Minggu, 14 April 2019

LMDH SUMBERLESTARI MERUPAKAN LMDH PERCONTOHAN



Buletincakratulungagung.blogspot
LMDH SUMBER LESTARI Desa Samar Kecamatan Pagerwojo KabupatenTulungagung-JATIM, pada hari minggu tanggal 14 April 21019 pukul 07.00 WIB dikunjungi oleh Balai Perhutani Sosial Dan kemetrian Lingkungan wilayahJawa, Bali dan Nusatenggara (PSKL) yang mana kunjungan tersebut diwakili oleh ibu Cory Amelia dan Bapak Suherwin Yusuf.
Kedua tamu dari kemetrian tersebut menelusuri hutan melihat hasil karya LMDH SUMBER LESTARI yang didampingi oleh Sungkono selaku Ketua LMDH Sumber lestari, Rasidi selaku Sekretaris dan Heri selaku KRPH Pagerwojo, dan setelah berkeliling hutan mereka mengunjungi secretariat LMDH SUMBER LESTARI yang mana sukirman selaku Kades Samar sudah menunggu di Sekrtariat LMDH Sumber lestari dan di secretariat Sungkono bersama Rasidi membeberkan sejarah pendirian LMDH Sumber lestari hingga perjuangnya sampai mendapatkan piala tingkat nasional
Berikut Komentar Cory Amelia” saya terharu atas kinerja LMDH Sumber lestari dan muda mudahan LMDH yang lainnya segera termotivasi dan bisa mengikuti jejak LMDH Sumber lestari /ungkapnya.
Sukirman Kades Samar memberikan keterangan” bahwa sanya LMDH Sumber lestari merawat sumber air yang mana sumber air tersebut untuk irigasi dan sebagian dikelola oleh PDAM sebagi air minum di Tulungagung dan Sukir berjaji selama dirinya menjadi Kades tidak akan mengijinkan air tersebut dikelola sebagai air kemasan sebab air dimaksud untuk mencukupi irigasi dan air minum orang di tulungagung sehingga sangat tak pantas jika mengkomersilkan sumber air yang sangat dibutuhkan oleh masayarakat/ tegasnya

MULYO HARTANTO SELAKU KEPALA SEKOLAHSMKN1 PAGERWOJO MEMBUAT RESAH



Buletincakratulungagungblogspot.
SMKN1 Pagerwojo yang sejak dahulu dami dan nyaman sekarang telah terkontaminasi dengan Virus Kepala Sekolah Baru, dimana perubahan itu semenjak  Mulyo Hartanto menjabat sebagai Kepala Sekolah di satuan pendidikan tersebut
Mulyohartanto telah membuat kebijagan yang tidak populis dimana Mulyo Hartanto telah melakukan penggalangan dana ke Walimurid tanpa persetujuan komite sekolah dan tak kalah hebat nya lagi Mulyo Hartanto telah menghentikan beberapa Komite Sekolah tanpa musyawarah, dan atas kelakuannya itu berakibat ketua komite Sekolah mengundurkan diri dari jabatan Ketua sekaligus mudur dari anggota Komite Sekolah yang kemudian di ikuti oleh salah satu anggotalainnya
Berikut Komentar Sabar Sugianto,Spd salah satu anggota komite yang dihentikan tanpa musyawarah” memang benar saya dihentikan tanpa melalui musyawarah tapi ada beberapa teman yang mengundurkan diri termasuk Ketua Komite sekolah sebab kepala Sekolah saat ini arogan yang mana dia berani melakukan penggalangan dana tanpa meminta persetujuan Komite Sekolah, ungkapnya
Sabar Meneruskan bicara nya” ada lagi perbuatan Wakasek SMKN1 Pagerwojo yang menurut kami tak beretika, yaitu berani mengaku mewakili Komite Sekolah di hadapan para wali murid dalam rangka penggalangan dana, nah perbuatannya itu sama halnya melecehkan kami, dan saat ini  masih bermusyawarah untuk mengambil sikap, mungkin kami maafkan atau kami proses sesuai jalur hukum, ungkap sabra
Berikut komentar FX.Sintoa,S,H Penasehat hukum LSM CAKRA” perbuatan Didik Sugiarto selaku Wakasek SMKN1 Pagerwojo yang telah meengunakan nama lembaga mandiri untuk kepentingan lembaga lain dengan tanpa ijin jelas jelas melanggar hukum, bukan hanya perdata namun pidana juga terpenuhi unsur yang mana terdapat bukti rekaman dan terdapat saksi yang mendengar, dan jika para yang dirugikan menggunakan jasa saya sebagai Advokad atau meminta pendampingan ke LSM” CAKRA” akan saya damping dengan maksimal dan saya tidak meminta honor , ungkapnya
Berikut Komentar salah satu Wali murid SMKN 1 Pagerwojo” hanya Kepala sekolah simulyo ini lah SMKN1 Pagerwojo di mintai sumbangan dimana para wali murid yang tidak bersedia menyumbang masih dikasih blangko melalui anak didik yang isi blangko tersebut wali murid untuk menyumbang, itulah bentuk pemaksaan halus dimana mental anak yang diserang agar orang tuanya mau menyumbang
Suwadi salah satu tokoh Masyarakat juga berkomentar” dahulu para tokoh desa berjuang mendirikan SMKN1 Pagerwojo dengan susah payah dengan tujuan agar masyarakat Pagerwojo mendapat kemudahan untuk menyekolahkan anaknya tapi giliran Kepalasekolah saat ini yang tidak berpikir atas sejarah itu,ungkapnya
Suwadi meneruskan bicaranya” untuk itu penegak hukum dan dinas diatasnya harus segera bertindak agar keadaan kondusif sebab jika nanti masyarakat sudah tidak kuat menahan emosi dan bertindak ngawur pasti penegak hukum akan menangkapnya dan tidak mau mendengar latar belakang atas muara permasalahan, sehingga akan terjadi masyarakat yang tempra mental akan masuk penjara, apa tidak kasihan terhadap masyarakat yang masuk penjara atas perbuatannya yang memang emosinya dipicu oleh ulah Kepala Sekolah, ucapnya
Soefyan Alzougbi LSM CAKRA juga berkomentar” kelihatannya masyarakat harus bertindak dengan cara turun jalan berbondong bondong menyampaikan pendapat di kantor Cabang Dinas Prov Jatim wilayah Tulungagung, yang isi nya mendesak Kepala Dinas agar menempatkan Kepala Sekolah di SMKN1 Pagerwojo selain Mulyo Hartanto dan LSM CAKRA siap untuk mendampingi jika dibutuhkan, tegasnya

LMDH SUMBERLESTARI MERUPAKAN LMDH PERCONTOHAN



Buletincakratulungagung.blogspot
LMDH SUMBER LESTARI bersekretariat di Desa Samar Kecamatan Pagerwojo KabupatenTulungagung-JATIM, sebagaimana kebiasaan LMDH Sumber lestari mengadakan kegiatan rutin yaitu tutup buku atau RAT.
Pada tanggal 12 April 2019 pukul 19.00 WIB RAT LMDH SUMBER LESTARI mengadakan Rapat Anggota Tahunan ( RAT ) dan sungguh sebuah kehormatan bagi Sungkono selaku Ketua LMDH SUMBER LESTARI yang mana dalam acara tersebut hadir Appanudin Nasution selaku BKPH Tulungagung ( ASper) yang dalam acara tersebut Appanudin bersedia memberi bimbingan kepada para anggota LMDH SUMBER LESTARI
 
Berikut Komentar Appanudin Nasution selaku BKPH Tulungagung”  Kesadaran pada hakekatnya adalah kesetiaan,  yang diwujudkan dalam bentuk prilaku yang nyata, masyarakat sebenar nya sadar akan perlunya komitmen baik secara instinktif maupun secara rasional namun situasi yang membuat masyarakat kurang patuh terhadap komitmen sehingga cenderung berprilaku oportinus.
Jadi kami harus bisa memahami situasi dan kondisi dalam bekerjasama pengelolaan Hutan bersama masyarakat’ tegasnya


Dilainsisi Sungkono selaku Ketua LMDH SUMBER LESTARI berkomentar” kami menekankan dan memberi contoh bahwa  LMDH SUMBER LESTARI bisa berbuat yang terbaik, kunci dari keberhasilan itu adalah, niat, bekerjakeras, dan terbuka, yang jelas dengan keterbukaan yang membuat para anggota percaya sehingga para anggota semangat dalam bekerja demi kemajuan bersama, ….
 

Sungkono meneruskan bicaranya, “ seperti tahun ini LMDH SUMBER LESTARI mendapat bagi hasil pengelolaan hutan sebesar Rp 61.000.000 ( EnamPuluhJuta Rupiah) yang pengunaan dana tersebut telah tertuang dalam LPJ yang salinannya telah di bagi kan ke Para anggota, serta kami juga menyisih kan untuk santunan Anak Yatim, Sedikit Sumbangan untuk anak SD, dan membantu perlengkapan untuk para anggota penyadap getah pinus, ungkap Sungkono




Keterangan Sungkono dibenar kan oleh Hery selaku KRPH Pagerwojo danJoko selaku KRPH Jatiwekas, mereka berduaa membenarkan bahwasanya LMDH SUMBER LESTARI mendapat Sharing 61 Juta untuk tahun ini,meski sharing ditahun ini sedikit mengalami penurunan akan tetapi LMDH SUMBER LESTARI tetap sebagai penyandang predikat penerima Sharing terbesar di BKPH Tulungagung, ungkapnya

MateriSosialisasi LSM”CAKRA



Buletincakratulungagung.blogspot
Pendahuluan 
Kesadaran hukum pada hakekatnya adalah kesetiaan,seseorang atau subyek terhadap hukum itu sendiri yang wujud kan dalam bentuk prilaku yang nyata.
Masyarakat sebenarnya sadar akan perlunya penghormatan terhadap hukum baik secara instinktif maupun secara rasional namun situasi atau kurangnya sosialisasi yang membuat masyarakat kurang patuh terhadap hukum yang cenderung berprilaku oportinus.
Dalam perjalanan hidupnya manusia sering diganggu oleh sesama manusia, oleh sebab itu perlu adanya perlindungan atas kemanusian dalam waktu sepanjang masa dan Negara kita ini telah menjamin perlindungan terhadap manusia bahkan binatang sudah mulai diperhatikan/dilindungi
Menginjak langkah selanjutnya bukanhanya perlindungan fisik yang di lindungi oleh Negara kita ini, bahkan kemerdekaan berserikat berkumpul mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan telah di jamin kemerdekaanya di dalam UUD 1945 pasal 28 yang selanjutnya tata pelaksanaan nya diatur dalam UU N0 17 tahun 2013.

Bab I
Tentang Ormas / LSM
Ormas /LSM adalah bentuk pangejowantahan penerapan UUD 1945 pasal 28 yaitu berkumpul dan berdaulat, akan tetapi tidak serta merta kita berkumpul dan berdaulat dengan hanya berdasar pada UUD 1945 pasal 28 sebab tata pelaksanaan dari haltersebut telah diatur dalam UU No 17 tahun 2013, dimana bentuk pengaturannya sudah sangat jelas
Ø Ormas yang tidakberbadanhukumdantidakterdaftarakandilakukanpendataanolehcamatberdaarkansuratketerangansuratdomisilidanbiodatapengurus ( Pasal 18 UU No 17    tahun 2013 )
Ø Ormas yang tidak berbadan hukum namun terdaftar akan diberi surat keterangan terdafta (SKT) tercantum dalam UU No 17 tahun 2013      pasal 16
-      Ormas tingkat daerah Kabupaten diberi SKT olehBupati
-      Ormas tingkat daerah provinsi diberi SKT oleh Gubenur
-      Ormas tingkat Nasional akan diberi SKT oleh Menteri Dalamnegeri
Ø Ormas yang berbadan hukum dicatat dalam Adminitrasi Hukum Umum dalam kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Ø Dalam pasal 23,24 dan 25 menjelaskan jenjang ormas yang tidak berbadan hukum
-      Ormas tingkat Kabupaten minimal memiliki cabang kepengurusan ditingkat kecamatan minimal 1 ( satu 0 kecamatan
-      Ormas Tingkat Provinsi minimal memiliki cabang 25% dari jumlah kabupaten di provinsiitu
-      Ormas tingkat Nasional minimal memiliki cabang 25 % dari jumlah provinsi yang ada
Ø Dalam pasal 40 ayat 1 dijelas kan Pemerintah / Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan ormas untuk menjaga keberlangsungan hidup Ormas
Ø Ormas dilarang mengunakan bendera atau lambang yang sama dengan bendera atau lambang Negara Republik Indonesia
Ø Dalam pasal 5 UU No 17 tahun 2013 tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa tujuan dimaksud bersifat kumulatif dan ataualternatif
Ø Dalam hal ini ada beberapa pasal yang dihapus, dimana pasal tersebut berkaitan dengan ruang lingkup jenjang Ormas