Kamis, 06 April 2017

LSM CAKRA SOROTI TRYOUT DI SMPN2 TULUNGAGUNG



Tulungagung buletincakrablogspot
Disinyalir Satuan Pendidikan di Kabupaten Tulungagung melalukan kegiatan yang di luar Tugas Pokok dan Fungsi, seperti halnya SMPN 2 Tulungagung dimana SMPN 2 Tulungagung mengelar Tryout untuk SD Kelas VI dengan uang Pendaftaran Rp 30.000,00 dengan peserta1419  
Menurut Supriadi Koorlap LSM CAKRA” Bahwa pada tanggal 26 Maret 2017 SMPN 2 Tulungagung telah menyelenggarakan Tryout untuk siswa SD kelas VI dengan jumlah peserta 1419  peserta dimana  setiap peserta dipungut uang pendaftaran sebesar Rp 30.000,00  ( Tiga Puluh Ribu Rupiah) 





Berikut komentar sabra Sugianto SPd Ketua Umum LSM CAKRA” saya selain Ketua LSM CAKRA juga Ketua Komite di salah satu satuan pendidikan SMPN sehingga saya paham tentang Badan Hukum Pendidikan missal UU No 9 Tahun 2009, dalam UU tersebut menjelaska bahwa badan hukum pendidikan didasarkan pada prinsip nirlaba yaitu prinsip kegiatan yang tujuannya tidak mencari laba, akan tetapi  di SMPN 2 Tulungagung mengelar kegiatan tryout dengan uang pendaftaran Rp 30.000,00 sementara kegunaan  dana tersebut belum ada penjelasan bahkan orang tua para perserta juga tidak ada pemberitahuan tentang kegunaan dana tersebut, selain daripada itu melatih siswa SD bukanlah tugas pokok dari Satuan pendidikan SMP dan jika kegiatan tryout itu dilakukan tanpa uang pendaftaran kami mengacungi jempol yang artinya SMPN 2 Tulungagung bersedia meluangkan waktu, pikiran dan tenaganya untuk membantu Satuan pendidikan SD dalam melatih siswanya akan tetapi kegiatan tersebut dengan uang pendaftaran, nah, salahkah jika dalam benak kami muncul prasangka negatif atas hal tersebut!.... oleh sebab itu kami melayangkan surat pertanyaan ke SMPN 2 Tulungagung dengan Nomor surat 16  / CAKRA / k.h / IV / 2017 dan kami menunggu jawaban dari SMPN 2 Tulungagung, pertanyaan kami demikian:
a)      Apakah penyelenggaraan Tryout tersebut merupakan Tugas Pokok dan Fungsi dari SMPN 2 Tulungagung ?
b)      Berdasar pada peraturan yang mana sehingga Tryout tersebut bisa dilakukan ? mohon disebutkan Undang- Undang beserta pasal pasalnya
c)      Digunakan untuk apakah uang pendaftaran tersebut  ( Rp 30.000,00 x 1419 = Rp 42.570.000,00) mohon dijelaskan beserta rinciannya/tim


1 komentar: