Selasa, 30 Agustus 2016

Nasip kakek tua dirutan tanpa kesalahan

Tulungagung.Buletincakrablogspot
Turkan bin sadeli umur 58 th warga Dsn Legawan Rt 02/Rw o2 Desa Balerejo Kecamatan Kauman ditahan penegak hukum pada tgl 4 maret 2016 hingga 29 agustus 2016 dengan hasil putusan tidak terbukti melekukan tindak pidana pencabulan atau dengan kata lain bebas demi hukum namun turkan yang tidak bersalah harus merasakan mendekam di rumah tahanan selama 6 bulan.
Mendengar pembacaan putusan majelis hakim dalam sidang terbuka untuk umum pada hari senin 29 agustus 2016 yang mana majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa sdr turkan tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU kejaksaan negeri Tulungagung, memerintahkan agar turkan dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan, memulihkan harkat dan martabat terdakwa, putusan dibacakan oleh hakim Dody Rahmanto,S.H, M.H selaku Ketua Majelis, Syihabuddin,S.H, M.H hakim anggota, Yudi Ekaputra,S.H hakim anggota dengan Panetra pengganti Astutik,S.H juga dihadiri oleh Kupik Sulaini,S.H selaku JPU Kejaksaan Negeri Tulungagung serta Penasehat Hukum terdakwa Galih Rama Kristian,S.H dan Mohamad saifudin,S.H
Berikut keterangan Mohamad Saifudin,S.H dan Galih rama Kristian,S.H selaku Penasehat Hukum Terdakwa” Putusan Pengadilan Tulungagung sangat obyektif penuh kenetralan dimana fakta yang terungkab dipersidangan tidak ada bukti atau saksi yang menguatkan jikalau Turkan melakukan perbuatan cabul, dari saksi saksi yang dihadirkan oleh sdr JPU tidak bisa secara meyakinkan karena mereka para saksi tidak melihat, mendengar secara langsung adanya suatu tindak pidana dimaksud dan keterangan saksi JPU tidak berkesinambungan antara satu dan lainnya, sedangkan  saksi yang kami hadirkan melihat secara langsung pada waktu korban terpeleset dari sepedanya sehingga sangat jelas luka dialat fital korban akibat terbentur sepeda bukan karena sogokan jari terdakwa, keterangan tersebut sangat singkron dengan  keterangan dokter yang mengatakan jika alat fital terjadi truma benda tumpul saat itu juga terjadi pendarahan, namun pendarahan yang dialami korban berselang dua jam dari kejadian dimana terdakwa memangku korban, ungkap kedua PH tersebut.
Berikut komentar Sabar Sugianto,SPd selaku Ketua Umum LSM CAKRA” pada tanggal 7 maret 2016 keluarga turkan datang ke secretariat LSM CAKRA mengadukan permasalahan yang menimpanya, setelah itu kami melakukan Investigasi atas aduan keluarga turkan, dari hasil investigasi terdapat suatu kejanggalan dimana turkan memangku  korban  sekitar pukul 07.00 WIB sedangkan pendarahan korban sekitar pukul 09.00 WIB dan yang lebih tidak masuk akal adalah saat turkan memangku korban dilakukan dihadapan banyak orang sehingga sangatlah janggal kalau turkan berani berbuat cabul, atas berbagai kejanggalan itulah akirnya kami menyarankan untuk mencari Pembela.
Sabar meneruskan bicaranya” masih ada beberapa kejanggalan yang perlu kami ungkap dari keterangan keluarga, adanya terror terror dari nomor tidak dikenal dan perlakuan penyidik terhadap turkan, tunggu aja, ungkap sabar
Didepan pintu lapas salah satu keluarga terdakwa mengatakan” untunglah Tuhan melindungi hambanya yang tidak bersalah dimana kami dipertemukan dengan Pengacara yang baik yang betul betul membela kebenaran sehingga mampu mengungkap kebusukan pelapor dan penyidik, ucapnya

Seperti apa kebusukan yang dimaksut?.........

Tidak ada komentar:

Posting Komentar