Tulungagung.buletincakrablogspot
perkara no 241/pid/2016/pn.tlg tentang kasus Aiptu Joko susilo bin kasdu mengundang sorotan masyarakat hal itu disebabkan karena JPU Kejaksaan Negeri Tulungagung didik Kurniawan.W, S.H hanya menuntut terdakwa dengan Rehabilitasi
dalam persidangan nampak dua LSM yang terlihat mengikuti persidangan dalam perkara no 241/pid/2016/pn.tlg tersebut diantaranya LMI dan LSM CAKRA,bagaikan disambar petir para tokoh aktivis itu ketika mendengar tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Tulungagung yang dengan menuntut untuk memasukkan terdakwa ke REHABILITASI, pada hal Joko susilo adalah seorang anggota polisi yang dipastikan memahami akan hukum namun joko susilo masih nekat melanggar hukum dengan menghisab sabu sabu
berikut komentar Sabar Sugianto,S.Pd Ketua LSM CAKRA" persidangan dalam perkara perkara no 241/pid/2016/pn.tlg dengan terdakwa Joko susilo memanglah sangat terlihat ketidak mampuan dari JPU dalam membedakan atanta teman dan penegakan hukum, sangat eronis, seorang jaksa menuntut terdakwa pengguna sabu hanya dengan memasukkan ke Rehabilitasi, yang mana perbuatan semacam itu selayaknya dilakukan oleh pembela, aneh kan!
sabar meneruskan bicaranya" kasus tersebut suatu penginat bagi masyarakat agar tidak bermain main dengan hukum jika tidak memiliki uang sebab hukum tidak akan berpihak pada orang yang tidak memiliki uang dan itu adalah rahasia umum, lalu kita sebagai masyarakat sebaiknya jangan tinggal diam, mari kita berupaya untuk merubah pola hukum yang saat ini sudah tidak dipercaya oleh masyarakat, ajukan lah mosi tidak percaya ke mereka dan barusan kami LSM CAKRA mengajukan surat keberatan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung
atas tuntutannya pada perkara aq, tegas sabar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar