Minggu, 18 September 2016

Disinyalir Oknum Penyidik PPA Polres Tulungagung bermoral preman

Tulungagung.buletincakratulungagungblogspot
Joko mulyono ( JM ) oknum penyidik PPA Polres Tulungagung disinyalir menganiaya tersangka pencabulan hingga gigi dan rusuk tersangka patah, selain dari pada itu JM juga meminta uang serta mengambil ayam piaraan keluarga tersangka, dan mungkin karena permintaannya tidak sepenuhnya terpenuhi oleh keluarga tersangka JM menjadi jengkel sehingga memaksakan perkara tersebut masuk kepengadilan meski majelis hakim memutus bebas atas perkara aquo tetap saja turkan merasakan penderitaan akibat dari tuduhan yang tak pernah ia lakukan.
Menurut keterangan Turkan 58 tahun warga Dsn Legawan Rt 02/Rw o2 Desa Balerejo Kecamatan Kauman  selaku tersangka, ia mengatakan “  saya ditahan pada tgl 4 maret 2016 hingga 29 agustus 2016 yang kesemuannya itu saya jalani dengan penuh penderitaan pada hal saya betul betul tidak melakukan apa yang dituduhkan,ungkap nya
Turkan meneruskan bicaranya” saya di kantor Polres Tulungagung dihajar layaknya binatang dipukul ditendang di ijak sampai saya tidak ingat apa apa, saya dipaksa oleh Joko mulyono( penyidik) untuk mengakui perbuatan yang tidak pernah saya lakukan dan akirnya saya mau mengikuti kemauannya sebab kalau dak mau saya akan terus dihajar, ungkap turkan.
Keterangan turkan juga diungkapkan dipersidangan yang mana keterangan tersebut di benarkan oleh saksi lasirim yang dua hari setelah turkan dihajar lasirim menjengok di Rutan Polres Tulungagung sebagaimana keterangan lasirim keadaan turkan lebam lebam dan jalannya bungkuk.
Di tempat terpisah Lin anak sulung turkan mengatakan bahwa JM datang kerumahnya menawarkan diri untuk membantu keringanan perkara tersangkan si JM meminta uang satu juta namun masih diberi lima ratus ribu yang mana ke esokan harinya JM meminta ayam Jago piaraan Lin dan sambil mengancam kalau sulit diatur perkara dimaksud akan dibuat ….. lin tidak meneruskan bicaranya.
Menurut keterangan Penasehat Hukum terdakwa ( Mohamad saifudin dan Galih rama kristian) Majelis hakim pemeriksa perkara sangat jeli dan obyektif dalam memutus perkara aquo, sangat jelas terungkab dipersidangan bahwa turkan tidak melakukan perbuatan cabul dimana keterangan ahli dan para saksi baik yang dihadirkan JPU maupun yang kami hadirkan tidak ada yang memberi keterangan tersangka sebagai pelaku tidak pidana tersebut, yang artinya keyakinan hakim sama dengan pandangan kami dalam kasus aquo, sejak awal kami berpendapat Turkan hanyalah korban atas kesalah fahaman dan hal itulah yang membuat kami siap menjadi PH tanpa adanya honor, ungkap kedua PH ttsb.
Berikut Komentar Sabar Sugianto,S.Pd selaku ketua LSM CAKRA” Penyidik PPA Polres Tulungagung kurang jeli dalam menganalisa muatan perkara terbukti perkara yang diajukan diputus bebas oleh Pengadilan, memang Penyidik dalam perkara ini mampu mengelabuhi JPU namun tidak bisa meyakinkan Majelis hakim dan diluar perkara itu yang sangat menarik adalah ungkapan dari keluarga tersangka mengenai sikap premanisme oknum Penyidik yang melakukan penganiayaan serta pemerasan, kelakuan seperti tidaklah pantas dilakukan oleh sosok polisi, tegas sabar.

Begitulah keadaannya, mungkin Polres Tulungagung memang mencetak algojo seperti JM untuk memukuli tersangka biar tersangka bersedia mengikuti kemauan penyidik/tok

Tidak ada komentar:

Posting Komentar