Tulungagung. Hakim merupakan aktor dalam
proses peradilan, seharusnya prinsip-prinsip kode etik dan Pedoman Perilaku
Hakim benar benar dijalankan, sehingga tidak akan terjadi hasil Putusan
Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi bertentangan dengan Putusan diatasnya,
salah satu contoh Putusan Pengadilan Negeri
yang dimentahkan oleh Mahkamah Agung adalah Putusan Pengadilan Negeri
Tulungagung No.322/Pid.B/2014/PN.Tlg
atas Terdakwa Farah Fauwzia Soraya,S.T, yang mana Yulius Cristian Handratmo, S.H., dkk ,telah memutus Onslag ( lepas dari jeratan hukum ) atas perkara tersebut, namun
Mahkamah Agung RI telah membatalkan Putusan PN Tulungagung dan mengadili
Sendiri dengan menjatuhkan Hukuman Pidana 2 tahun 6 bulan penjara terhadap siratu
investasi bodong.
Berikut
komentar Galih Rama Kristian,S.H bagian hukum LSM ”CAKRA” : dalam kode etik
hakim diimplementasikan
ada 10 (sepuluh) aturan perilaku hakim yaitu: (1) Berperilaku Adil, (2) Berperilaku
Jujur, (3) Berperilaku Arif dan Bijaksana, (4) Bersikap Mandiri, (5)
Berintegritas Tinggi, (6) Bertanggung Jawab, (7) Menjunjung Tinggi Harga Diri,
(8) Berdisplin Tinggi, (9) Berperilaku Rendah Hati, (10) Bersikap Profesional,
dari sepuluh aturan tersebut jika benar benar dipatuhi dipastikan tidak akan ada
hasil Putusan yang tidak bersesuaian antara putusan Pengadilan tingkat pertama
dengan hasil putusan ditingkat atasnya, sebab hasil putusan didasarkan atas fakta
hukum bukan berdasarkan perkiraan.
ditempat terpisah Agus W ketua Ormas Agung
juga angkat bicara : dalam Putusan terdapat irah-irah “Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” yang artinya
pertanggung jawaban hakim dalam mengambil Keputusan dipertangungjawabkan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, jikalau hakim PN Tulungagung menjual nama Tuhan
dalam menentukan nasip orang, saya yakin laknat Tuhan akan menimpanya, ungkap
agus.
Sabar Sugianto,S.Pd., Ketua LSM CAKRA
memberikan pendapat ; ketidak puasan atas Putusan Hakim atau prilaku hakim kita
bisa mengadukan ke Komisi Yudisial atau mengajukan eksaminasi, objek yang dapat
dieksaminasi adalah proses peradilan dan produk peradilan, misalnya Surat
Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3), Penetapan pengadilan, Putusan
Pengadilan, dan sebagainya.tegas sabar
Bagaimanakah tindakan Komisi Yudisial atas
Putusan PN Tulungagung ????
Tidak ada komentar:
Posting Komentar