Sabtu, 21 Februari 2015

SATPOL PP DAN POLRES TULUNGAGUNG BAGAIKAN HARIMAU OMPONG



Tulungagung…menurut keterangan Badan Perijinan Terpadu dalam Suratnya Nomor 5031/036/601/2015 yang menjelaskan bahwa Badan perijinan Terpadu Tulungagung belum pernah mengeluarkan ijin Peredaran Minuman Beralkohol dan juga belum pernah mengeluarkan ijin Live Show, Badan Perijinan Terpadu mengeluarkan ijin Kafe/Karaoke, dalam kenyataan yang ada di wilayah Kabupaten Tulungagung semarak dengan Kafe yang menjual Minuman beralkohol dan mengadakan Live Show
Suharto Ketua LSM PEWARTA berkata” Kafe Yess menjual Minuman beralkohol dan kafe tersebut dipakai tempat rumah minum, kenyataan itu telah diketahui oleh pihak yang memiliki kewenangan, namun mereka tutup mata dengan adanya pelanggaran tersebut, bahkan kami LSM PEWARTA berulang kali berkirim surat ke Polsek Kota Tulungagung, Polres Tulungagung dan Sat Pol PP Tulungagung, namun sampai saat ini tidak ada reaksi, tegasnya
Sabar S ketua LSM CAKRA berpendapat: bukan mereka tidak tahu, jika Polisi, Sat Pol PP berniat membekuk pelaku pelanggaran dimaksud tidak lah sulit, karena bukan rahasia lagi kalau Kafe Kafe itu dipakai tempat rumah minum, hanya saja  para Intstitusi yang memiliki kewenangan tidak bersungguh sungguh dalam melakukan tugasnya terkait Kafe/Karaoke, ada apa ini ??? mungkin oknum petugas telah masuk angin dan ini adalah tugas dari Masyarakat Tulungagung untuk memberikan obat masuk angin, ungkapnya  

Disinyalir Kepala Sekolah Tidak Pecus Dalam mengelola Dana Bos



Tulungagung... Dalam pembahasan dalam acara warung kopi Plus Plus di Radio Paramita Jaya Perkasa Tulungagung, pada tanggal 27 Januari 2015, membahas tentang adanya Pungutan atau sumbangan di sekolah Dasar ( SD dan SMP ) sesuai kondisi dilapangan Pungutan di sekolah Dasar  Negeri sangat meresahkan masyarakat, sebab Masyarakat tahu kalau biaya untuk Sekolah dasar telah di biayai oleh Bos ( Biaya Oprasional Sekolah) sebagaimana termaktup dalam Peraturan Menteri Dik Bud No 101 tahun 2013 pada huruf D angka 1,adan b, dijelaskan bahwa untuk dana Bos SD sebesar Rp 580/tahun/siswa dan SMP sebesar Rp 710/siswa, sedangkan SMK ditetapkan DESKRIPSI PROGRAM BOS SMK dengan kode juknis 01-PS-2014 bantuan Dana sebesar Rp1Jt/tahun/siswa, sehingga tidak lah pantas jika satuan pendidikan Negeri masih menggali Dana dari Masyarakat, jikalau ada satuan pendidikan masih melakukan penggalian Dana dari masyarakat  ( walimurid) hal tersebut menujukan ketidak mampuan dari kepala satuan pendidikan/ tidak pecus  dalam mengelola Dana BOS yang telah diterimanya
Di Tulungagung masih kita jumpai Satuan Pendidikan melakukan  pungutan berkedok sumbangan yang mana tindakan tersebut sangat meresahkan orangtua murid,  dan yang jelas pungutan yang dilakukan pihak sekolah tidak dipertanggung jawabkan dihadapan wali murid secara tertulis terbuka dan trasparan
Perlu kita waspadai juga tentang Pungutan uang buku yang merupakan salah satu praktek pungutan di sekolah, Pungutan ini sebenarnya tidak perlu terjadi, karena sekolah telah didukung dana BOS, BSE dan program Wajar  9 Tahun, apalagi  Pungutan disetiap tahun ajaran baru yang seakan akan pihak sekolah mencari cari untuk bisa mengeluarkan uang dari wali murid, hal itu mengakibatkan orang tua siswa harus mempersiapkan uang untuk biaya pendidikan Dasar yang dibilang Gratis tersebut, missal pungutan untuk seragam dan pengembangan sarana, Contohnya: di SMP 3 Negeri Tulungagung, para orang tua siswa dibebani biaya untuk membuat Gedung Mushola, dengan besar pungutan/sumbangan berfariasi, dari Rp 500rb hingga Rp 3jt, dan masih ada beberapa Opsi lain yang bertujuan meminta uang dari Walimurid/Peserta didik, missal memungut uang untuk beli LKS
Pada dasarnya Pungutan/sumbangan di tingkat sekolah dasar yang didirikan oleh Masyarakat ( Swasta) tidaklah  menyalahi aturan, karena termaktup dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Republik Indonesia No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, Namun pungutan/sumbangan akan menjadi masalah jika meresahkan masyarakat, dan sumbangan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan serta tidak berdasar pada rencana strategis,(RKS).
Di Satuan Pendidikan sering terjadi pungutan yang meresahkan yaitu pungutan uang buku pelajaran, karena buku merupakan sarana pendidikan yang paling penting. Padahal! menurut   PP No 17 tahun 2010 Bab XI Pasal 181 dengan jelas berbunyi: Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang:          a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan;
b. memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan;
Pasal 198 berbunyi: Dewan pendidikan dan/atau komite sekolah/madrasah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang:
a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau
bahan pakaian seragam di satuan pendidikan;

Pembangunan Jalan hanya dipakai Kedog Menghabiskan Anggaran


  Tulungagung..Pembangunan Jalan Desa yang dikerjakan oleh CV Lestari Jaya syarat penyimpangan, terbukti dengan kondisi jalan yang saat ini sudah mulai rusak, pada hal jalan rabat beton tersebut selesai dikerjakan pada tanggal 12 Desember 2014.
Sumber Dana dari APBD, besar Dana  Rp 190.620.000,00, Loksi      Desa Samar Kecamatan Pagerwojo Kabupaten Tulungagung-Jatim, mulai di kerjakan 29 September 2014 dan selesai 12 Desember 2014, dikerjakan oleh CV Lestari Jaya Tulungagung 
Kondisi Jalan seperti yang kita lihat, besarnya Dana tertulis dengan jelas, namun Volume dari Jalan Rabat Beton tersebut tidak di tulis dalam papan informasi, ini menujukan bahwa Cv Lestari Jaya tidak Profosional dalam melaksanakan pekerjaannya, dimana para pengawas yang mengawasi pembangunan jalan itu, misal Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tulungagung, Konsultan Pengawas, dan Pemerintah desa setempat
  Berikut komentar Sabar Sugianto,S.Pd selaku Ketua Umum LSM CAKRA" sangat tidak layak jika Rabat jalan selesai dikerjakan pada tgl 12 Desember 2014 sementara sekarang masih bulan Pebruari 2015, pantas kah kondisinya seperti yang kita lihat pada saat ini, nah! dengan kenyataan yang ada saya yakin kalau pekerjaan Rabat Jalan tersebut tidak sesuai denga Bastek, percayakah anda kalau Rabat jalan itu mencapai K.175,? ?? ini bukan teka teki, ungkapnya.
Totok Yulianto Sekjend LSM CAKRA menyambung Komentar Ketua CAKRA" mungkin pembangunan Jalan Rabat Beton di Desa Samar Kecamatan Pagerwojo sengaja di buat demikian, sebab tempat Rabat jalan itu jauh dari pusat kota sehingga Badan Pemeriksa diperkirakan tidak akan tahu lokasi tersebut, sehingga masuk akal jika Dana untuk Rabat Jalan itu dipakai bancaan, yang menjadi pertanyaan; dimanakah Dinas Pekerjaan Umum, dan dimanakah Konsultan Pengawasnya, atau mungkin mereka bersekongkol untuk hal itu, tanya saja pada rumput yang bergoyang, ungkapnya



 

Kamis, 19 Februari 2015

Pembangunan Jalan Rabat Beton Desa Pagerwojo Syarat Penyimpangan



Tulungagung...Rabat Beton di Desa Pagerwojo Kecamatan Pagerwojo dengan Sumberdana dari PPIP sebesar krang lebih 250 juta disinyalir menyimpang dari  Bastek, pada ketentuan yang berlaku rabat beton tidak boleh kurang dari K.175 dan campuran material yang mendekati K.175 adalah 1 zak Semen Pc; 2 takar Pasir Cor ; 3 Takar krikil Cor sedangkan takaran seukuran dengan zak semen Pc, akan tetapi di Rabat Beton Desa Pagerwojo menerapkan Campuran 1zak  semen Pc : 3 takar Pasir : 5 takar Krikil Cor   
Menurut keterangan Anggi salah satu Warga Desa Pagerwojo  yang ikut mengerjakan Rabat Beton  tersebut : dalam pengerjaan Rabat Beton kami disarankan untuk mencampur 1:3:5 supaya kuat, menurut Pask Yatno Ketua Pokmas ( Mantan Ketua BPD Desa Pagerwojo )  campuran 1;3;5 sudah cukup baik dibanding campuran yang diterapkan oleh Desa lain yang mendapat Rabat beton PPIP, kata anggi
Sementara tim belum bisa menemui Ketua UMS atau Pokmas, sedangkan tim pernah menghubungi Kades pagerwojo ( Adi Setiono yang biasa dipanggil Gimbuk )  melalui Via SMS namun tidak di jawab
Berikut Komentar Sabar Sugianto Ketua Perkumpulan LSM CAKRA : Penerapan Campuran 1;3;5 jelas tidak bisa memenuhi kwantitas K.175, biasanya Campuran 1; 3; 5 mendekati K.125 dan kwantitas K.125 tidak layak untuk Jalan, pada umumnya campuran 1;3;5  diterapkan untuk lantai, hal seperti inilah Masyarakat harus jeli dan para Penegak hukum harus cermat akan dugaan timbulnya tindak pidanan korupsi, mengapa demikian ? semua Dana sudah dianggarkan mengenai Volume dan Kwantitas dari Rabat Jalan itu, sehingga penerapan pembangunan tidak boleh keluar dari spek yang telah ditentukan, dimungkinkan adanya keserakahan dari pihak pihak yang memiliki kompeten di bidang Program tersebut sehingga mengurangi Kwantitas dari Rabat beton, yah demi mengeruk keuntungan diri sendiri atau kelompoknya tidak menutup kemungkinan para Pejabat tega menelantarkan Rakyat, Coba lihat! Bayak jalan amburadul, tegasnya 


