Tulungagung.buletincakrablogspot
LSM
CAKRA dalam melakukan pantauannya telah menemukan beberapa SMPN yang melanggar
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung No 188/1622/104,010/2016 tentang PAGU siswa dan
PAGU Kelas yang mana temuan tersebut telah disampaikan Kepada Yth.Bapak Kepala
Dinas Kabupaten Tulungagung melalui surat nomor 13/ CAKRA / k.h / XI / 2016
tertanggal 16 Nopember 2016 yang kemudian di ingatkan kembali dengan surat
nomor 15/ CAKRA / k.h / XI / 2016 tertanggal 27 Nopember 2016 dan pada tanggal
14 Desember 2016 LSM CAKRA mengingatkan kembali dengan surat nomor 27/ CAKRA /
k.h / XII / 2016 namun Yang Muliya Suharno selaku Kepala Dinas Pendidikan tidak
merespon atas niat baik LSM CAKRA sehingga Sabar Sugianto selaku Ketua LSM
CAKRA mengadukan permasalahan tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia dan
sebagaimana ternyata aduan LSM CAKRA direspon baik oleh Ombudsman RI dengan
bukti munculnya surat perintah Ke Ombudsmand Jatim untuk menindaklanjutinya.
SUPRIADI
selaku Koordinator Investigasi dan Klarivikasi LSM CAKRA mengatakan” kami
melakukan investigasi dengan mendatangi beberapa SMPN dan hasilnya sebagai
berikut:
- SMPN 1 Tulungagung terdapat 11
Rombel dengan penggolongan Rombel regular 9 + 1 Rombel unggulan + 1 Rombel Kusus
- SMP 2 Tulungagung terdapat 11
Robel yang kesemuannya regular dengan jumlah siswa menurut ..... 34
siswa/Rombel namun keterangan siswa yang kami temui mengatakan 43 siswa/Rombel
-
SMPN 4 Tulungagung terdapat 9
Rombel dengan siswa 37/Rombel
-
SMPN 1 Kamuman terdapat 10
Rombel dengan penggolongan
Rombel regular 9 + 1 Rombel kusus
Padahal
dalam Keputusan Kepala Dinas Tulungagung nomor 188 tahun 2016 telah menjelaskan
Pagu kelas maksimal 9 dengan Jumlah siswa 36 akan tetapi beberapa Kepala
Sekolah telah mengesampingkan bahkan bisa disebut melecehkan Keputusan Kepala
Dinas Pendidikan namun Kadin Dik tidak mengambil tindakan atas hal tersebut,
ada apa?, ungkap Pria bertubuh kekar itu