus
-
Permintaan warga sekitar telah dipenuhi oleh UD Try
Mulya Onik, hal tersebut tidak semuannya benar, yang sudah direalisasi Cuma
Pembuatan Jalan Paving yang lebarnya 2M panjangnya kira kira 100M, dan Penerangan
satu titik lampu jalan, sementara Pembuatan
saluran air, dan Kompensasi tanah ladang dari akibat terganggunya hasil panen
yang disebabkan UD Try Mulya Onik Belum terealisasi
Keterangan
Kepala Desa Wates dikuatkan oleh keterangan beberapa Warga setempat yang
diwakili oleh Budi, Budi mengatakan”
Polres Tulungagung tidak pernah memanggil warga yang terkena dampak
untuk dimintai keterangan, sedangkan keterangan yang disampaikan Polres Tulungagung
ke Devisi Humas Polri merupakan rangkaian kebohongan belaka, buktinya saya
belum pernah dimintai tandatangan oleh UD Try Mulya Onik untuk HO bangunan
miliknya, kata Budi
Menurut Supriadi Bagian
Investigasi LSM CAKRA” di Dsn Wates Rt 03/Rw 01 Desa Wates Kecamatan
Campurdarat terdapat 2 ( dua ) Bangunan
milik UD Try Mulya Onik yang letaknya terpisah dengan jarak sekitar 300M, salah
satu dari bangunan itu belum memiliki ijin dan itu telah diketahui oleh Polres
tulungagung, buktinya bangunan dimaksud telah di pasang Police line, namun akirnya
Police line dilepas oleh Polres Tulungagung dan inilah yang mengundang
kecurigaan, ada permainan apa Polres Tulungagung dengan pemilik perusahaan?
Ungkap supri
Galih Rama Kristian,S.H
selaku Bagian Hukum LSM CAKRA berkomentar”
Dalam UU RI NOMOR 28 TAHUN 2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG pada Pasal 39 ayat 1 C diamanatkan dengan jelas bahwa : Bangunan gedung dapat dibongkar apabila tidak memiliki izin mendirikan
bangunan, dipasal 40 ayat 2 B ada penekanan bahwa pemilik bangunan gedung mempunyai kewajiban memiliki Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ), hal tersebut juga diatur dalam PERDA
Kabupaten Tulungagung No 17 tahun 2010 Tentang Ijin Mendirikan Bangunan, pasal
10 a : yang berbunyi setiap Orang atau
Badan dilarang mendirikan bangunan tanpa memiliki IMB, nah” disini bisa kita
lihat ketidakseriusan para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya, ungkap
Galih rama.
Sabar Sugianto,S.Pd ketua Umum
LSM CAKRA juga berkomentar” Perlakuan POLRES Tulungagung terhadap Masyarakat
desa Wates sungguh tidak mencerminkan sosok Pelindung dan Pengayom masyarakat,
dimana masyarakat telah dizolimi oleh pihak yang kuat Polres Tulungagung tidak
berpihak pada Masyarakat, ada apa dibalik itu semua, salah kah kalau kami
selaku masyarakat mempertanyakan kinerja Polres tulungagung, ungkap sabar
Di lain sisi Mbah mukiyat
berceloteh dihadapan tim bulletincakra, Polisi Tulungagung pinter ngapusi wong cilik,
kiro kiro le ngudang wong tuweke biyen yo ngno,
mugo mugo raslamet terjemahanya
Polres Tulungagung pandai menipu orang kecil, mudah mudahan mendapat petaka/tim