Senin, 24 September 2018

Hebat! POLSEKTA Tulungagung abaikan Peraturan KAPOLRI Nomor 12 tahun 2009


Tulungagung.buletincakra.
Dalam pasal 31 ayat 2 Peraturan KAPOLRI Nomor 12 tahun 2009 telah mengatur batas waktu penyelesaian penyidikan yang mana perkara sangat sulit diberi waktu 120 hari, lalu bagaimana jika penyidik menyelesaikan dalam waktu satu tahun?.... jelas penyidik terkesan kurang cakap!
Sekitar pukul 22.WIB pada hari Selasa tanggal 12 September 2017 telah terjadi penggrebekan yang dilakukan oleh Satuan Polsek Kota Tulungagung di kedai  kopi milik Mustari yang berada di Jalan Ayani Timur IV/ 7 Kelurahan Bago Tulungagung, entah tehnik yang bagaimana Satuan Buser POLSEKTA Tulungagung bias mendapatkan 4 { empat} botol arak bali
Berikut keterangan Mustari” pada hari selasa satuan Polsek Kota Tulungagung menggrebeg kedai kopi milik saya yang mana satuan petugas Polsek Kota bagaikan preman jalanan melakukan penggledahan dengan  tidak menunjukan surat penggledahan, setelah mereka tak menemukan barang bukti maka akal bulus yang mereka gunakan, oknum petugas yang bernama Slamet merayu saya agar mau mencarikan minuman beralkohol jenis arak bali yang menurut slamet salah satu petugas Polsek Kota mengatakan bahwa team nya  telah kehilangan barang bukti untuk dimusnahkan sehingga sangat perlu untuk mendapatkan minuman beralkohol jenis arak bali, namun setelah saya membelikan barang yang ia cari keesokan harinya saya di sidik oleh penyidik Polsek Kota dan setahun kemudian saya diserahkan kejaksaan /ungkap nya
Berikut Komentar FX Sintua,SH selaku Penasehat Hukum Tersangka” Kami bertiga Galih Rama,SH, Adi Apriliawan,SH tertarik untuk menguji perkara tersebut, sebab terdapat sesuatu yang aneh, dimana perkara tersebut semestinya perkara mudah yang seharusnya penyidik hanya perlu 30 hari untuk menyelesaikannya, namun Polsek Kota Tulungagung memerlukan waktu satu tahun untuk menyelesaikan perkara tersebut, ada apa dibalik itu semua,ungkapnya
Adi Apriliawan,SH juga ikut bicara” kami akan menguji perkara tersebut sebab kami curiga terhadap penyidik mengingat waktu yang dibutuhkan penyidik dalam menyelesaikan kasus Arak bali sejumlah 4 { empat} botol, jangan jangan tersangka hanya sebagai tumbal kekuasaan dan atau endam pribadi oknum petugas, oleh sebab itu kami  bertiga siap terima kuasa tanpa honor, tegasnya.
Dilain tempat Sabar Sugianto,SPd selaku Ketua Umum LSM CAKRA berkomentar” dalam Pasal 31 ayat 2 Peraturan KAPOLRI Nomor 12 tahun 2009 telah jelas, dimana dalam menangani perkara mudah satuan penyidik hanya diberi waktu 30 hari dan 120 hari untuk perkara sangat sulit akan tetapi POLSEK Tulungagung membutuhkan waktu setahun untuk perkara tersebut, sehinga sangat pantas jika kami selaku masyarakat berasumsi negativ terhadap para petugas penyidik Polsek Kota Tulungagung, dan dari peristiwa tersebut LSM CAKRA akan memberikan Informasi ke KARO PID Mabes POLRI atas kinerja POLSEKTA Tulungagung terkait Peraturan KAPOLRI no 12 tahun 2009, tegas Ketua LSM CAKRA
Di tempat terpisah Agus Waluyo selaku Ketua ORMAS AGUNG senada dengan Ketua LSM CAKRA, Agus juga akan mengirim surat ke Kadiv Humas POLRI terkait batas waktu penyelesaian perkara yang dilakukan oleh POLSEK TA Tulungagung dalam menyelesaikan perkara dan Agus menambahkan bahwasannya ormas agung akan mencari bukti bahwa di wilyah hokum POLSEKTA Tulungagung terdapat tempat yang dipakai menenggak minuman terlarang padahal di tulungagung belum muncul ijin rumah minum, ungkapnya

LMDH SUMBERLESTARI TUTUP TAHUN


Tulungagung.buletincakra.
Lembaga Masyarakat Desa Hutan ( LMDH ) Sumberlestari yang di kendalikan oleh pengurus yang handal telah menunjukan hasilnya dengan berbagai program yang telah dilaksanakan terbukti LMDH Sumberlestari telah menggondol piagam tingkat Nasional dan pada kesempatan ini LMDH Sumberlestari melakukan tutup tahun.
Menurut keterangan Heri selaku KRPH Perhutani wilayah Pagerwojo yang mana beliau merupakan mitra sekaligus pembimbing LMDH Sumberlestari, beliau mengatakan tutup tahun diselenggarakan dengan transparan, terbuka dimana hasil kinerja LMDH Sumberlestari telah diterima oleh segenap anggota bahkan sesepuh LMDH Sumberlestari juga hadir, beliau adalah Pak Saring dan Pak Muryat yang dahulu merupakan perintis dari LMDH tersebut, ungkapnya
Dilain tempat, Sungkono selaku Ketua LMDH Sumberlestari mengatakan” Keberhasilan LMDH Sumberlestari merupakan anugrah yang maha Kuasa dan hasil kerja keras para pengurus yang didukung segenap anggota, dan saya menghimbau kerja keras serta kekompakan ini harus tetap di pupuk, tegas sungkono.
berikut program kedepan LMDH SUMBER LESTARI