Tulungagung…menurut keterangan Badan Perijinan
Terpadu dalam Suratnya Nomor 5031/036/601/2015 yang menjelaskan bahwa Badan
perijinan Terpadu Tulungagung belum pernah mengeluarkan ijin Peredaran Minuman
Beralkohol dan juga belum pernah mengeluarkan ijin Live Show, Badan Perijinan
Terpadu mengeluarkan ijin Kafe/Karaoke, dalam kenyataan yang ada di wilayah
Kabupaten Tulungagung semarak dengan Kafe yang menjual Minuman beralkohol dan
mengadakan Live Show
Suharto Ketua LSM PEWARTA berkata”
Kafe Yess menjual Minuman beralkohol dan kafe tersebut dipakai tempat rumah
minum, kenyataan itu telah diketahui oleh pihak yang memiliki kewenangan, namun
mereka tutup mata dengan adanya pelanggaran tersebut, bahkan kami LSM PEWARTA
berulang kali berkirim surat ke Polsek Kota Tulungagung, Polres Tulungagung dan Sat Pol PP Tulungagung,
namun sampai saat ini tidak ada reaksi, tegasnya
Sabar S ketua LSM CAKRA berpendapat: bukan
mereka tidak tahu, jika Polisi, Sat Pol PP berniat membekuk pelaku pelanggaran dimaksud tidak lah sulit, karena bukan rahasia lagi kalau Kafe Kafe itu dipakai
tempat rumah minum, hanya saja para Intstitusi yang memiliki kewenangan
tidak bersungguh sungguh dalam melakukan tugasnya terkait Kafe/Karaoke, ada apa
ini ??? mungkin oknum petugas telah masuk angin dan ini adalah tugas dari
Masyarakat Tulungagung untuk memberikan obat masuk angin, ungkapnya
Salam hangat dari datsuntulungagung.com, Dealer Resmi Datsun Tulungagung
BalasHapussemoga yang punya blog ini diberi rizqi berlimpah sehingga bisa membeli mobil Datsun Go Panca Tulungagung atau Datsun Go+ Tulungagung
Amin