Dalam masa pencalonan
Bupati/Wakil Bupati syahri mulyo berpasangan dengan Maryoto birowo berkampanye
mengenai program pendidikan murah namun sampai saat ini program yang dijanjikan
tersebut kabur.
Menurut para wali murid SMP
dan SMA sedrajat yang mengatakan bahwa dalam menyekolahkan anaknya memerlukan
biaya besar, selain biaya personal masih juga ada iuran iuran yang berjumlah
besar dan anehnya pihak sekolah tidak mau mengeluarkan kwitansi untuk iuran
tersebut dan anehnya Bupati beserta jajarnya mendiamkan hal itu, pada hal
ketika kampanye pencalonan gembar gembor pendidikan murah tapi kenyataanya
tidak ada bedanya dengan yang tidak berslogan pendidikan murah.ujarnya
Berikut Komentar Sabar
Sugianto” adanya Pungutan atau sumbangan di sekolah Dasar dan menengah Negeri
sangat meresahkan masyarakat, sebab Masyarakat tahu kalau biaya untuk Sekolah dasar dan menengah
telah di biayai oleh Bos ( Biaya Oprasional Sekolah) sebagaimana termaktup
dalam Peraturan Menteri Dik Bud No 101 tahun 2013 pada huruf D angka 1,adan b,
dijelaskan bahwa untuk dana Bos SD sebesar Rp 580/tahun/siswa dan SMP sebesar
Rp 710/siswa, sedangkan SMK ditetapkan
DESKRIPSI PROGRAM BOS SMK dengan kode juknis 01-PS-2014
bantuan Dana sebesar Rp1Jt/tahun/siswa, sehingga tidak lah pantas
jika satuan pendidikan Negeri masih menggali Dana dari Masyarakat, jikalau ada satuan
pendidikan yang masih melakukan penggalian Dana dari masyarakat ( walimurid) hal tersebut menujukan ketidak
mampuan dari kepala satuan pendidikan dalam mengelola Dana BOS yang telah
diterimanya atau dengan kata lain tidak pecus mengelola dana, dan juga perlu
kita waspadai tentang Pungutan uang buku yang merupakan
salah satu praktek pungutan di sekolah, Pungutan ini sebenarnya tidak
perlu terjadi, karena sekolah telah
didukung dana BOS, BSE dan program Wajar 9 Tahun, apalagi Pungutan disetiap tahun
ajaran baru yang seakan akan pihak sekolah mencari cari untuk bisa mengeluarkan uang
dari wali murid, hal itu mengakibatkan
orang tua siswa
harus mempersiapkan uang banyak untuk biaya pendidikan Dasar
Di Satuan Pendidikan sering terjadi
pungutan yang meresahkan yaitu
pungutan uang buku pelajaran, karena buku merupakan sarana pendidikan yang
paling penting. Padahal! menurut PP No 17
tahun 2010 Bab XI Pasal 181 dengan jelas berbunyi: Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif,
dilarang: a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian
seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan;
b. memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada
peserta didik di satuan pendidikan;
Kami sering menjumpai, Satuan
pendidikan menjadi agen dari penerbit buku, bahkan para kepala satuan pendidikan menjadi pelaku
penerbitan buku dengan dan tanpa melalui prosedur yang
jelas,missal “ buku lembar kerja siswa” ini merupakan bisnis dari para pemangku
satuan pendidikan yang mana hal tersebut jelas meraih keuntungan karena peserta
didik tidak bisa membeli LKS di toko buku, Akibatnya, praktik jual
buku pelajaran pun menjadi ladang sekolah untuk mengeruk keuntungan,
Padahal
pasal 198 dan pasal 181 PP No. 17 Tahun 2010 tentang Tata Kelola Pendidikan
telah melarang guru, kepala sekolah, dan komite sekolah untuk menjual buku
pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.
Jika kita mengingat
janji syahto tentang pendidikan murah memanglah mengiurkan akan tetapi janji
itu hanya diucapkan ketika masa pencalonan sedangkan pembuktian dari janji
tersebut kita masih menungu dan menunggu alias kabur, ungkapnya./tok
Blog komen
BalasHapusArtikel kakak ini bagus. Saya akan kembali buat baca baca lagi setiap hari. Oh ia jika kamu warga Tulungagung, kediri dan trenggalek. Mau beli motor bisa hubungi saya kak. Klik disini