Tulungagung.buletincakratulungagungblogspot
Joko mulyono ( JM ) oknum penyidik PPA Polres Tulungagung disinyalir
menganiaya tersangka pencabulan hingga gigi dan rusuk tersangka patah, selain
dari pada itu JM juga meminta uang serta mengambil ayam piaraan keluarga
tersangka, dan mungkin karena permintaannya tidak sepenuhnya terpenuhi oleh
keluarga tersangka JM menjadi jengkel sehingga memaksakan perkara tersebut
masuk kepengadilan meski majelis hakim memutus bebas atas perkara aquo tetap
saja turkan merasakan penderitaan akibat dari tuduhan yang tak pernah ia
lakukan.
Menurut keterangan Turkan
58 tahun warga Dsn Legawan Rt 02/Rw o2 Desa Balerejo Kecamatan Kauman selaku tersangka, ia mengatakan “ saya ditahan pada tgl 4 maret 2016 hingga 29
agustus 2016 yang kesemuannya itu saya jalani dengan penuh penderitaan pada hal
saya betul betul tidak melakukan apa yang dituduhkan,ungkap nya
Turkan meneruskan
bicaranya” saya di kantor Polres Tulungagung dihajar layaknya binatang dipukul
ditendang di ijak sampai saya tidak ingat apa apa, saya dipaksa oleh Joko
mulyono( penyidik) untuk mengakui perbuatan yang tidak pernah saya lakukan dan
akirnya saya mau mengikuti kemauannya sebab kalau dak mau saya akan terus
dihajar, ungkap turkan.
Keterangan turkan
juga diungkapkan dipersidangan yang mana keterangan tersebut di benarkan oleh
saksi lasirim yang dua hari setelah turkan dihajar lasirim menjengok di Rutan
Polres Tulungagung sebagaimana keterangan lasirim keadaan turkan lebam lebam
dan jalannya bungkuk.
Di tempat terpisah
Lin anak sulung turkan mengatakan bahwa JM datang kerumahnya menawarkan diri
untuk membantu keringanan perkara tersangkan si JM meminta uang satu juta namun
masih diberi lima ratus ribu yang mana ke esokan harinya JM meminta ayam Jago
piaraan Lin dan sambil mengancam kalau sulit diatur perkara dimaksud akan
dibuat ….. lin tidak meneruskan bicaranya.
Menurut keterangan
Penasehat Hukum terdakwa ( Mohamad saifudin dan Galih rama kristian) Majelis
hakim pemeriksa perkara sangat jeli dan obyektif dalam memutus perkara aquo,
sangat jelas terungkab dipersidangan bahwa turkan tidak melakukan perbuatan
cabul dimana keterangan ahli dan para saksi baik yang dihadirkan JPU maupun
yang kami hadirkan tidak ada yang memberi keterangan tersangka sebagai pelaku
tidak pidana tersebut, yang artinya keyakinan hakim sama dengan pandangan kami
dalam kasus aquo, sejak awal kami berpendapat Turkan hanyalah korban atas
kesalah fahaman dan hal itulah yang membuat kami siap menjadi PH tanpa adanya
honor, ungkap kedua PH ttsb.
Berikut Komentar
Sabar Sugianto,S.Pd selaku ketua LSM CAKRA” Penyidik PPA Polres Tulungagung
kurang jeli dalam menganalisa muatan perkara terbukti perkara yang diajukan
diputus bebas oleh Pengadilan, memang Penyidik dalam perkara ini mampu
mengelabuhi JPU namun tidak bisa meyakinkan Majelis hakim dan diluar perkara
itu yang sangat menarik adalah ungkapan dari keluarga tersangka mengenai sikap
premanisme oknum Penyidik yang melakukan penganiayaan serta pemerasan, kelakuan
seperti tidaklah pantas dilakukan oleh sosok polisi, tegas sabar.
Begitulah
keadaannya, mungkin Polres Tulungagung memang mencetak algojo seperti JM untuk
memukuli tersangka biar tersangka bersedia mengikuti kemauan penyidik/tok
Tidak ada komentar:
Posting Komentar