Jumat, 11 September 2015

Kurang Tegasnya Penegakan Hukum, Kenyamanan Orang Terganggu



Tulungagung, Di Dsn.Bantengan Rt 02/Rw 04 Desa Mulyosari Kecamatan Pagerwojo telah berdiri kandang ayam yang notabenya belum berijin, dimana beberapa warga terganggu oleh bau tak sedap yang timbul dari kotoran ayam di tempat itu, dan anehnya pihak Intansi terkait tidak berusaha menghentikannya
Dari investigasi tim buletincakra menemukan seorang Janda umur ± 64 tahun yang bernama Tami tinggal ± 25 meter dari kandang tersebut, menurut Tami”  dirinya setiap hari di gelontor oleh bau kotoran ayam dan Pemerintah desa tidak berkutik menghadapi Juri sipemilik Kandang ayam, bahkan sampai saat ini kandang ayam milik juri masih berfungsi , ucap Tami
Berikut komentar Sabar Sugianto,S.Pd  Ketua Umum LSM CAKRA; saya sudah mencoba memediasi hal tersebut di Kantor Desa Mulyosari bersama Kepala Desa, mempertemukan Ibu Tami dan Sdr Juri, namun tidak membuahkan hasil sehingga saya berkirim surat ke SAT POL PP Tulungagung mengadukan permasalahan tersebut, namun sampai saat ini belum ada tindakan, tegasnya
Di tempat terpisah Galih Rama Kristian S.H selaku bagian Hukum LSM CAKRA juga angkat bicara, melihat keberadaan Kandang ayam yang berdiri dilahan pertanian yang belum beralih fungsi sangat jelas bertentangan dengan UU No 41 th 2009 tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan, dan Berdirinya Kandang tersebut telah menimbulkan bau tidak sedap yang menggangu kenyamanan orang lain, hal itu semestinya bisa di adukan ke Polisi sebagai Perbuatan menggagu kenyamanan orang lain, ungkap Galih
Begitulah di Pemerintahan Tulungagung, baik di tingkat desa hingga di jajaran Pemkab, seakan cuek dengan permasalahan yang timbul di Masyarakat, pada hal perbuatan Juri si pemilik Kandang ayam sungguh tidak manusiawi, dimana seorang Janda tua diperlakukan dengan meyuguhi bau kotoran ayam, tim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar