Jumat, 05 Juni 2015

DISINYALIR POLRES TULUNGAGUNG PEMBOHONG



Tulungagung,buletincakra  Dalam pendampingan terhadap Warga Desa Wates Kecamatan Campurdarat LSM CAKRA  berkirim surat              ke  POLRES Tulungagung tertanggal  19 Nopember 2014 perihal Permohonan Perlindungan Hukum  terkait Bangunan UD Try mulya Onik yang merugikan Warga sekitar, Bangunan belum ada HO dan IMB serta telah dipasang Police Line oleh Polres Tulungagung yang mana Polres Tulungagung melepas Police Line tersebut tanpa keterangan yang jelas, surat LSM CAKRA tidak dijawab oleh Polres Tulungagung tetapi Humas POLRI yang menjawab surat LSM CAKRA berdasar pada keterangan POLRES Tulungagung, Keterangan yang disampaikan Polres Tulungagung ke Divisi Humas Polri tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, Polres Tulungagung memberikan keterngan ke Devisi Humas Polri sebagai berikut:
1.    Ijin Oprasional batuan Jenis Marmer milik UD Try Mulya Onik berupa ijin usaha pertambangan oprasi produksi kusus sudah keluar
2.    Permintaan warga yang berupa pembuatan saluran air, Pembuatan Jalan paving, Lampu Jalan, dan Kompensasi tanah ladang yang oleh masyarakat diklaim berakibat terganggunya hasil panen akibat berdirinya Pabrik sudah diselesaikan oleh pihak UD Try Mulya Onik
Pada hal kenyataan yang terjadi tidak seperti yang disampaikan oleh Polres Tulungagung, sebagaimana Kepala Desa Wates Kecamatan Campurdarat menerangkan berbeda dengan Polres Tulungagung, berikut keterangan Kepala Desa Wates
-        Pemerintah Desa Wates Tidak mengetahui tentang ijin Oprasional batuan Jenis Marmer milik UD Try Mulya Onik yang berupa ijin usaha pertambangan oprasi produksi kusus
-        Permintaan warga sekitar telah dipenuhi oleh UD Try Mulya Onik, hal tersebut tidak semuannya benar, yang sudah direalisasi Cuma Pembuatan Jalan Paving yang lebarnya 2M panjangnya kira kira 100M, dan Penerangan satu titik  lampu jalan, sementara Pembuatan saluran air, dan Kompensasi tanah ladang dari akibat terganggunya hasil panen yang disebabkan UD Try Mulya Onik  Belum terealisasi
Keterangan Kepala Desa Wates dikuatkan oleh keterangan beberapa Warga setempat yang diwakili oleh Budi, Budi mengatakan”  Polres Tulungagung tidak pernah memanggil warga yang terkena dampak untuk dimintai keterangan, sedangkan keterangan yang disampaikan Polres Tulungagung ke Devisi Humas Polri merupakan rangkaian kebohongan belaka, buktinya saya belum pernah dimintai tandatangan oleh UD Try Mulya Onik untuk HO bangunan miliknya, kata Budi
Menurut Supriadi Bagian Investigasi LSM CAKRA” di Dsn Wates Rt 03/Rw 01 Desa Wates Kecamatan Campurdarat terdapat  2 ( dua ) Bangunan milik UD Try Mulya Onik yang letaknya terpisah dengan jarak sekitar 300M, salah satu dari bangunan itu belum memiliki ijin dan itu telah diketahui oleh Polres tulungagung, buktinya bangunan dimaksud telah di pasang Police line, namun akirnya Police line dilepas oleh Polres Tulungagung dan inilah yang mengundang kecurigaan, ada permainan apa Polres Tulungagung dengan pemilik perusahaan? Ungkap supri
Galih Rama Kristian,S.H selaku Bagian Hukum LSM CAKRA berkomentar”
Dalam UU RI NOMOR 28 TAHUN 2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG pada Pasal 39 ayat 1 C diamanatkan dengan jelas bahwa : Bangunan gedung dapat dibongkar apabila tidak memiliki izin mendirikan bangunan, dipasal 40 ayat 2 B ada penekanan bahwa pemilik bangunan gedung  mempunyai kewajiban memiliki Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ), hal tersebut juga diatur dalam PERDA Kabupaten Tulungagung No 17 tahun 2010 Tentang Ijin Mendirikan Bangunan, pasal 10 a : yang berbunyi  setiap Orang atau Badan dilarang mendirikan bangunan tanpa memiliki IMB, nah” disini bisa kita lihat ketidakseriusan para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya, ungkap Galih rama.
Sabar Sugianto,S.Pd ketua Umum LSM CAKRA juga berkomentar” Perlakuan POLRES Tulungagung terhadap Masyarakat desa Wates sungguh tidak mencerminkan sosok Pelindung dan Pengayom masyarakat, dimana masyarakat telah dizolimi oleh pihak yang kuat Polres Tulungagung tidak berpihak pada Masyarakat, ada apa dibalik itu semua, salah kah kalau kami selaku masyarakat mempertanyakan kinerja Polres tulungagung, ungkap sabar
Di lain sisi Mbah mukiyat berceloteh dihadapan tim bulletincakra, Polisi Tulungagung pinter ngapusi wong cilik, kiro kiro le ngudang wong tuweke biyen yo ngno,  mugo mugo raslamet  terjemahanya Polres Tulungagung pandai menipu orang kecil, mudah mudahan mendapat petaka/tim 
                     

Senin, 01 Juni 2015

Disinyalir Tulungagung Memberlakukan Hukum Rimba



Tulungagung, buletincakra  Kira kira satu bulan yang lalu sekelompok warga Desa Gempolan melakukan pengrusakan bangunan yang berdiri diatas Bantaran Jaringan Pengairan, bangunan tersebut dibongkar tanpa permisi dengan pemilik bangunan dan anehnya para Institusi terkait diam seakan menyetujui tindakan jahat tersebut
Menurut Jarwo dan Teguh, Bangunan yang berdiri diatas Bantaran Jaringan Pengairan Desa Gempolan sudah mendapat ijin dari Dinas pengairan dan ESDM Kabupaten Tulungagung serta sepengetahuan Pemerintah Desa Gempolan dimana berita acra tentang hal tersebut dan kwitansi retribusi tiap tahun masih saya simpan tegas jarwo
Teguh juga memberikan keterangan; dalam pembongkaran itu juga ada polisi, Petugas dinas Pengairan,Petugas Kecamatan dan Para Perangkat Desa, mereka diam tidak ada upaya untuk mencegah, malah yang aneh limbah reruntuhan bangunan dibawa pergi oleh sekawanan orang orang itu untuk kepentingan pribadi, saya lihat dibawa kerumah Pak por Warga Desa gesikan yaitu tetangga Desa sebelah, ungkap teguh
Berikut Komentar Sabar Sugianto,S.Pd Ketua LSM CAKRA” Eigenreichting ( Main Hakim Sendiri ) tidak dibenarkan di dalam hukum kita ini, menurut kami tindakan Warga Desa yang merusak bangunan milik orang lain dengan maksud Normalisasi bantaran sungai merupakan tindakan eigenreichting, semestinya keluh kesah tentang bantaran sungai disampaikan ke Dinas PU Pengairan dan ESDM Kabupaten setempat selanjutnya Dinas terkaitlah yang akan melakukan langkah sesuai hukum yang berlaku bukan melakukan pengrusakan atas bangunan dimaksud, apa lagi Bangunan itu telah diketahui oleh Intansi yang berwenang dan Retribusi mengalir setiap tahun, dimana tanggung jawab merekan selaku Pejabat, ungkap Sabar
Galih Rama Kristian,S.H Biro Hukum LSM CAKRA melanjutkan komentarnya Sabar” Jelas tindakan tersebut masuk dalam ranah Pengrusakan dan memasuki pekarangan orang tanpa ijin, dan itu katagori Pidana, sedangkan pejabat yang ada masuk dalam ranah membiarkan kejahatan terjadi, disini kami telah membahasnya dan akan segera berkirim surat ke pihak pihak terkait, ungkapnya.
Supriadi Bendahara LSM CAKRA dengan nada ketus berkomentar” tidak aneh di Tulungagung berlaku Hukum Rimba, siapa berduit kebal hukum, ya lihat saja Bangunan Milik UD Tri Mulya Onik tanpa HO dan IMB berdiri tegak pejabat tutup mata pada hal masyarakat sekitar telah melaporkan ke BPPT Tulungagung bahkan Polres Tulungagung juga campurtangan dalam hal ini tapi mereka tutup mata dan mulutnyapun tersumpal, sedangkan permasalahan yang terjadi di Desa Gempolan ada pengrusakan dan Polisi Polsek Pakel juga tutup mata atas hal tersebut, ya begitulah di tulungagung ini, baik Pemkab maupun Polisi tidak ada yang bisa dipercaya, ungkapnya  

Program SRI dijalankan dengan baik di Wilayah Kecamatan Pagerwojo



Tulungagung, buletincakra. BPP Pagerwojo, UPTD Dinas Pertanian Pagerwojo dan Rayon Militer 0807/15 Pagerwojo mengawal dan membimbing Kelompok Tani di 6 Desa Wilayah Kecamatan Pagerwojo, mereka terjun langsung ke sawah guna memberi petunjuk kepada para petani, mereka; BPP Pagerwojo yang dikomando oleh Rasidi, Arwani selaku UPTD Dinas Pertanian dan Rayon Militer 0807/15 Pagerwojo dimana Didik selaku Komandan Rayon militer menunjuk Suparno salah satu anggota Rayon Militer yang dipandang mampu dalam ilmu pertanian
Menurut Rasidi, Program ini bertujuan untuk meningkat hasil pertanian padi, dalam program ini di ikuti oleh 6 Desa dengan masing masing luas 40 hektar, Desa dimaksud diantaranya adalah Desa Samar, Wonorejo, Kedungcangkring,Mulyosari dan kami tim semua turun lapangan langsung guna member pengarahan kepada Petani ungkapnya
Keterangan Rasidi dibenarkan oleh Salim selaku Ketua Kelompok Tani di desa mulyosari, salim mengatakan kebenaran apa yang dikatakan Rasidi, bahwa Rasidi dan teman temannya sering kesawah guna member pengarahan kepada petani, dan pada saat ini tim Rasidi juga ada di sawah kami, ungkap salim




Begitu juga apa yang diungkapkan Suprayitno Ketua Kelompok Tani Sri Utami Desa Kedungcangkring, Suprayitno menceritakan dengan rinci ilmu yang didapat dari Rasidi Cs, berikut komentarnya”  Perspektif sistem usaha tani padi dalam meningkatkan pendapatan petani adalah jika hasil padi telah mencapai tingkat maksimum, rekayasa teknik tanam padi dengan cara tanam jajar legowo 2:1 atau 4:l, terbukti dapat meningkatkan produksi padi sebesar 12-22%., teknologi jajar legowo merupakan rekayasa teknik tanam dengan mengatur jarak tanam antar rumpun dan antar barisan sehingga terjadi pemadatan rumpun padi dalam barisan dan melebar jarak antar barisan sehingga seolah-olah rumpun padi berada dibarisan pinggir dari pertanaman yang memperoleh manfaat sebagai tanaman pinggir yang mana tanaman pinggir telah terbukti lebih bagus dari pada tanaman tengah
KEUNTUNGAN
  • Pada cara tanam jajar legowo 2:1, semua maupun tanaman seolah-olah berada pada barisan pinggir pematang, sedangkan pada cara tanam jajar legowo 4:1, separuh tanaman berada pada bagian pinggir.
  • Jumlah rumpan padi meningkat sampai 33°/a/ha.
  • Meningkatkan produktivitas padi 12-22%.
  • Memudahkan pemeliharaan tanaman.