Jumat, 26 Desember 2014

Bangunan Bodong aman dibawah Perlindungan Pemkab


Tulungagung, perijinan UD Try Mulya Onik Desa Wates kecamatan Campurdarat dinyalir penuh dengan kecurangan, sebagaimana ternyata ada beberapa warga disekitar bangunan UD Try mulya Onik mengaku belum dimintai persetujuan untuk mendirikan perusahaan tersebut.
Waktu terus berjalan hingga akirnya Mulyani Pemilik UD Try mulya Onik membuat Bangunan Baru terpisah dari Bangunan yang telah dijinkan, Bangunan tersebut untuk mengolah bahan Tambang prodag UD Try Mulya Onik, sebagaimana keterangan Kepala Desa Wates dan Masyarakat sekitar Bahwa Bangunan tersebut belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ) bahkan berdiri di tanah leter S ( sawah ) yang belum di keringkan atau diterbitkan IPL
Sebut saja soplo warga Desa wates Kecamatan Campurdarat yang bertempat tinggal berhimpitan dengan Gedung UD Try Mulya Onik” saya merasa belum pernah dimintai persetujuan atas berdirinya bangunan UD trimulya Onik di sebelah rumah saya, juga ada beberapa tetangga saya yang mengalami nasip sama dengan saya, tidak pernah di mintai ijin dan tidak pernah mendapat keuntungan apapun dari perusahaan itu, justru yang kami dapat suara bising orang kerja dan demu dari limbah penggergajian batu, uncap soplo.
Kepala Desa Wates ( Wakidi ) mengatakan; keberadaan Bangunan di dsn Cangkring Desa Wates yang di pergunakan untuk mengolah Prodag UD Try mulya Onik ada dua, Bangunan tersebut terpisah beberapa puluh meter, bahhkan terpisahkan oleh beberapa rumah dan jalan, menurut peraturan yang saya tahu bangunan tersebut harus memiliki ijin baru, tetapi bangunan yang meresahkan Masyarakat itu belum memiliki ijin, tegas pak Kades.
Berikut Komentar Sabar Sugianto Ketua Umum LSM CAKRA : dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG Pasal 39 ayat 1 C menjelaskan : Bangunan gedung dapat dibongkar apabila tidak memiliki izin mendirikan bangunan, bahkan dalam undang undang ini juga menjelaskan sanksi Pidana terhadap siapa saja yang melanggar, juga dalam  PERDA Kabupaten Tulungagung No 17 tahun 2010 Tentang Ijin Mendirikan Bangunan, pasal 10 a : yang berbunyi  setiap Orang atau Badan dilarang mendirikan bangunan tanpa memiliki IMB, dalam PERDA ini ada ancaman 6 ( Enam ) bulan kurungan apa bila ada yang melanggarnya, namun kenyataan lain terjadi, jelas jelas Bangunan di dsn Cangkring Desa Wates yang konon milik Mulyani Direktur UD Try Mulya Onik tidak memiliki IMB di biarkan oleh Satuan Penegak Perda Kabupaten Tulungagung, pada hal keberadaan Bangunan tersebut membuat Masyarakat resah namun Pemkab Tulungagung terkesan Melindungi Bangunan itu dibangding Masyarakat yang peduli akan kebenaran, tegasnya.                         
Keterangan BPPT melalui Rahmad, BPPT akan menerbitkan ijin IMB dan Gangguan H O dengan mengesampingkan masyarakat yang tidak setuju akan berdirinya Bangunan itu, sebab menurut tim Tehnis tidak adan yang mempersoalkan atas bangunan itu, sedangkan Masyarakat tidak bisa dimediasi lagi, masyarakat menghendaki bangunan itu dirobohkan atu meminta Kompensasi tidak masuk akal, hal tersebut wujud dari tindakan Penolakan, tegas rohmad
Berikut Komentar Galih rama, S,H Biro hukum LSM CAKRA; Masyarakat pernah menyampaikan ke saya, bahwa mereka tidak akan meminta apapun jika proses pendirian Bangunan dilakukan sesuai Prosedur yang berlaku, ini adalah penunjukan sikap dari Masyarakat  bahwa apa yang dilakukan oleh Pendiri Bangunan itu tidak sesuai dengan Peraturan yang berlaku, untuk itu semestinya Pemkab bangga akan adanya Masyarakat yang peduli akan PERDA, akan tetapi kenyataan berbalik yang diterapkan oleh PEMKAB Tulungagung, Pemkab Tulungagung akan mengeluarkan IMB untuk Bangunan pelanggar PERDA, Aneh, tutur galih
Sangat lucu yang dikatakan mbah mukiyat warga dekat bangunan berdiri , mbah mukiyat berkomentar dengan bahasa jawa, Aneeeeh , lawong ijin karo ngadeke bangunan disek bangunane Ngadek, ngono kok yo dibelani karo wong wong duwur, jane matane podo nandi yo ? opo kiro kiro di dublak duwit dadi ra roh salah bener, gek piye to le le, bicara dengan nada kesal.

Selasa, 23 Desember 2014

Rumah Tahanan menunggu Farah Fauwzia Soraya


Tulungagung.pada tanggal 17 Desember 2014 pukul 15.08 WIB, sidang perkara     No. 322 dengan terdakwa Farah Fauwzia Soraya , agenda sidang adalah keterangan terdakwa.
Farah Faewzia Soraya adalah Warga Kelurahan Bago Tulungagung, Farah adalah Istri dari BB salah satu Dove loper Perumahan Permata Kota, Farah di dakwa melakukan tindak pidana Penipuan dan Pengelapan, sebagaimana sidang akan perkara tersebut terus berlanjut, bahkan Prof Soleh Hudin dari Universitas UBARA memberikan kesaksian di pengadilan Tulungagung, bahwa perkara tersebut murni tindak Pidana.
Farah Fauwzia Soraya selaku terdakwa menjelaskan Kronologis dihadapan Majelis Hakim ;  Saya mengenal Evi ( pelapor ) pada tahun 2010 , diperkenalkan oleh adik, dan pada tahun 2011 bertemu di Group BBM, pertemanan itu pun berlanjut ke komunikasi sehingga kami saling bercerita pekerjaan masing masing, dan saya bercerita bahwa saya bekerja sama dengan Bu Dina ( Dina Diana Hamidah ) sejak tahun 2010,Saya menceritakan semuanya tentang Investasi dan cara menanam Investasi yang di kelola oleh Bu Dina, selang beberapa bulan, kira kira April 2011 Evi tertarik dengan Investasi yang saya ceritakan dan akirnya Evi ikut Program Penawaran ( PN ) dimana Program tersebut mempunyai keuntungan 10% dalam waktu dua Minggu, setelah merasakan betapa mudahnya di Pekerjaan tersebut, Evi ikut Program lagi yang bernama OK dengan keuntungan 15 % /Bulan, hal itu berlangsung lama, dan ditahun 2013 keuntungan Investasi tersebut macet, shingga Evi melaporkan saya atas dugaan Penipuan dan Penggelapan, pada hala yang mengelola uang Investasi bukanlah saya, melainkan Dina Diana Hamidah,ucap farah
Dari keterangan terdakwa; yang mulia majelis hakim menanyakan siapa Dina Diana Hamidah itu ? dimana alamatnya ? dan apa bukti kalau uang Investasi itu di kelola oleh Dina Diana Hamidah ?
Dari pertanyaan itu, Terdakwa tidak bisa menunjukan keberadaan Dina Diana Hamidah, bahkan alamat dari Dina Diana Hamidah tidak diketahui dengan Pasti oleh Terdakwa.
Berikut Komentar Sabar Sugianto, S.Pd ketua Umum Perkumpulan LSM CAKRA : mnurut keterangan Kajari Tulungagung ketika dikonfermasi oleh Ketua PEWARTA mengatakan, bahwa hasil penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Farah kurang lebih 70 milyar , sedangkan yang disidangkan 3,8 Milyar, melihat nominal Milyaran rupiah, sangat lah janggal jika Farah Rauwzia menyerahkan uang secara tunai ke Dina Diana, selanjutnya, jika Dina Diana betul betul ada, dipastikan farah mengetahui alamat Dina Diana, sebab mereka melakukan hubungan Bisnis dengan Nominal milyaran, apakah mungkin seseorang mempercayakan uang dengan jumlah milyaran ke orang yang tidak kita ketahui alamatnya,tegas ketua LSM CAKRA 

Minggu, 21 Desember 2014

Desa Wonorejo bagaikan terpenjara dalam kubangan



Tulungagung. Waduk Wonorejo merupakan tempat Wisata Alami yang tentunya tidak asing ditelinga kita semua, Waduk Wonorejo berada dalam pangkuan Desa Mulyosari, Desa Wonorejo dan Desa Kedungcangkring, ketiga Desa tersebut masuk wilayah Kecamatan Pagerwojo Kabupaten Tulungagung.
Keberadaan Waduk Wono rejo yang dikelola oleh Perum Jasa Tirta ini ternyata membuat terpuruknya perekonomian Desa Wonorejo, lihat lah, jalan yang dahulu lurus di ubah menjadi jalan melingkar, sebagaimana kenyataannya jalan lingkar tersebut dibiarkan rusak tidak terurus
Berulang kali Pemerintah Desa Wonorejo bersama tokoh tokoh Masyarakat mengeluh ke DPRD Tulungagung, Bupati Tulungagung dan ke Perum Jasa Tirta, namun hasilnya mereka saling melempar tanggung jawab atas perbaikan jalan tersebut.
Berikut komenter kawuk warga Desa Wonorejo ; hasil bumi ditempat kami sebetulnya subur, tetapi harga jualnya murah karena transoprtnya yang mahal, dan jika membeli barang tentu saja juga terbentur mahalnya transport, hal tersebut dikarenakan jalan di Desa Kami tidak terurus ,tuturnya,
Sakur Kades Wonorejo mengatakan ; kami telah menyampaikan keluh kesah kami ke Pemkab, dan Ke PJT ( Perum Jasa Tirta ), Pemkab mengatakan bahwa jalan tersebut tidak masuk dalam Peta Pemkab, sehingga tidak bisa menganggarkan biaya untuk perbaikan jalan tersebut, sedangkan PJT juga mengatakan hal yang sama, bahwa Balai Besar brantas belum menyerahkan Pengelolaannya ke PJT, inilah yang membuat kami pusing, kemana lagi saya akan menyampaikan aspirasi masyarakat, ungkapnya
Totok Y, sekjend LSM CAKRA berkomentar: sebenarnya jika para yang mulia( Balai Besar Brantas,  PJT dan Pemkab Tulungagung ) duduk bersama mencari solusi atas hal tersebut, pastilah jalan keluar akan terpecahkan, tetapi jika ada salah satu yang hanya berfikir untuk memiliki obyek jalan tersebut, maka solusi  tidak akan terpecahkan, seperti kita ketahui , permasalahan jalan lingkar  waduk wonorejo diperguncingkan sekitar tujuh tahun yang lalu dan hingga kini masih belum ada perhatian

Komentar para tokoh Masyarakat Wonorejo ketika dikonfermasi : menurut Pemkab Tulungagung jalan itu tidak masuk Peta Pemkab, Mnurut PJT jalan itu belum diserahkan sepenuhnya oleh Balai Besar Brantas, pada hal jalan Desa milik kami telah tergenang air Bendungan dan diganti dengan jalan lingkar itu, sekarang jalan lingkar itu rusak berat, dari pihak pihak pemimpin rakyat saling melempar tanggung jawab terkait perbaikan jalan lingkar itu, jadi keberadaan Waduk Wonorejo tidak menguntungkan masyarakat Desa Pemangku, dimana masyarakat Desa Pemangku tidak ikut menggunakan air waduk wonorejo, ungkapnya.   

Pendapat berdeda dari dua Saksi Ahli dalam perkara Tipu Gelap Pendapat siapa yang benar ?







Tulungagung,Tanggal 4 Juli 2014 tim datang di POLDA Jatim, karena mendengar adanya tiga saksi ahli dalam gelar perkara dugaan penipuan, Evi Dk sebagai pelapor dan terlapornya adalah Farah Fawzia Soraya,ST warga Kelurahan Bago Tulungagung,Farah adalah  istri Bambang …salah satu Dove loper Perumahan Permata kota.
Kasus penipuan dan pengelapan dimaksud saat ini di sidangkan di pengadilan Negeri Tulungagung, hakim Ketua Sidang adalah Hakim Yulius dan Jaksa Penuntut Puji Astutik, dalam perkara tersebut sudah dijalani beberapa kali sidang, dan pada Senin tanggal 15 Desember 2014 Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Saksi Ahli dari Universitas Bayangkara Surabaya yaitu Profesor Soleh hudin, sedangkan dari Penasehat hukum terdakwa menghadirkan Perfesor Nur Basuki Winarno  dari Universitas Airlangga Surabaya
Dalam pendapatnya Prof Soleh udin menjelaskan : apa yang dilakukan oleh terdakwa merupakan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebab terdakwa menggerakan hati korban dengan tipu muslihat, terdakwa menjanjikan, jika korban meng investasikan uang nya kepada terdakwa akan diberi keuntungan 10% dari modal yang ditanam, sebagaimana ternyata janji yang diucapkan terdakwa merupakan kebohongan.
Dalam Pendapatnya Prof Nur Basuki menjelaskan ; yang dilakukan terdakwa bukan merupakan tindak pidana, karena terdakwa tidak mengelola uang Investasi tersebut, terdakwa hanyalah perantara dari sosok diatasnya dan sosok dibawahnya, sehingga terdakwa juga merupakan korban dari sosok diatasnya.
Keterangan Ahli sudah Nampak terang ketika keterangan terdakwa pada tanggal 17 Besember 2014, terdakwa tidak bisa memberikan keterangan jelas tentang sosok diatasnya, dimana terdakwa selalu mengatakan bahwa uang Investasi yang ditanamkan Pelapor ke dirinya telah diserahkan ke sosok diatasnya yang bernama Dina Diana Hamidah, siapa dan dimana alamat Dina Diana Hamidah tidak bisa temukan.