Rabu, 18 Februari 2015

Dari pada melihat Tokek dan Kadal bertengkar ! lebih baik melihat Jaranan


 

Selasa, 17 Februari 2015

FARAH FAWZIA SORAYA ,ST MASIH BERSTATUS TERDAKWA



Tulungagung.. Perkara No:322/Pid.B/2014/PN.Ta atas terdakwa Farah Fauwzia Soraya,S.T  yang telah di tuntut 3,5 th oleh Puji Astuti selaku Jaksa Penuntut Umum telah diputus lepas dari tuntutan oleh Yulius Christian Handriatmo,S.H selaku Ketua Majelis Persidangan, merasa tidak puas akan putusan tersebut Puji Astuti selaku JPU melakukan Kasasi yang telah dibuktikan dengan akta penerimaan memori kasasi  No:02/akta.pid/2015/Pn.tlg tertanggal 13 Pebruari 2015, dengan demikian status farah Fauwzia Soraya,S.T kembali sebagai terdakwa
Menurut Puji Astuti selaku JPU mengatakan; selaku JPU dirinya sudah berusaha secara maksimal dalam mempertahankan hasil Penyidikan POLDA Jatim di Persidangan, namun pendapat Hakim berbeda dengan apa yang disajikan Penyidik ke Kami, inilah yang membuat kami melakukan upaya hukum lebih lanjut, ungkapnya



Ditempat terpisah Yulius Christian Handriatmo,S.H selaku Ketua Majelis mengatakan, Bahwa dirinya     ( Pengadilan Negeri Tulungagung ) tidak pernah mempersulit siapaun dalam perkara apapun untuk mencari upaya hukum, kalau Jaksa melakukan kasasi itu adalah kewenangannya dan soal turunan salinan Putusan dari perkara aquo sudah kami persiapkan sejak putusan kami bacakan kemarin, tegasnya.
Keterangan Yulius Christian Handratmo,S.H tidak sama dengan kenyataan yang mana LSM CAKRA selaku pemantau dalam perkara Aquo telah berulang kali menemui Lina selaku Panetra Pengganti dalam perkara aquo, tim LSM CAKRA menanyakan kenapa putusan yang di bacakan pada hari selasa tgl 27 Pebruari 2015 tersebut tidak segera diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum bukankah sikap yang demikian merupakan bentuk perlakuan menghambat Jaksa Penuntut dalam membuat memori kasai , pada hal pernyataan memori kasai tgl 2 Pebruari 2015 dan salinan Putusan diberikan tgl 12 Pebruari 2015, hanya ada waktu 4 hari bagi Jaksa penuntut Umum untuk membuat memori kasasi
Berikut komentar Sabar Sugianto,S,Pd selaku Ketua Umum LSM CAKRA” memang sangat mencurigakan prilaku Cruew Pengadilan Negeri Tulungagung dalam perkara no:322 tersebut, bukti  beserta saksi yang telah disaring melalui Lidik dan Sidik oleh Satuan Polisi dan itu pun disaring kembali oleh Jaksa selaku penuntut Umum tetapi Pengadilan Negeri Tulungagung memutus Onslag, tentu saja JPU tidak puas akan Putusan tersebut sehingga melakukan Kasasi
Sabar Meneruskan bicaranya” apa yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tulungagung?  .. Salinan Putusan diberikan ke JPU pada tgl 12 Pebruari 2015 pada hal permohonan Kasasi diajukan Tgl 2 Pebruari 2015, kita bisa bayangkan hanya ada waktu 4 hari bagi JPU untuk membuat Memori kasasi, hebat bukan? ? ?, ungkapnya sambil geleng geleng kepala
Galih Rama Kristian,S.H selaku Bagian Hukum LSM CAKRA juga angkat bicara” kami menunggu hasil akir dari perkara aquo, kemungkinan kami dari kelompok masyarakat  yang senantiasa memantau persidangan dalam perkara aquo juga tidak puas dengan Putusan Pengadilan Negeri Tulungagung, dan kami paham bahwa Hakim bukan lah alat pemuas namun disisi lain kami juga diberi jalan oleh Peraturan untuk melakukan upaya hukum, kemungkinan kami akan melakukan Eksaminasi jikalau di tingkat kasasi diputus lepas/tegasnya 

.