Selasa, 02 Agustus 2016

Didik.W.K selaku JPU terkesan kurang obyektif dalam penuntutan

TULUNGAGUNG. Buletincakrablogspot
Penegak hukum adalah sosok yang sangat memahami akan hukum, bagaimana jika oknum penegak hukum melakukan pelanggran hukum dan institusi penegak hokum lainya terkesan mandul dalam penegakan?
Aiptu Joko Susilo (JS) anggota Kepolisian yang bertugas di Polres Tulungagung yangsaat ini menjalanai pemeriksaan di Pengadilan Negeri Tulungagung atas dakwaan  kasus narkoba jenis sabu sabu sebagaimana terungkab dalam persidangan melalui keterangan saksi saksi sebagai berikut:

Haryono, Santo, Rian , Teguh,  Ke empat saksi tersebut adalah Propam Polres Tulungagung yang mana saksi saksi mengatakan bahwa JS ditangkab bukan menyerahkan diri  
Dikatakan saksi Haryono, memang benar terdakwa ditangkap dirumah dan dibawa ke Polres Tulungagung. Kemudian mendapat perintah dari Kapolres Tulungagung AKBP Bhirawa Praja dipaksa untuk dilakukan tes urine di BNN dan terbukti positif.
Awalnya, Aiptu Joko Susilo tidak mengaku menggunakan narkoba namun Setelah dilakukan tes urine di BNN dan di RS Bhayangkara dengan hasil positif  baru JS mengaku.
Dalam keterangan saksi dipersidangan yang mengatakan terdakwa kedapatan 0,5gr sabu namun JPU tidak menghadirkan barang bukti tersebut dan yang sangat membuat mata terbelalak yaitu tuntutan JPU terhadap terdakwa hanyalah menuntut agar terdakwa di Rehabilitasi
Berikut komentar Sabar Sugianto,S.Pd selaku Ketua LSM CAKRA” kami selaku masyarakat sangat kecewa terhadap Didik.W.K selaku JPU dalam perkara dimaksud, dimana JS adalah petugas kepolisian yang jelas memahami akan undang undang sehingga apa yang dilakukan JS bukan karena lalai tapi unsure kesengajaan dan memahami akan resiko namun JPU dalam perkara ini terkesan melecehkan hukum yang ada di negeri ini, dengan menuntut JS hanya di rehabilitasi menunjukan betapa lemahnya kredibilitas Kejaksaan negeri Tulungagung yang artinya tajam ke bawah tumpul keatas, untuk itu kami LSM CAKRA akan menyampaikan informasi ini ke Jaksa Muda Pengawas, Komjak, dan ke komisi III DPR RI/ tegas sabar  







Tidak ada komentar:

Posting Komentar