Tulungagung, Di Dsn.Bantengan Rt
02/Rw 04 Desa Mulyosari Kecamatan Pagerwojo telah berdiri kandang ayam yang
notabenya belum berijin, dimana beberapa warga terganggu oleh bau tak sedap
yang timbul dari kotoran ayam di tempat itu, dan anehnya pihak Intansi terkait
tidak berusaha menghentikannya
Berikut komentar Sabar Sugianto,S.Pd
Ketua Umum LSM CAKRA; saya sudah mencoba
memediasi hal tersebut di Kantor Desa Mulyosari bersama Kepala Desa, mempertemukan
Ibu Tami dan Sdr Juri, namun tidak membuahkan hasil sehingga saya berkirim
surat ke SAT POL PP Tulungagung mengadukan permasalahan tersebut, namun sampai
saat ini belum ada tindakan, tegasnya
Di tempat terpisah Galih Rama
Kristian S.H selaku bagian Hukum LSM CAKRA juga angkat bicara, melihat
keberadaan Kandang ayam yang berdiri dilahan pertanian yang belum beralih
fungsi sangat jelas bertentangan dengan UU No 41 th 2009 tentang Perlindungan
Lahan Pangan Berkelanjutan, dan Berdirinya Kandang tersebut telah menimbulkan
bau tidak sedap yang menggangu kenyamanan orang lain, hal itu semestinya bisa
di adukan ke Polisi sebagai Perbuatan menggagu kenyamanan orang lain, ungkap
Galih
Begitulah di Pemerintahan
Tulungagung, baik di tingkat desa hingga di jajaran Pemkab, seakan cuek dengan
permasalahan yang timbul di Masyarakat, pada hal perbuatan Juri si pemilik
Kandang ayam sungguh tidak manusiawi, dimana seorang Janda tua diperlakukan
dengan meyuguhi bau kotoran ayam, tim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar