Tulungagung..Tumpak Bledek wilayah kerja Perum Jasa Tirta Waduk Wonorejo
tepatnya di Desa Wonorejo Kecamatan Pagerwojo diacak- acak oleh Penambang Batu, anehnya intansi terkait tutup mata atas hal tersebut
Dilain tempat Sakur Kepala Desa Wonorejo Kecamatan Pagerwojo selaku Kades Pemangku Bendungan Waduk Wonorejo juga menyesalkan atas rusaknya lokasi Tumpak Bledek yang terus menerus digali untuk diambil Batunya, menurut Sakur Perum Jasa Tirta ( PJT ) yang memiliki wilayah tersebut sehingga secara kewilayahan PJT lah yang bertanggung jawab, ungkap sakur
Keterangan yang sama diungkapkan oleh Didik selaku pihak Perhutani KRPH Gondang, didik mengatakan bahwa diatas area tumpak Bledek adalah wilayah kerja Perhutani yang mana daerah Perhutani yang dilindungi ( hutan Lindung ) sebab di area Bendungan atau lazim disebut sabuk ijo merupakan daerah yang tidak boleh gundul dan kami tidak tahu tentang wilayah PJT, yang artinya wilayah PJT termasuk wilayah lindung atau bukan saya kurang paham
Berikut komentar Sabar Sugian LSM CAKRA sekaligus warga
masyarakat yang berdomisili dekat dengan area tambang liar dimaksud; Tumpak
Bledek dahulu masuk wilayah kerja Perum Perhutani KRPH Gondang setelah adanya
bendungan Waduk Wonorejo kelihatannya masuk wilayah kerja Perum Jasa Tirta
sebagaimana keterangan KRPH Gondang yang mengatakan bahwa patok WW jelas bisa
dilihat, patok WW adalah patok yang dipasang PJT sebagai tanda wilayah
kerjanya, demikian juga Kades Wonorejo ( Sakur ) mengatakan kalau Tumpak Bledek
tidak termasuk wilayah Pemerintah Desa Wonorejo, sehingga kita bisa menyimpulkan bahwa Tumpak Bledek
merupakan wilayah kerja PJT.
Sabar melanjtkan komentarnya; di Tumpak Bledek telah diobrak abrik oleh
Penambang batu yang disinyalir tidak memiliki ijin hal itu bisa kita simpulkan
karena para penambang itu mengambil hasil tambang pada malam hari sedangkan di
waktu siang tidak ada aktifitas tambang, hal ini membuktikan kalau para penambang itu tidak memiliki perijinan yang lengkap sehingga para penambang itu takut kalau diketahui oleh pihak yang berwajib, namun meski demikian sangatlah janggal kalau PJT dan Polsek Pagerwojo tidak mengetahuai adanya Penambangan liar tersebut, ungkap sabar
Dari uraian diatas kita bisa menyimpulkan bahwa Tumpak Bledek area Tanggul Bendungan Waduk Wonorejo merupakan tempat yang dilindungi sebab wilayah Perhutani yang berada diatas Tumpak Bledek adalah Hutan Lindung , dan ini telah menimbulkan keanehan jika pihak yang berwenang menangani pelanggaran tersebut tutup mata dan tutup telingan, mungkin ada angin sejuk yang masuk ke oknum pejabat yang berwenang sehingga mereka tertidur pulas/tok
Tidak ada komentar:
Posting Komentar