Jumat, 06 Februari 2015

LAPORAN MANTAN CALEG GERINDRA DITINDAK LANJUTI



               

Tulungagung.. Kamis 5 Pebruari 2015 Polres Tulungagung memanggil dua orang saksi dalam menindaklanjuti laporan mantan Caleg Partai Gerindra atas dugaan Penipuan dan Penggelapan yang dilakukan oleh Muhajir sang Ketua DPC Partai Gerindra, dimana dalam dugaan Muhajir memungut uang Fakta Intregritas yang peruntukannya digunakan perlengkapan Atribut, Kaos, Sepanduk dan biaya saksi dalam Pilleg April 2014 kemarin
Berikut keterangan AKP EDY HERWYANTO melalui KBO Reskrim IPTU RENDY IRAWAN “ Penyidik telah memanggil Saksi saksi guna menindaklanjuti adanya Laporan dari para mantan Caleg Partai Gerindra Tulungagung, untuk saat ini masih memeriksa para saksi selanjutnya akan memeriksa terlapor, jikalau dugaan ini benar maka terlapor akan dijerat pasal 372 dan 378 dengan ancaman 7 tahun penjara
Ditempat terpisah tim buletincakratulungagung menemui NANIANTO,S.H. selaku Penasihat Hukum Pelapor, beliau mengatakan; bahwa apa yang yang disajikan oleh Pelapor ke Penyidik Polres Tulungagung sudah cukup bukti yang bisa digunakan sebagai alat bukti, kita tunggu saja hasilnya” tegasnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar