Tulungagung,
buletincakrablogspot
Bambang suami
farah fauwzia soraya akan dipanggil oleh Polda Jatim terkait pengembangan
perkara tipu gelap yang dilakukan oleh Farah fauwzia soraya, di sinyalir
Bambang ikut menikmati aliran dana tersebut.
Perkara no
322/Pid.B/2014/PN atas terdakwa Farah fauwzia soraya yang telah diputus lepas ( onslag) oleh PN
Tulungagung dan diajukan kasasi oleh JPU Puji astuti Kejaksaan Negeri
Tulungagung Tgl 02 Feb. 2015 selanjutnya tgl 31 Agustus 2015 M A
menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa 2 tahun 6 bulan, dengan demikian
putusan PN Tulungagung telah dimentahkan/dibatalkan oleh Mahkamah agung
Menurut Sabar
sugianto Ketua LSM CAKRA" kami telah melakukan konvermasi ke DitKrimsus
POLDA Jatim terkait perkembangan perkara tersebut dan hal itu telah dijawab
dengan tegas bahwa perkara aq akan dilakukan pengembangan dimana Bambang suami
Farah akan diperiksa terlebih dahulu",
Sabar
meneruskan bicaranya" dalam hal ini kami akan terus mengikuti perkembangan
perkara tersebut sebab kami menganalisa masih terdapat fakta yang belum
terungkab dimana dalam keterangan ahli Dr.M.Sholehuddin,S.H.,M.H mengatakan perkara terebut masuk dalam ranah Money laundry dan kami
sependapat, tegas sabar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar