Rabu, 26 April 2017

HEBAT” TRYOUT Siswa Kelas VI SD Merupakan TUPOKSI SMPN2 Tulungagung



Tulungagung buletincakrablogspot
LSM CAKRA dalam suratnya menanyakan dasar hukum yang dipakai oleh SMPN2 Tulungagung dalam kegiatan Tryout anak Sekolah Dasar serta menanyakan apakah kegiatan tersebut merupakan Tugas Pokok dan Fungsi dari SMPN2 Tulungagung, akirya setelah melayangkan surat berikutnya dan menunggu beberapa minggu SMPN2 Tulungagung menjawab surat tersebut.
 









SMPN2 Tulungagung dalam suratnya menyatakan bahwa Tryout tersebut merupakan Tugas Pokok dan Fungsi yang bertujuan untuk mengetahui tingkat kemampuan anak SD tahun ajran 2016-2017 yang dijadikan tolak ukur persiapan PPDB tahun 2017-2018 dan untuk menjaring siswa berprestasi dibidang Akademik, sedangkan yang digunakan sebagai dasar hukumnya adalah UU Sidiknas, PP NO 48 Tahun 2008 dan Perb no 14 tahun 2016.

Sabar Sugianto,S.Pd Ketua LSM CAKRA dalam tanggapannya mengatakan” menurut kami yang memiliki tugas mengetahui tingkat kemampuan siswa SD adalah SD itu sendiri dan dinas Pendidikan, jadi jawaban  SMPN2 Tulungagung terkesan mengada ada , lagi pula ketika nanti rekreutmen siswa baru dijaring secara tes oleh SMPN2 Tulungagung lalu apa fungsi yang sebenarnya dari tryout tersebut? Terkesan hanya sebuah kegiatan untuk meraup keuntungan dari uang pendaftaran  para peserta, ungkap sabar.
Ditempat terpisah Galeh Rama Kristian,S.H Bagian Hukum LSM CAKRA mengatakan”
Dalam PP no 17 Tahun 2010 telah mengatur Jenjang Satuan Pendidikan dan telah mengatur Fungsi dan tujuan dari setiap jenjang Satuan Pendidikan bahkan dalam konsideran angka 27 PP tersebut menjelaskan tentang Kurikulum, perlu diketahui PP no 17 tahun 2010 merupakan penerapan UU Sidiknas yang mana SMPN2 Tulungagung menggunakan UU Sidiknas sebagai payung hukum dalam menggelar Tryout ssiswa SD namun PP No 17 tahun 2010 dilupakan.
Masih menurut Galeh” Dalam Perda Kabupaten Tulungagung No3 tahun 2010 Pasal 23 ayat 2 Bagian ke tiga paragraph 1 Fungsi dan Tujuan, dalam Perda tersebut tidak terdapat kalusal yang mengisyaratkan Satuan Pendidikan SMP memiliki Tugas Pokok atau Fungsi sebagai Pengajar dan atau Pelatih bagi siswa SD sehingga tryout terhadap siswa SD yang dilakukan oleh satuan pendidikan SMP tidak termuat dalam Fungsi dan tujuan sebagaimana Pasal 23 ayat 2 PERDA Tulungagung No 3 tahun 2010, dan perlu diwaspadai masih dalam Perda dimaksud dalam  pasal 92 terdapat larangan bagi guru memungut biaya les/bimbingan belajar di satuan pendidikan, ungkap Advokad Muda itu.
Supriadi selaku Koordinator Investigasi dan Klarifikasi LSM CAKRA juga berkomentar”  dalam hal ini perlu kita bedakan antara Sumbangan dan Pungutan, yang mana sumbangan adalah penerimaan yang tidak terikat, tidak ditentukan jumlah dan tidak ditentukann jangka waktu sedangkan biaya tryout diambil dari para peserta dengan ditentukan jumlah, dan jangka waktu sehingga menurutkami penerimaan dari para peserta Tryout bukanlah Sumbangan
Masih menurut Supri” Kami menemukan kepincangan dalam hal Konsumsi peserta try out sebagaimana pengakuan peserta yang mengaku hanya diberi 1 gelas minuman merek RIO dan 1 bungkus kecil roti merek OREO, dari hal itu kami mencoba menghitung dengan rincian sebagai berikut :
Peserta 1419 x Harga ecer minuman Rio ( Rp 1000,00 ) + 1419 x Harga Roti merek OREO ( Rp 1.500.00 ), yang hasilnya Rp 3.547.500,00 tidak sesuai dengan hasil yang dilaporkan  dalam konsumsi peserta Tryout yang mana dalam laporannya  Rp 3.750.000,00 jadi terdapat selisih Rp 202,500,00, dari contoh kecil yang bisa kami hitung terdapat selisih yang artinya untuk penggunaan dana dimaksud meragukan, ungkap Supri.

 

Minggu, 09 April 2017

Disinyalir PG MojoPanggung Lindungi Oknum Prnipu



Tulungagung.buletincakrablogspot.
Diduga, Sutono Warga Ngunut – Tulungagung  seorang Pegawai PG Mojopanggung Kauman-Tulungagung dengan memanfaatkan posisinya telah menipu Marsukamto warga Desa Sidomulyo dengan modus meminta uang untuk biaya sebagai karyawan di PG Mojopanggung  
Berikut Keterangan Marsukamto” sekitar tiga tahun yang lalu saya berbasabasi dengan pak tono yang mana saya mengatakan demikian, paka apa dak ada lowongan pekerjaan di PG Mojopanggung, kalau ada biar anak saya mengajukan lamaran pekerjaan, yang mana pak Tono menjawab kalau ada saya kabari dan kira kira dua mingu berikutnya pak Tono mengabari bahwa akan menolong anak saya untuk bisa bekerja di PG Mojopanggung yang menurut Pak Tono sebenarnya tidak ada lowongan tapi bisa dibantu asalkan bersedia menyediakan uang Rp 30 jt untuk menata orang dalam dan setelah uang saya berikan ke pak Tono sebagaimana ternyata saya ditipu, uang saya Rp 30 jt masih dikembalikan Rp 3,5 jt, oleh sebab itu saya mengeluhkan nasib saya ini ke LSM CAKRA agar kiranya bisa dibantu, ungkap Marsukamto.
 Agus Suharseto Ketua Harian LSM CAKRA membenarkan adanya keluhan dari Marsukamto yang selanjutnya Agus menugaskan tim untuk mengklarifikasi sekaligus berupaya mempertemukan SUTONO dengan Marsukamto dan hasilnya Nihil.
Berikut keterangan Supriadi koordinator tim LSM CAKRA yang menangani permasalhan tersebut” kami dating dengan santun ke PG Mojopanggung kauman bagian Qc untuk menemui Sutono namun Sutono selalu dilapangan dan selanjutnya saya menghadap SDM PG Mojopanggung yang akrap dipanggil pak ndodit, saya memohon guna mempertemukan antara Marsukamto dengan Sutono hal tersebut disanggupi oleh Yth.Bapak SDM PG Mojopanggung namun apa lah janjinya itu, tiga kali saya bersama tim menghadap dan hanya janji manis yang diucapkan namun realitannya Nihil, ungap supriadi.
Memang benar apa yang diucapkan Supriadi, Bapak SDM PG Mojopanggung selalu ramah jika didatangi dan selalu siap untuk membantu akan tetapi dasar lidah tidak bertulang apa yang di janjikan hanyalah bualan belaka sehingga kita bisa tahu tentang karakter Pegawai di PG Mojopanggung Kauman sebagaimana SDM nya tidak bisa dipegang lidahnya,
hingga berita ini muncul tim belum bisa konvermasi dengan Sutono/tim

Kamis, 06 April 2017

LSM CAKRA SOROTI TRYOUT DI SMPN2 TULUNGAGUNG



Tulungagung buletincakrablogspot
Disinyalir Satuan Pendidikan di Kabupaten Tulungagung melalukan kegiatan yang di luar Tugas Pokok dan Fungsi, seperti halnya SMPN 2 Tulungagung dimana SMPN 2 Tulungagung mengelar Tryout untuk SD Kelas VI dengan uang Pendaftaran Rp 30.000,00 dengan peserta1419  
Menurut Supriadi Koorlap LSM CAKRA” Bahwa pada tanggal 26 Maret 2017 SMPN 2 Tulungagung telah menyelenggarakan Tryout untuk siswa SD kelas VI dengan jumlah peserta 1419  peserta dimana  setiap peserta dipungut uang pendaftaran sebesar Rp 30.000,00  ( Tiga Puluh Ribu Rupiah) 





Berikut komentar sabra Sugianto SPd Ketua Umum LSM CAKRA” saya selain Ketua LSM CAKRA juga Ketua Komite di salah satu satuan pendidikan SMPN sehingga saya paham tentang Badan Hukum Pendidikan missal UU No 9 Tahun 2009, dalam UU tersebut menjelaska bahwa badan hukum pendidikan didasarkan pada prinsip nirlaba yaitu prinsip kegiatan yang tujuannya tidak mencari laba, akan tetapi  di SMPN 2 Tulungagung mengelar kegiatan tryout dengan uang pendaftaran Rp 30.000,00 sementara kegunaan  dana tersebut belum ada penjelasan bahkan orang tua para perserta juga tidak ada pemberitahuan tentang kegunaan dana tersebut, selain daripada itu melatih siswa SD bukanlah tugas pokok dari Satuan pendidikan SMP dan jika kegiatan tryout itu dilakukan tanpa uang pendaftaran kami mengacungi jempol yang artinya SMPN 2 Tulungagung bersedia meluangkan waktu, pikiran dan tenaganya untuk membantu Satuan pendidikan SD dalam melatih siswanya akan tetapi kegiatan tersebut dengan uang pendaftaran, nah, salahkah jika dalam benak kami muncul prasangka negatif atas hal tersebut!.... oleh sebab itu kami melayangkan surat pertanyaan ke SMPN 2 Tulungagung dengan Nomor surat 16  / CAKRA / k.h / IV / 2017 dan kami menunggu jawaban dari SMPN 2 Tulungagung, pertanyaan kami demikian:
a)      Apakah penyelenggaraan Tryout tersebut merupakan Tugas Pokok dan Fungsi dari SMPN 2 Tulungagung ?
b)      Berdasar pada peraturan yang mana sehingga Tryout tersebut bisa dilakukan ? mohon disebutkan Undang- Undang beserta pasal pasalnya
c)      Digunakan untuk apakah uang pendaftaran tersebut  ( Rp 30.000,00 x 1419 = Rp 42.570.000,00) mohon dijelaskan beserta rinciannya/tim


LSM CAKRA AWASI BPN Tulungagung



Tulungagung.buletincakrablogspot
Permasalahan Blokir tanah senantiasa menimbulkan geram bagi si pihak yang dirugikan pada hal dalam Permen Agraria/BPN no 3 tahun 1997 pasal 126 telah mengaturnya sebagaimana penjelasannya bahwa dalam tempo 30 hari Blokir akan hapus dengan sendirinya jika pemohon blokir tidak menyertakan surat sita jaminan dari pengadilan, akan tetapi tidak seperti itu yang terjadi dalam wilayah kerja BPN Tulungagung, terbukti terdapat Pemblokiran sertipikat tanah  sejak tahun 2014 hingga  April 2017 tidak di hapus, pada hal si pemohon blokir tidak menyertakan surat sita jaminan.  
Berikut Komentar Sabar Sugianto,S.Pd Ketua LS CAKRA “ kami mendapat keluhan dari Sdr Jery Wowiling yang mengatakan sertipikatnya diblokir oleh Zaki kemudian Jery menguasakan ke salah satu notaris untuk menghapus Blokir tersebut namun BPN Tulungagung tidak bersedia menghapusnya karena Zaki melakukan Gugatan dipengadilan dan dengan dasar gugatan Zaki tersebut sebagai alasan BPN Tulungagung tidak bersedia menghapus Blokir padahal amanat pasal 126 Permen Agraria /BPN No 03 Tahun 1997 telah jelas, yang bisa dijadikan dasar untuk mempertahankan pemblokiran Sertipikat adalah Sita Jaminan bukan gugatan. Tegas mantan Kades yang saat ini sebagai Ketua LSM CAKRA
Asn Sekjen LSM CAKRA Suprayitno mengatakan”  dari keluhan Jery itulah kami mencoba menggali permasalahan itu yang mana dari keterangan sumber lain juga mengatakan betapa sulitnya untuk menghapus Blokir Sertipikat di BPN Tulungagung, dari hal tersebut kami mengkalarifikasi dengan berkirim surat ke BPN Tulungagung pada tanggal 08 Pebruari 2016 dengan Nomor surat 08 namun tidak ada respon dan setelah surat kedua kami layangkan pada tanggal 06 Maret 2016 dengan nomor surat 12 barulah BPN Tulungagung menjawab surat kami dengan jawaban tidak sesuai kontek isi surat.
Masih menurut Suprayitno” dalam isi surat yang sampaikan menanyakan landasan atau dasar hokum yang dipakai oleh BPN Tulungagung dalam tindakannya tidak mau menghapus Blokir sertipikat tanah atasnama Jery wowiling dan jawaban BPN kami diminta untuk menyertakan surat kuasa dari jery Wowiling, pada hal kami adalah LSM yaitu Perkumpulan Masyarakat yang peduli dengan penegakan hokum dan disini kami mencari kepastian hokum sehingga sangat aneh kalau kami menerima Kuasa untuk kepentingan seseorang, ungkapnya



LSM CAKRA LAPORKAN PENJUAL PUPUK SUBSIDI TANPA SPJB



Tulungagung.buletincakrablogspot
DI Desa Waung Kecamatan Boyolangu tepatnya di took lancar terdapat penjualan pupuk subsidi tanpa Surat Perjanjian Jual Beli ( SPJB ), yang keberadaan itu dipergoki oleh tim LSM CAKRA dan akirnya LSM CAKRA melaporkannya ke Polres Tulungagung.
Berikut komenter SUPRIADI koorlap Tim Investigasi dan Klarifikasi LSM CAKRA” kami berdua bersama sekretaris LSM CAKRA secara kebetulan melihat orang membeli pupuk jenis UREA, si pembeli kami tanya mengaku membeli dengan harga Rp 100.000,00 pada hal HET nya 90.000,00 dan yang lebih parah si pembeli adalah warga desa sebelah yang tidak memiliki lahan di kawasan Toko lancar si penjual pupuk dan itu pantas sebab di toko lancar tidak memiliki SPJB yang sebagi syrat mutlak untuk bisa melakukan penyaluran pupuk bersubsidi, oleh karena itu kami melaporkannya ke pihak yang berwajib.
Agus Suharseto Ketua Harian LSM CAKRA mengatakan” Negara dirugikan oleh Toko Lancar Rp.10.000,00 x banyaknya Pupuk x lamanya ia menjual, sebab pupuk tersebut di subsidi oleh Negara dengan dasar RDKK sehingga apa yang dilakukan oleh toko lancar bisa mengakibatkan kelangkaan pupuk, oleh karena itu kami melaporkan ke Polres Tulungagung melalui surat Nomor 11 / CAKRA / k.h / II / 2017 tertanggal 22 Pebruari 2017, ungkap nya.
Menurut Istri Mujib si Penjual Pupuk di took Lancar” pupuk tersebut adalah titipan dari Kios resmi Subur jadi papan kiosnya berada di Toko Subur, ungkapnya.
Aris Manager Distributor Subur ketika dikonfermasi menjelaskan” pihaknya mengirim pupuk subsidi tersebut ke Kelompok tani jepun yang ketuanya bernama pak Sutrisno hanya saja gudangnya di toko lancar milik pak mujib, dan kami pihak subur tidak ada hubungan dengan Toko lancar atau Pak mujib sehingga apa yang dilakukan oleh toko lancar merupakan tanguungjawabnya sendiri, tegas aris