Tulungagung buletincakrablogspot
Disinyalir Satuan Pendidikan di Kabupaten Tulungagung melalukan
kegiatan yang di luar Tugas Pokok dan Fungsi, seperti halnya SMPN 2 Tulungagung
dimana SMPN 2 Tulungagung mengelar Tryout untuk SD Kelas VI dengan uang Pendaftaran
Rp 30.000,00 dengan peserta1419
Menurut Supriadi Koorlap LSM CAKRA” Bahwa pada tanggal 26 Maret 2017
SMPN 2 Tulungagung telah menyelenggarakan Tryout untuk siswa SD kelas VI dengan
jumlah peserta 1419 peserta dimana setiap peserta dipungut uang pendaftaran
sebesar Rp 30.000,00 ( Tiga Puluh Ribu
Rupiah)
Berikut komentar sabra Sugianto SPd Ketua Umum LSM CAKRA” saya
selain Ketua LSM CAKRA juga Ketua Komite di salah satu satuan pendidikan SMPN
sehingga saya paham tentang Badan Hukum Pendidikan missal UU No 9 Tahun 2009,
dalam UU tersebut menjelaska bahwa badan hukum pendidikan didasarkan pada
prinsip nirlaba yaitu prinsip kegiatan yang tujuannya tidak mencari
laba, akan tetapi di SMPN 2 Tulungagung
mengelar kegiatan tryout dengan uang pendaftaran Rp 30.000,00 sementara
kegunaan dana tersebut belum ada penjelasan
bahkan orang tua para perserta juga tidak ada pemberitahuan tentang kegunaan
dana tersebut, selain daripada itu melatih siswa SD bukanlah tugas pokok dari
Satuan pendidikan SMP dan jika kegiatan tryout itu dilakukan tanpa uang
pendaftaran kami mengacungi jempol yang artinya SMPN 2 Tulungagung bersedia
meluangkan waktu, pikiran dan tenaganya untuk membantu Satuan pendidikan SD
dalam melatih siswanya akan tetapi kegiatan tersebut dengan uang pendaftaran,
nah, salahkah jika dalam benak kami muncul prasangka negatif atas hal
tersebut!.... oleh sebab itu kami melayangkan surat pertanyaan ke SMPN 2
Tulungagung dengan Nomor surat 16 /
CAKRA / k.h / IV / 2017 dan kami menunggu jawaban dari SMPN 2 Tulungagung,
pertanyaan kami demikian:
a)
Apakah penyelenggaraan Tryout
tersebut merupakan Tugas Pokok dan Fungsi dari SMPN 2 Tulungagung ?
b)
Berdasar pada peraturan yang
mana sehingga Tryout tersebut bisa dilakukan ? mohon disebutkan Undang- Undang
beserta pasal pasalnya
c)
Digunakan untuk apakah uang
pendaftaran tersebut ( Rp 30.000,00 x
1419 = Rp 42.570.000,00) mohon
dijelaskan beserta rinciannya/tim
Blog komen
BalasHapusArtikel kakak ini bagus. Saya akan kembali buat baca baca lagi setiap hari. Oh ia jika kamu warga Tulungagung, kediri dan trenggalek. Mau beli motor bisa hubungi saya kak. Klik disini