Sabtu, 21 Februari 2015

SATPOL PP DAN POLRES TULUNGAGUNG BAGAIKAN HARIMAU OMPONG



Tulungagung…menurut keterangan Badan Perijinan Terpadu dalam Suratnya Nomor 5031/036/601/2015 yang menjelaskan bahwa Badan perijinan Terpadu Tulungagung belum pernah mengeluarkan ijin Peredaran Minuman Beralkohol dan juga belum pernah mengeluarkan ijin Live Show, Badan Perijinan Terpadu mengeluarkan ijin Kafe/Karaoke, dalam kenyataan yang ada di wilayah Kabupaten Tulungagung semarak dengan Kafe yang menjual Minuman beralkohol dan mengadakan Live Show
Suharto Ketua LSM PEWARTA berkata” Kafe Yess menjual Minuman beralkohol dan kafe tersebut dipakai tempat rumah minum, kenyataan itu telah diketahui oleh pihak yang memiliki kewenangan, namun mereka tutup mata dengan adanya pelanggaran tersebut, bahkan kami LSM PEWARTA berulang kali berkirim surat ke Polsek Kota Tulungagung, Polres Tulungagung dan Sat Pol PP Tulungagung, namun sampai saat ini tidak ada reaksi, tegasnya
Sabar S ketua LSM CAKRA berpendapat: bukan mereka tidak tahu, jika Polisi, Sat Pol PP berniat membekuk pelaku pelanggaran dimaksud tidak lah sulit, karena bukan rahasia lagi kalau Kafe Kafe itu dipakai tempat rumah minum, hanya saja  para Intstitusi yang memiliki kewenangan tidak bersungguh sungguh dalam melakukan tugasnya terkait Kafe/Karaoke, ada apa ini ??? mungkin oknum petugas telah masuk angin dan ini adalah tugas dari Masyarakat Tulungagung untuk memberikan obat masuk angin, ungkapnya  

1 komentar:

  1. Salam hangat dari datsuntulungagung.com, Dealer Resmi Datsun Tulungagung
    semoga yang punya blog ini diberi rizqi berlimpah sehingga bisa membeli mobil Datsun Go Panca Tulungagung atau Datsun Go+ Tulungagung
    Amin

    BalasHapus