Jumat, 18 September 2015

DALAM MEMUTUS PERKARA SI RATU INVESTASI BODONG PN TULUNGAGUNG IKUT - IKUTAN BODONG



Tulungagung. Hakim merupakan aktor dalam proses peradilan, seharusnya  prinsip-prinsip kode etik dan Pedoman Perilaku Hakim benar benar dijalankan, sehingga tidak akan terjadi hasil Putusan Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi bertentangan dengan Putusan diatasnya, 




salah satu contoh Putusan Pengadilan Negeri yang dimentahkan oleh Mahkamah Agung adalah Putusan Pengadilan Negeri Tulungagung No.322/Pid.B/2014/PN.Tlg atas Terdakwa Farah Fauwzia Soraya,S.T, yang mana Yulius Cristian Handratmo, S.H., dkk ,telah memutus Onslag   ( lepas dari jeratan hukum ) atas perkara tersebut, namun Mahkamah Agung RI telah membatalkan Putusan PN Tulungagung dan mengadili Sendiri dengan menjatuhkan Hukuman Pidana 2 tahun 6 bulan penjara terhadap siratu investasi bodong.
Berikut komentar Galih Rama Kristian,S.H bagian hukum LSM ”CAKRA” : dalam kode etik hakim diimplementasikan ada 10 (sepuluh) aturan perilaku hakim yaitu: (1) Berperilaku Adil, (2) Berperilaku Jujur, (3) Berperilaku Arif dan Bijaksana, (4) Bersikap Mandiri, (5) Berintegritas Tinggi, (6) Bertanggung Jawab, (7) Menjunjung Tinggi Harga Diri, (8) Berdisplin Tinggi, (9) Berperilaku Rendah Hati, (10) Bersikap Profesional, dari sepuluh aturan tersebut jika benar benar dipatuhi dipastikan tidak akan ada hasil Putusan yang tidak bersesuaian antara putusan Pengadilan tingkat pertama dengan hasil putusan ditingkat atasnya, sebab hasil putusan didasarkan atas fakta hukum bukan berdasarkan perkiraan.
ditempat terpisah Agus W ketua Ormas Agung juga angkat bicara : dalam Putusan terdapat irah-irah “Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” yang artinya pertanggung jawaban hakim dalam mengambil Keputusan dipertangungjawabkan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, jikalau hakim PN Tulungagung menjual nama Tuhan dalam menentukan nasip orang, saya yakin laknat Tuhan akan menimpanya, ungkap agus.
Sabar Sugianto,S.Pd., Ketua LSM CAKRA memberikan pendapat ; ketidak puasan atas Putusan Hakim atau prilaku hakim kita bisa mengadukan ke Komisi Yudisial atau mengajukan eksaminasi, objek yang dapat dieksaminasi adalah proses peradilan dan produk peradilan, misalnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3), Penetapan pengadilan, Putusan Pengadilan, dan sebagainya.tegas sabar
Bagaimanakah tindakan Komisi Yudisial atas Putusan PN Tulungagung ????

Tidak ada komentar:

Posting Komentar