Kamis, 17 September 2015

FARAH FAWZIA SORAYA,S.T., SIRATU INVESTASI BODONG DIGANJAR 2,5 TAHUN



Tulungagung. Putusan perkara pidana  Nomor : 322/Pid.B/2014/PN.Tlg, tanggal 27 Januari 2015, atas nama Terdakwa : FARAH FAWZIA SORAYA, ST., telah diputus Onslag oleh Pengadilan Negeri Tulungagung tetapi saat ini dimentahkan oleh Putusan Mahkamah Agung RI pada tanggal  31 Agustus 2015, yang amar putusannya antara lain sebagai berikut :
Ø  Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI TULUNGAGUNG
Ø  Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tulungagung Nomor : 322/Pid.B/2014/PN.Tlg tanggal 27 Januari 2015;


Inilah kenyataan kemampuan dari Yulius Christian Handratmo,S.H., selaku Hakim Ketua, Erika Sari Emsah,S.H,M.H. selaku Hakim Anggota, dan Diky Arianto Safe Nitbani,S.H.M.H. selaku Hakim Anggota, ke tiga hakim inilah yang telah menimbulkan  kesangsian masyarakat atas kredebelitas para kakim, dan inilah sebagian kutipan amar putusan yang di dapat oleh tim buletincakratulungagung.blogspot 


 
-------------------------------- MENGADILI SENDIRI --------------------------------

1.    Menyatakan Terdakwa FARAH FAWZIA SORAYA, ST., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "PENIPUAN YANG DILAKUKAN SECARA BERULANG";

2.    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan             6 (enam) bulan.


Berikut komentar Sabar Sugianto,S.Pd selaku Ketua Umum LSM CAKRA” kami LSM CAKRA selalu setia mengikuti perkara Farah Fauwzia Soraya, karena baru kali ini di Tulungagung terdapat wanita hebat seperti dia, lihatlah! dia bisa mengelaguhi begitu banyak orang, bahkan Hakim di Pengadilan Negeri Tulungagung dibuat tidak berkutik olehnya, tegas sabar”






Sabar meneruskan bicaranya” dalam keterangan Ahli DR. SOLEHHUDIN, S.H., M.H. dibawah sumpah menerangkan hal – hal sebagai berikut :
-   Tindakan Terdakwa dikatakan masuk dalam ranah melanggar ketentuan Pasal 378 KUHP, dimana Terdakwa FARAH FAUWZIA SORAYA dengan menggunakan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu dalam bentuk investasi, padahal informasi bisnis yang di ungkapkan adalah palsu yang artinya secara yuridis delik penipuan Terdakwa memenuhi unsur
-   Tindakan Terdakwa dikatakan masuk dalam ranah melanggar ketentuan Pasal 372 KUHP, karena dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang / sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan
Keterangan DR. SOLEHHUDIN, S.H., M.H dalam sidang di Pengadilan Negeri Tulungagung tidak digubris oleh Yulius Christian Handratmo,S.H.dkk, terbukti Yulius Christian Handratmo,S.H.dkk telah mengambil keputusan yang bertolak belakang dengan keterangan DR. SOLEHHUDIN, dan akirnya analisa dari DR.Soleh lah yang dibenarkan oleh Mahkamah Agung, ungkap sabar

Ditempat terpisah tim bertemu dengan salah satu mantan pembantunya Farah yang bernama trimah, trimah mengatakan: kalau Ibu(cara Trimah memanggil farah) dijatuhi hukuman 2,5 tahun itu belum setimpal dengan kejahatan yang dilakukan sebab banyak orang yang telah dibuat sengsara oleh kelakuan ibu, contohnya kakak saya, kakak harus menjual rumahnya karena tergiur  iming iming yang diucapkan ibu farah, ungkap trimah/tim        


1 komentar:

  1. Ada uang suami saya jg dia dia, tp dia meremehkan " tak kiro akeeh, "mek" (cuma) 50 juta"
    Hellooo..kl "mek" sedikit dong yaa. Gantilaahh .ojok ngomong bae.malu ih.
    I Have many stories about her.

    BalasHapus