Tulungagung-.- Kini eranya internet,semua orang bisa menyampaikan usul, pendapat,uneg-uneg,protes,keluhan, opini cukup dengan kata2.hal ini tidak mengherankan, mengingat perkembangan teknologi yang begitu pesatnya dewasa ini.
bila pada era 80/90 an informasi dikuasai media massa/elektronik kini malah berbalik,media massa/elektronik tidak mau ketinggalan dengan media online,media sosial dsb.
Sementara sebagian kalangan masih bingung dan takut dengan Undang-Undang Pers,Komisi Penyiaran dsb , namun disisi lain masyarakat banyak yang menafikan tentang batasan2 buat berekpresi...."yang penting heppi" kata2 itu sering muncul untuk menghilangkan kegusaran........
Kini kita perlu cermati perkembangan Webblog yang di awali tahun 2000an, bahkan tahun 2007 para blogger Indonesia sempat Kopdar untuk menyampaikan uneg2 mereka tecara terbuka dan bebas......mereka MEMBUAT KESEPAKATAN untuk TIDAK ADAA KESEPAKATAN...............artinya apa...???!!!!! para blogger bebas berekspresi, beropini dan yang lainnya....namun BER-ETIKA dan BER-ESTETIKA....salam blogger.........
Selasa, 25 November 2014
Sabtu, 22 November 2014
JUAL BELI TANAH
Jual beli Tanah yang sudah bersertipikat:
1.
Pengecekan
Sertipikat
2.
Pajak
penghasilan
3.
Bea
perolehan Hak Atas Tanah ( BPHTB )
4.
Pembuatan
Akta Tanah di Pejabat pembuat akta Tanah ( PPAT )
5.
Pendaftaran
Peralihan Hak
Penjual dan Pembeli setidaknya mengecek dua hal
1.
Keaslian
Sertipikat
2.
Data Fisik
dari surat tanah yang diperolih dari surat ukur
Jual beli tanah yang belum bersertipikat perlu data pendukung
1.
Petok D
lama yang dibuat sebelum tahun 1960
2.
Girik IPED
/ Kutipan Register C Desa
3.
Kwitansi
Jual beli / surat segel / perjanjian jual beli yang disaksikan Pejabat
Pemerintah Desa dengan ketentuan sebelum tanggal 8 Oktober 1997
4.
Akta PPAT
5.
Surat
keterangan Waris
6.
Pendukung
Lainnya
Pajak yang harus dibayar
1.
PPH yaitu
Pajak penghasilan dari peralihan hak atas tanah, PPH
Sebaiknya Penjual menyetorkan Pajak dengan
Surat Setoran Pajak ( SSP ) dengan membayar sendiri ke Bank atau kantor Post
dan Giro, jika dikuasakan mintalah bukti pambayarannya, hal itu untuk
memastikan bahwa Pajak anda betul betul telah dibayarkan.
Besarnya PPH dimaksud adalah 5% dari harga
transaksi.
2. BPHTB, yaitu Bea perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan, BPHTB adalah Pajak Pembeli Tanah dan atau bangunan, besarnya BPHTB
adalah
NPOP ( Nilai Perolehan Obyek Pajak ) – Rp
60.000.000,00 x 5 %
Catatan:
1.
Jika Nilai
Transaksi jual beli tanah lebih besar dari pada NJOP ( Nilai Jual Oyek Pajak )
maka NPOP yang digunakan adalah Harga transaksi, dan jika NJOP lebih besar dari
pada Nilai Transaksi maka NPOP yang digunakan adalah NJOP
2.
Pengertian
NJOP adalah Nilai Jual obyek Pajak, yang telah ditetapkan oleh Bupati, dan
dalam hal ini Wajib Pajak jangan sampai keliru menghitung dalam membayar pajak,
tidak ada satu pun peraturan yang menghitung pajak BPHTB Jual beli dengan Harga
Pasar.
3.
Pengertian
NJOP adalah harga rata rata yang terjadi disekitar obyek Pajak
Untuk seterusnya Pengurusan Sertipikat atau Balik Nama
Balik nama kepemilikan Tanah dilakukan setelah Akta Tanah di Tanda
Tangani oleh PPAT, selengkapnya kita jumpa kembali minggu depan.
BENARKAH SEMUA INTANSI PEMERINTAH PAHAM ATURAN
Tulungagung.LSM CAKRA yang diwakili
oleh Sabar Sugianto,S,Pd telah berkirim surat ke Dinas Pertanian Kabupaten
Tulungagung pada tanggal 3 Nopember 2014 dengan isi surat mengklarifikasi
tentang Bangunan yang terletak di dsn cangkring Rt 03 / Rw 01 Desa Wates Kecamatan
campurdarat Kabupaten Tulungagung,dimana informasi yang masuk ke LSM CAKRA
bahwa Bangunan Gedung milik Mulyani yang terletak di alamat tersebut diatas
berdiri di lahan pertanian yang belum di keringkan,dan bangunan tersebut
digunakan untuk memproduksi Prodag UD Try Mulya Onik, sebagaimana ternyata
Bangunan tersebut berfungsi layaknya perusahaan besar, didalam Gedung tersebut
terdapat Mesin mesin Besar dan Puluhan Tenaga Kerja.
Surat telah terkirim ke
Dinas Pertanian, dan diterima oleh Tya pegawai Dinas Pertanian, surat
tertanggal 03 Nopember 2014,dengan No surat 0075/CAKRA / k.h / XI / 2014,
menanyakan : Benarkah Bangunan tersebut
berdiri dilahan Pertanian yang belum dilakukan pengeringan?....... sampai
berita hari ini surat belum dib alas, dan Sabar sugianto selaku Ketua Umum LSM
CAKRA akan menyurati untuk yang kedua kali, jika surat ke dua tidak dibalas,
maka LSM CAKRA akan mengadukan ke Ubudsman Republik Indonesia.
Berikut Komentar Galih
Rama,S.H Biro Bagian Hukum Perkumpulan LSM CAKRA;
Berdasarkan
amanah UU RI No 28 tahun 1999 Bab VI
pasal 9 ayat 1 berbunyi :
Masyarakat
berhak mencari, memperolih dan memberikan Informasi tentang penyelenggaraan
Negara, sementara ada perkumpulan Masyarakat mencari Informasi melalui
surat,semestinya Dinas dimaksud menjawab surat tersebut sebagai bentuk
pelayanan yang baik terhadap masyarakat, Undang undang tersebut diperkuat
dengan ditetapkannya UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ,
semuanya ada dalam undang Undang ini.
Kasus Tipu gelap Disidangkan
Kasus Farah Fauwzia
Soraya,S.T Warga Kelurahan Bago Tulungagung, dalam Dugaan Penipuan dan
Pengelapan telah di sidangkan di Pengadilan Negeri Tulungagung, menurut sumber;
farah di sidngkan kamis tgl 13 Nopember 2014 dan siding ke dua tanggal 20
Nopember 2014 kemarin, sedangkan Kamis depan tgl 27 Nopember 2014 sidang atas
kasus Farah akan kembali di sidangkan dengan agenda tanggapan Jaksa penuntut
Umum ( Replik ), dalam hal ini pelapor merasa kecewa karena Farah hanya ditahan
dengan tahanan kota.
Berikut Komentar
Yayan Riyanto,S.H penasehat hukum dari Evi,; kami melaporkan dugaan Penipuan
dan Penggelapan di DITRESKRIMSUS POLDA JATIM pada tanggal 12 Juni 2013 dengan
surat Laporan Polisi No : LPB/124/VI/2013/UM/JTM sedangkan berkas dimasukan
dalam Kejaksaan Negeri Tulungagung pada bulan oktober 2014, dan pada tanggal 13
Oktober 2014 kemarin Farah menjalani sidang, namun pihak kami masih merasa kecewa karena Farah Fauwzia Soraya hanya
ditahan dengan tahanan kota, sebagai bukti kekecewaan kami, kami telah berkirim
surat keberatan atas ditahan nya Farah Fauwzia Soraya dengan tahanan kota,
karena bentuk penahanan tidak sebanding dengan kejahatan yang dilakukan,tegasnya.
Galih Rama Kristian,S.H selaku Bagian Hukum Perkumpulan LSM CAKRA : kami
berpendapat tidaklah adil menurut hukum bilamana Kejaksaaan Negeri
Tulungagung hanya melakukan Penahanan Kota terhadap diri Sdri. FARAH FAUWZIA
SORAYA, melihat banyaknya Laporan Tindak Pidana yang dilakukan oleh Tersangka,
Bahwa Penahanan Kota terhadap diri Sdri. FARAH FAUWZIA SORAYA oleh Kejaksaan
Negeri Tulungagung berbanding terbalik dengan kasus warga Desa Beji, Kecamatan
Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, seorang warga miskin Pencuri Ayam, yang nilai
kerugian korbannya hanya tidak lebih dari Rp. 75.000,- namun dilakukan
Penahanan di dalam Rumah Tahanan oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung,
Melihat rentetan
perjalanan kasus Farah sepantasnya lah jika kami sangsi terhadap para pelaku
hukum yang menangani kasusnya farah tersebut, makanya kami menginformasikan
kasus tersebut ke Persatuan Wartawan Tulungagung, agar berita mengenai hal
dimaksut terbaca oleh Komisi Kejaksaan dan komisi Yudicial.
Totok Yulianto
Sekjend Perkumpulan LSM CAKRA juga iukut
berkomentar : pantaslah jika kita curiga dengan para penegak hukum dalam
menangani Farah Fauwzia Soraya ; Pelaporan bulan Juni 2013, bulan Nopember 2014
kasus baru masuk di kejaksaan Negeri Tulungagung oktober 2014 dan pada bulan
ini, oktober 2014 kasus disidangkan, namun hal tersebut sungguh meng herankan,
dimana DITRESKRIMSUS POLDA JATIM memerlukan waktu 16 bulan untuk melakun
penyidikan kasus tersebut,,,,, ada apa dibalik itu semua ???.....sampai di
Kejaksaan Negeri Tulungagung tersangka hanya ditahan dengan tahanan Kota,
Jangan Jangan di Pengadilan Negeri Tulungagung di Putus Bebas tanpa syarat.
Jumat, 21 November 2014
Bagaimana SMPN 3 Tulungagung?
Tulungagung, Akibat kurang tegasnya peraturan di
Tulungagung, sehingga banyak pihak yang menyepelekan akan peraturan , contoh
Perbup No:28 tahun 2014 tentang larangan
Satuan pendidikan Dasar untuk melakukan pungutan, bahkan ada larangan bagi
komite sekolah dan satuan pendidikan untuk menjual pakaian seragam, buku buku
atau alat peraga yang ada hubungannya dengan pendidikan, ditegaskan pula dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
No:101 tahun 2013 lampiran I Bab I huruf C angka 1, dengan jelas menyebutkan bahwa
tujuan BOS adalah Membebaskan pungutan bagi
seluruh peserta didik SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SD-SMP SATAP/SMPT negeri terhadap biaya operasi sekolah, P P No.48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan Bab
II Paragraf 2 Pasal 10 ayat 1,2 dan 3 telah mengamanatkan dengan sejelas
jelasnya bahwa Pendanaan biaya investasi selain lahan untuk satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab Pemerintah.
Ternyata di Tulungagung
peraturan peraturan tersebut telah
diabaikan oleh Satuan Pendidikan Dasr, Contoh SMPN 3 Tulungagung, di SMPN Tulungagung
biaya pengembangan kelas dibebankan ke Wali murid, terbukti dengan adanya selebaran
ke Wali murid mengenai Dana Pengembangan kelas 208jt, dana penunjang kegiatan
393jt, dan dana oprasional sekolah 730 jt, yang mencurigakan mengenai dana
oprasional sekolah dengan dana penunjang kegiatan siswa, apakah di SMPN 3
Tulungagung kedua kebutuhan tersebut
tidak dibiayai oleh BOS ?, mengenai pengembangan kelas telah diatur dalamap PP
No 48 tahun 2008, bahwa Investasi selain lahan menjadi tanggung jawab
pemerintah, hal ini lah yang menimbulkan kecurigaan adanya dobel anggaran,
sehingga PEWARTA menyerahkan permasalahan tersebut ke Polres Tulungagung.
Suharto ketua PEWARTA mengatakan: Kami telah melakukan klarifikasi melalui
surat ke SMPN 3 Tulungagung, dengan Nomor surat : 0012/ DPP.PEWARTA/ VIII /2014 tertanggal 11 Agustus 2014, tetapi
SMPN 3 Tulungagung tidak member jawaban atas surat yang telah kami kirim,
bahkan SMPN 3 Tulungagung merasa tidak pernah menerima surat klarifikasi kami,hal
tersebut akan kami telusuri sebab surat dimaksud kami kirim melalui Post Indonesia
kantor Kalangbret.
Suharto menambahkan; Satuan pendidikan
merupakan pondasi dalam membentuk karakter sikap manusia, bagaimana jika tempat
para pencetak karakter tidak bisa
menjadi contoh dalam menghargai orang lain, secara etika seseorang/lembaga
mengklarifikasi/bertanya selayaknya untuk dijawab, tetapi kelakuan SMPN 3
Tulungagung tidak memberikan suatu
contoh baik dalam menghargai sesama, tegas Suharto.
Komentar
Suharto dilanjutkan oleh T.Yulianto
sekjend PEWARTA “ Kami menemukan,surat tagihan dan Kwitansi pembayaran untuk dana pengembangan
kelas dari peserta didik SMPN 3 Tulungagung dan Surat No:
421.3/399.1/104.203/2014 perihal laporan hasil saresehan tahun 2014/2015
tertanggal 13 september 2014 ditandatangani Beni harjanto,S.Pd, M.Pd selaku
kepala sekolah dan Drs Adriwiyono selaku ketua komite, ada pula surat tagihan
dana awal tahun dan iuran bulanan, surat tersebut ditandatangani oleh Wiwik
wijiati selaku bendahara, dan juga kwitansi penerimaan pembayaran dari wali
murid untuk hal tersebut diatas , disini kami LSM PEWARTA mencurigai adanya Dobel anggaran, dan kami LSM PEWARTA telah
membaca PERMEN DIK BUD No:101 tahun 2013 tetang BOS, bahwa tujuan BOS
menghilangkan adanya pungutan yang dilakukan satuan pendidikan terhadap wali
murid atau peserta didik, sehingga dalam hal ini kami para pengurus LSM
PEWARTA bersepakat memberikan apa yang
kami temukan ke Polres Tulungagung untuk ditindak lanjuti”ungkapnya.
Galih rama,S.H
biro hukum lSM CAKRA juga ikut berkomentar : langkah dari LSM PEWARTA merupakan contoh yang
baik, dunia pendidikan harus kita jaga agar tidak ternoda oleh oknum yang tidak
bertanggung jawab, sebab didalam dunia pendidikan anak bangsa terbentuk, upaya pemerintah
telah memperhatikan Dunia pendidikan dengan Program Wajib belajar 9 tahun, dengan menetapkan
berbagi aturan , seperti Permen No 101 tahun 2013 yang mengatur Dana Bos, PP No
48 tahun 2008 yang mengatur Investasi sekolah, serta Permen Dik Bud No 44 tahun
2012 tentang pungutan dan sumbangan pada satuan pendidikan dasar, sebagai warga
Negara yang baik sepantasnyalah jika kita mengawal prodak prodak peraturan
tersebut, dan jika kita menemukan dugaan ketimpangan memang tepat jika kita
laporkan ke pihak yang berwajib,tegasnya.
Senin, 17 November 2014
POLICE LINE di Pasang Tanpa Pengawasan !! Dimana Engkau Polisi???
Langganan:
Postingan (Atom)
