Minggu, 18 September 2016

Kehebatan JPU Didik Kurniawan W

Tulungagung.buletincakrablogspot
Seorang JPU memang memiliki tugas yang harus dijalankan yaitu menuntut terdakwa sesuai dakwaan yang telah didakwakan dan yang pasti berusaha mempertahankan hasil penyidikan polisi.
Dalam perkara 241/pid.sus/2016/pn.tlg terdakwa AIPTU Joko Susilo anggota Polres Tulungagung yang tersangkut kasus pengguna Sabu sabu dimana dalam perkara aquo Joko susilo diputus tiga bulan penjara yang mana Didik kurniawan.W  hanya menuntut rehabilitasi, berbeda dengan perkara Rebo warga kecamatan Sumbergempol dimana Rebo yang hanya ketempatan 4 botol Ciuwdijerat undang undang perlindungan pangan
Menurut keterangan Rahyono,S.h selaku penasehat hukum terdakwa mengatakan” dirinya belum menerima dakwaan dan akan meminta ke JPU untuk dipelajarai sebab menurut analisa kami Rebo tidak pantas jika di jerat Undang undang pangan karena bukti yang didapat penyidik hanyalah 4 botol ciuw, ungkapnya
Berikut komentar Sabar sugianto,S.Pd Ketua Umum LSMCAKRA” ada istilah jangan bermain main dengan hukum jika tidak punya uang sebab hukum tidak akan berpihak kepada orang yang tidak memiliki uang, mungkin istilah tersebut benar, bisa kita bandingkan antara perkara seorang polisi terjerat penguna narkoba jenis sabu hanya dituntut rehabilitasi oleh JPU Didik Kurniawan W sedangkan Rebo yang hanya kedapatan 4 botol ciuw di jerat undang undang pangan hal tersebut mengundang pertannyaan, Ada apa??????, ungkap sabar


Tidak ada komentar:

Posting Komentar