Kamis, 06 April 2017

LSM CAKRA AWASI BPN Tulungagung



Tulungagung.buletincakrablogspot
Permasalahan Blokir tanah senantiasa menimbulkan geram bagi si pihak yang dirugikan pada hal dalam Permen Agraria/BPN no 3 tahun 1997 pasal 126 telah mengaturnya sebagaimana penjelasannya bahwa dalam tempo 30 hari Blokir akan hapus dengan sendirinya jika pemohon blokir tidak menyertakan surat sita jaminan dari pengadilan, akan tetapi tidak seperti itu yang terjadi dalam wilayah kerja BPN Tulungagung, terbukti terdapat Pemblokiran sertipikat tanah  sejak tahun 2014 hingga  April 2017 tidak di hapus, pada hal si pemohon blokir tidak menyertakan surat sita jaminan.  
Berikut Komentar Sabar Sugianto,S.Pd Ketua LS CAKRA “ kami mendapat keluhan dari Sdr Jery Wowiling yang mengatakan sertipikatnya diblokir oleh Zaki kemudian Jery menguasakan ke salah satu notaris untuk menghapus Blokir tersebut namun BPN Tulungagung tidak bersedia menghapusnya karena Zaki melakukan Gugatan dipengadilan dan dengan dasar gugatan Zaki tersebut sebagai alasan BPN Tulungagung tidak bersedia menghapus Blokir padahal amanat pasal 126 Permen Agraria /BPN No 03 Tahun 1997 telah jelas, yang bisa dijadikan dasar untuk mempertahankan pemblokiran Sertipikat adalah Sita Jaminan bukan gugatan. Tegas mantan Kades yang saat ini sebagai Ketua LSM CAKRA
Asn Sekjen LSM CAKRA Suprayitno mengatakan”  dari keluhan Jery itulah kami mencoba menggali permasalahan itu yang mana dari keterangan sumber lain juga mengatakan betapa sulitnya untuk menghapus Blokir Sertipikat di BPN Tulungagung, dari hal tersebut kami mengkalarifikasi dengan berkirim surat ke BPN Tulungagung pada tanggal 08 Pebruari 2016 dengan Nomor surat 08 namun tidak ada respon dan setelah surat kedua kami layangkan pada tanggal 06 Maret 2016 dengan nomor surat 12 barulah BPN Tulungagung menjawab surat kami dengan jawaban tidak sesuai kontek isi surat.
Masih menurut Suprayitno” dalam isi surat yang sampaikan menanyakan landasan atau dasar hokum yang dipakai oleh BPN Tulungagung dalam tindakannya tidak mau menghapus Blokir sertipikat tanah atasnama Jery wowiling dan jawaban BPN kami diminta untuk menyertakan surat kuasa dari jery Wowiling, pada hal kami adalah LSM yaitu Perkumpulan Masyarakat yang peduli dengan penegakan hokum dan disini kami mencari kepastian hokum sehingga sangat aneh kalau kami menerima Kuasa untuk kepentingan seseorang, ungkapnya



1 komentar: