Selasa, 30 Agustus 2016

Nasip kakek tua dirutan tanpa kesalahan

Tulungagung.Buletincakrablogspot
Turkan bin sadeli umur 58 th warga Dsn Legawan Rt 02/Rw o2 Desa Balerejo Kecamatan Kauman ditahan penegak hukum pada tgl 4 maret 2016 hingga 29 agustus 2016 dengan hasil putusan tidak terbukti melekukan tindak pidana pencabulan atau dengan kata lain bebas demi hukum namun turkan yang tidak bersalah harus merasakan mendekam di rumah tahanan selama 6 bulan.
Mendengar pembacaan putusan majelis hakim dalam sidang terbuka untuk umum pada hari senin 29 agustus 2016 yang mana majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa sdr turkan tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU kejaksaan negeri Tulungagung, memerintahkan agar turkan dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan, memulihkan harkat dan martabat terdakwa, putusan dibacakan oleh hakim Dody Rahmanto,S.H, M.H selaku Ketua Majelis, Syihabuddin,S.H, M.H hakim anggota, Yudi Ekaputra,S.H hakim anggota dengan Panetra pengganti Astutik,S.H juga dihadiri oleh Kupik Sulaini,S.H selaku JPU Kejaksaan Negeri Tulungagung serta Penasehat Hukum terdakwa Galih Rama Kristian,S.H dan Mohamad saifudin,S.H
Berikut keterangan Mohamad Saifudin,S.H dan Galih rama Kristian,S.H selaku Penasehat Hukum Terdakwa” Putusan Pengadilan Tulungagung sangat obyektif penuh kenetralan dimana fakta yang terungkab dipersidangan tidak ada bukti atau saksi yang menguatkan jikalau Turkan melakukan perbuatan cabul, dari saksi saksi yang dihadirkan oleh sdr JPU tidak bisa secara meyakinkan karena mereka para saksi tidak melihat, mendengar secara langsung adanya suatu tindak pidana dimaksud dan keterangan saksi JPU tidak berkesinambungan antara satu dan lainnya, sedangkan  saksi yang kami hadirkan melihat secara langsung pada waktu korban terpeleset dari sepedanya sehingga sangat jelas luka dialat fital korban akibat terbentur sepeda bukan karena sogokan jari terdakwa, keterangan tersebut sangat singkron dengan  keterangan dokter yang mengatakan jika alat fital terjadi truma benda tumpul saat itu juga terjadi pendarahan, namun pendarahan yang dialami korban berselang dua jam dari kejadian dimana terdakwa memangku korban, ungkap kedua PH tersebut.
Berikut komentar Sabar Sugianto,SPd selaku Ketua Umum LSM CAKRA” pada tanggal 7 maret 2016 keluarga turkan datang ke secretariat LSM CAKRA mengadukan permasalahan yang menimpanya, setelah itu kami melakukan Investigasi atas aduan keluarga turkan, dari hasil investigasi terdapat suatu kejanggalan dimana turkan memangku  korban  sekitar pukul 07.00 WIB sedangkan pendarahan korban sekitar pukul 09.00 WIB dan yang lebih tidak masuk akal adalah saat turkan memangku korban dilakukan dihadapan banyak orang sehingga sangatlah janggal kalau turkan berani berbuat cabul, atas berbagai kejanggalan itulah akirnya kami menyarankan untuk mencari Pembela.
Sabar meneruskan bicaranya” masih ada beberapa kejanggalan yang perlu kami ungkap dari keterangan keluarga, adanya terror terror dari nomor tidak dikenal dan perlakuan penyidik terhadap turkan, tunggu aja, ungkap sabar
Didepan pintu lapas salah satu keluarga terdakwa mengatakan” untunglah Tuhan melindungi hambanya yang tidak bersalah dimana kami dipertemukan dengan Pengacara yang baik yang betul betul membela kebenaran sehingga mampu mengungkap kebusukan pelapor dan penyidik, ucapnya

Seperti apa kebusukan yang dimaksut?.........

PU Bina Marga Cipta Karya Kabupaten Tulungagung tidak memiliki tanggung jawab

Tulungagung.Buletincakrablogspot
Pengerjaan jalan LAPEN  di Rw 05 Desa Mulyosari Kecamatan Pagerwojo Kabupaten Tulungagung yang di sinyalir dilakukan oleh CV melalui penujukan ( PL ) dari  Dinas PU Binamarga Ciptakarya Kabupaten Tulungagung berantakan, disinyalir terjadi kong kalikong antara CV dan si pemberi PL, mengingat pengerjaan jalan yang selesai 28 Juli 2016 kemarin dimana di tanggal 28 agustus 2016 sudah morat marit, dan tidak terlihat upaya dari CV atau Dinas PU Binamarga Ciptakarya Tulungagung untuk memperbaiki jalan dimaksut.
Berikut komentar Sabar sugianto ketua LSM CAKRA" perbaikan jalan di RW 05 Dsn Bantengan Desa Mulyosari Kecamatan Pagerwojo memang terlihat tidak maksimal dalam pengerjaannya bahkan bisa dikatakan tidak berkuwalitas sebab saat ini di akir bulan Agustus 2016 sudah rusak parah yang mana intansi terkait tidak melakukan pembenahan,mungkin sudah ada kong kalikong antara CV pengerja dan Dinas terkait serta kami mencurigai semua tender proyek baik PL maupun jenis lainnya bupati juga mengetahuinya, terbukti surat LSM CAKRA yang telah kami kirim ke Dinas PU Binamarga Cipta karya belum di tanggapi.
Suprayitno salah satu Sekretaris LSM CAKRA ikut memberikan komentar” kami sudah mengirim surat ke Dinas PU Binamarga Cipta Karya Kabupaten Tulungagung dengan tembusan Bupati dengan No surat : 007/ CAKRA / k.h / VIII / 2016 tertanggal 02 Agustus 2016 dan yang kedua dengan no surat 008/ CAKRA / k.h / VIII / 2016 tertanggal 08 Agustus 2016 akan tetapi sampai saat ini belum ada tanggapan sehingga asumsi rakya adalah tumbal pejabat saat ini melekat dibenak masyarakat,ungkap suprayitno


Di desa Mulyosari Peringatan HUT RI ke 71 sangat meriah

Tulungagung,buletincakrablogspot
Dalam peringatan HUT RI yang 71 desa mulyosari kecamatan pagerwojo mengadakan panggung gembira yang di ikuti oleh 30 Rt yang berada di wilayah desa mulyosari sebagaimana dalam panggung gembira dimeriahkan oleh kesenian tari tiban yang sangat ditunggu oleh para penonton yang mana tari tiban merupakan sajian dari Rt 02 Rw 05 Desa Mulyosari, selain tari tiban juga karawitan cilik dari SDN II Mulyosari yang mana karawitan cilik dibina oleh kimarkub ketua pagiyupan setyopradonggo dan juga kentrung lawak dari Rt 01 Rw 05 Desa Mulyosari, ketrung jedor konyol pimpinan pak Rt Marni meski tidak memiliki  dasar pakem yang jelas tapi dapat membuat penonton terpingkal pingkal.

Kades Mulyosari Agil wuisan melalui Edi mustamar selaku Ketua Panitia penyelenggara mengatakan peringatan tersebut diadakan sebagai rasa syukur atas hasil perjuangan dari para pahlawan bangsa dimana masyarakat sangat antusias dalam acara yang diselenggarakan sangat terlihat masyarakat saling bahu membahu dalam usaha merayakan serta menjaga Kamtipmas, tegas edi/tim

Minggu, 28 Agustus 2016

Uang para penabung di KUD Sriwigati Raib

Tulungagung.buletincakrablogspot
KUD Sri Wegati berdiri 15 mei 1979 berkedudukan di Desa Mulyosari, Kecamatan Pagerwojo, Tulungagung yang beranggotakan warga sekecamatan Pagerwojo dimana ketika KUD tersebut dipimpin oleh Sunaryo mengalami perkembangan pesat namun setelah sunaryo lengser lambat laun mengalami keterpurukan terutama ketikan Sunarhadi Mantan Kades Ngradinan sebagai ketua dan Warno Mantan Kades Penjor sebagai Wakil Ketua kejayaan KUD Sriwigati lenyap sebagaimana ternyata hanya hutang yang menumpuk serta amblasnya tabungan para anggota
Ketika tim bertemu dengan kosir salah satu tokoh masyarakat yang dimintai tolong para penabung untuk mengambil tabungan di KUD Sriwigati mengatakan” saya dimintai tolong sekitar 15 orang yang besar tabungannya rata rata 15 juta an dimana saya berulang kali menemui Sunarhadi untuk meminta jawaban tentang pertannyan para penabung, yang mana para penabung meminta kepastian kapan uang tabungan mereka bisa diambil namun Sunarhadi selaku ketua KUD Sriwigati tidak bisa memberikan jawaban, ungkap kosir
Dilain hal para petani sapi perah saat ini memutuskan hubungannya dengan KUD Sriwigati sebab dalam pembelian susu sapi KUD Sriwigati cenderung lebih murah dan pembayarannya dua mingguan para peternak kawatir kalau tidak dibayar sebab ada sebagaian para peternak yang menabungkan hasil penjualan susu sapi harus kehabisan airmata akibat uangnya tidak bisa diambil
Berikut komentar Sabar sugianto ketua LSM CAKRA” sampai saat ini para warga sekita yang tentunya sebagai anggota KUD Sriwigati atau pewarisnya belum ada yang minta pendampingan kami, pada hal kami LSM CAKRA menunggu aduan mereka sebab kelakuan dari para pengurus KUD Sriwigati saat ini sudah melampaui batas kewenangannya yang artinya para pengurus KUD Sriwigati saat ini tidak memiliki jiwa berkoperasi terbukti KUD yang memiliki kekayaan milyaran sekarang lenyab hanya hutang dan tangisan para penabung yang tersisa sementara para pengurusnya bergelimpangan kemewahan, tegas sabar/tok


Panitia PHBN Kecamatan Pagerwojo Mengadakan perlombaan

Tulungagung,buletincakrablogspot.
Dalam memperingati HUT RI yang ke 71 PHBN Kecamatan Pagerwojo mengadakan perlombaan, diantaranya lomba baris berbaris yang mana perlombaan di ikuti oleh siswa siswi di setiap sekolah wilayah UPTD disdik Pagerwojo.
Perlombaan yang diikuti kurang lebih 28 peserta SD, 4 SMP dan 1 SMK sebagaimana perlombaan dilomba pada tingkatan dan jenis gender masing masing, dimana hasil usaha dari Cruw SDN II mulyosari sangat mengejutkan ketika pengumuman juara satu ditingkan SD putra adalah SDN mulyosari II.

Ketika tim konvermasi ke Sigit salahsatu anggota regu baris putra SDN II Mulyosari mengatakan bahwa persiapan untuk mengikuti perlombaan baris berbaris sudah dibina sedemikian rupa oleh Pak Nur Hariyanto salah satu guru olah raga di SDN II mulyosari/tim

Jumat, 12 Agustus 2016

Kejaksaan Negeri Tulungagung Tajam kebawah tumpul ke atas

Tulungagung.buletincakrablogspot
perkara no 241/pid/2016/pn.tlg tentang kasus Aiptu Joko susilo bin kasdu mengundang sorotan masyarakat hal itu disebabkan karena JPU Kejaksaan Negeri Tulungagung didik Kurniawan.W, S.H hanya menuntut terdakwa dengan Rehabilitasi
dalam persidangan nampak dua LSM yang terlihat mengikuti persidangan dalam perkara no 241/pid/2016/pn.tlg tersebut diantaranya LMI dan LSM CAKRA,bagaikan disambar petir  para tokoh aktivis itu ketika mendengar tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Tulungagung yang dengan menuntut untuk memasukkan terdakwa ke REHABILITASI, pada hal Joko susilo adalah seorang anggota polisi yang dipastikan memahami akan hukum namun joko susilo masih nekat melanggar hukum dengan menghisab sabu sabu
berikut komentar Sabar Sugianto,S.Pd Ketua LSM CAKRA" persidangan dalam perkara perkara no 241/pid/2016/pn.tlg dengan terdakwa Joko susilo memanglah sangat terlihat ketidak mampuan dari JPU dalam membedakan atanta teman dan penegakan hukum, sangat eronis, seorang jaksa menuntut terdakwa pengguna sabu hanya dengan memasukkan ke Rehabilitasi, yang mana perbuatan semacam itu selayaknya dilakukan oleh pembela, aneh kan!
sabar meneruskan bicaranya" kasus tersebut suatu penginat bagi masyarakat agar tidak bermain main dengan hukum jika tidak memiliki uang sebab hukum tidak akan berpihak pada orang yang tidak memiliki uang dan itu adalah rahasia umum, lalu kita sebagai masyarakat sebaiknya jangan tinggal diam, mari kita berupaya untuk merubah pola hukum yang saat ini sudah tidak dipercaya oleh masyarakat, ajukan lah mosi tidak percaya ke mereka dan barusan kami LSM CAKRA mengajukan surat keberatan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung
atas tuntutannya pada perkara aq, tegas sabar

Kamis, 11 Agustus 2016

KUD SRIWIGATI MENETESKAM AIR MATA DARAH

Tulungagung.buletincakrablogspot
KUD Sri Wegati berkedudukan di Desa Mulyosari, Kecamatan Pagerwojo, Tulungagung yang berdiri tanggal 15 Mei 1979 dimana pendiri Koperasi ini adalah warga seKecamatan Pagerwojo yang artinya anggota KUD ini meliputi 11 desa, yaitu Wonorejo, Kedungcangkring, Mulyosari, Segawe, Samar, Penjor, Pagerwejo, Kradinan, Sidomulyo, Gondang Gunung dan Gambiran, sesuai data KUD ini memiliki anggota hampir 6.000 orang sebagaimana memiliki bidang usaha diantarannya unit sapi perah yang mana Jumlah peternak dalam unit ini sebanyak 2.500 orang dengan jumlah sapi perah sebanyak 6.000 ekor sapi, disamping itu juga terdapat unit simpan pinjam, unit sarana produksi ternak, dan unit pertokoan.
Awalnya KUD Sriwigati mengalami perkembangan pesat namun setelah tampuk pimpinan di pegang oleh Sunar hadi selaku Ketua dan Suwarno selaku wakil ketua keadaan menjadi terpuruk bahkan kemegaahan KUD Sriwigati saat ini tinggal nama
Menurut keterangan Yatun salah satu anggota" kini Pengurus KUD dilaporkan polisi oleh salah satu rekan usaha sebab rekan usaha telah memberikan pinjaman pakan ternak ke KUD Sriwigati untuk di hutangkan ke para peternak sapi perah akan tetapi pakan ternak tersebut sudah dibayar oleh para peternak namun uangnya di gelapkan oleh pengurus, ungkap yatun
Yatun meneruskan bicaranya" dilain hal para penyimpan uang di KUD Sriwigati saat ini menangis darah dimana uang simpanan merekan tidak bisa diambil dikarenakan di KUD Sriwigati sugah tidak ada uang kemungkinan total simpanan mencapai 2 milyar sebab rata rata para penyimpan memburu bungan yang lebih dibanding menyimpan BRI, seperti saya jg stres karena uang 35 jt milik saya tak tentu ujung pangkalnya, ungkap yatun
Berikut komentar Sabar Sugianto, S.Pd Ketua LSM CAKRA" tindakan dari pengurus KUD Sriwigati bisa tergolong tindakan Pidana hal tersebut bisa di buktikan nanti dengan audit dari Dinas Koperasi jadi sebaiknya para anggota melaporkan hal tersebut ke Dinas Koperasi dan ke Polres Tulungagung untuk menentukan langkah lebih lanjut, dan jika Pidananya terbukti selanjutnya tinggal melangkah ke Perdatanya, ungkap sabar


Minggu, 07 Agustus 2016

PEMBANGUNAN PERBAIKAN JALAN TERKESAN ASAL ASALAN

Tulungagung.Buletincakrablogspot
Perbaikan jalan di Rw 05 Desa Mulyosari Kecamatan Pagerwojo Kabupaten Tulungagung yang di sinyalir dilakukan oleh Dinas PU Binamarga Ciptakarya Kabupaten Tulungagung terkesan asal asalan, terbukti jalan yang baru berumur 2 kurang lebih 2 minggu itu sudah jebol
Menurut susi warga setempat mengatakan; perbaikan jalan di lingkungan kami selesai kira kira tgl 28 juli 2016 kemarin namun saat ini sudah jebol, ungkapnya
Keterangan susi dikuatkan oleh kosir, dari dulu jalan ini tidak pernah ada pengerjaan yang maksimal buktinya di ujung jalan dengan panjang kira kira 150 meter telah dikerjakan perbaikan tanpa adanya aspal, hanya diperbaiki dengan batu dan pasir yang dipadatkan, ungkap kosir



Berikut komentar Suwadi salah satu koorllap LSM CAKRA" perbaikan jalan di RW 05 Dsn Bantengan Desa Mulyosari Kecamatan Pagerwojo sangat terlihat dengan jelas, kwalitas dari pengerjaan jalan tersebut, nampak beberapa tempat sudah mengelupas dan benar di ujung jalan terlihat perbaikan jalan tanpa menggunakan perekat aspal.

Suwadi meneruskan bicaranya" kami LSM CAKRA akan mengadukannya ke Bupati Tulungagung dan jika hal tersebut tidak direspon maka informasi ini saya pastikan akan sampai di meja BPK dan Kementrian, ungkap suwadi

KASUS TIPU GELAP FARAH FAUWZIA SORAYA BERKEMBANG KE MONEY LAUNDRY

Tulungagung, buletincakrablogspot
Bambang suami farah fauwzia soraya akan dipanggil oleh Polda Jatim terkait pengembangan perkara tipu gelap yang dilakukan oleh Farah fauwzia soraya, di sinyalir Bambang ikut menikmati aliran dana tersebut.
Perkara no 322/Pid.B/2014/PN atas terdakwa Farah fauwzia soraya  yang telah diputus lepas ( onslag) oleh PN Tulungagung dan diajukan kasasi oleh JPU Puji astuti Kejaksaan Negeri Tulungagung Tgl 02 Feb. 2015 selanjutnya tgl 31 Agustus 2015    M A  menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa 2 tahun 6 bulan, dengan demikian putusan PN Tulungagung telah dimentahkan/dibatalkan oleh Mahkamah agung
Menurut Sabar sugianto Ketua LSM CAKRA" kami telah melakukan konvermasi ke DitKrimsus POLDA Jatim terkait perkembangan perkara tersebut dan hal itu telah dijawab dengan tegas bahwa perkara aq akan dilakukan pengembangan dimana Bambang suami Farah akan diperiksa terlebih dahulu",

Sabar meneruskan bicaranya" dalam hal ini kami akan terus mengikuti perkembangan perkara tersebut sebab kami menganalisa masih terdapat fakta yang belum terungkab dimana dalam keterangan ahli Dr.M.Sholehuddin,S.H.,M.H mengatakan perkara terebut masuk dalam ranah Money laundry dan kami sependapat, tegas sabar

Selasa, 02 Agustus 2016

Didik.W.K selaku JPU terkesan kurang obyektif dalam penuntutan

TULUNGAGUNG. Buletincakrablogspot
Penegak hukum adalah sosok yang sangat memahami akan hukum, bagaimana jika oknum penegak hukum melakukan pelanggran hukum dan institusi penegak hokum lainya terkesan mandul dalam penegakan?
Aiptu Joko Susilo (JS) anggota Kepolisian yang bertugas di Polres Tulungagung yangsaat ini menjalanai pemeriksaan di Pengadilan Negeri Tulungagung atas dakwaan  kasus narkoba jenis sabu sabu sebagaimana terungkab dalam persidangan melalui keterangan saksi saksi sebagai berikut:

Haryono, Santo, Rian , Teguh,  Ke empat saksi tersebut adalah Propam Polres Tulungagung yang mana saksi saksi mengatakan bahwa JS ditangkab bukan menyerahkan diri  
Dikatakan saksi Haryono, memang benar terdakwa ditangkap dirumah dan dibawa ke Polres Tulungagung. Kemudian mendapat perintah dari Kapolres Tulungagung AKBP Bhirawa Praja dipaksa untuk dilakukan tes urine di BNN dan terbukti positif.
Awalnya, Aiptu Joko Susilo tidak mengaku menggunakan narkoba namun Setelah dilakukan tes urine di BNN dan di RS Bhayangkara dengan hasil positif  baru JS mengaku.
Dalam keterangan saksi dipersidangan yang mengatakan terdakwa kedapatan 0,5gr sabu namun JPU tidak menghadirkan barang bukti tersebut dan yang sangat membuat mata terbelalak yaitu tuntutan JPU terhadap terdakwa hanyalah menuntut agar terdakwa di Rehabilitasi
Berikut komentar Sabar Sugianto,S.Pd selaku Ketua LSM CAKRA” kami selaku masyarakat sangat kecewa terhadap Didik.W.K selaku JPU dalam perkara dimaksud, dimana JS adalah petugas kepolisian yang jelas memahami akan undang undang sehingga apa yang dilakukan JS bukan karena lalai tapi unsure kesengajaan dan memahami akan resiko namun JPU dalam perkara ini terkesan melecehkan hukum yang ada di negeri ini, dengan menuntut JS hanya di rehabilitasi menunjukan betapa lemahnya kredibilitas Kejaksaan negeri Tulungagung yang artinya tajam ke bawah tumpul keatas, untuk itu kami LSM CAKRA akan menyampaikan informasi ini ke Jaksa Muda Pengawas, Komjak, dan ke komisi III DPR RI/ tegas sabar  







Pemkab Tulungagung harus waspada terhadap Pembangunan

Tulungagung.buletincakrablogspot
Pembangunan Perbaikan Jalan di Rw 05 Dsn.Bantengan Desa Mulyosari Kecamatan Pagerwojo Kabupaten Tulungagung yang mana dalam pembangunan tersebut tanpa Papan nama sehingga pelaku pelaksa pembangunan tidak diketahui yang artinya nilai atau Volume dari obyek pembangunan tidak diketahui
Menurut Keterangan Kanapi warga setempat" Jalan di lingkungan kami memang rusak parah akibat muatan yang berlebihan dari truk pengangkut tebu dan barusan diperbaiki oleh pemerintah tetapi  ada panjang sekitar 150 meter hanya diperbaiki dengan batu dan pasir yang di tumbuk ( wales)  tanpa adanya aspal, sedangkan pekerja bukan dari lingkungan kami, ungkap kanapi


Keterangan Kanapi diperkuat oleh Muhtar salah satu pemuda setempat" Dalam perbaikan jalan sekitar 1,5 Km di lingkungan kami memang  telah diperbaikai, semua lubang ataupun permukaan yang tidak rata telah di perbaiki dengan sempurna, sehingga nampak seperti jalan baru, namun ada sekitar 150M yang telah dibersihkan yang kami kira akan diperbaiki seperti yang sebelumnya, akan tetapi kenyataannya dalam perbaikan 150M tersebut hanya di urug dengan batu dan pasir yang dipadatkan tanpa adanya aspal, ungkap muhtar
Berikut Komentar Sabar Sugianto Ketua LSM CAKRA" Jln di Rw 05 Desa Mulyosari Kecamatan Pagerwojo hanyalah jalan desa yang mana jalan tersebut bukanlah jalan penghubung antar desa, lebar jalan sekitar 2 meter namun dipakai jalan angkut yang muatannya berkisar 8 ton lebih, hal tersebut semestinya diketahui oleh pihak intansi terkait seperti Dinas perhubungan atau pihak Kepolisian namun kenyataannya para pihak yang memiliki tanggung jawab dalam hal tsb menutup mata dan telinga, ...
Sabar meneruskan bicaranya" kembali ke persoalan pembangunan jalan, tadi dikatakan ada sekitar 150 Meter diperbaiki hanya dengan batu dan pasir yang dipadatkan tanpa adanya aspal, nah ! suatu keanehan terlihat jelas, kalau persiapan anggaran tidak termasuk yang 150 meter tersebut semestinya ruas jalan dimaksud tidak disentuh, atau dijelaskan di papan informasi mengenai volume perbaikan , akan tetapi pengerjaan tersebut terkesan asal asalan  yang mana terkesan hanya untuk menghabiskan anggaran belaka, ungkap sabar/ tim