Selasa, 25 November 2014

“Merawat kebebasan berekspresi yang beretika di internet”

Tulungagung-.- Kini eranya internet,semua orang bisa menyampaikan usul, pendapat,uneg-uneg,protes,keluhan, opini  cukup dengan kata2.hal ini tidak mengherankan, mengingat perkembangan teknologi yang begitu pesatnya dewasa ini.

bila pada era 80/90 an informasi dikuasai media massa/elektronik kini malah berbalik,media massa/elektronik tidak mau ketinggalan dengan media online,media sosial dsb.

Sementara sebagian kalangan masih bingung dan takut dengan Undang-Undang Pers,Komisi Penyiaran dsb , namun disisi lain masyarakat banyak yang menafikan tentang batasan2 buat berekpresi...."yang penting heppi" kata2 itu sering muncul untuk menghilangkan kegusaran........

Kini kita perlu cermati perkembangan Webblog yang di awali tahun 2000an, bahkan tahun 2007 para blogger Indonesia sempat Kopdar untuk menyampaikan uneg2 mereka tecara terbuka dan bebas......mereka MEMBUAT KESEPAKATAN untuk TIDAK ADAA KESEPAKATAN...............artinya apa...???!!!!! para blogger bebas berekspresi, beropini dan yang lainnya....namun BER-ETIKA dan BER-ESTETIKA....salam blogger.........

Sabtu, 22 November 2014

JUAL BELI TANAH



 Jual beli Tanah yang sudah bersertipikat:
1.      Pengecekan Sertipikat
2.      Pajak penghasilan
3.      Bea perolehan Hak Atas Tanah ( BPHTB )
4.      Pembuatan Akta Tanah di Pejabat pembuat akta Tanah ( PPAT )
5.      Pendaftaran Peralihan Hak
Penjual dan Pembeli setidaknya mengecek dua hal
1.      Keaslian Sertipikat
2.      Data Fisik dari surat tanah yang diperolih dari surat ukur

Jual beli tanah yang belum bersertipikat perlu data pendukung
1.      Petok D lama yang dibuat sebelum tahun 1960
2.      Girik IPED / Kutipan Register C Desa
3.      Kwitansi Jual beli / surat segel / perjanjian jual beli yang disaksikan Pejabat Pemerintah Desa dengan ketentuan sebelum tanggal 8 Oktober 1997
4.      Akta PPAT
5.      Surat keterangan Waris
6.      Pendukung Lainnya

Pajak yang harus dibayar
1.      PPH yaitu Pajak penghasilan dari peralihan hak atas tanah, PPH
Sebaiknya Penjual menyetorkan Pajak dengan Surat Setoran Pajak ( SSP ) dengan membayar sendiri ke Bank atau kantor Post dan Giro, jika dikuasakan mintalah bukti pambayarannya, hal itu untuk memastikan bahwa Pajak anda betul betul telah dibayarkan.
Besarnya PPH dimaksud adalah 5% dari harga transaksi.
2.   BPHTB, yaitu Bea perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, BPHTB adalah Pajak Pembeli Tanah dan atau bangunan, besarnya BPHTB adalah
NPOP ( Nilai Perolehan Obyek Pajak ) – Rp 60.000.000,00   x  5 %
Catatan:
1.      Jika Nilai Transaksi jual beli tanah lebih besar dari pada NJOP ( Nilai Jual Oyek Pajak ) maka NPOP yang digunakan adalah Harga transaksi, dan jika NJOP lebih besar dari pada Nilai Transaksi maka NPOP yang digunakan adalah NJOP
2.      Pengertian NJOP adalah Nilai Jual obyek Pajak, yang telah ditetapkan oleh Bupati, dan dalam hal ini Wajib Pajak jangan sampai keliru menghitung dalam membayar pajak, tidak ada satu pun peraturan yang menghitung pajak BPHTB Jual beli dengan Harga Pasar.
3.      Pengertian NJOP adalah harga rata rata yang terjadi disekitar obyek Pajak

Untuk seterusnya Pengurusan Sertipikat atau Balik Nama
Balik nama kepemilikan Tanah dilakukan setelah Akta Tanah di Tanda Tangani oleh PPAT, selengkapnya kita jumpa kembali minggu depan.

BENARKAH SEMUA INTANSI PEMERINTAH PAHAM ATURAN



Tulungagung.LSM CAKRA yang diwakili oleh Sabar Sugianto,S,Pd telah berkirim surat ke Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung pada tanggal 3 Nopember 2014 dengan isi surat mengklarifikasi tentang Bangunan yang terletak di dsn cangkring    Rt 03 / Rw 01 Desa Wates Kecamatan campurdarat Kabupaten Tulungagung,dimana informasi yang masuk ke LSM CAKRA bahwa Bangunan Gedung milik Mulyani yang terletak di alamat tersebut diatas berdiri di lahan pertanian yang belum di keringkan,dan bangunan tersebut digunakan untuk memproduksi Prodag UD Try Mulya Onik, sebagaimana ternyata Bangunan tersebut berfungsi layaknya perusahaan besar, didalam Gedung tersebut terdapat Mesin mesin Besar dan Puluhan Tenaga Kerja.
Surat telah terkirim ke Dinas Pertanian, dan diterima oleh Tya pegawai Dinas Pertanian, surat tertanggal 03 Nopember 2014,dengan No surat 0075/CAKRA / k.h / XI / 2014, menanyakan : Benarkah Bangunan tersebut berdiri dilahan Pertanian yang belum dilakukan pengeringan?....... sampai berita hari ini surat belum dib alas, dan Sabar sugianto selaku Ketua Umum LSM CAKRA akan menyurati untuk yang kedua kali, jika surat ke dua tidak dibalas, maka LSM CAKRA akan mengadukan ke Ubudsman Republik Indonesia.
Berikut Komentar Galih Rama,S.H Biro Bagian Hukum Perkumpulan LSM CAKRA;
Berdasarkan amanah  UU RI No 28 tahun 1999 Bab VI pasal 9 ayat 1 berbunyi :         
Masyarakat berhak mencari, memperolih dan memberikan Informasi tentang penyelenggaraan Negara, sementara ada perkumpulan Masyarakat mencari Informasi melalui surat,semestinya Dinas dimaksud menjawab surat tersebut sebagai bentuk pelayanan yang baik terhadap masyarakat, Undang undang tersebut diperkuat dengan ditetapkannya UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik , semuanya ada dalam undang Undang ini.






Kasus Tipu gelap Disidangkan



Kasus Farah Fauwzia Soraya,S.T Warga Kelurahan Bago Tulungagung, dalam Dugaan Penipuan dan Pengelapan telah di sidangkan di Pengadilan Negeri Tulungagung, menurut sumber; farah di sidngkan kamis tgl 13 Nopember 2014 dan siding ke dua tanggal 20 Nopember 2014 kemarin, sedangkan Kamis depan tgl 27 Nopember 2014 sidang atas kasus Farah akan kembali di sidangkan dengan agenda tanggapan Jaksa penuntut Umum ( Replik ), dalam hal ini pelapor merasa kecewa karena Farah hanya ditahan dengan tahanan kota.
Berikut Komentar Yayan Riyanto,S.H penasehat hukum dari Evi,; kami melaporkan dugaan Penipuan dan Penggelapan di DITRESKRIMSUS POLDA JATIM pada tanggal 12 Juni 2013 dengan surat Laporan Polisi No : LPB/124/VI/2013/UM/JTM sedangkan berkas dimasukan dalam Kejaksaan Negeri Tulungagung pada bulan oktober 2014, dan pada tanggal 13 Oktober 2014 kemarin Farah menjalani sidang, namun pihak kami masih merasa  kecewa karena Farah Fauwzia Soraya hanya ditahan dengan tahanan kota, sebagai bukti kekecewaan kami, kami telah berkirim surat keberatan atas ditahan nya Farah Fauwzia Soraya dengan tahanan kota, karena bentuk penahanan tidak sebanding dengan kejahatan yang dilakukan,tegasnya.
Galih Rama Kristian,S.H selaku Bagian Hukum Perkumpulan LSM CAKRA : kami berpendapat tidaklah adil menurut hukum bilamana Kejaksaaan Negeri Tulungagung hanya melakukan Penahanan Kota terhadap diri Sdri. FARAH FAUWZIA SORAYA, melihat banyaknya Laporan Tindak Pidana yang dilakukan oleh Tersangka, Bahwa Penahanan Kota terhadap diri Sdri. FARAH FAUWZIA SORAYA oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung berbanding terbalik dengan kasus warga Desa Beji, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, seorang warga miskin Pencuri Ayam, yang nilai kerugian korbannya hanya tidak lebih dari Rp. 75.000,- namun dilakukan Penahanan di dalam Rumah Tahanan oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung,
Melihat rentetan perjalanan kasus Farah sepantasnya lah jika kami sangsi terhadap para pelaku hukum yang menangani kasusnya farah tersebut, makanya kami menginformasikan kasus tersebut ke Persatuan Wartawan Tulungagung, agar berita mengenai hal dimaksut terbaca oleh Komisi Kejaksaan dan komisi Yudicial.
Totok Yulianto Sekjend Perkumpulan LSM CAKRA  juga iukut berkomentar : pantaslah jika kita curiga dengan para penegak hukum dalam menangani Farah Fauwzia Soraya ; Pelaporan bulan Juni 2013, bulan Nopember 2014 kasus baru masuk di kejaksaan Negeri Tulungagung oktober 2014 dan pada bulan ini, oktober 2014 kasus disidangkan, namun hal tersebut sungguh meng herankan, dimana DITRESKRIMSUS POLDA JATIM memerlukan waktu 16 bulan untuk melakun penyidikan kasus tersebut,,,,, ada apa dibalik itu semua ???.....sampai di Kejaksaan Negeri Tulungagung tersangka hanya ditahan dengan tahanan Kota, Jangan Jangan di Pengadilan Negeri Tulungagung di Putus Bebas tanpa syarat.

Jumat, 21 November 2014

Bagaimana SMPN 3 Tulungagung?



Tulungagung, Akibat kurang tegasnya peraturan di Tulungagung, sehingga banyak pihak yang menyepelekan akan peraturan , contoh Perbup  No:28 tahun 2014 tentang larangan Satuan pendidikan Dasar untuk melakukan pungutan, bahkan ada larangan bagi komite sekolah dan satuan pendidikan untuk menjual pakaian seragam, buku buku atau alat peraga yang ada hubungannya dengan pendidikan, ditegaskan pula dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No:101 tahun 2013 lampiran I Bab I huruf C     angka 1, dengan jelas menyebutkan bahwa tujuan BOS adalah Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SD-SMP SATAP/SMPT negeri terhadap biaya operasi sekolah, P P No.48   tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan Bab II Paragraf 2 Pasal 10 ayat 1,2 dan 3 telah mengamanatkan dengan sejelas jelasnya bahwa Pendanaan biaya investasi selain lahan untuk satuan pendidikan dasar pelaksana  program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab Pemerintah.
Ternyata di Tulungagung peraturan peraturan tersebut  telah diabaikan oleh Satuan Pendidikan Dasr, Contoh SMPN 3 Tulungagung, di SMPN Tulungagung biaya pengembangan kelas dibebankan ke Wali murid, terbukti dengan adanya selebaran ke Wali murid mengenai Dana Pengembangan kelas 208jt, dana penunjang kegiatan 393jt, dan dana oprasional sekolah 730 jt, yang mencurigakan mengenai dana oprasional sekolah dengan dana penunjang kegiatan siswa, apakah di SMPN 3 Tulungagung  kedua kebutuhan tersebut tidak dibiayai oleh BOS ?, mengenai pengembangan kelas telah diatur dalamap PP No 48 tahun 2008, bahwa Investasi selain lahan menjadi tanggung jawab pemerintah, hal ini lah yang menimbulkan kecurigaan adanya dobel anggaran, sehingga PEWARTA menyerahkan permasalahan tersebut ke Polres Tulungagung.
Suharto ketua PEWARTA mengatakan: Kami telah melakukan klarifikasi melalui surat ke SMPN 3 Tulungagung, dengan Nomor surat :  0012/ DPP.PEWARTA/  VIII /2014 tertanggal 11 Agustus 2014, tetapi SMPN 3 Tulungagung tidak member jawaban atas surat yang telah kami kirim, bahkan SMPN 3 Tulungagung merasa tidak pernah menerima surat klarifikasi kami,hal tersebut akan kami telusuri sebab surat dimaksud kami kirim melalui Post Indonesia kantor Kalangbret.
Suharto menambahkan; Satuan pendidikan merupakan pondasi dalam membentuk karakter sikap manusia, bagaimana jika tempat para pencetak karakter  tidak bisa menjadi contoh dalam menghargai orang lain, secara etika seseorang/lembaga mengklarifikasi/bertanya selayaknya untuk dijawab, tetapi kelakuan SMPN 3 Tulungagung  tidak memberikan suatu contoh baik dalam menghargai sesama,            tegas Suharto.
Komentar Suharto dilanjutkan oleh  T.Yulianto sekjend PEWARTA “ Kami menemukan,surat tagihan dan  Kwitansi pembayaran untuk dana pengembangan kelas dari peserta didik SMPN 3 Tulungagung dan Surat No: 421.3/399.1/104.203/2014 perihal laporan hasil saresehan tahun 2014/2015 tertanggal 13 september 2014 ditandatangani Beni harjanto,S.Pd, M.Pd selaku kepala sekolah dan Drs Adriwiyono selaku ketua komite, ada pula surat tagihan dana awal tahun dan iuran bulanan, surat tersebut ditandatangani oleh Wiwik wijiati selaku bendahara, dan juga kwitansi penerimaan pembayaran dari wali murid untuk hal tersebut diatas , disini kami LSM PEWARTA   mencurigai adanya   Dobel anggaran, dan kami LSM PEWARTA telah membaca PERMEN DIK BUD No:101 tahun 2013 tetang BOS, bahwa tujuan BOS menghilangkan adanya pungutan yang dilakukan satuan pendidikan terhadap wali murid atau peserta didik, sehingga dalam hal ini kami para pengurus LSM PEWARTA  bersepakat memberikan apa yang kami temukan ke Polres Tulungagung untuk ditindak lanjuti”ungkapnya.
Galih rama,S.H biro hukum lSM CAKRA juga ikut berkomentar : langkah dari           LSM PEWARTA merupakan contoh yang baik, dunia pendidikan harus kita jaga agar tidak ternoda oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, sebab didalam dunia pendidikan anak bangsa terbentuk, upaya pemerintah telah memperhatikan Dunia pendidikan  dengan Program Wajib belajar 9 tahun, dengan menetapkan berbagi aturan , seperti Permen No 101 tahun 2013 yang mengatur Dana Bos, PP No 48 tahun 2008 yang mengatur Investasi sekolah, serta Permen Dik Bud No 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan pada satuan pendidikan dasar, sebagai warga Negara yang baik sepantasnyalah jika kita mengawal prodak prodak peraturan tersebut, dan jika kita menemukan dugaan ketimpangan memang tepat jika kita laporkan ke pihak yang berwajib,tegasnya.

Senin, 17 November 2014

POLICE LINE di Pasang Tanpa Pengawasan !! Dimana Engkau Polisi???

Sebut saja Soplo warga Desa wates Kecamatan Campurdarat yang bertempat tinggal berhimpitan dengan Gedung UD Try Mulya Onik” merasa belum pernah dimintai persetujuan atas berdirinya bangunan UD Trimulya Onik.
Bahkan saat ini UD Try Mulya Onik mendirikan Bangunan yang ukurannya dua kali lebih besar dari pada bangunan yang pertama, bangunan ini berdiri di tanah persawahan yang masih dalam masih Proses pengeringan, dan yang pasti bangunan itu tidak memiliki IMB.
Selain dari pada itu Tenaga Kerja dari UD Try Mulya Onik tidak di catatkan dalam Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tulungagung,patut dipertanyakan pula tentang K3 karena UD Try mulya Onik juga menggunakan mesin mesin besar.
Adanya Permasalahan itu mungkin  menguntungkan para Oknum yang membidangi, dimana Masyarakat mengadukan permasalahan itu ke Pemkab Tulungagung sudah 8 bulan yang lalu,namun hingga saat ini belum ada kepastian hukum tentang hal tersebut.
Terlihat pintu  dipasang Police Line, namun menurut warga setempat, masih terdengar suara bising mesin dari bangunan yang tersegel Police Line itu, dan masyarakat sering melihat di siang hari bolong pekerja UD Try Mulya Onik memasukan bahan baku kedalam bangunan tersebut.
Yang menjadi pertanyaan, ada permainan apa dibalik itu semua???, dimana Polres Tulungagung yang telah memasang Police Line???, dan dimana juga egkau Sat Pol PP Tulungagung???, seberapa kuat engkau menegak kan PERDA ????