Selasa, 08 Desember 2015

Perum Jasa Tirta membiarkan Tanggul Bendungan di acak acak



Tulungagung..Tumpak Bledek  wilayah kerja Perum Jasa Tirta Waduk Wonorejo tepatnya di Desa Wonorejo Kecamatan Pagerwojo diacak- acak oleh Penambang Batu, anehnya  intansi terkait tutup mata atas hal tersebut  
Menurut Keterangan warga sekitar Penambang bebatuan ada yang mengkondisikan dimana dalam satu angkutan truk di kenakan retribusi 40rb yang mana uang tersebut untuk mengkondisikan pihak pihak terkait
Dilain tempat Sakur Kepala Desa Wonorejo Kecamatan Pagerwojo selaku Kades Pemangku Bendungan Waduk Wonorejo juga menyesalkan atas rusaknya lokasi Tumpak Bledek yang terus menerus digali untuk diambil Batunya, menurut Sakur Perum Jasa Tirta ( PJT ) yang memiliki wilayah tersebut sehingga secara kewilayahan PJT lah yang bertanggung jawab, ungkap sakur
Keterangan yang sama diungkapkan oleh Didik selaku pihak Perhutani  KRPH Gondang, didik mengatakan bahwa diatas area tumpak Bledek adalah wilayah kerja Perhutani yang mana daerah Perhutani yang dilindungi     ( hutan Lindung ) sebab di area Bendungan atau lazim disebut sabuk ijo merupakan daerah yang tidak boleh gundul dan kami tidak tahu tentang wilayah PJT, yang artinya wilayah PJT termasuk wilayah lindung atau bukan saya kurang paham   
Berikut komentar Sabar Sugian LSM CAKRA sekaligus warga masyarakat yang berdomisili dekat dengan area tambang liar dimaksud; Tumpak Bledek dahulu masuk wilayah kerja Perum Perhutani KRPH Gondang setelah adanya bendungan Waduk Wonorejo kelihatannya masuk wilayah kerja Perum Jasa Tirta sebagaimana keterangan KRPH Gondang yang mengatakan bahwa patok WW jelas bisa dilihat, patok WW adalah patok yang dipasang PJT sebagai tanda wilayah kerjanya, demikian juga Kades Wonorejo ( Sakur ) mengatakan kalau Tumpak Bledek tidak termasuk wilayah Pemerintah Desa Wonorejo, sehingga kita  bisa menyimpulkan bahwa Tumpak Bledek merupakan wilayah kerja PJT.
Sabar melanjtkan komentarnya; di Tumpak Bledek telah diobrak abrik oleh Penambang batu yang disinyalir tidak memiliki ijin hal itu bisa kita simpulkan karena para penambang itu mengambil hasil tambang pada malam hari sedangkan di waktu siang tidak ada aktifitas tambang, hal ini membuktikan kalau para penambang itu tidak memiliki perijinan yang lengkap sehingga para penambang itu takut kalau diketahui oleh pihak yang berwajib, namun meski demikian sangatlah janggal kalau PJT dan Polsek Pagerwojo tidak mengetahuai adanya Penambangan liar tersebut, ungkap sabar
Dari uraian diatas kita bisa menyimpulkan bahwa Tumpak Bledek area Tanggul Bendungan Waduk Wonorejo merupakan tempat yang dilindungi sebab wilayah Perhutani yang berada diatas Tumpak Bledek adalah Hutan Lindung , dan ini telah menimbulkan keanehan jika pihak yang berwenang menangani pelanggaran tersebut tutup mata dan tutup telingan, mungkin ada angin sejuk yang masuk ke oknum pejabat yang berwenang sehingga mereka tertidur pulas/tok   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar