Rabu, 26 April 2017

HEBAT” TRYOUT Siswa Kelas VI SD Merupakan TUPOKSI SMPN2 Tulungagung



Tulungagung buletincakrablogspot
LSM CAKRA dalam suratnya menanyakan dasar hukum yang dipakai oleh SMPN2 Tulungagung dalam kegiatan Tryout anak Sekolah Dasar serta menanyakan apakah kegiatan tersebut merupakan Tugas Pokok dan Fungsi dari SMPN2 Tulungagung, akirya setelah melayangkan surat berikutnya dan menunggu beberapa minggu SMPN2 Tulungagung menjawab surat tersebut.
 









SMPN2 Tulungagung dalam suratnya menyatakan bahwa Tryout tersebut merupakan Tugas Pokok dan Fungsi yang bertujuan untuk mengetahui tingkat kemampuan anak SD tahun ajran 2016-2017 yang dijadikan tolak ukur persiapan PPDB tahun 2017-2018 dan untuk menjaring siswa berprestasi dibidang Akademik, sedangkan yang digunakan sebagai dasar hukumnya adalah UU Sidiknas, PP NO 48 Tahun 2008 dan Perb no 14 tahun 2016.

Sabar Sugianto,S.Pd Ketua LSM CAKRA dalam tanggapannya mengatakan” menurut kami yang memiliki tugas mengetahui tingkat kemampuan siswa SD adalah SD itu sendiri dan dinas Pendidikan, jadi jawaban  SMPN2 Tulungagung terkesan mengada ada , lagi pula ketika nanti rekreutmen siswa baru dijaring secara tes oleh SMPN2 Tulungagung lalu apa fungsi yang sebenarnya dari tryout tersebut? Terkesan hanya sebuah kegiatan untuk meraup keuntungan dari uang pendaftaran  para peserta, ungkap sabar.
Ditempat terpisah Galeh Rama Kristian,S.H Bagian Hukum LSM CAKRA mengatakan”
Dalam PP no 17 Tahun 2010 telah mengatur Jenjang Satuan Pendidikan dan telah mengatur Fungsi dan tujuan dari setiap jenjang Satuan Pendidikan bahkan dalam konsideran angka 27 PP tersebut menjelaskan tentang Kurikulum, perlu diketahui PP no 17 tahun 2010 merupakan penerapan UU Sidiknas yang mana SMPN2 Tulungagung menggunakan UU Sidiknas sebagai payung hukum dalam menggelar Tryout ssiswa SD namun PP No 17 tahun 2010 dilupakan.
Masih menurut Galeh” Dalam Perda Kabupaten Tulungagung No3 tahun 2010 Pasal 23 ayat 2 Bagian ke tiga paragraph 1 Fungsi dan Tujuan, dalam Perda tersebut tidak terdapat kalusal yang mengisyaratkan Satuan Pendidikan SMP memiliki Tugas Pokok atau Fungsi sebagai Pengajar dan atau Pelatih bagi siswa SD sehingga tryout terhadap siswa SD yang dilakukan oleh satuan pendidikan SMP tidak termuat dalam Fungsi dan tujuan sebagaimana Pasal 23 ayat 2 PERDA Tulungagung No 3 tahun 2010, dan perlu diwaspadai masih dalam Perda dimaksud dalam  pasal 92 terdapat larangan bagi guru memungut biaya les/bimbingan belajar di satuan pendidikan, ungkap Advokad Muda itu.
Supriadi selaku Koordinator Investigasi dan Klarifikasi LSM CAKRA juga berkomentar”  dalam hal ini perlu kita bedakan antara Sumbangan dan Pungutan, yang mana sumbangan adalah penerimaan yang tidak terikat, tidak ditentukan jumlah dan tidak ditentukann jangka waktu sedangkan biaya tryout diambil dari para peserta dengan ditentukan jumlah, dan jangka waktu sehingga menurutkami penerimaan dari para peserta Tryout bukanlah Sumbangan
Masih menurut Supri” Kami menemukan kepincangan dalam hal Konsumsi peserta try out sebagaimana pengakuan peserta yang mengaku hanya diberi 1 gelas minuman merek RIO dan 1 bungkus kecil roti merek OREO, dari hal itu kami mencoba menghitung dengan rincian sebagai berikut :
Peserta 1419 x Harga ecer minuman Rio ( Rp 1000,00 ) + 1419 x Harga Roti merek OREO ( Rp 1.500.00 ), yang hasilnya Rp 3.547.500,00 tidak sesuai dengan hasil yang dilaporkan  dalam konsumsi peserta Tryout yang mana dalam laporannya  Rp 3.750.000,00 jadi terdapat selisih Rp 202,500,00, dari contoh kecil yang bisa kami hitung terdapat selisih yang artinya untuk penggunaan dana dimaksud meragukan, ungkap Supri.

 

1 komentar: