TULUNGAGUNG. Buletincakrablogspot
Penegak hukum adalah sosok yang sangat memahami akan hukum,
bagaimana jika oknum penegak hukum melakukan pelanggran hukum dan institusi
penegak hokum lainya terkesan mandul dalam penegakan?
Aiptu Joko Susilo (JS) anggota Kepolisian yang bertugas di
Polres Tulungagung yangsaat ini menjalanai pemeriksaan di Pengadilan Negeri
Tulungagung atas dakwaan kasus narkoba
jenis sabu sabu sebagaimana terungkab dalam persidangan melalui keterangan
saksi saksi sebagai berikut:
Haryono, Santo, Rian , Teguh, Ke empat saksi tersebut adalah Propam Polres
Tulungagung yang mana saksi saksi mengatakan bahwa JS ditangkab bukan
menyerahkan diri
Dikatakan saksi Haryono, memang benar terdakwa ditangkap dirumah
dan dibawa ke Polres Tulungagung. Kemudian mendapat perintah dari Kapolres
Tulungagung AKBP Bhirawa Praja dipaksa untuk dilakukan tes urine di BNN dan
terbukti positif.
Awalnya, Aiptu Joko Susilo tidak mengaku menggunakan narkoba
namun Setelah dilakukan tes urine di BNN dan di RS Bhayangkara dengan hasil
positif baru JS mengaku.
Dalam keterangan saksi dipersidangan yang mengatakan terdakwa
kedapatan 0,5gr sabu namun JPU tidak menghadirkan barang bukti tersebut dan
yang sangat membuat mata terbelalak yaitu tuntutan JPU terhadap terdakwa
hanyalah menuntut agar terdakwa di Rehabilitasi
Berikut komentar Sabar Sugianto,S.Pd selaku Ketua LSM CAKRA”
kami selaku masyarakat sangat kecewa terhadap Didik.W.K selaku JPU dalam
perkara dimaksud, dimana JS adalah petugas kepolisian yang jelas memahami akan
undang undang sehingga apa yang dilakukan JS bukan karena lalai tapi unsure kesengajaan
dan memahami akan resiko namun JPU dalam perkara ini terkesan melecehkan hukum
yang ada di negeri ini, dengan menuntut JS hanya di rehabilitasi menunjukan
betapa lemahnya kredibilitas Kejaksaan negeri Tulungagung yang artinya tajam ke
bawah tumpul keatas, untuk itu kami LSM CAKRA akan menyampaikan informasi ini
ke Jaksa Muda Pengawas, Komjak, dan ke komisi III DPR RI/ tegas sabar

Tidak ada komentar:
Posting Komentar