Tulungagung. LSM CAKRA melaporkan Pengurus Unit Pelaksana Kegiatan ( UPK ) wilayah Kecamatan Pagerwojo ke Polres Tulungagung dikarenakan para Pengurus UPK diduga melahap uang 1,8 Milyar
UPK adalah leading sector dana pinjaman bergulir di PNPM mandiri yang mana dana tersebut diperuntukan terhadap para kelompok usaha menengah ke bawah, akan tetapi para Pengurus UPK menyalah gunakan jabatannya untuk kepentingan dirinya sendiri, mereka membuat kelompok fiktif yang digunakan sebagai peminjam
menurut keterangan Sabar Sugianto,S.Pd selaku Ketua LSM CAKRA mengatakan" kami dapat informasi dari banyak Kepala Desa di wilayah Kecamatan Pagerwojo yang mana mereka merasa di kibuli oleh pengurus UPK Kecamatan Pagerwojo, mereka Para Pengurus UPK tersebut telah membuat kelompok baru tanpa sepengetahuan Kepala Desa, dari situlah terungkap kecurangan mereka sehingga tidak ada alasan lagi bagi mereka para Pengurus UPK untuk mengelak, ungkap sabar