Jumat, 30 September 2016

SMK 1 Rejotangan selalu berupaya yang terbaik utuk siswa setelah lulus

Tulungagung.buletincakrablogspot.
Drs.Mulyo Hartanto,MPd Kepla Sekolah SMK 1 Rejotangan beserta seluruh komponen dan komite sekolah senantiasa berupaya memperjuangkan nasip siswanya yang mana pihak sekolah mencarikan dan atau mengarahkan siswa yang tidak melanjutkan di bangku perguruan tinggi bisa bekerja, sebagai contoh kerja nyata SMK 1 Rejotangan selalu mencari trobosan ke perusahaan perusahaan dengan tujuan agar perusahaan tersebut bisa menerima alumni SMK 1 rejotangan sebagai karyawan
SMK 1 Rejotangan mematuhi segala aturan yang berlaku dimana dalam Perbub no 14 tahun 2016 melarang sekolah untuk memungut biaya dari wali murid namun apa bila kehendak wali murid dan komite sekolah mengumpulkan iuran untuk tambahan kegiatan penunjang pendidikan sekolah tentunya pihak pengelola sekolah tidak bisa menolaknya dan yang pasti kesemuanya dlaksanakan dengan penuh keterbukaan
Menurut keterangan Drs.Mulyo Hartono,M.Pd selaku Kepala sekolah mengatakan” kami berupaya sebaik mungkin untuk kelangsungan sekolah miski isu isu miring selalu menghantam, berbagai isu yang mengatakan di SMK 1 Rejotangan memungut uang jutaan ke wali murid, kepala sekolah baru dipanggil Kejaksaan, kepala sekolah membayar upeti ke kepala Dinas Pendidikan yang kesemuannya itu tidak sesuai dengan kenyataan yang ada, tegasnya

Ditempat terpisah salah satu guru SMK membenarkan apa yang diungkapkan Drs Mulyo Hartono,M.Pd, guru tersebut mengatakan” ada denda Rp 6.000.000,00 ke salah satu siswa itu bukan sekolah yang melakukan melainkan Perusahaan Sari ayu Martha tilaar yang mana ada perjanjian antara siswa dan orang tuanya berserta pihak sekolah dengan Perusahaan Sari ayu Martha tilaar bahwa SMK 1 Rejotangan diberi kepercayaan mengikutkan siswanya untuk di diklat oleh Perusahaan Sari ayu Martha tilar yang dikemudian hari jika memenuhi kreteria bisa masuk sebagai karyawan perusahan tersebut, namun jika mengundurkan diri sebelum usai diklat mendapat sangsi mengganti biaya diklat sebagaimana perjanjian dimaksud telah ditandatangani oleh masing masing pihak akan tetapi salah satu siswa mengundurkan diri sebelum diklat selesai sehingga Perusahaan Sari ayu meminta gantirugi atas biaya diklat yang telah dikeluarkan untuk anak tersebut, jadi denda Rp 6.000.000,00 bukan pihak sekolah yang melakukan melainkan Perusahaan Sari ayu Martha tilaar./tim  

Minggu, 18 September 2016

Kadin Pendidikan Tulungagung lebih sakti dibandikan Gubenur Jatim

Tulungagung.buletincakrablogspot
Suharno Kepala Dinas Pendidikan Tulungagung sangat arogan terbukti Suharno melakukan mutasi terhadab PNS di satuan pendidikan tanpa prosedural, dan Suharno dengan berani melawan Surat edaran Gubenur Jawa Timur No 800/5570/103.07/2016 tertanggal 8 september 2016 perihal larangan mutasi/ perpindahan personil PNS pada satuan pendidikan menengah dan pendidikan khusus.
dalam isi surat edaran tersebut Gubenur melarang Bupati/wali kota untuk melakukan mutasi terhadap PNS personil pendidikan menengah dan pendidikan khusus sampai dengan tuntasnya penyelesaian pengalihan pengelolaan kewenangan SMA,SMK dan pendidikan khusus ke Provinsi akan tetapi beberapa Kepala sekolah dan guru telah di mutasi oleh Suharno
Sesuai data yang kami himpun tim:
Bahwa terdapat beberapa PNS personil pendidikan yang dimutasi oleh Dinas Pendidikan Tulungagung diantaranya:
a)    Arik eko lestari Waka sek SMK 1 Tulungagung mutasi menjadi kepala sekolah di SMK 1 Pagerwojo menggantikan M.Zamroji
b)    M.Zamroji sebelumnya Kepala Sekolah SMK 1 Pagerwojo mutasi di SMK 1 boyolangu menggantikan Agustina
c)    Agustina  menjadi pengawas madya pada hal menurut info SK Agustina masih berlaku
Bahwa sertijab dan pelantikan diadakan di aula SMKN 1 Tulungagung tanggal 8 September 2016 dan pembacaan terdengar jelas telah bahwa  SK penetapan Kepala Sekolah yang baru dinobatkan tertanggal 01 Agustus 2016

Berikut Komentar Sabar Sugianto,S.Pd selaku Ketua Umum LSM CAKRA” Suharno selaku Kepala Dinas pendidikan di Tulungagung menggunakan kekuasaan tangan besi yang mana kepemimpinan Suharno terkesan ngaji mumpung entanh ada tujuan apa dibalik itu semua bahkan suharno berani melawan surat edaran Gubenur jatim dan selain daripada itu juga terdapat kerabat kerabatnya yang PNS ditarik ke Dinas Pendidikan, atas permasalahan tersebut kami akan berkirim surat ke Gubenur, ungkab Sabar 

Janji syahto pendidikan murah kabur

Dalam masa pencalonan Bupati/Wakil Bupati syahri mulyo berpasangan dengan Maryoto birowo berkampanye mengenai program pendidikan murah namun sampai saat ini program yang dijanjikan tersebut kabur.
Menurut para wali murid SMP dan SMA sedrajat yang mengatakan bahwa dalam menyekolahkan anaknya memerlukan biaya besar, selain biaya personal masih juga ada iuran iuran yang berjumlah besar dan anehnya pihak sekolah tidak mau mengeluarkan kwitansi untuk iuran tersebut dan anehnya Bupati beserta jajarnya mendiamkan hal itu, pada hal ketika kampanye pencalonan gembar gembor pendidikan murah tapi kenyataanya tidak ada bedanya dengan yang tidak berslogan pendidikan murah.ujarnya
Berikut Komentar Sabar Sugianto” adanya Pungutan atau sumbangan di sekolah Dasar dan menengah Negeri sangat meresahkan masyarakat, sebab Masyarakat tahu kalau biaya untuk Sekolah dasar dan menengah telah di biayai oleh Bos ( Biaya Oprasional Sekolah) sebagaimana termaktup dalam Peraturan Menteri Dik Bud No 101 tahun 2013 pada huruf D angka 1,adan b, dijelaskan bahwa untuk dana Bos SD sebesar Rp 580/tahun/siswa dan SMP sebesar Rp 710/siswa, sedangkan SMK ditetapkan DESKRIPSI PROGRAM BOS SMK dengan kode juknis 01-PS-2014 bantuan Dana sebesar Rp1Jt/tahun/siswa, sehingga tidak lah pantas jika satuan pendidikan Negeri masih menggali Dana dari Masyarakat, jikalau ada satuan pendidikan yang masih melakukan penggalian Dana dari masyarakat  ( walimurid) hal tersebut menujukan ketidak mampuan dari kepala satuan pendidikan dalam mengelola Dana BOS yang telah diterimanya atau dengan kata lain tidak pecus mengelola dana, dan juga perlu kita waspadai tentang Pungutan uang buku yang merupakan salah satu praktek pungutan di sekolah, Pungutan ini sebenarnya tidak perlu terjadi, karena sekolah telah didukung dana BOS, BSE dan program Wajar  9 Tahun, apalagi  Pungutan disetiap tahun ajaran baru yang seakan akan pihak sekolah mencari cari untuk bisa mengeluarkan uang dari wali murid, hal itu mengakibatkan orang tua siswa harus mempersiapkan uang banyak untuk biaya pendidikan Dasar
Di Satuan Pendidikan sering terjadi pungutan yang meresahkan yaitu pungutan uang buku pelajaran, karena buku merupakan sarana pendidikan yang paling penting. Padahal! menurut   PP No 17 tahun 2010 Bab XI Pasal 181 dengan jelas berbunyi: Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang:          a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan;
b. memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan;
Kami sering menjumpai, Satuan pendidikan menjadi agen dari penerbit buku, bahkan para kepala satuan pendidikan menjadi pelaku penerbitan buku dengan dan  tanpa melalui prosedur yang jelas,missal “ buku lembar kerja siswa” ini merupakan bisnis dari para pemangku satuan pendidikan yang mana hal tersebut jelas meraih keuntungan karena peserta didik tidak bisa membeli LKS di toko buku, Akibatnya, praktik jual buku pelajaran pun menjadi ladang sekolah untuk mengeruk keuntungan, Padahal pasal 198 dan pasal 181 PP No. 17 Tahun 2010 tentang Tata Kelola Pendidikan telah melarang guru, kepala sekolah, dan komite sekolah untuk menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.

Jika kita mengingat janji syahto tentang pendidikan murah memanglah mengiurkan akan tetapi janji itu hanya diucapkan ketika masa pencalonan sedangkan pembuktian dari janji tersebut kita masih menungu dan menunggu alias kabur, ungkapnya./tok

KUD SRIWIGATI PAGERWOJO DIAMBANG KEHANCURAN

Tulungagung.
KUD Sri Wegati berkedudukan di Desa Mulyosari, Kecamatan Pagerwojo, Tulungagung yang berdiri tanggal 15 Mei 1979 yang mana pendiri Koperasi ini adalah warga seKecamatan Pagerwojo meliputi 11 desa dengan jumlah anggota hampir 6.000 orang. KUD Sriwigati memiliki bidang usaha diantarannya unit sapi perah dengan Jumlah peternak ± 2.500 orang sedangkan jumlah sapi perahnya ± 6.000 ekor, disamping itu  terdapat pula unit simpan pinjam, unit sarana produksi ternak, dan unit pertokoan.
Awalnya KUD Sriwigati mengalami perkembangan pesat namun setelah tampuk pimpinan di pegang oleh Sunar hadi selaku Ketua dan Suwarno selaku wakil ketua keadaan menjadi terpuruk bahkan kemegaahan KUD Sriwigati yang dahulu bisa sebagai sandaran pekerjaan masyarakat luas saat ini berbalik 180˚ sebagaimana ternyata para penabung di KUD Sriwigati meneteskan air mata darah akibat uang simpanannya tidak bisa diambil.
Menurut keterangan Yatun salah satu anggota" kini Pengurus KUD dilaporkan polisi oleh salah satu rekan usaha sebab rekan usaha telah memberikan pinjaman pakan ternak ke KUD Sriwigati untuk di hutangkan ke para peternak sapi perah akan tetapi pakan ternak tersebut sudah dibayar oleh para peternak namun uangnya di gelapkan oleh pengurus KUD, ungkap yatun
Yatun meneruskan bicaranya" dilain hal para penyimpan uang di KUD Sriwigati saat ini menangis darah dimana uang simpanan mereka tidak bisa diambil dikarenakan di KUD Sriwigati sudah tidak ada uang kemungkinan total simpanan mencapai 2 milyar sebab rata rata para penyimpan memburu bungan yang lebih dibanding menyimpan BRI, seperti saya jg stres karena uang 35 jt milik saya tak tentu ujung pangkalnya dan Sunar hadi dan Warno selaku Ketua dan Wakil Ketua selalu menghidar jika ditemui jika ketemu hanya menjawab KUD tidak punya uang, ungkap yatun
Berikut komentar Sabar Sugianto, S.Pd Ketua LSM CAKRA" tindakan dari pengurus KUD Sriwigati bisa tergolong tindakan Pidana sebab menggunakan uang para penabung, perlu di ingat penabung bukan lah penanam modal yang mana penabung mendapat keuntungan dari bunga yang ditentukan sedangkan penanam modal mendapat keuntungan dari laba sebuah usaha, jadi sebaiknya para penabung melaporkan pengurus KUD Sriwigati ke pihak yang berwajib dan kami LSM CAKRA selalu siap mendampingi masyarakat, dan dalam hal ini kami telah berembuk dengan ketua LSM PEWARTA untuk berjalan bersama jika nanti ada Masyarakat yang mengeluh terkait masalah KUD Sriwigati, ungkap Sabar.


Kehebatan JPU Didik Kurniawan W

Tulungagung.buletincakrablogspot
Seorang JPU memang memiliki tugas yang harus dijalankan yaitu menuntut terdakwa sesuai dakwaan yang telah didakwakan dan yang pasti berusaha mempertahankan hasil penyidikan polisi.
Dalam perkara 241/pid.sus/2016/pn.tlg terdakwa AIPTU Joko Susilo anggota Polres Tulungagung yang tersangkut kasus pengguna Sabu sabu dimana dalam perkara aquo Joko susilo diputus tiga bulan penjara yang mana Didik kurniawan.W  hanya menuntut rehabilitasi, berbeda dengan perkara Rebo warga kecamatan Sumbergempol dimana Rebo yang hanya ketempatan 4 botol Ciuwdijerat undang undang perlindungan pangan
Menurut keterangan Rahyono,S.h selaku penasehat hukum terdakwa mengatakan” dirinya belum menerima dakwaan dan akan meminta ke JPU untuk dipelajarai sebab menurut analisa kami Rebo tidak pantas jika di jerat Undang undang pangan karena bukti yang didapat penyidik hanyalah 4 botol ciuw, ungkapnya
Berikut komentar Sabar sugianto,S.Pd Ketua Umum LSMCAKRA” ada istilah jangan bermain main dengan hukum jika tidak punya uang sebab hukum tidak akan berpihak kepada orang yang tidak memiliki uang, mungkin istilah tersebut benar, bisa kita bandingkan antara perkara seorang polisi terjerat penguna narkoba jenis sabu hanya dituntut rehabilitasi oleh JPU Didik Kurniawan W sedangkan Rebo yang hanya kedapatan 4 botol ciuw di jerat undang undang pangan hal tersebut mengundang pertannyaan, Ada apa??????, ungkap sabar


Disinyalir Oknum Penyidik PPA Polres Tulungagung bermoral preman

Tulungagung.buletincakratulungagungblogspot
Joko mulyono ( JM ) oknum penyidik PPA Polres Tulungagung disinyalir menganiaya tersangka pencabulan hingga gigi dan rusuk tersangka patah, selain dari pada itu JM juga meminta uang serta mengambil ayam piaraan keluarga tersangka, dan mungkin karena permintaannya tidak sepenuhnya terpenuhi oleh keluarga tersangka JM menjadi jengkel sehingga memaksakan perkara tersebut masuk kepengadilan meski majelis hakim memutus bebas atas perkara aquo tetap saja turkan merasakan penderitaan akibat dari tuduhan yang tak pernah ia lakukan.
Menurut keterangan Turkan 58 tahun warga Dsn Legawan Rt 02/Rw o2 Desa Balerejo Kecamatan Kauman  selaku tersangka, ia mengatakan “  saya ditahan pada tgl 4 maret 2016 hingga 29 agustus 2016 yang kesemuannya itu saya jalani dengan penuh penderitaan pada hal saya betul betul tidak melakukan apa yang dituduhkan,ungkap nya
Turkan meneruskan bicaranya” saya di kantor Polres Tulungagung dihajar layaknya binatang dipukul ditendang di ijak sampai saya tidak ingat apa apa, saya dipaksa oleh Joko mulyono( penyidik) untuk mengakui perbuatan yang tidak pernah saya lakukan dan akirnya saya mau mengikuti kemauannya sebab kalau dak mau saya akan terus dihajar, ungkap turkan.
Keterangan turkan juga diungkapkan dipersidangan yang mana keterangan tersebut di benarkan oleh saksi lasirim yang dua hari setelah turkan dihajar lasirim menjengok di Rutan Polres Tulungagung sebagaimana keterangan lasirim keadaan turkan lebam lebam dan jalannya bungkuk.
Di tempat terpisah Lin anak sulung turkan mengatakan bahwa JM datang kerumahnya menawarkan diri untuk membantu keringanan perkara tersangkan si JM meminta uang satu juta namun masih diberi lima ratus ribu yang mana ke esokan harinya JM meminta ayam Jago piaraan Lin dan sambil mengancam kalau sulit diatur perkara dimaksud akan dibuat ….. lin tidak meneruskan bicaranya.
Menurut keterangan Penasehat Hukum terdakwa ( Mohamad saifudin dan Galih rama kristian) Majelis hakim pemeriksa perkara sangat jeli dan obyektif dalam memutus perkara aquo, sangat jelas terungkab dipersidangan bahwa turkan tidak melakukan perbuatan cabul dimana keterangan ahli dan para saksi baik yang dihadirkan JPU maupun yang kami hadirkan tidak ada yang memberi keterangan tersangka sebagai pelaku tidak pidana tersebut, yang artinya keyakinan hakim sama dengan pandangan kami dalam kasus aquo, sejak awal kami berpendapat Turkan hanyalah korban atas kesalah fahaman dan hal itulah yang membuat kami siap menjadi PH tanpa adanya honor, ungkap kedua PH ttsb.
Berikut Komentar Sabar Sugianto,S.Pd selaku ketua LSM CAKRA” Penyidik PPA Polres Tulungagung kurang jeli dalam menganalisa muatan perkara terbukti perkara yang diajukan diputus bebas oleh Pengadilan, memang Penyidik dalam perkara ini mampu mengelabuhi JPU namun tidak bisa meyakinkan Majelis hakim dan diluar perkara itu yang sangat menarik adalah ungkapan dari keluarga tersangka mengenai sikap premanisme oknum Penyidik yang melakukan penganiayaan serta pemerasan, kelakuan seperti tidaklah pantas dilakukan oleh sosok polisi, tegas sabar.

Begitulah keadaannya, mungkin Polres Tulungagung memang mencetak algojo seperti JM untuk memukuli tersangka biar tersangka bersedia mengikuti kemauan penyidik/tok

Kamis, 01 September 2016

POLRES TULUNGAGUNG TERCORENG OLEH OKNUM POLISI PENCANDU SABU


Tulungagung.buletincakrablogspot.

Eko Andrianto selaku Ketua Majelis hakim dalam perkara nomor 241/pid.sus/2016/pn.tlg, telah memutus terdakwa Tiga bulan Penjara kepada AIPTU Joko Susilo yang tersangkut Narkoban jenis Sabu

Dalam sidang terdakwa mengakui atas dakwaan jaksa dimana terdakwa juga mengungkapkan bahwa dirinya menggunakan narkotika jenis sabu sejak tahun 2011 oleh sebab itu JPU Didik Kurniawan,W hanya menuntut agar terdakwa direhabilitasi sebab dipandang terdakwa sangat koperatif dalam persidangan dan tidak mempersulit jalannya sidang namun majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara

masih seputar sidang perkara Aquo, sebelum putusan dijatuhkan ketua majelis hakim meninggalkan ruang sidang yang beberapa saat kemudian disusul oleh salah satu anggota hakim sebagaimana terlihat lebih dari satu jam kedua hakim itu meninggalkan ruang sidang yang akirnya masuk kembali dan duduk ditempatnya 

berikut komentar Sabar sugianto,S.Pd ketua umum LSM CAKRA" sanagt mencurigakan prilaku majelis hakim yang menangani perkara aquo, tidak perlu dijelaskan silahkan masyarakat menebak ada apa gerangan! kenapa pada waktu jam sidang seorang hakim harus keluar ruangan dalam waktu yang cukup lama, ungkap sabar