Tulungagung.Buletincakrablogspot
Turkan bin sadeli
umur 58 th warga Dsn Legawan Rt 02/Rw o2 Desa Balerejo Kecamatan Kauman ditahan
penegak hukum pada tgl 4 maret 2016 hingga 29 agustus 2016 dengan hasil putusan
tidak terbukti melekukan tindak pidana pencabulan atau dengan kata lain bebas
demi hukum namun turkan yang tidak bersalah harus merasakan mendekam di rumah
tahanan selama 6 bulan.
Mendengar pembacaan
putusan majelis hakim dalam sidang terbuka untuk umum pada hari senin 29
agustus 2016 yang mana majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa sdr
turkan tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan
JPU kejaksaan negeri Tulungagung, memerintahkan agar turkan dibebaskan dari
tahanan setelah putusan dibacakan, memulihkan harkat dan martabat terdakwa,
putusan dibacakan oleh hakim Dody Rahmanto,S.H, M.H selaku Ketua Majelis,
Syihabuddin,S.H, M.H hakim anggota, Yudi Ekaputra,S.H hakim anggota dengan
Panetra pengganti Astutik,S.H juga dihadiri oleh Kupik Sulaini,S.H selaku JPU
Kejaksaan Negeri Tulungagung serta Penasehat Hukum terdakwa Galih Rama
Kristian,S.H dan Mohamad saifudin,S.H
Berikut keterangan
Mohamad Saifudin,S.H dan Galih rama Kristian,S.H selaku Penasehat Hukum
Terdakwa” Putusan Pengadilan Tulungagung sangat obyektif penuh kenetralan
dimana fakta yang terungkab dipersidangan tidak ada bukti atau saksi yang
menguatkan jikalau Turkan melakukan perbuatan cabul, dari saksi saksi yang
dihadirkan oleh sdr JPU tidak bisa secara meyakinkan karena mereka para saksi
tidak melihat, mendengar secara langsung adanya suatu tindak pidana dimaksud
dan keterangan saksi JPU tidak berkesinambungan antara satu dan lainnya, sedangkan
saksi yang kami hadirkan melihat secara
langsung pada waktu korban terpeleset dari sepedanya sehingga sangat jelas luka
dialat fital korban akibat terbentur sepeda bukan karena sogokan jari terdakwa,
keterangan tersebut sangat singkron dengan
keterangan dokter yang mengatakan jika alat fital terjadi truma benda
tumpul saat itu juga terjadi pendarahan, namun pendarahan yang dialami korban
berselang dua jam dari kejadian dimana terdakwa memangku korban, ungkap kedua
PH tersebut.
Berikut komentar
Sabar Sugianto,SPd selaku Ketua Umum LSM CAKRA” pada tanggal 7 maret 2016
keluarga turkan datang ke secretariat LSM CAKRA mengadukan permasalahan yang
menimpanya, setelah itu kami melakukan Investigasi atas aduan keluarga turkan,
dari hasil investigasi terdapat suatu kejanggalan dimana turkan memangku korban sekitar pukul 07.00 WIB sedangkan pendarahan korban sekitar pukul
09.00 WIB dan yang lebih tidak masuk akal adalah saat turkan memangku korban dilakukan dihadapan banyak orang sehingga sangatlah janggal kalau turkan berani
berbuat cabul, atas berbagai kejanggalan itulah akirnya kami menyarankan untuk
mencari Pembela.
Sabar meneruskan
bicaranya” masih ada beberapa kejanggalan yang perlu kami ungkap dari
keterangan keluarga, adanya terror terror dari nomor tidak dikenal dan
perlakuan penyidik terhadap turkan, tunggu aja, ungkap sabar
Didepan pintu lapas
salah satu keluarga terdakwa mengatakan” untunglah Tuhan melindungi hambanya
yang tidak bersalah dimana kami dipertemukan dengan Pengacara yang baik yang
betul betul membela kebenaran sehingga mampu mengungkap kebusukan pelapor dan
penyidik, ucapnya
Seperti apa
kebusukan yang dimaksut?.........
Tidak ada komentar:
Posting Komentar