Tulungagung.buletincakrablogspot
Seorang JPU memang memiliki tugas yang harus dijalankan yaitu menuntut
terdakwa sesuai dakwaan yang telah didakwakan dan yang pasti berusaha
mempertahankan hasil penyidikan polisi.
Dalam perkara
241/pid.sus/2016/pn.tlg terdakwa AIPTU Joko Susilo anggota Polres Tulungagung
yang tersangkut kasus pengguna Sabu sabu dimana dalam perkara aquo Joko susilo
diputus tiga bulan penjara yang mana Didik kurniawan.W hanya menuntut rehabilitasi, berbeda dengan
perkara Rebo warga kecamatan Sumbergempol dimana Rebo yang hanya ketempatan 4
botol Ciuwdijerat undang undang perlindungan pangan
Menurut keterangan
Rahyono,S.h selaku penasehat hukum terdakwa mengatakan” dirinya belum menerima
dakwaan dan akan meminta ke JPU untuk dipelajarai sebab menurut analisa kami
Rebo tidak pantas jika di jerat Undang undang pangan karena bukti yang didapat
penyidik hanyalah 4 botol ciuw, ungkapnya
Berikut komentar
Sabar sugianto,S.Pd Ketua Umum LSMCAKRA” ada istilah jangan bermain main dengan
hukum jika tidak punya uang sebab hukum tidak akan berpihak kepada orang yang
tidak memiliki uang, mungkin istilah tersebut benar, bisa kita bandingkan
antara perkara seorang polisi terjerat penguna narkoba jenis sabu hanya dituntut
rehabilitasi oleh JPU Didik Kurniawan W sedangkan Rebo yang hanya kedapatan 4
botol ciuw di jerat undang undang pangan hal tersebut mengundang pertannyaan,
Ada apa??????, ungkap sabar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar