Minggu, 07 Agustus 2016

KASUS TIPU GELAP FARAH FAUWZIA SORAYA BERKEMBANG KE MONEY LAUNDRY

Tulungagung, buletincakrablogspot
Bambang suami farah fauwzia soraya akan dipanggil oleh Polda Jatim terkait pengembangan perkara tipu gelap yang dilakukan oleh Farah fauwzia soraya, di sinyalir Bambang ikut menikmati aliran dana tersebut.
Perkara no 322/Pid.B/2014/PN atas terdakwa Farah fauwzia soraya  yang telah diputus lepas ( onslag) oleh PN Tulungagung dan diajukan kasasi oleh JPU Puji astuti Kejaksaan Negeri Tulungagung Tgl 02 Feb. 2015 selanjutnya tgl 31 Agustus 2015    M A  menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa 2 tahun 6 bulan, dengan demikian putusan PN Tulungagung telah dimentahkan/dibatalkan oleh Mahkamah agung
Menurut Sabar sugianto Ketua LSM CAKRA" kami telah melakukan konvermasi ke DitKrimsus POLDA Jatim terkait perkembangan perkara tersebut dan hal itu telah dijawab dengan tegas bahwa perkara aq akan dilakukan pengembangan dimana Bambang suami Farah akan diperiksa terlebih dahulu",

Sabar meneruskan bicaranya" dalam hal ini kami akan terus mengikuti perkembangan perkara tersebut sebab kami menganalisa masih terdapat fakta yang belum terungkab dimana dalam keterangan ahli Dr.M.Sholehuddin,S.H.,M.H mengatakan perkara terebut masuk dalam ranah Money laundry dan kami sependapat, tegas sabar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar