Tulungagung.
Putusan perkara pidana Nomor :
322/Pid.B/2014/PN.Tlg, tanggal 27 Januari 2015, atas nama Terdakwa : FARAH
FAWZIA SORAYA, ST., telah diputus Onslag oleh Pengadilan Negeri
Tulungagung tetapi saat ini dimentahkan oleh Putusan Mahkamah Agung RI pada tanggal 31 Agustus 2015, yang amar putusannya antara
lain sebagai berikut :
Ø Mengabulkan
permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI
TULUNGAGUNG
Ø Membatalkan
putusan Pengadilan Negeri Tulungagung Nomor : 322/Pid.B/2014/PN.Tlg tanggal 27
Januari 2015;
Inilah kenyataan
kemampuan dari Yulius Christian Handratmo,S.H., selaku Hakim Ketua, Erika Sari
Emsah,S.H,M.H. selaku Hakim Anggota, dan Diky Arianto Safe Nitbani,S.H.M.H. selaku Hakim Anggota, ke tiga hakim inilah yang telah menimbulkan kesangsian masyarakat atas kredebelitas para kakim, dan inilah
sebagian kutipan amar putusan yang di dapat oleh tim buletincakratulungagung.blogspot
-------------------------------- MENGADILI SENDIRI
--------------------------------
1. Menyatakan
Terdakwa FARAH FAWZIA SORAYA, ST., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana "PENIPUAN YANG DILAKUKAN SECARA BERULANG";
2. Menjatuhkan
pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua)
tahun dan 6 (enam) bulan.
Berikut
komentar Sabar Sugianto,S.Pd selaku Ketua Umum LSM CAKRA” kami LSM CAKRA selalu
setia mengikuti perkara Farah Fauwzia Soraya, karena baru kali ini di
Tulungagung terdapat wanita hebat seperti dia, lihatlah! dia bisa mengelaguhi
begitu banyak orang, bahkan Hakim di Pengadilan Negeri Tulungagung dibuat tidak
berkutik olehnya, tegas sabar”
Sabar
meneruskan bicaranya” dalam keterangan Ahli DR. SOLEHHUDIN, S.H., M.H. dibawah
sumpah menerangkan hal – hal sebagai berikut :
- Tindakan
Terdakwa dikatakan masuk dalam ranah melanggar ketentuan Pasal 378 KUHP, dimana
Terdakwa FARAH FAUWZIA SORAYA dengan menggunakan tipu muslihat ataupun
dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu
dalam bentuk investasi, padahal informasi bisnis yang di ungkapkan adalah palsu
yang artinya secara yuridis delik penipuan Terdakwa memenuhi unsur
- Tindakan
Terdakwa dikatakan masuk dalam ranah melanggar ketentuan Pasal 372 KUHP, karena
dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang / sesuatu yang seluruhnya atau
sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan
karena kejahatan
Keterangan DR. SOLEHHUDIN,
S.H., M.H dalam sidang di Pengadilan Negeri Tulungagung tidak digubris oleh Yulius
Christian Handratmo,S.H.dkk,
terbukti Yulius Christian Handratmo,S.H.dkk telah mengambil keputusan yang
bertolak belakang dengan keterangan DR. SOLEHHUDIN, dan akirnya analisa dari DR.Soleh lah
yang dibenarkan oleh Mahkamah Agung, ungkap sabar
Ditempat terpisah tim bertemu
dengan salah satu mantan pembantunya Farah yang bernama trimah, trimah
mengatakan: kalau Ibu(cara Trimah memanggil farah) dijatuhi hukuman 2,5 tahun
itu belum setimpal dengan kejahatan yang dilakukan sebab banyak orang yang
telah dibuat sengsara oleh kelakuan ibu, contohnya kakak saya, kakak harus
menjual rumahnya karena tergiur iming iming yang diucapkan ibu farah, ungkap
trimah/tim

Ada uang suami saya jg dia dia, tp dia meremehkan " tak kiro akeeh, "mek" (cuma) 50 juta"
BalasHapusHellooo..kl "mek" sedikit dong yaa. Gantilaahh .ojok ngomong bae.malu ih.
I Have many stories about her.