Tulungagung...Rabat Beton di Desa Pagerwojo
Kecamatan Pagerwojo dengan Sumberdana dari PPIP sebesar krang lebih 250 juta
disinyalir menyimpang dari Bastek, pada
ketentuan yang berlaku rabat beton tidak boleh kurang dari K.175 dan campuran
material yang mendekati K.175 adalah 1 zak Semen Pc; 2 takar Pasir Cor ; 3
Takar krikil Cor sedangkan takaran seukuran dengan zak semen Pc, akan tetapi di
Rabat Beton Desa Pagerwojo menerapkan Campuran 1zak semen Pc : 3 takar Pasir : 5 takar Krikil Cor
Sementara tim belum bisa menemui Ketua UMS atau
Pokmas, sedangkan tim pernah menghubungi Kades pagerwojo ( Adi Setiono yang
biasa dipanggil Gimbuk ) melalui Via SMS
namun tidak di jawab
Berikut Komentar Sabar Sugianto Ketua
Perkumpulan LSM CAKRA : Penerapan Campuran 1;3;5 jelas tidak bisa memenuhi
kwantitas K.175, biasanya Campuran 1; 3; 5 mendekati K.125 dan kwantitas K.125
tidak layak untuk Jalan, pada umumnya campuran 1;3;5 diterapkan untuk lantai, hal seperti inilah
Masyarakat harus jeli dan para Penegak hukum harus cermat akan dugaan timbulnya
tindak pidanan korupsi, mengapa demikian ? semua Dana sudah dianggarkan
mengenai Volume dan Kwantitas dari Rabat Jalan itu, sehingga penerapan
pembangunan tidak boleh keluar dari spek yang telah ditentukan, dimungkinkan
adanya keserakahan dari pihak pihak yang memiliki kompeten di bidang Program
tersebut sehingga mengurangi Kwantitas dari Rabat beton, yah demi mengeruk
keuntungan diri sendiri atau kelompoknya tidak menutup kemungkinan para Pejabat
tega menelantarkan Rakyat, Coba lihat! Bayak jalan amburadul, tegasnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar