Kamis, 11 Agustus 2016

KUD SRIWIGATI MENETESKAM AIR MATA DARAH

Tulungagung.buletincakrablogspot
KUD Sri Wegati berkedudukan di Desa Mulyosari, Kecamatan Pagerwojo, Tulungagung yang berdiri tanggal 15 Mei 1979 dimana pendiri Koperasi ini adalah warga seKecamatan Pagerwojo yang artinya anggota KUD ini meliputi 11 desa, yaitu Wonorejo, Kedungcangkring, Mulyosari, Segawe, Samar, Penjor, Pagerwejo, Kradinan, Sidomulyo, Gondang Gunung dan Gambiran, sesuai data KUD ini memiliki anggota hampir 6.000 orang sebagaimana memiliki bidang usaha diantarannya unit sapi perah yang mana Jumlah peternak dalam unit ini sebanyak 2.500 orang dengan jumlah sapi perah sebanyak 6.000 ekor sapi, disamping itu juga terdapat unit simpan pinjam, unit sarana produksi ternak, dan unit pertokoan.
Awalnya KUD Sriwigati mengalami perkembangan pesat namun setelah tampuk pimpinan di pegang oleh Sunar hadi selaku Ketua dan Suwarno selaku wakil ketua keadaan menjadi terpuruk bahkan kemegaahan KUD Sriwigati saat ini tinggal nama
Menurut keterangan Yatun salah satu anggota" kini Pengurus KUD dilaporkan polisi oleh salah satu rekan usaha sebab rekan usaha telah memberikan pinjaman pakan ternak ke KUD Sriwigati untuk di hutangkan ke para peternak sapi perah akan tetapi pakan ternak tersebut sudah dibayar oleh para peternak namun uangnya di gelapkan oleh pengurus, ungkap yatun
Yatun meneruskan bicaranya" dilain hal para penyimpan uang di KUD Sriwigati saat ini menangis darah dimana uang simpanan merekan tidak bisa diambil dikarenakan di KUD Sriwigati sugah tidak ada uang kemungkinan total simpanan mencapai 2 milyar sebab rata rata para penyimpan memburu bungan yang lebih dibanding menyimpan BRI, seperti saya jg stres karena uang 35 jt milik saya tak tentu ujung pangkalnya, ungkap yatun
Berikut komentar Sabar Sugianto, S.Pd Ketua LSM CAKRA" tindakan dari pengurus KUD Sriwigati bisa tergolong tindakan Pidana hal tersebut bisa di buktikan nanti dengan audit dari Dinas Koperasi jadi sebaiknya para anggota melaporkan hal tersebut ke Dinas Koperasi dan ke Polres Tulungagung untuk menentukan langkah lebih lanjut, dan jika Pidananya terbukti selanjutnya tinggal melangkah ke Perdatanya, ungkap sabar


Tidak ada komentar:

Posting Komentar