Minggu, 18 September 2016

Janji syahto pendidikan murah kabur

Dalam masa pencalonan Bupati/Wakil Bupati syahri mulyo berpasangan dengan Maryoto birowo berkampanye mengenai program pendidikan murah namun sampai saat ini program yang dijanjikan tersebut kabur.
Menurut para wali murid SMP dan SMA sedrajat yang mengatakan bahwa dalam menyekolahkan anaknya memerlukan biaya besar, selain biaya personal masih juga ada iuran iuran yang berjumlah besar dan anehnya pihak sekolah tidak mau mengeluarkan kwitansi untuk iuran tersebut dan anehnya Bupati beserta jajarnya mendiamkan hal itu, pada hal ketika kampanye pencalonan gembar gembor pendidikan murah tapi kenyataanya tidak ada bedanya dengan yang tidak berslogan pendidikan murah.ujarnya
Berikut Komentar Sabar Sugianto” adanya Pungutan atau sumbangan di sekolah Dasar dan menengah Negeri sangat meresahkan masyarakat, sebab Masyarakat tahu kalau biaya untuk Sekolah dasar dan menengah telah di biayai oleh Bos ( Biaya Oprasional Sekolah) sebagaimana termaktup dalam Peraturan Menteri Dik Bud No 101 tahun 2013 pada huruf D angka 1,adan b, dijelaskan bahwa untuk dana Bos SD sebesar Rp 580/tahun/siswa dan SMP sebesar Rp 710/siswa, sedangkan SMK ditetapkan DESKRIPSI PROGRAM BOS SMK dengan kode juknis 01-PS-2014 bantuan Dana sebesar Rp1Jt/tahun/siswa, sehingga tidak lah pantas jika satuan pendidikan Negeri masih menggali Dana dari Masyarakat, jikalau ada satuan pendidikan yang masih melakukan penggalian Dana dari masyarakat  ( walimurid) hal tersebut menujukan ketidak mampuan dari kepala satuan pendidikan dalam mengelola Dana BOS yang telah diterimanya atau dengan kata lain tidak pecus mengelola dana, dan juga perlu kita waspadai tentang Pungutan uang buku yang merupakan salah satu praktek pungutan di sekolah, Pungutan ini sebenarnya tidak perlu terjadi, karena sekolah telah didukung dana BOS, BSE dan program Wajar  9 Tahun, apalagi  Pungutan disetiap tahun ajaran baru yang seakan akan pihak sekolah mencari cari untuk bisa mengeluarkan uang dari wali murid, hal itu mengakibatkan orang tua siswa harus mempersiapkan uang banyak untuk biaya pendidikan Dasar
Di Satuan Pendidikan sering terjadi pungutan yang meresahkan yaitu pungutan uang buku pelajaran, karena buku merupakan sarana pendidikan yang paling penting. Padahal! menurut   PP No 17 tahun 2010 Bab XI Pasal 181 dengan jelas berbunyi: Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang:          a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan;
b. memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan;
Kami sering menjumpai, Satuan pendidikan menjadi agen dari penerbit buku, bahkan para kepala satuan pendidikan menjadi pelaku penerbitan buku dengan dan  tanpa melalui prosedur yang jelas,missal “ buku lembar kerja siswa” ini merupakan bisnis dari para pemangku satuan pendidikan yang mana hal tersebut jelas meraih keuntungan karena peserta didik tidak bisa membeli LKS di toko buku, Akibatnya, praktik jual buku pelajaran pun menjadi ladang sekolah untuk mengeruk keuntungan, Padahal pasal 198 dan pasal 181 PP No. 17 Tahun 2010 tentang Tata Kelola Pendidikan telah melarang guru, kepala sekolah, dan komite sekolah untuk menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.

Jika kita mengingat janji syahto tentang pendidikan murah memanglah mengiurkan akan tetapi janji itu hanya diucapkan ketika masa pencalonan sedangkan pembuktian dari janji tersebut kita masih menungu dan menunggu alias kabur, ungkapnya./tok

1 komentar: