Selasa, 17 Februari 2015

FARAH FAWZIA SORAYA ,ST MASIH BERSTATUS TERDAKWA



Tulungagung.. Perkara No:322/Pid.B/2014/PN.Ta atas terdakwa Farah Fauwzia Soraya,S.T  yang telah di tuntut 3,5 th oleh Puji Astuti selaku Jaksa Penuntut Umum telah diputus lepas dari tuntutan oleh Yulius Christian Handriatmo,S.H selaku Ketua Majelis Persidangan, merasa tidak puas akan putusan tersebut Puji Astuti selaku JPU melakukan Kasasi yang telah dibuktikan dengan akta penerimaan memori kasasi  No:02/akta.pid/2015/Pn.tlg tertanggal 13 Pebruari 2015, dengan demikian status farah Fauwzia Soraya,S.T kembali sebagai terdakwa
Menurut Puji Astuti selaku JPU mengatakan; selaku JPU dirinya sudah berusaha secara maksimal dalam mempertahankan hasil Penyidikan POLDA Jatim di Persidangan, namun pendapat Hakim berbeda dengan apa yang disajikan Penyidik ke Kami, inilah yang membuat kami melakukan upaya hukum lebih lanjut, ungkapnya



Ditempat terpisah Yulius Christian Handriatmo,S.H selaku Ketua Majelis mengatakan, Bahwa dirinya     ( Pengadilan Negeri Tulungagung ) tidak pernah mempersulit siapaun dalam perkara apapun untuk mencari upaya hukum, kalau Jaksa melakukan kasasi itu adalah kewenangannya dan soal turunan salinan Putusan dari perkara aquo sudah kami persiapkan sejak putusan kami bacakan kemarin, tegasnya.
Keterangan Yulius Christian Handratmo,S.H tidak sama dengan kenyataan yang mana LSM CAKRA selaku pemantau dalam perkara Aquo telah berulang kali menemui Lina selaku Panetra Pengganti dalam perkara aquo, tim LSM CAKRA menanyakan kenapa putusan yang di bacakan pada hari selasa tgl 27 Pebruari 2015 tersebut tidak segera diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum bukankah sikap yang demikian merupakan bentuk perlakuan menghambat Jaksa Penuntut dalam membuat memori kasai , pada hal pernyataan memori kasai tgl 2 Pebruari 2015 dan salinan Putusan diberikan tgl 12 Pebruari 2015, hanya ada waktu 4 hari bagi Jaksa penuntut Umum untuk membuat memori kasasi
Berikut komentar Sabar Sugianto,S,Pd selaku Ketua Umum LSM CAKRA” memang sangat mencurigakan prilaku Cruew Pengadilan Negeri Tulungagung dalam perkara no:322 tersebut, bukti  beserta saksi yang telah disaring melalui Lidik dan Sidik oleh Satuan Polisi dan itu pun disaring kembali oleh Jaksa selaku penuntut Umum tetapi Pengadilan Negeri Tulungagung memutus Onslag, tentu saja JPU tidak puas akan Putusan tersebut sehingga melakukan Kasasi
Sabar Meneruskan bicaranya” apa yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tulungagung?  .. Salinan Putusan diberikan ke JPU pada tgl 12 Pebruari 2015 pada hal permohonan Kasasi diajukan Tgl 2 Pebruari 2015, kita bisa bayangkan hanya ada waktu 4 hari bagi JPU untuk membuat Memori kasasi, hebat bukan? ? ?, ungkapnya sambil geleng geleng kepala
Galih Rama Kristian,S.H selaku Bagian Hukum LSM CAKRA juga angkat bicara” kami menunggu hasil akir dari perkara aquo, kemungkinan kami dari kelompok masyarakat  yang senantiasa memantau persidangan dalam perkara aquo juga tidak puas dengan Putusan Pengadilan Negeri Tulungagung, dan kami paham bahwa Hakim bukan lah alat pemuas namun disisi lain kami juga diberi jalan oleh Peraturan untuk melakukan upaya hukum, kemungkinan kami akan melakukan Eksaminasi jikalau di tingkat kasasi diputus lepas/tegasnya 

.   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar