Tulungagung.. Kamis 5 Pebruari 2015 Polres Tulungagung memanggil dua
orang saksi dalam menindaklanjuti laporan mantan Caleg Partai Gerindra atas
dugaan Penipuan dan Penggelapan yang dilakukan oleh Muhajir sang Ketua DPC
Partai Gerindra, dimana dalam dugaan Muhajir memungut uang Fakta Intregritas
yang peruntukannya digunakan perlengkapan Atribut, Kaos, Sepanduk dan biaya
saksi dalam Pilleg April 2014 kemarin
Berikut keterangan AKP EDY HERWYANTO melalui KBO Reskrim IPTU RENDY
IRAWAN “ Penyidik telah memanggil Saksi saksi guna menindaklanjuti adanya
Laporan dari para mantan Caleg Partai Gerindra Tulungagung, untuk saat ini
masih memeriksa para saksi selanjutnya akan memeriksa terlapor, jikalau dugaan
ini benar maka terlapor akan dijerat pasal 372 dan 378 dengan ancaman 7 tahun
penjara

Tidak ada komentar:
Posting Komentar