Senin, 01 Juni 2015

Disinyalir Tulungagung Memberlakukan Hukum Rimba



Tulungagung, buletincakra  Kira kira satu bulan yang lalu sekelompok warga Desa Gempolan melakukan pengrusakan bangunan yang berdiri diatas Bantaran Jaringan Pengairan, bangunan tersebut dibongkar tanpa permisi dengan pemilik bangunan dan anehnya para Institusi terkait diam seakan menyetujui tindakan jahat tersebut
Menurut Jarwo dan Teguh, Bangunan yang berdiri diatas Bantaran Jaringan Pengairan Desa Gempolan sudah mendapat ijin dari Dinas pengairan dan ESDM Kabupaten Tulungagung serta sepengetahuan Pemerintah Desa Gempolan dimana berita acra tentang hal tersebut dan kwitansi retribusi tiap tahun masih saya simpan tegas jarwo
Teguh juga memberikan keterangan; dalam pembongkaran itu juga ada polisi, Petugas dinas Pengairan,Petugas Kecamatan dan Para Perangkat Desa, mereka diam tidak ada upaya untuk mencegah, malah yang aneh limbah reruntuhan bangunan dibawa pergi oleh sekawanan orang orang itu untuk kepentingan pribadi, saya lihat dibawa kerumah Pak por Warga Desa gesikan yaitu tetangga Desa sebelah, ungkap teguh
Berikut Komentar Sabar Sugianto,S.Pd Ketua LSM CAKRA” Eigenreichting ( Main Hakim Sendiri ) tidak dibenarkan di dalam hukum kita ini, menurut kami tindakan Warga Desa yang merusak bangunan milik orang lain dengan maksud Normalisasi bantaran sungai merupakan tindakan eigenreichting, semestinya keluh kesah tentang bantaran sungai disampaikan ke Dinas PU Pengairan dan ESDM Kabupaten setempat selanjutnya Dinas terkaitlah yang akan melakukan langkah sesuai hukum yang berlaku bukan melakukan pengrusakan atas bangunan dimaksud, apa lagi Bangunan itu telah diketahui oleh Intansi yang berwenang dan Retribusi mengalir setiap tahun, dimana tanggung jawab merekan selaku Pejabat, ungkap Sabar
Galih Rama Kristian,S.H Biro Hukum LSM CAKRA melanjutkan komentarnya Sabar” Jelas tindakan tersebut masuk dalam ranah Pengrusakan dan memasuki pekarangan orang tanpa ijin, dan itu katagori Pidana, sedangkan pejabat yang ada masuk dalam ranah membiarkan kejahatan terjadi, disini kami telah membahasnya dan akan segera berkirim surat ke pihak pihak terkait, ungkapnya.
Supriadi Bendahara LSM CAKRA dengan nada ketus berkomentar” tidak aneh di Tulungagung berlaku Hukum Rimba, siapa berduit kebal hukum, ya lihat saja Bangunan Milik UD Tri Mulya Onik tanpa HO dan IMB berdiri tegak pejabat tutup mata pada hal masyarakat sekitar telah melaporkan ke BPPT Tulungagung bahkan Polres Tulungagung juga campurtangan dalam hal ini tapi mereka tutup mata dan mulutnyapun tersumpal, sedangkan permasalahan yang terjadi di Desa Gempolan ada pengrusakan dan Polisi Polsek Pakel juga tutup mata atas hal tersebut, ya begitulah di tulungagung ini, baik Pemkab maupun Polisi tidak ada yang bisa dipercaya, ungkapnya  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar