Menurut
Jarwo dan Teguh, Bangunan yang berdiri diatas Bantaran Jaringan Pengairan Desa
Gempolan sudah mendapat ijin dari Dinas pengairan dan ESDM Kabupaten Tulungagung
serta sepengetahuan Pemerintah Desa Gempolan dimana berita acra tentang hal
tersebut dan kwitansi retribusi tiap tahun masih saya simpan tegas jarwo
Teguh
juga memberikan keterangan; dalam pembongkaran itu juga ada polisi, Petugas
dinas Pengairan,Petugas Kecamatan dan Para Perangkat Desa, mereka diam tidak
ada upaya untuk mencegah, malah yang aneh limbah reruntuhan bangunan dibawa
pergi oleh sekawanan orang orang itu untuk kepentingan pribadi, saya lihat
dibawa kerumah Pak por Warga Desa gesikan yaitu tetangga Desa sebelah, ungkap
teguh
Berikut
Komentar Sabar Sugianto,S.Pd Ketua LSM CAKRA” Eigenreichting ( Main Hakim
Sendiri ) tidak dibenarkan di dalam hukum kita ini, menurut kami tindakan Warga
Desa yang merusak bangunan milik orang lain dengan maksud Normalisasi bantaran
sungai merupakan tindakan eigenreichting, semestinya keluh kesah tentang
bantaran sungai disampaikan ke Dinas PU Pengairan dan ESDM Kabupaten setempat
selanjutnya Dinas terkaitlah yang akan melakukan langkah sesuai hukum yang berlaku
bukan melakukan pengrusakan atas bangunan dimaksud, apa lagi Bangunan itu telah
diketahui oleh Intansi yang berwenang dan Retribusi mengalir setiap tahun,
dimana tanggung jawab merekan selaku Pejabat, ungkap Sabar
Galih
Rama Kristian,S.H Biro Hukum LSM CAKRA melanjutkan komentarnya Sabar” Jelas
tindakan tersebut masuk dalam ranah Pengrusakan dan memasuki pekarangan orang
tanpa ijin, dan itu katagori Pidana, sedangkan pejabat yang ada masuk dalam
ranah membiarkan kejahatan terjadi, disini kami telah membahasnya dan akan
segera berkirim surat ke pihak pihak terkait, ungkapnya.
Supriadi
Bendahara LSM CAKRA dengan nada ketus berkomentar” tidak aneh di Tulungagung
berlaku Hukum Rimba, siapa berduit kebal hukum, ya lihat saja Bangunan Milik UD
Tri Mulya Onik tanpa HO dan IMB berdiri tegak pejabat tutup mata pada hal
masyarakat sekitar telah melaporkan ke BPPT Tulungagung bahkan Polres
Tulungagung juga campurtangan dalam hal ini tapi mereka tutup mata dan
mulutnyapun tersumpal, sedangkan permasalahan yang terjadi di Desa Gempolan ada
pengrusakan dan Polisi Polsek Pakel juga tutup mata atas hal tersebut, ya
begitulah di tulungagung ini, baik Pemkab maupun Polisi tidak ada yang bisa
dipercaya, ungkapnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar