Tulungagung
buletincakrablogspot
LSM CAKRA dalam suratnya
menanyakan dasar hukum yang dipakai oleh SMPN2 Tulungagung dalam kegiatan
Tryout anak Sekolah Dasar serta menanyakan apakah kegiatan tersebut merupakan
Tugas Pokok dan Fungsi dari SMPN2 Tulungagung, akirya setelah melayangkan surat
berikutnya dan menunggu beberapa minggu SMPN2 Tulungagung menjawab surat
tersebut.
SMPN2 Tulungagung dalam
suratnya menyatakan bahwa Tryout tersebut merupakan Tugas Pokok dan Fungsi yang
bertujuan untuk mengetahui tingkat kemampuan anak SD tahun ajran 2016-2017 yang
dijadikan tolak ukur persiapan PPDB tahun 2017-2018 dan untuk menjaring siswa
berprestasi dibidang Akademik, sedangkan yang digunakan sebagai dasar hukumnya
adalah UU Sidiknas, PP NO 48 Tahun 2008 dan Perb no 14 tahun 2016.
Sabar Sugianto,S.Pd Ketua
LSM CAKRA dalam tanggapannya mengatakan” menurut kami yang memiliki tugas
mengetahui tingkat kemampuan siswa SD adalah SD itu sendiri dan dinas
Pendidikan, jadi jawaban SMPN2 Tulungagung terkesan mengada ada , lagi pula
ketika nanti rekreutmen siswa baru dijaring secara tes oleh SMPN2 Tulungagung lalu
apa fungsi yang sebenarnya dari tryout tersebut? Terkesan hanya sebuah kegiatan untuk
meraup keuntungan dari uang pendaftaran para peserta, ungkap sabar.
Ditempat terpisah Galeh
Rama Kristian,S.H Bagian Hukum LSM CAKRA mengatakan”
Dalam PP no 17 Tahun 2010
telah mengatur Jenjang Satuan Pendidikan dan telah mengatur Fungsi dan tujuan
dari setiap jenjang Satuan Pendidikan bahkan dalam konsideran angka 27 PP tersebut menjelaskan tentang Kurikulum, perlu diketahui PP no 17 tahun 2010
merupakan penerapan UU Sidiknas yang mana SMPN2 Tulungagung menggunakan UU
Sidiknas sebagai payung hukum dalam menggelar Tryout ssiswa SD namun PP No 17
tahun 2010 dilupakan.
Masih menurut Galeh” Dalam
Perda Kabupaten Tulungagung No3 tahun 2010 Pasal 23 ayat 2 Bagian ke tiga
paragraph 1 Fungsi dan Tujuan, dalam Perda tersebut tidak terdapat kalusal yang
mengisyaratkan Satuan Pendidikan SMP memiliki Tugas Pokok atau Fungsi sebagai
Pengajar dan atau Pelatih bagi siswa SD sehingga tryout terhadap siswa SD yang
dilakukan oleh satuan pendidikan SMP tidak termuat dalam Fungsi dan tujuan
sebagaimana Pasal 23 ayat 2 PERDA Tulungagung No 3 tahun 2010, dan perlu
diwaspadai masih dalam Perda dimaksud dalam pasal 92 terdapat larangan bagi guru memungut
biaya les/bimbingan belajar di satuan pendidikan, ungkap Advokad Muda itu.
Supriadi selaku
Koordinator Investigasi dan Klarifikasi LSM CAKRA juga berkomentar” dalam hal ini perlu kita bedakan antara
Sumbangan dan Pungutan, yang mana sumbangan adalah penerimaan yang tidak
terikat, tidak ditentukan jumlah dan tidak ditentukann jangka waktu sedangkan
biaya tryout diambil dari para peserta dengan ditentukan jumlah, dan jangka waktu
sehingga menurutkami penerimaan dari para peserta Tryout bukanlah Sumbangan
Masih menurut Supri” Kami
menemukan kepincangan dalam hal Konsumsi peserta try out sebagaimana pengakuan
peserta yang mengaku hanya diberi 1 gelas minuman merek RIO dan 1 bungkus kecil
roti merek OREO, dari hal itu kami mencoba menghitung dengan rincian sebagai
berikut :
Peserta 1419 x Harga ecer
minuman Rio ( Rp 1000,00 ) + 1419 x Harga Roti merek OREO ( Rp 1.500.00 ), yang
hasilnya Rp 3.547.500,00 tidak sesuai dengan hasil yang dilaporkan dalam konsumsi peserta Tryout yang mana dalam
laporannya Rp 3.750.000,00 jadi terdapat
selisih Rp 202,500,00, dari contoh kecil yang bisa kami hitung terdapat selisih
yang artinya untuk penggunaan dana dimaksud meragukan, ungkap Supri.

Blog komen
BalasHapusArtikel kakak ini bagus. Saya akan kembali buat baca baca lagi setiap hari. Oh ia jika kamu warga Tulungagung, kediri dan trenggalek. Mau beli motor bisa hubungi saya kak. Klik disini