Senin, 20 Maret 2017

ADUAN LSM CAKRA DITINDAKLANJUTI OMBUDSAMAN



Tulungagung.buletincakrablogspot
LSM CAKRA dalam melakukan pantauannya telah menemukan beberapa SMPN yang melanggar Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung No  188/1622/104,010/2016 tentang PAGU siswa dan PAGU Kelas yang mana temuan tersebut telah disampaikan Kepada Yth.Bapak Kepala Dinas Kabupaten Tulungagung melalui surat nomor 13/ CAKRA / k.h / XI / 2016 tertanggal 16 Nopember 2016 yang kemudian di ingatkan kembali dengan surat nomor 15/ CAKRA / k.h / XI / 2016 tertanggal 27 Nopember 2016 dan pada tanggal 14 Desember 2016 LSM CAKRA mengingatkan kembali dengan surat nomor 27/ CAKRA / k.h / XII / 2016 namun Yang Muliya Suharno selaku Kepala Dinas Pendidikan tidak merespon atas niat baik LSM CAKRA sehingga Sabar Sugianto selaku Ketua LSM CAKRA mengadukan permasalahan tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia dan sebagaimana ternyata aduan LSM CAKRA direspon baik oleh Ombudsman RI dengan bukti munculnya surat perintah Ke Ombudsmand Jatim untuk menindaklanjutinya.

Berikut Komentar Sabar Sugianto” kami berkirim surat ke Dinas Pendidikan Tulungagung yang isi surat kami memberitahukan terdapat beberapa SMPN yang telah melanggar Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, semestinya Kepala Dinas Pendidikan berterimakasih atas informasi yang kami sampaikan akan tetapi beliau yang muliya SUHARNO selaku KADIN tidak merespon atas informasi yang kami sampaikan sehingga kami mengadukan permasalahan tersebut ke Ombudsaman RI yang oleh Ombudsman RI ditanggapi dengan bukti Surat nomor 0372 tertanggal 13 Pebruari 2017 yang kemudian kami mendapat tembusan dari Ombudsmand Jatim dengan surat nomor 050 tertanggal 2 maret 2017, ungkap Mantan Kades yang saat ini sebagai Ketua LSM CAKRA
SUPRIADI selaku Koordinator Investigasi dan Klarivikasi LSM CAKRA mengatakan” kami melakukan investigasi dengan mendatangi beberapa SMPN dan hasilnya sebagai berikut:
         -          SMPN 1 Tulungagung terdapat 11 Rombel dengan penggolongan 
               Rombel regular 9 + 1 Rombel unggulan + 1 Rombel Kusus
-      SMP 2 Tulungagung terdapat 11 Robel yang kesemuannya regular dengan jumlah siswa menurut ..... 34 siswa/Rombel namun keterangan siswa yang kami temui mengatakan 43 siswa/Rombel
-        SMPN 4 Tulungagung terdapat 9 Rombel dengan siswa 37/Rombel
-        SMPN 1 Kamuman terdapat 10 Rombel dengan penggolongan
                      Rombel regular 9 + 1 Rombel kusus
Padahal dalam Keputusan Kepala Dinas Tulungagung nomor 188 tahun 2016 telah menjelaskan Pagu kelas maksimal 9 dengan Jumlah siswa 36 akan tetapi beberapa Kepala Sekolah telah mengesampingkan bahkan bisa disebut melecehkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan namun Kadin Dik tidak mengambil tindakan atas hal tersebut, ada apa?,  ungkap Pria bertubuh kekar itu