Kamis, 01 September 2016

POLRES TULUNGAGUNG TERCORENG OLEH OKNUM POLISI PENCANDU SABU


Tulungagung.buletincakrablogspot.

Eko Andrianto selaku Ketua Majelis hakim dalam perkara nomor 241/pid.sus/2016/pn.tlg, telah memutus terdakwa Tiga bulan Penjara kepada AIPTU Joko Susilo yang tersangkut Narkoban jenis Sabu

Dalam sidang terdakwa mengakui atas dakwaan jaksa dimana terdakwa juga mengungkapkan bahwa dirinya menggunakan narkotika jenis sabu sejak tahun 2011 oleh sebab itu JPU Didik Kurniawan,W hanya menuntut agar terdakwa direhabilitasi sebab dipandang terdakwa sangat koperatif dalam persidangan dan tidak mempersulit jalannya sidang namun majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara

masih seputar sidang perkara Aquo, sebelum putusan dijatuhkan ketua majelis hakim meninggalkan ruang sidang yang beberapa saat kemudian disusul oleh salah satu anggota hakim sebagaimana terlihat lebih dari satu jam kedua hakim itu meninggalkan ruang sidang yang akirnya masuk kembali dan duduk ditempatnya 

berikut komentar Sabar sugianto,S.Pd ketua umum LSM CAKRA" sanagt mencurigakan prilaku majelis hakim yang menangani perkara aquo, tidak perlu dijelaskan silahkan masyarakat menebak ada apa gerangan! kenapa pada waktu jam sidang seorang hakim harus keluar ruangan dalam waktu yang cukup lama, ungkap sabar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar