Tulungagung, perijinan UD Try Mulya Onik Desa Wates kecamatan Campurdarat dinyalir penuh dengan
kecurangan, sebagaimana ternyata ada beberapa warga disekitar bangunan UD Try
mulya Onik mengaku belum dimintai persetujuan untuk mendirikan perusahaan
tersebut.
Waktu terus berjalan hingga
akirnya Mulyani Pemilik UD Try mulya Onik membuat Bangunan Baru terpisah dari
Bangunan yang telah dijinkan, Bangunan tersebut untuk mengolah bahan Tambang
prodag UD Try Mulya Onik, sebagaimana keterangan Kepala Desa Wates dan
Masyarakat sekitar Bahwa Bangunan tersebut belum memiliki Ijin Mendirikan
Bangunan ( IMB ) bahkan berdiri di tanah leter S ( sawah ) yang belum di
keringkan atau diterbitkan IPL
Sebut saja soplo warga Desa wates
Kecamatan Campurdarat yang bertempat tinggal berhimpitan dengan Gedung UD Try
Mulya Onik” saya merasa belum pernah dimintai persetujuan atas berdirinya
bangunan UD trimulya Onik di sebelah rumah saya, juga ada beberapa tetangga
saya yang mengalami nasip sama dengan saya, tidak pernah di mintai ijin dan
tidak pernah mendapat keuntungan apapun dari perusahaan itu, justru yang kami
dapat suara bising orang kerja dan demu dari limbah penggergajian batu, uncap
soplo.
Kepala Desa Wates ( Wakidi )
mengatakan; keberadaan Bangunan di dsn Cangkring Desa Wates yang di pergunakan
untuk mengolah Prodag UD Try mulya Onik ada dua, Bangunan tersebut terpisah
beberapa puluh meter, bahhkan terpisahkan oleh beberapa rumah dan jalan,
menurut peraturan yang saya tahu bangunan tersebut harus memiliki ijin baru,
tetapi bangunan yang meresahkan Masyarakat itu belum memiliki ijin, tegas pak
Kades.
Berikut Komentar Sabar Sugianto Ketua Umum LSM CAKRA : dalam UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG Pasal 39 ayat 1 C
menjelaskan : Bangunan gedung dapat dibongkar apabila tidak memiliki izin
mendirikan bangunan, bahkan dalam undang undang ini juga menjelaskan sanksi Pidana terhadap
siapa saja yang melanggar, juga dalam PERDA
Kabupaten Tulungagung No 17 tahun 2010 Tentang Ijin Mendirikan Bangunan, pasal
10 a : yang berbunyi setiap Orang atau
Badan dilarang mendirikan bangunan tanpa memiliki IMB, dalam PERDA ini ada
ancaman 6 ( Enam ) bulan kurungan apa bila ada yang melanggarnya, namun
kenyataan lain terjadi, jelas jelas Bangunan di dsn Cangkring Desa Wates yang
konon milik Mulyani Direktur UD Try Mulya Onik tidak memiliki IMB di biarkan
oleh Satuan Penegak Perda Kabupaten
Tulungagung, pada hal keberadaan Bangunan tersebut membuat Masyarakat resah
namun Pemkab Tulungagung terkesan Melindungi Bangunan itu dibangding Masyarakat
yang peduli akan kebenaran, tegasnya.
Keterangan BPPT
melalui Rahmad, BPPT akan menerbitkan ijin IMB dan Gangguan H O dengan
mengesampingkan masyarakat yang tidak setuju akan berdirinya Bangunan itu,
sebab menurut tim Tehnis tidak adan yang mempersoalkan atas bangunan itu,
sedangkan Masyarakat tidak bisa dimediasi lagi, masyarakat menghendaki bangunan
itu dirobohkan atu meminta Kompensasi tidak masuk akal, hal tersebut wujud dari
tindakan Penolakan, tegas rohmad
Berikut Komentar
Galih rama, S,H Biro hukum LSM CAKRA; Masyarakat pernah menyampaikan ke saya,
bahwa mereka tidak akan meminta apapun jika proses pendirian Bangunan dilakukan
sesuai Prosedur yang berlaku, ini adalah penunjukan sikap dari Masyarakat bahwa apa yang dilakukan oleh Pendiri
Bangunan itu tidak sesuai dengan Peraturan yang berlaku, untuk itu semestinya
Pemkab bangga akan adanya Masyarakat yang peduli akan PERDA, akan tetapi
kenyataan berbalik yang diterapkan oleh PEMKAB Tulungagung, Pemkab Tulungagung
akan mengeluarkan IMB untuk Bangunan pelanggar PERDA, Aneh, tutur galih
Sangat lucu yang
dikatakan mbah mukiyat warga dekat bangunan berdiri , mbah mukiyat berkomentar
dengan bahasa jawa, Aneeeeh , lawong ijin karo ngadeke bangunan disek bangunane
Ngadek, ngono kok yo dibelani karo wong wong duwur, jane matane podo nandi yo ?
opo kiro kiro di dublak duwit dadi ra roh salah bener, gek piye to le le,
bicara dengan nada kesal.

