Jumat, 25 September 2015

Penerimaan Peserta Didik Baru tahun2015 yang dilakukan oleh SMPN dilingkup Dinas Pendidikan Tulungagung disinyalir Penuh Kecurangan



Tulungagung. Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) yang diselenggarakan oleh SMPN Favorit dilingkup Dinas Pendidikan Tulungagung disinyalir dipakai bisnis oleh Pejabat yang membidangi dan diduga kuat Dinas Pendidikan Tulungagung ambil bagian didalamnya
Menurut keterangan Sabar Sugianto,S.Pd selaku Ketua Umum LSM” CAKRA” mengatakan; mendengar berbagai suara dan keluh kesah Masyarakat yang mengatakan bahwa telah terjadi penyogokan penyogokan dari calon wali murid agar anaknya yang nilainya tidak memenuhi syrat bisa masuk ke sekolah yang di tuju, akirnya LSM CAKRA mencoba menggali atas suara suara tersebut, dan memang kami menemukan kejanggalan di SMPN 2 Tulungagung yang kami duga menerapkan KKN dalam PPDB, namun kami tidak bisa menemukan adanya bukti transaksi,tegas sabar
Sabar meneruskan bicaranya: dalam PPDB telah diatur dalam dua Jalur yaitu Jalur On line dan Off line yang mana jalur On line disaring dengan SKHUN sedangkan jalur Off line disaring berdasarkan Prestasi, Bina lingkungan dan Keluarga miskin yang berdomisili dekat dengan sekolah, namun SMPN 2 Tulungagung telah menerima Siswa baru dengan SKHUN dibawah 25, bukan Keluarga miskin dan bukan termasuk Bina lingkungan,pada hal telah diumumkan SKHUN terendah yang diterima dalam PPDB SMPN 2 Tulungagung tahun 2015 adalah 28,80, atas ketidak wajaran itu kami bertanya ke Dinas Pendidikan Tulungagung atas hal tersebut melalui surat No: 0023/ CAKRA / k.h / IX / 2015 yang isinya sbb;
1.    Berapa Pagu kelas yang di tetapkan oleh Dinas Pendidikan Tulungagung kususnya untuk SMPN 2 Tulungagung dalam PPDB tahun 2015, dan berapa siswa dalam setiap kelasnya ?
2.    Bolehkah SMPN 2 Tulungagung menerima siswa baru dengan SKHUN calon siswa dibawah 28,80, tidak memiliki keistimewaan prestasi, orang tua siswa tidak termasuk orang berjasa dibidang pendidikan dan bukan termasuk keluarga miskin yang berdomisili dekat sekolah?  
 Dan sampai saat ini surat kami tidak dibalas oleh Dinas Pendidikan Tulungagung, berarti Dinas Pendidikan Tulungagung mengamini kelakuan yang dilakukan oleh SMPN 2 Tulungagung, ucap sabar
Ditempat terpisah Supriadi warga setempat juga ikut menghujat Dinas Pendidikan Tulungagung,demikian ungkapnya” Dulu sebelum Kadin Suharno tidak seperti ini, Kadin terdahulu tegas dan dipastikan Eko Pur selaku kepala Sekolah SMPN 2 dicopot dari jabatannya, masak anak saya SKHUN nya 28,60 tidak bisa masuk ke SMPN 2 Tulungagung sedangkan teman anak saya dibawah 27 bisa diterima, dan konon selentingan pakai uang 15 jt, ungkap supri

Jumat, 18 September 2015

DALAM MEMUTUS PERKARA SI RATU INVESTASI BODONG PN TULUNGAGUNG IKUT - IKUTAN BODONG



Tulungagung. Hakim merupakan aktor dalam proses peradilan, seharusnya  prinsip-prinsip kode etik dan Pedoman Perilaku Hakim benar benar dijalankan, sehingga tidak akan terjadi hasil Putusan Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi bertentangan dengan Putusan diatasnya, 




salah satu contoh Putusan Pengadilan Negeri yang dimentahkan oleh Mahkamah Agung adalah Putusan Pengadilan Negeri Tulungagung No.322/Pid.B/2014/PN.Tlg atas Terdakwa Farah Fauwzia Soraya,S.T, yang mana Yulius Cristian Handratmo, S.H., dkk ,telah memutus Onslag   ( lepas dari jeratan hukum ) atas perkara tersebut, namun Mahkamah Agung RI telah membatalkan Putusan PN Tulungagung dan mengadili Sendiri dengan menjatuhkan Hukuman Pidana 2 tahun 6 bulan penjara terhadap siratu investasi bodong.
Berikut komentar Galih Rama Kristian,S.H bagian hukum LSM ”CAKRA” : dalam kode etik hakim diimplementasikan ada 10 (sepuluh) aturan perilaku hakim yaitu: (1) Berperilaku Adil, (2) Berperilaku Jujur, (3) Berperilaku Arif dan Bijaksana, (4) Bersikap Mandiri, (5) Berintegritas Tinggi, (6) Bertanggung Jawab, (7) Menjunjung Tinggi Harga Diri, (8) Berdisplin Tinggi, (9) Berperilaku Rendah Hati, (10) Bersikap Profesional, dari sepuluh aturan tersebut jika benar benar dipatuhi dipastikan tidak akan ada hasil Putusan yang tidak bersesuaian antara putusan Pengadilan tingkat pertama dengan hasil putusan ditingkat atasnya, sebab hasil putusan didasarkan atas fakta hukum bukan berdasarkan perkiraan.
ditempat terpisah Agus W ketua Ormas Agung juga angkat bicara : dalam Putusan terdapat irah-irah “Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” yang artinya pertanggung jawaban hakim dalam mengambil Keputusan dipertangungjawabkan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, jikalau hakim PN Tulungagung menjual nama Tuhan dalam menentukan nasip orang, saya yakin laknat Tuhan akan menimpanya, ungkap agus.
Sabar Sugianto,S.Pd., Ketua LSM CAKRA memberikan pendapat ; ketidak puasan atas Putusan Hakim atau prilaku hakim kita bisa mengadukan ke Komisi Yudisial atau mengajukan eksaminasi, objek yang dapat dieksaminasi adalah proses peradilan dan produk peradilan, misalnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3), Penetapan pengadilan, Putusan Pengadilan, dan sebagainya.tegas sabar
Bagaimanakah tindakan Komisi Yudisial atas Putusan PN Tulungagung ????

Kamis, 17 September 2015

FARAH FAWZIA SORAYA,S.T., SIRATU INVESTASI BODONG DIGANJAR 2,5 TAHUN



Tulungagung. Putusan perkara pidana  Nomor : 322/Pid.B/2014/PN.Tlg, tanggal 27 Januari 2015, atas nama Terdakwa : FARAH FAWZIA SORAYA, ST., telah diputus Onslag oleh Pengadilan Negeri Tulungagung tetapi saat ini dimentahkan oleh Putusan Mahkamah Agung RI pada tanggal  31 Agustus 2015, yang amar putusannya antara lain sebagai berikut :
Ø  Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI TULUNGAGUNG
Ø  Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tulungagung Nomor : 322/Pid.B/2014/PN.Tlg tanggal 27 Januari 2015;


Inilah kenyataan kemampuan dari Yulius Christian Handratmo,S.H., selaku Hakim Ketua, Erika Sari Emsah,S.H,M.H. selaku Hakim Anggota, dan Diky Arianto Safe Nitbani,S.H.M.H. selaku Hakim Anggota, ke tiga hakim inilah yang telah menimbulkan  kesangsian masyarakat atas kredebelitas para kakim, dan inilah sebagian kutipan amar putusan yang di dapat oleh tim buletincakratulungagung.blogspot 


 
-------------------------------- MENGADILI SENDIRI --------------------------------

1.    Menyatakan Terdakwa FARAH FAWZIA SORAYA, ST., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "PENIPUAN YANG DILAKUKAN SECARA BERULANG";

2.    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan             6 (enam) bulan.


Berikut komentar Sabar Sugianto,S.Pd selaku Ketua Umum LSM CAKRA” kami LSM CAKRA selalu setia mengikuti perkara Farah Fauwzia Soraya, karena baru kali ini di Tulungagung terdapat wanita hebat seperti dia, lihatlah! dia bisa mengelaguhi begitu banyak orang, bahkan Hakim di Pengadilan Negeri Tulungagung dibuat tidak berkutik olehnya, tegas sabar”






Sabar meneruskan bicaranya” dalam keterangan Ahli DR. SOLEHHUDIN, S.H., M.H. dibawah sumpah menerangkan hal – hal sebagai berikut :
-   Tindakan Terdakwa dikatakan masuk dalam ranah melanggar ketentuan Pasal 378 KUHP, dimana Terdakwa FARAH FAUWZIA SORAYA dengan menggunakan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu dalam bentuk investasi, padahal informasi bisnis yang di ungkapkan adalah palsu yang artinya secara yuridis delik penipuan Terdakwa memenuhi unsur
-   Tindakan Terdakwa dikatakan masuk dalam ranah melanggar ketentuan Pasal 372 KUHP, karena dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang / sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan
Keterangan DR. SOLEHHUDIN, S.H., M.H dalam sidang di Pengadilan Negeri Tulungagung tidak digubris oleh Yulius Christian Handratmo,S.H.dkk, terbukti Yulius Christian Handratmo,S.H.dkk telah mengambil keputusan yang bertolak belakang dengan keterangan DR. SOLEHHUDIN, dan akirnya analisa dari DR.Soleh lah yang dibenarkan oleh Mahkamah Agung, ungkap sabar

Ditempat terpisah tim bertemu dengan salah satu mantan pembantunya Farah yang bernama trimah, trimah mengatakan: kalau Ibu(cara Trimah memanggil farah) dijatuhi hukuman 2,5 tahun itu belum setimpal dengan kejahatan yang dilakukan sebab banyak orang yang telah dibuat sengsara oleh kelakuan ibu, contohnya kakak saya, kakak harus menjual rumahnya karena tergiur  iming iming yang diucapkan ibu farah, ungkap trimah/tim        


Jumat, 11 September 2015

Kurang Tegasnya Penegakan Hukum, Kenyamanan Orang Terganggu



Tulungagung, Di Dsn.Bantengan Rt 02/Rw 04 Desa Mulyosari Kecamatan Pagerwojo telah berdiri kandang ayam yang notabenya belum berijin, dimana beberapa warga terganggu oleh bau tak sedap yang timbul dari kotoran ayam di tempat itu, dan anehnya pihak Intansi terkait tidak berusaha menghentikannya
Dari investigasi tim buletincakra menemukan seorang Janda umur ± 64 tahun yang bernama Tami tinggal ± 25 meter dari kandang tersebut, menurut Tami”  dirinya setiap hari di gelontor oleh bau kotoran ayam dan Pemerintah desa tidak berkutik menghadapi Juri sipemilik Kandang ayam, bahkan sampai saat ini kandang ayam milik juri masih berfungsi , ucap Tami
Berikut komentar Sabar Sugianto,S.Pd  Ketua Umum LSM CAKRA; saya sudah mencoba memediasi hal tersebut di Kantor Desa Mulyosari bersama Kepala Desa, mempertemukan Ibu Tami dan Sdr Juri, namun tidak membuahkan hasil sehingga saya berkirim surat ke SAT POL PP Tulungagung mengadukan permasalahan tersebut, namun sampai saat ini belum ada tindakan, tegasnya
Di tempat terpisah Galih Rama Kristian S.H selaku bagian Hukum LSM CAKRA juga angkat bicara, melihat keberadaan Kandang ayam yang berdiri dilahan pertanian yang belum beralih fungsi sangat jelas bertentangan dengan UU No 41 th 2009 tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan, dan Berdirinya Kandang tersebut telah menimbulkan bau tidak sedap yang menggangu kenyamanan orang lain, hal itu semestinya bisa di adukan ke Polisi sebagai Perbuatan menggagu kenyamanan orang lain, ungkap Galih
Begitulah di Pemerintahan Tulungagung, baik di tingkat desa hingga di jajaran Pemkab, seakan cuek dengan permasalahan yang timbul di Masyarakat, pada hal perbuatan Juri si pemilik Kandang ayam sungguh tidak manusiawi, dimana seorang Janda tua diperlakukan dengan meyuguhi bau kotoran ayam, tim

Minggu, 06 September 2015

Disinyalir, Dinas Pendidikan dan SMPN 2 Tulungagung Bersekongkol bermain Kotor



Tulungagung, Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) Dinas Pendidikan Tulungagung  menerapkan dua jalur penerimaan siswa baru, yaitu jalur Online dan Jalur Offline
Jalur Online adalah penjaringan calon siswa berdasar pada SKHUN, yang mana telah kita ketahui bersama SKHUN terendah 28,80
Jalur Offline merupakan jalur mandiri yang dibagi 3 kelompok, yaitu kelompok siswa yang memiliki keistimewaan Prestasi disebut jalur Prestasi, kelompok Keluarga miskin yang berdomisili dekat sekolah disebut Jalur Gakin, sedangkan peruntukan anak yang orang tuannya berjasa pada bidang pendidikan disebut jalur Binalingkungan atau Kemasalakatan
Dalam hal ini, SMPN 2 Tulungagung telah melaksanakan PPDB th ajaran 2015, sebagaimana ternyata SMPN 2 Tulungagung telah menerima 10 kelas untuk siswa baru dengan masing – masing kelas terisi ± 43 siswa, yang artinya 7 kelas jalur Online dan 3 kelas jalur Offline
Pada jalur Offline inilah yang  terindikasi penuh kecurangan, terbukti SMPN 2 Tulungagung  telah menerima Siswa baru dengan SKHUN dibawah 28,80 yang mana siswa tidak memiliki keistimewaan Prestasi, bukan termasuk Keluarga miskin yang berdomisili dekat sekolah dan orang tua siswa bukan orang yang memiliki jasa dibidang pendidikan, dan anehnya pendaftar jalur Offline yang berjarak dekat sekolah tidak bisa terekrut di SMPN 2 Tulungagung    
Berikut Komentar Supriadi LSM CAKRA’ Dalam jalur offline banyak peluang untuk dimainkan oleh Oknum yang tidak bertanggung jawab, seperti SMPN 2 Tulungagung telah merekrut siswa baru dengan SKHUN dibawah 25 dimana tempat tinggal anak tersebut di Desa Bulusari Kecamatan Kedungwaru sangat jelas jarak tempat tinggal ± 15 Km, sedangkan anak saya memiliki SKHUN 28,60 bertempat tinggal di Kelurahan Bago yang berjarak ± 500M, inilah yang membuat kepercayaan kami terhadap Dinas Pendidikan tulungagung Minus.
Berikut Komentar Sabar Sugianto,S.Pd ketua LSM CAKRA” di SMPN 2 Tulungagung telah menerima Siswa baru pada jalur Online dengan nilai SKHU terendah 28,80 sebagaimana ternyata di SMPN 2 Tulungagung juga merekrut Siswa Baru dengan nilai SKHU dibawah nilai tersebut, selain dari pada itu tatacara perekrutan di jalur Offline dilakukan dengan cara tertutp sehingga masyrakat tidak tahu jika ada kecurangan, tegasnya
Komentar LSM CAKRA dikuatkan oleh Tukang kunci yang biasadipanggil rambut Jagung, rambutjagung mengatakan bahwa dirinya pernah ditawari oleh seseorang yang sanggup memasukan anaknya di SMPN 2 Tulungagung meskipun SKHUNnya tidak memenuhi sarat, jikalau bisa menyediakan uang 15 jt an, hal itu tidak dituruti karena dirinya merasa tidak mampu mencari uang sebanyak itu, ungkapnya
Begitulah! Pembaca bisa menilai tentang kebenaran hal tersebut, jika kita melihat apa yang dilakukan oleh SMPN 2 Tulungagung yang merekrut siswa baru tanpa dasar dan Dinas Pendidikan Tulungagung tutup mata atas hal itu, mungkin telah terjalin permainan kotor untuk mengeruk uang dari wali murid yang SKHUN milik anaknya tidak memenuhi sarat
Sejauh ini kami belum bisa menemui EKO PUR selaku Kepala Sekolah SMPN 2 Tulungagung dan kami juga belum bisa menemui SUHARNO selaku Kepala Dinas Pendidikan