Tulungagung.. Perkara No:322/Pid.B/2014/PN.Ta atas terdakwa Farah Fauwzia Soraya,S.T yang telah di tuntut 3,5 th oleh Puji Astuti
selaku Jaksa Penuntut Umum telah diputus lepas dari tuntutan oleh Yulius
Christian Handriatmo,S.H selaku Ketua Majelis Persidangan, merasa tidak puas
akan putusan tersebut Puji Astuti selaku JPU melakukan Kasasi yang telah
dibuktikan dengan akta penerimaan memori kasasi No:02/akta.pid/2015/Pn.tlg tertanggal 13
Pebruari 2015, dengan demikian status farah Fauwzia Soraya,S.T kembali sebagai
terdakwa
Menurut Puji Astuti selaku JPU mengatakan; selaku JPU
dirinya sudah berusaha secara maksimal dalam mempertahankan hasil Penyidikan
POLDA Jatim di Persidangan, namun pendapat Hakim berbeda dengan apa yang
disajikan Penyidik ke Kami, inilah yang membuat kami melakukan upaya hukum
lebih lanjut, ungkapnya
Ditempat terpisah Yulius Christian Handriatmo,S.H selaku Ketua Majelis mengatakan, Bahwa dirinya (
Pengadilan Negeri Tulungagung ) tidak pernah mempersulit siapaun dalam perkara
apapun untuk mencari upaya hukum, kalau Jaksa melakukan
kasasi itu adalah kewenangannya dan soal turunan salinan Putusan dari perkara
aquo sudah kami persiapkan sejak putusan kami bacakan
kemarin, tegasnya.
Keterangan Yulius Christian Handratmo,S.H tidak sama
dengan kenyataan yang mana LSM CAKRA selaku pemantau dalam perkara Aquo telah berulang kali menemui Lina selaku Panetra Pengganti
dalam perkara aquo, tim LSM CAKRA menanyakan kenapa putusan yang
di bacakan pada hari selasa tgl
27 Pebruari 2015 tersebut tidak
segera diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum bukankah sikap yang demikian
merupakan bentuk perlakuan
menghambat Jaksa Penuntut dalam
membuat memori kasai , pada hal pernyataan memori kasai tgl 2 Pebruari 2015 dan
salinan Putusan diberikan tgl 12 Pebruari 2015, hanya ada waktu 4 hari bagi
Jaksa penuntut Umum
untuk membuat memori kasasi
Berikut komentar Sabar Sugianto,S,Pd selaku Ketua Umum
LSM CAKRA” memang sangat mencurigakan prilaku Cruew Pengadilan Negeri
Tulungagung dalam perkara no:322 tersebut, bukti beserta saksi yang telah
disaring melalui Lidik dan Sidik
oleh Satuan Polisi dan itu pun disaring kembali oleh Jaksa selaku penuntut
Umum tetapi Pengadilan Negeri
Tulungagung memutus Onslag, tentu saja JPU tidak puas akan Putusan tersebut
sehingga melakukan Kasasi
Sabar Meneruskan bicaranya” apa yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tulungagung? .. Salinan Putusan diberikan ke JPU pada tgl 12 Pebruari 2015 pada hal permohonan Kasasi
diajukan Tgl 2 Pebruari 2015, kita bisa bayangkan hanya ada waktu 4 hari bagi
JPU untuk membuat Memori kasasi, hebat bukan? ? ?, ungkapnya sambil
geleng geleng kepala
Galih Rama Kristian,S.H
selaku Bagian Hukum LSM CAKRA juga angkat bicara” kami menunggu hasil akir dari perkara aquo, kemungkinan kami dari kelompok masyarakat
yang senantiasa memantau persidangan dalam perkara aquo juga tidak puas dengan Putusan Pengadilan Negeri
Tulungagung, dan kami paham bahwa Hakim bukan lah alat pemuas namun disisi lain
kami juga diberi jalan oleh Peraturan untuk melakukan upaya hukum, kemungkinan
kami akan melakukan Eksaminasi jikalau
di tingkat kasasi diputus lepas/tegasnya
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar